Rabu, 18 Agustus 2010

WARIS

Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bagian-bagian para ahli waris (dalam Hukum Waris Islam), seperti tersebut berikut ini :

1. Anak Perempuan :
• ½, bila seorang diri (anak tunggal & perempuan)
• 2/3, bila jika 2 orang atau lebih
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama anak laki-laki

2. Ayah :
• 1/3, bila tidak ada anak
• 1/6, bila ada anak
• Ashobah, bila seorang diri

3. Ibu :
• 1/3, bila tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/6, bila ada anak / ada 2 orang saudara atau lebih
• 1/3, dari sisa sesudah diambil bgn janda atau duda bila bersama ayah (tidak ada anak / tidak ada 2 orang saudara atau lebih)

4. Duda :
• ½, bila tidak ada anak
• ¼, bila ada anak

5. Janda :
• ¼, bila tidak ada anak
• 1/8, bila ada anak

6. Saudara Laki-laki dan Saudara Perempuan seibu :
• 1/6, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 1/3, bersama-sama, bila jumlah saudara 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah

7. Sdr Perempuan Kandung (seayah) :
• ½, bila hanya seorang, tidak ada anak atau ayah
• 2/3 bersama-sama, bila 2 orang atau lebih, tidak ada anak atau ayah
• 1 : 2 (ashobah), bila bersama saudara laki-laki kandung atau seayah
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.13 0 komentar
Label: Waris
DASAR HUKUM – KEWENANGAN NOTARIS UNTUK MEMBUAT AKTA KETERANGAN HAK WARIS

Pasal 15 UU No 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

1.

Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2.

Notaris berwenang pula :
1.

mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
2.

membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
3.

membuat kopi dari asli surat-surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
4.

melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
5.

memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
6.

membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau
7.

membuat akta risalah lelang.

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :

Ayat (1) : Cukup jelas.

Ayat (2) :

Huruf a : Ketentuan ini merupakan legalisasi terhadap akta di bawah tangan yang dibuat sendiri oleh orang perseorangan atau oleh para pihak diatas kertas yang bermaterai cukup dengan jalan pendaftaran dalam buku khusus yang disediakan oleh Notaris.

Huruf b : Cukup jelas.

Huruf c : Cukup jelas.

Huruf d : Cukup jelas.

Huruf e : Cukup jelas.

Ayat (3) : Cukup jelas.

Anotasi :

1.

Perhatikan pasal 15 ayat 3 tersebut :

(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Notaris mempunyai kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

2. Apa yang dimaksud dengan PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ?

Kita jumpai dalam :

2.1. Pasal 1 angka 2 UU No. 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang memberikan definisi sebagai berikut :

(2). Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.

2.2. Pasal 1 angka 2 UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang memberikan pengertian sebagai berikut :

(2). Badan atau Pajabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2.3. Penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang memberikan definisi sebagai berikut :

Angka 2

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” dalam undang-undang ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua keputusan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.

2.4. Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden No. 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan, memberikan definisi sebagai berikut :

(1) Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.


3. Dari penjelasan Pasal 1 angka 2 UU No. 5 tahun 1986 ternyata yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” bukan hanya “undang-undang” saja, tetapi juga meliputi semua keputusan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, yang juga bersifat mengikat secara umum.

4. Pasal 7 ayat 1 dan 4 UU No.10 tahun 2004 disebutkan bahwa :

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.

(4) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

5. Pasal 42 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

(1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertipikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

6. Penjelasan Pasal 42 ayat 1 alinea 3 dari PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.

7. Dengan demikian, maka PP No. 24 tahun 1997 dapat dianggap sebagai Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dari ketentuan Pasal 111 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat 4 UU No. 10 Tahun 2004.

8. Atas dasar uraian tersebut, maka Surat Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 tentang surat keterangan warisan dan pembuktian kewarganegaraan juncto pasal 42 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Juncto ketentuan pasal 111 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang berbunyi :

c. Surat tanda bukti sebagai ahli waris yang dapat berupa :

*

Wasiat dari pewaris, atau
*

Putusan Pengadilan, atau
*

Penetapan Hakim/Ketua Pengadilan, atau
+

bagi warga negara Indonesia penduduk asli : surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia.
+

bagi warga negara Indonesia keturunan Tionghoa : Akta keterangan hak mewaris dari Notaris.
+

bagi warga negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya : Surat Keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Juga termasuk dalam pengertian “peraturan perundang-undangan” yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 3 UUJN.

9.

Berdasarkan penjelasan dan definisi mengenai pengertian “peraturan perundang-undangan” yang dimuat dalam penjelasan pasal 1 angka 2 UU No. 5 tahun 1986 dan ketentuan pasal 1 angka 2 UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Peundang-Undangan tersebut diatas, praktik pembuatan akta keterangan hak waris oleh Notaris bagi mereka yang tunduk pada Hukum Waris menurut KUHPerdata, masih dapat diberikan dan dilanjutkan berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat 3 UUJN juncto Surat Dirjen Agraria a.n. Mendagri tertanggal 20 Desember 1969 No. Dpt 12/63/12/69 juncto pasal 42 ayat 1 PP No. 24 tahun 1997 juncto pasal 111 ayat 1 huruf c angka 3 PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997 tersebut diatas.

10. UU No 30 tahun 2004 tidak mengatur secara tegas tentang kewenangan notaris untuk membuat akta keterangan hak mewaris sebagaimana pernah ada pada ketika masih dalam bentuk Rancangan Undang-undang, hal ini mungkin dengan pertimbangan karena hukum waris merupakan bagian dalam bidang hukum yang sangat rawan karena berkaitan dengan agama dan kebhinekaan adat istiadat, karena itu untuk sementara ini dibiarkan saja dan secara bertahap dikondisikan untuk secara mantap menuju cita-cita kesatuan dan persatuan bangsa dengan cara melakukan unifikasi hukum.


Diposkan oleh Excellent Lawyer di 05.57 0 komentar
Label: Notariat, Waris
Rabu, 21 April 2010
Hak Janda Cerai Mati
Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Artinya, sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarĂ  suami isteri. Harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma. Hukum, sebagaimana ditentukan Pasal 122 KUHPerdata, mensyaratkan bahwa semua penghasilan dan pendapatan suami - istri, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama. Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan pendapatan masing-masing, usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan pendapatan yang tidak dihabiskan. Sementara yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dari pendapatan. Adapun untuk pemanfaatan dan penggunaan harta bersama, Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

Seiring dengan pengertian harta bersama perkawinan sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 dan KUHPerdata, Kompilasi Hukum Islam juga mengatur pengertian tentang harta bersama yang sama seperti dianut dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan KUHPerdata di atas. Harta bersama perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam diistilahkan dengan istilah “syirkah” yang berarti harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

Dikalangan masyarakat awam, terkait dengan harta bersama suami istri, sering menjadi polemik adalah mengenai kedudukan serta hak janda cerai mati (istri yang menjadi janda karena kematian suami – pen) yang telah mendapatkan bagian dari harta bersama tetapi menuntut pula bagian dari harta warisan almarhum. Sebagian kalangan masyarakat awam tersebut menyatakan janda cerai mati tidak berhak atas harta warisan, sebagian kalangan menyatakan berhak. Bagaimana sebenarnya hukum mengatur hak janda cerai mati atas harta bersama dan harta warisan ?

Pertama-tama, harus dipahami terlebih dahulu kapan harta bersama itu bubar demi hukum ?

Meskipun pengertian harta bersama diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 namun pembubaran harta bersama tidak diatur secara tegas. Kalaupun ada, hanya terdapat dalam penjelasan Pasal 35 UU Perkawinan yang menyatakan “apabila perkawinan putus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing”. Adapun pengertian yang dimaksud dengan "hukumnya masing-masing” ialah hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya (penjelasan Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974). Merujuk dari penjelasan Pasal 35 dan Pasal 37 UU No. 1 Tahun 1974 maka dapat disimpulkan secara tegas bahwa terhadap pembubaran harta bersama perkawinan berlaku hukum perdata positip yang beraneka ragam dalam masyarakat. Artinya, dalam pembubaran atau pembagian harta bersama perkawinan, masyarakat, dalam hal ini suami istri atau para ahli warisnya, dapat menentukan berdasarkan hukum perdata yang didasarkan pada Kitab Undang undang Hukum Perdata (KUHP), Kompilasi Hukum Islam atau Hukum Adat. Pengertian hukum adat disini merujuk pada aturan hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang tercermin dalam pola-pola tindakan mereka sesuai dengan adat-istiadatnya dan pola sosial budayanya yang tidak bertentangan dengan kepentingan hukum itu sendiri.yakni kepastian. Singkat kata, ada banyak aturan hukum yang diterapkan dalam penyelesaian pembubaran dan pembagian harta bersama dalam perkawinan.

Mengingat banyaknya aturan hukum yang dapat diterapkan dalam penyelesaian pembubaran dan pembagian harta bersama maka tulisan ini membatasi dalam aturan-aturan hukum yang terkodifikasi dan diakui secara umum yakni masalah pembubaran dan pembagian harta bersama berdasarkan Kitab Undang undang Hukum Perdata (KUHP) dan Kompilasi Hukum Islam.

Pasal 126 KUHPerdata menegaskan bahwa harta bersama bubar demi hukum:

1. karena kematian;
2. karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada;
3. karena perceraian;
4. karena pisah meja dan ranjang;
5. karena pemisahan harta.

Pasal 128 KUHPerdata menyatakan bahwa setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Sementara Pasal 96 (1) Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan hal yang sama dengan menegaskan apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama.

Berdasarkan ketentuan Pasal Hukum di atas maka jelas ketika terjadi suatu kematian dan ketika akan dilakukan pembagian harta warisan maka yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah memisahkan harta bersama dalam perkawinan tersebut. Setelah dilakukan pemisahan harta bersama maka barulah dapat dilakukan pembagian harta warisan peninggalan almarhum.

Mengenai pembagian harta warisan peninggalan almarhum, berdasakan ketentuan Pasal 832 KUHPerdata, suami atau isteri yang hidup terlama ikut dan berhak menjadi ahli waris bersama keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan. Dalam Kompilasi Hukum Islam, kedudukan janda untuk mendapat hak waris diatur dalam Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam. Adapun isi lengkap Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam itu menegaskan sebagai berikut :

(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :

a. Menurut hubungan darah ;

- golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
- golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek

b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.46 0 komentar
Label: Waris
Minggu, 04 April 2010
Surat Keterangan Waris
Mengenai Surat Keterangan waris sampai saat ini tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik. Dalam prakteknya dibedakan dengan dua istilah yang hampir sama tetapi berbeda dari Instansi yang mengeluarkan Surat Keterangan Waris tersebut.

Surat Keterangan Hak Waris biasanya dibuat oleh Notaris yang berisikan keterangan mengenai pewaris, para ahli waris dan bagian-bagian yang menjadi hak para ahli waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Surat Keterangan Hak Waris tersebut sebagai awal bagi kelanjutan dibuatnya Akta pembagian Harta Peninggalan. Berdasarkan Surat Keterangan Hak Waris tersebut nantinya akan dibuat suatu akta yang berisikan rincian pembagian harta peninggalan dari Pewaris misalnya rumah, tanah dll (akta Pembagian Pemisahan Harta Peninggalan). Dalam akta tersebut akan disebutkan nama-nama ahli waris berikut harta peninggalan yang menjadi bagiannya.

Namun dalam praktek sehari-harinya lebih banyak ditemui berupa Surat Keterangan Waris. Surat Keterangan Waris ini secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yang sah dari Pewaris yang telah meninggal dunia. Dibuat di bawah tangan yang dikuatkan dan/atau dikeluarkan oleh Kelurahan dan diketahui/dikuatkan oleh Camat, untuk keperluan-keperluan tertentu Surat Keterangan tersebut dapat pula di waarmerking oleh Notaris setelah adanya keterangan dari Kelurahan setempat.

Kegunaan Surat Keterangan Waris jenis ini biasanya untuk membuktikan bahwa benar ahli waris yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut adalah ahli waris yang sah dari Pewaris.

Biasanya diperlukan untuk pencairan uang tabungan/deposito Pewaris di Bank, untuk transaksi Jual Beli tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pewaris, dll. Untuk pembuatannya tentunya diperlukan dokumen-dokumen pelengkap seperti Surat Kematian, Kartu Tanda Penduduk para ahli waris dan Kartu Keluarga.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 20.24 0 komentar
Label: Waris
Hukum Waris
Pengertian

Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, dengan kata lain, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris.

Yang dapat diwariskan

Pada asasnya, yang dapat diwariskan hanyalah hak – hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan saja.

Kecuali, ada hak dan kewajiban dalam bidang hukum kekayaan yang tidak dapat diwariskan, yaitu Perjanjian kerja, hubungan kerja, keanggotaan perseroan, dan pemberian kuasa.

Subjek Hukum Waris

* Pewaris

- meninggalkan harta

- Diduga meninggal dengan meninggalkan harta

* Ahli waris

- Sudah lahir pada saat warisan terbuka (Pasal 863 KUHPer)

Syarat Pewarisan

1. Pewaris meninggal dengan meninggalkan harta
2. Antara pewaris dan ahli waris harus ada hubungan darah (untuk mewaris berdasarkan UU)
3. Ahil waris harus patut mewaris (Pasal 838 KUHPer)

Pasal 838 KUHPer berisi :

Orang – orang yang tidak patut mendapatkan warisan :

1. Mereka yang telah dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris
2. Mereka yang karena putusan hakim secara fitnah telah mengajukan pengaduan terhadap pada yang si meninggal, ialah suatu pengaduan telah melakukan sesuatu kejahatan yang terancam dengan hukuman penjara lima tahun lamanya atau hukuman yang lebih berat
3. Mereka yang dengan kekerasan telah mencegah si yang meninggal untuk mencabut wasiatnya
4. Mereka yang telah menggelapkan atau merusak wasiat dari si meninggal.

Meninggal Bersama – sama antara Pewaris dan Ahli Waris

1. Pasal 831 KUHPer : malapetaka yang sama
2. Jika tidak diketahui siapa yang meninggal lebih dulu tidak saling mewaris
3. Harus dibuktikan, selisih 1 detik dianggap tidak meninggal bersama – sama.

Prinsip Umum Dalam Kewarisan

1. Pewarisan terjadi karena meninggalnya pewaris dengan sejumlah harta
2. Hak – hak dan kewajiban di bidang harta kekayaan "beralih" demi hukum. Pasal 833 KUHPer (Saisine) menimbulkan hak menuntut (Heriditatis Petitio)
3. Yang berhak mewaris menurut UU adalah mereka yang mempunyai hubungan darah (Pasal 832 KUHPer)
4. Harta tidak boleh dibiarkan tidak terbagi
5. Setiap orang cakap mewaris kecuali onwaardig berdasarkan Pasal 838 KUHPer

Cara Memperoleh Warisan

1. Mewaris berdasarkan Undang – Undang (ab intestato)
1. atas dasar kedudukan sendiri
2. atas dasar penggantian
2. Mewaris berdasarkan testament / wasiat

Mewaris Berdasarkan Undang – Undang

a. Atas Dasar Kedudukan Sendiri

Penggolongan ahli waris berdasarkan garis keutamaan

* Golongan I (Pasal 852 – 852 a KUHPer) : Adalah Suami/isteri dan semua anak serta keturunannya dalam garis lurus kebawah
* Golongan II (Pasal 855 KUHPer) : Orangtua dan saudara – saudara pewaris
* Golongan III (Pasal 850 jo 858 KUHPer) : Kakek nenek, baik dari pihak ayah maupun ibu
* Golongan IV (Pasal 858 s.d 861 KUHPer) : Kerabat pewaris dalam garis menyamping sampai derajat keenam

b. Berdasarkan Penggantian

Syarat penggantian : orang yang digantikan telah meninggal terlebih dahulu dari pewaris

Macam – macam penggantian :

- Dalam garis lencang kebawah tanpa batas (Pasal 842 KUHPer)

- Dalam garis menyamping ; saudara digantikan anak – anaknya (Pasal 844 KUHPer)

- Penggantian dalam garis ke samping dalam hal ini yang tampil adalah anggota keluarga yang lebih jauh tingkat hubungannya daripada saudara, misalnya paman, bibi atau keponakan

Harta Peninggalan Tak Terurus

Pasal 1126 KUHPer :

Harta peninggalan tak terurus jika :

* tidak ada yang tampil sebagai ahli waris

* Semua ahli waris menolak

Pasal 1127 KUHPer

Demi hukum, BHP wajib mengurus harta tersebut pada saat awal pengurusannya harus memberitahu kejaksaan

Pasal 1128 KUHPer

Kewajiban BHP :

1. Dalam hal dianggap perlu, menyegel Harta Peninggalan (HP)
2. Membuat daftar tentang HP
3. Membayar hutang pewaris
4. Menyelesaikan Legaat
5. Membuat pertanggungjawaban

Pasal 1129 KUHPer

Lewat jangka waktu 3 tahun terhitung mulai terbukanya warisan, tidak ada ahli waris yang tampil, BHP harus membuat perhitungan penutup pada negara "Negara berhak menguasai harta peninggalan"

Mewaris berdasarkan Testamen

Arti Testamen (Pasal 875 KUHPer), suatu akta yang memuat tentang apa yang dikehendaki terhadap harta setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali

Unsur – Unsur Testament

1.
* Akta
* Pernyataan kehendak
* Apa yang akan terjadi setelah ia meninggal terhadap akta
* Dapat dicabut kembali

Syarat membuat Testament

1. Dewasa
2. Akal sehat
3. Tidak dapat pengampuan
4. Tidak ada unsur paksaan, kekhilafan, kekeliruan
5. Isi harus jelas

Isi Testament

* Erfstelling (Pasal 954 KUHPer)

- Testamentair erfgenaam

* Legaat (Pasal 957 KUHPer)

- Legetaris

* Codicil (tidak berhubungan dengan harta)

Pencabutan Testament

1. Secara tegas, jika dibuat wasiat baru yang isinya mengenai pencabutan surat wasiat
2. Secara diam – diam, dibuat testament baru yang memuat pesan – pesan yang bertentangan dengan testament lama

HAK DAN KEWAJIBAN PEWARIS DAN AHLI WARIS

1. Pewaris
* Hak, berkaitan dengan testament
* Kewajiban, memperhatikan batasan bagian mutlak (legitime portie)
* Legitime Portie, bagian tertentu dari ahli waris tertentu yang tidak dapat disingkirkan
* Pasal 914 KUHPer, ahli waris yang mempunyai hak LP anak sah
* Pasal 915 KUHPer, LP orangtua
* Pasal 916 KUHPer, LP, anak luar kawin
2. Ahli Waris

· Hak

a. Menentukan sikap terhadap harta peninggalan

b. Menerima diam – diam atau tegas

c. Menerima dengan catatan

d. Menolak warisan

· Kewajiban

1.
* Memelihara Harta Peninggalan
* Cara pembagian warisan
* Melunasi hutang
* Melaksanakan wasiat

PEMBAGIAN WARISAN

* Prinsip pembagian warisan (Pasal 1066 KUHPer)

1. Tidak seorang ahli waris pun dapat dipaksa untuk membiarkan harta warisan tidak terbagi
2. Pembagian harta warisan dapat dituntut setiap saat (walaupun ada testament yang melarang)
3. Pembagian dapat ditangguhakan jangka waktu 15 tahun dengan persetujuan semua ahli waris

* Cara pembagian warisan :

* Pasal 1069 KUHPer

Jika semua ahli waris hadir maka pembagian dapat dilakukan menurut cara yang mereka kehendaki bersama, dengan akta polihan mereka

* Pasal 1071 & 1072 KUHPer

- salah satu ahli waris tidak mau membantu

- Salah satu ahli waris lalai

- Salah satu ahli waris belum dewasa / di bawah pengampuan, dengan keputusan hakim, Balai Harta Peninggalan (BHP) mewakilli mereka

* Pasal 1074 KUHPer

- Pembagian harus dengan akta otentik

- Soal yang berhubungan erat dengan pembagian warisan – Inbreng, pengembalian benda pada boedel warisan

Bagian Anak Luar Kawin

Diakui Pasal 862 – 863 KUHPer

1. Bersama golongan I : 1/3 bagian anak sah
2. Bersama golongan II : ½ harta peninggalan
3. Bersama golongan III : ¾ harta peninggalan

Kepustakaan : Pokok-Pokok Hukum Perdata - Prof. Subekti, SH
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 20.15 1 komentar
Label: Waris
Tanggungjawab Hukum Keluarga dan Waris

Ini juga tentang hukum keluarga dan waris .. penting karena pasti akan di jumpa dalam kehidupan sebagai mahasiswa hukum yangtelah mengikuti mata kuliah ini apakah anda bisa menjawab persoalan yang mungkin terjadi di masa depan? apakah anda mempunyai jawabannya? Coba saja test memampuan ada sendiri apakah teori yang di dapatkan di kelas sesuai dengan yangterjadi di lapangan… met menikmati dalam mencoba menjawab pertanyaan ini oke?

1. 1. yth. redaksi saya selaku PNS akan mengajukan cerai dgn istri ku, jika mendasari PP yang ada harus ada perstujuan pimpinan, jika saya mengajukan tanpa persetujuan pimpinan untuk resiko hukumnya bagaimana untuk saya, jujur saja saya sudah pisah 3 tahun dgn istriku, dan saya sudah diminta pamitan oleh istriku kemudian saya sudah pamitan untuk berpisah dengannya pada org tuanya, untuk kewajiban keuangan untuk anak ku setiap bulan aku penuhi. mohon bantuan kepada redaksi yang terhormat, atas bantuannya saya ucapkan sangat berterimah kasih.
2. Saya (WNI) menikah dengan WNA Prancis di Jepang. Kami berdua beragama Kristen Katolik, tetapi kami tidak melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (pernikahan di gereja). Perkawinan ini telah didaftarkan di kedutaan besar masing-masing di Jepang. Kami masih akan berdomisili di Jepang dalam minimal 1-2 tahun mendatang. Setelahnya, kami masih belum memutuskan, tetapi kami sepakat bahwa anak di kemudian hari akan dilahirkan dan dibesarkan di Prancis. Sehubungan dengan ini, saya ingin menanyakan 2 hal. Pertama mengenai status kesahan perkawinan saya menurut hukum perkawinan Indonesia: 1. Dengan kondisi di atas, menurut UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan, Bab 1, Pasal 2, ayat 1 dan 2, apakah perkawinan tersebut belum sah karena belum didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia (walaupun telah didaftarkan di Kedubes Indonesia di Jepang)? Apakah proses pencatatan sipil hanya bisa diadakan di Indonesia, dan harus dihadiri oleh kedua belah pihak yang menikah? Apakah kerugian dan keuntungan saya jika mendaftarkan catatan sipil di Indonesia? Jika saya tidak mendaftarkan catatan sipil, apa saja konsekuensi negatifnya, khususnya terhadap anak yang dilahirkan kelak, terutama dalam kejadian misalkan perceraian atau salah satu pihak meninggal? Kedua, saya ingin menanyakan mengenai pembuatan surat kontrak/perjanjian perkawinan: 1. Dengan kondisi di atas, berdasarkan hukum negara mana sebaiknya kami membuat perjanjian perkawinan? Misalnya Indonesia, apakah betul bahwa hal tersebut hanya mungkin dilaksanakan sebelum atau bersamaan dengan pendaftaran catatan sipil? Dengan kata lain, jika saya sudah mendaftarkan catatan sipil, lalu setelahnya ingin membuat perjanjian perkawinan, ini tidak dapat dilaksanakan menurut hukum Indonesia? Selanjutnya, apakah perjanjian perkawinan berdasarkan hukum Indonesia hanya dapat dibuat di Indonesia, dan dihadiri/tanda tangani di Indonesia? Atau apakah sebaiknya dibuat berdasarkan hukum Prancis karena kami berencana melahirkan dan membesarkan anak di Prancis? Atau di Jepang karena kami menikah di Jepang dan masih akan berdomisili di Jepang dalam beberapa tahun mendatang? Apakah perjanjian pernikahan yang dibuat di negara A berdasarkan hukum negara tersebut, hanya efektif dan sah selama digunakan di negara A tersebut? Tanpa kepastian tentang di negara mana masalah yang memerlukan penggunaan perjanjian perkawinan terjadi, bagaimana masing-masing pihak melindungi hak dasar dirinya dan anaknya di kemudian hari, misalnya dalam kasus perceraian atau kematian salah satu pihak lainnya? Apakah perjanjian pernikahan tersebut (terlepas dibuat di mana pun, berdasarkan hukum negara mana pun) adalah yang paling kuat secara hukum dibanding hukum perkawinan negara tertentu? Atau apakah ada hukum internasional yang mengatur pernikahan dan perjanjian pernikahan?
3. Saya dalam proses perceraian dengan istri saat ini. Kami memiliki seorang putra berusia 3,5 tahun. Kami berdua benar-benar tidak cocok satu sama lain, selalu bertengkar karena istri saya orangnya terlalu egois dan tidak pernah menghargai suami. Dan sekarang istri bersikukuh ingin mengasuh anak. Apakah yang bisa saya lakukan agar bisa mendapat hak asuh atas anak? Karena saya khawatir apabila anak diasuh istri. Terimakasih.
4. Saya istri WNA, tapi sebelum surat nikah saya daftarkan kecatatan sipil, saya sudah punya anak dan kemudian saya buatkan akte lahir luar nikah (tanpa ada ayah), dan 8 bulan kemudian surat nikah saya selesai, bagaimana status anak saya? Apakah dia termasuk WNA atau ikut saya karena pada waktu ia lahir belum ada hubungan kewarganegaraan secara hukum dengan ayahnya? Terima kasih
5. Apa akibat hukumnya bagi PT yang didirikan oleh sepasang suami isteri tanpa adanya perjanjian kawin dan bagaimana status hukum dari PT tersebut? Terima kasih.
6. Dari pernikahan resmi dengan warga negara asing pihak ibu WNI , ayah WNA, dan anak dibawah usia, dari perceraian dapatkah anak memperoleh kewarganegaraan indonesia jika ikut ibu? Terimakasih
7. Teman saya baru saja menikah di catatan sipil di luar negri dengan seorang yang bukan WNI. Namun karena sesuatu hal, maka ia berniat untuk membatalkan pernikahannya. Ia dan suaminya berbeda agama, dan tidak pernah tinggal bersama. Yang ingin saya tanyakan adalah, apakah pernikahan tersebut sah di mata hukum Indonesia? Terimakasih
8. Saya berniat mengadopsi resmi atau legal sehingga ada surat adopsinya yang bisa digunakan untuk mengurus keimmigrasiannya karena saya Permanen Resident USA keponakan saya yang sudah yatim dan atas persetujuan ibunya.Langkah apa yang harus saya lakukan? Terima kasih banyak. Salam.
9. Saya seorang professional/pegawai bekerja pada sebuah perusahaan. Calon istri bekerja di Perusahaan keluarganya dan memiliki saham disetiap Perusahaan keluarga tsb. Kami berencana menikah. Pihak istri menginginkan adanya Prenuptial Agreement (tandatangan Harta Terpisah) sebelum kami menikah. Pertanyaan saya adalah: Apa saja yang dapat diatur dalam Prenuptial Agreement ini? Bagaimana proses pembuatannya apakah harus dalam bentuk akta notaris? Terimakasih
10. Dalam pembagian harta gono gini, secara hukum kalau tidak salah dibagi 50 : 50, apakah benar? Dengan pembagian harta gono gini, apakah bisa dituangkan secara tertulis ? Dan siapakah yang mengesahkannya? Hakim peradilan Agama atau Notaris? Terima kasih.
11. Saya WNI menikah dengan pria WNA Perancis, kami menikah di Perancis 2 tahun yang lalu, dan pernikahan kami sudah terdaftar di kedutaan masing-masing. Kami berdua adalah kristen, tapi karena sesuatu hal, kami tidak menikah di gereja. kami mempunyai satu orang putri. Tapi sampai saat ini kami belum mendaftarkan pernikahan kami di catatan sipil di Indonesia. Pertanyaan kami adalah sebagai berikut bagaimana status pernikahan kami, apakah kami harus mendaftarkannya di catatan sipil, apakah anak kami sah secara hukum Indonesia, bagaimana statusnya? Terimakasih atas bantuannya.
12. Bagaimanakah sebetulnya konsep pembagian harta gono gini setelah perceraian.dibuat oleh siapakah? Apakah seharusnya dilakukan pada saat setelah perceraian terjadi? Dan disahkan oleh siapa dan siapa sajakah yang harus menjadi saksi-saksinya?
13. Saya seorang istri dengan dua orang anak (2,5 tahun dan 7 bulan), setelah terjadi masalah dengan suami, saya meninggalkan mereka semua dan pergi ke rumah orang tua saya. Jika terjadi perceraian, apakah anak-anak saya tetap ikut saya, ataukah ikut suami? Terimakasih
14. suami istri(2 individu) mendirikan PT boleh atau tidak ?
15. Saya WNI dan suami saya warga negara Amerika, kami menikah di Indonesia (Gereja+Catatan Sipil) dan di Amerika, saat ini saya ada di Indonesia dan suami saya di Amerika dan pertanyaan saya: 1. Bagaimana cara yang terbaik untuk mengajukan cerai? Di Indonesia atau di Amerika? 2. Suami saya tidak mau mengajukan cerai di Amerika, bisakan saya mengajukan cerai di sini tanpa kehadirannya atau dia harus hadir? 3. Hal-hal lain yang harus saya persiapan untuk pengurusan cerai tersebut. Saya mohon saran yang terbaik yang dapat saya lakukan, atas perhatian yang telah diberikan saya ucapkan terima kasih.
16. Saya menggugat suami saya untuk bercerai. Suami saya sudah setuju untuk bercerai tetapi tampaknya sekarang suami berubah pendirian tentang pengasuhan anak. Dalam semua berkasnya (jawaban gugatan, dan duplik) suami telah setuju memberikan hak asuh anak pada saya. Tetapi sekarang ia menginginkan untuk mengambil hak asuh anak (anak saat ini berumur 2 tahun). Dan suami mengatakan akan mengajukan banding walaupun putusan belum dijatuhkan. Bila banding itu terjadi siapakah yang menanggung biaya pengacara saya (penggugat menang). Apakah yang mengajukan banding? Bila biaya pengacara ditanggung masing-masing pihak, apakah biaya untuk banding ini sebenarnya sudah termasuk ke dalam biaya yang dibayar oleh klien saat meminta pengacara menjadi kuasanya untuk menyelesaikan kasus klien hingga selesai? Atau merupakan biaya terpisah yang harus dibayar lagi kemudian? Terima kasih.
17. apa definisi hukum keluarga (family law)? apa saja bidang yg masuk dlm hukum keluarga? apa waris di luar hukum keluarga?
18. Apakah seorang anak perempuan yang murtad dapat dipersamakan kedudukannya dengan anak kandung perempuan pewaris yang mewaris bersama-sama dengan janda si pewaris? dasar hukumnya apa?
19. Bagaimana hukumnya bagi orang yang menikah secara muslim ( di KUA ) tetapi kemudian salah satu diantaranya pindah Agama. Apakah pernikahan itu masih dianggap sah ? Memang pernikahan itu serba terpaksa ( hamil dulu ) antara dua remaja dengan perjanjian bahwa jejaka bersedia nikah secara muslim tetapi selesai nikah akan kembali ke agamanya. Akhir-akhirnya jejaka (suami) beberapa kali pernah menganiaya istrinya baik secara phisik maupun mental.
20. kalau seorang suami (yg sudah memiliki 1 orang anak perempuan berusia 3 tahun)mengajukan gugatan cerai kepada istrinya; kira-kira menurut putusan pengadilan hak asuh anak akan diberikan kepada siapa? dan mungkinkah hak asuh anak diberikan kepada suami?
21. Istri meninggal tanpa anak, keluarga yang ditinggalkan: suami, ayah kandung, empat saudara perempuan seayah dan seibu kandung, satu saudara laki-laki seayah dan seibu kandung, ibu tiri, empat saudara perempuan seayah (lain ibu), dua saudara laki-laki seayah (lain ibu). Harta yang ditinggalkan: Harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan. Selama perkawinan yang mencari nafkah istri (almarhumah). Bagaimana pembagian waris menurut hukum Islam? Terima kasih atas advicenya.
22. Jika suami isteri dengan 2 anak berumur 8 th dan 5 th bercerai, siapakah yangg lebih berhak mendapatkan perwalian atas kedua anak tersebut? sedangkan si ibu sama sekali tidak punya penghasilan.
23. Kawan saya memiliki satu situasi yang unik yaitu bahwa mereka telah menikah tetapi belum dicatat di catatan sipil. Pertannyaannya adalah Apakah pernikahan yang tidak dicatatkan ke catatan sipil adalah pernikahan yang tidak sah, walaupun sudah diresmikan secara agama ?
24. Profesi saya sekarang seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta di Jakarta. Saya ingin bertanya langkah-langkah apa yang sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perkawinan beda warga negara.

Diposkan oleh Excellent Lawyer di 19.55 0 komentar
Label: Acara Perdata, Waris
Sabtu, 03 April 2010
Legitime Portie
Apabila seseorang meninggal dunia, maka harta peninggalan almarhum akan jatuh ke tangan para ahli waris. Dari harta peninggalan yang menjadi hak bagi para ahli waris tersebut ada yang disebut sebagai “bagian mutlak” atau dikenal dengan istilah Legitime Portie. Pengaturan mengenai Legitime Portie ini diatur dalam pasal 913 sampai dengan pasal 929 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Bagian mutlak ini adalah bagian yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang, dalam hal ini adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Artinya para ahli waris yang berhak yaitu ahli waris dalam garis lurus (yang disebut legitimaris) memiliki bagian dari harta peninggalan yang tidak dapat diganggu gugat yang harus menjadi bagiannya dan telah ditentukan pula besar bagian tersebut berdasarkan KUHPer. Namun seorang isteri/suami dari Pewaris bukanlah merupakan penerima bagian mutlak (bukan legitimaris) berdasarkan pasal 911 ayat 1 KUHPerdata yang menentukan bahwa penetapan yang menguntungkan mereka yang tidak cakap adalah batal

Bagaimana seandainya Pewaris membuat suatu wasiat sedangkan wasiat itu isinya adalah memberikan seluruh hartanya kepada orang lain atau satu orang saja dari ahli warisnya sementara ahli waris yang ada lebih dari satu orang ? atau dengan kata lain wasiat tersebut telah melanggar bagian mutlak dari ahli waris lainnya ? Bolehkah seorang Notaris membuat wasiat yang seperti itu ?

Mengenai wasiat seperti demikian bisa saja dibuat oleh Notaris apabila memang Pewaris memaksa untuk menentukan demikian, namun Notaris ybs harus memberitahukan akan akibat hukumnya, yaitu bahwa para ahli waris legitimaris berhak untuk menuntut bagiannya (bagian mutlak yang menjadi hak mereka) . Dan tidak berarti pula akta wasiat seperti itu batal selama para ahli waris (legitimaris) tidak menuntut bagiannya.

Jadi dalam hal ini akta wasiat yang dibuat oleh Notaris tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak ada tuntutan dari para ahli waris (legitimaris). Artinya para ahli waris pun bebas untuk menuntut atau tidak menuntut bagiannya dalam harta peninggalan pewaris tersebut. Selain dari itu Pewaris pun oleh Undang-undang tidak diperbolehkan untuk menentukan atau mengatur mengenai bagian mutlak ini dalam surat wasiatnya.

1 komentar:

  1. pertanyaan : Seorang janda dengan 1 anak, apakah keluarga dari almarhum suami berhak mendapatkan jatah ahli waris?
    terima kasih

    BalasHapus