Konsep-Konsep Sosiologi Hukum terdiri dari :
I. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)
Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat
Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.
II. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering
Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.
III. Wibawa Hukum
Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.
Dalam artian sebagai berikut :
* hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
* norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
* tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
* pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu
* pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
IV. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern
Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.
Ciri ciri hukum modern margalante : jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91
* terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
* sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
* bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
* adanya hirarkis yang tegas
* melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
* rasional
* dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
* spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
* hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
* penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan
* perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara ( eksekutif – legislative – yudicatif )
V. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.
Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.
VI. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi
Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas, diantaranya : hukumnya, penegak hukum, fasilitas, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat.
Cara mengatasinya :
1. eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
2. para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
3. lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara.
VI. Efektifitas Hukum
Efektifitas dari hukum Suryono :
* hukumnya à memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis
* penegak hukumnya à betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku
* fasilitasnya à prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
* kesadaran hukum masyarakat à warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan ( Cirebon ) tidak main hakim sendiri
* budaya hukumnya à perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
VII. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum
Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.
Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.
* kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
1. pengetahuan hukum
2. pemahaman hukum
3. sikap hukum
pola perilaku hukum
* kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial
faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum
1. compliance :
kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
2. identification
terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
3.internalization
seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
4. kepentingan kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.22 0 komentar
Label: Sosiologi Hukum
Apakah Sosiologi Hukum
Apakah Sosiologi Hukum…?
Sosiologi Hukum berisi mengenai implementasi dari kehidupan dan peristiwa sehari-hari yang dihubungkan dengan sosiologi hukum dan filsafat hukum. Hukum secara sosiolog adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Jadi sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung didalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya adalah bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses. Seorang ahli sosiologi menaruh perhatian yang besar kepada hukum yang bertujuan untuk mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas warga-warga masyarakat serta memlihara integrasinya karena warga-warga masyarakat menggunakan, menerapkan, dan menafsirkan hukum dan dengan memahami proses tersebut barulah akan dapat dimengerti bagaimana hukum berfungsi dan bagaimana suatu organisasi sosial memeberi bentuk atau bahkan menghalang-halangi proses hukum.
Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama adaJadi pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama daripada orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat, dengan demikian dapatlah dirumuskan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
Beberapa Masalah yang Disoroti Sosiologi Hukum :
1. Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
2. Persamaan-persamaan dan Perbedaan-perbedaan Sistem-sistem Hukum
3. Sifat Sistem Hukum yang Dualistis
4. Hukum dan Kekuasaan
5. Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budaya
6. Kepastian Hukum dan Kesebandingan
7. Peranan Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat
Suatu sistem hukum pada hakekatnya merupakan kesauan atau himpunan berbagaicita-cita dan cara-cara dengan mana manusia berusaha mengatasi masalah-masalah yang nyata maupun potensilyang timbul dari pergaulan hidup sehari-hari yang menyangkut kedamaian. Penelitian-penelitian sosiologis telah menghasilkan data untuk membuktikan bahwa ketertiban dan ketentraman pada hakekatya merupakan suatu refleksi daripada nilai-nilai sosial dan pertentangan kepentingan-kepentingan didalam suatu sistem sosial. Walaupun hukum mengatur semua aspek sosial tetapi hukum mempunyai batasan-batasan untuk dapat dipergunakan sebagai alat pencipta maupun pemelihara tata tertib pergaulan hidup manusia. Agar tidak terjadi penyelewengan hukum maka ilmu-ilmu sosial pada umumnya dan sosiologi pada khususnya dapat memberikan petunjuk dan manfaat yang banyak demi terciptanya iklim sosial yang mnguntungkan pelaksanaan hukum secara efektif.
Apabila dikaitkan dengan filsafat hukum, bahwa perlu cara untuk memandu sesorang agar memperoleh gambaran yang jelas tentang apa hukum itu. Banyak literatur yang mencoba memecahkan persoalan ini, demikian halnya dengan teori dan filsafat hukum. Keragamanan tidak harus membingungkan, paling tidak menurut tulisan dalam buku ini akrena pada dasarnya argumentasi tertentu bertolak dari cara berpikir yang tidak seragam yang dilator belakangi oleh pendidikan serta kehidupan seharai-hari yang berbeda pula.
Dilihat dari perkembangan aliran pemikiran (hukum) satu aliran pemikiran akan bergantung pada aliran pemikiran lainnya sebagai sandaran kritik untuk membengun kerangka teoritik berikutnya. Munculnya aliran pemikiran baru tidak otomatis bahwa aliran atau pemikran lama ditinggalkan. Sulitnya untuk meramu seluruh ide yang berkembang dalam hukum, karena dua alasan yaitu :
- Hukum adalah objek kajian yang masih harus dikonstruksi (dibangun) sebagaimana kaum konstrukvitis menjelaskan, diciptakan menurut istilah positivistic atau menggunakan bahasa kaum hermeniam ‘ditafsirkan’ sehingga dengan demikian cara pandang seseorang tentang hukum akan ditentukan oleh bagimana orang tersebut mengonstruksi, menciptakan atau menafsirkan mengenai apa yang disebut hukum itu.
- Satu pemikiran (aliran tertentu) akan memiliki latar belakang atau sudut pandang yang berbeda dengan aliran (pemikiran) lain, ini merupakan ragam kelemahan dan keunggulan masing-masing. Kondisi ini pada dasarnya memberikan keleluasaan karena hukum akan menjadi wilayah terbuka yang mungkin saja hailnya lebih positif.
Kata ‘hukum’ digunakan banyak orang dalam cara yang sangat umum sehingga mencakup seluruh pengalaman hukum, betapapun bervariasinya atau dalam konteksnya yang sederhana. Namun dalam sudut pandang yang paling umum sekalipun, hukum mancakup banyak aktivitas dan ragam aspek kehidupan manusia.
Memahami hukum berarti memahami manusia, ini merupakan bukan semata-mata gambaran secara umum tentang hukum yang ada selama ini, pandangan yang mengarah kepada “the man behin the gun” membuktikan bahwa actor dibelakang memegang peran yang lebih dominant dari sekedar persoalan struktur. Apabila Cicero mengatakan bahwa ada masyarakat ada hukum, maka yang sebenarnya dia bicarakan adalah hukum hidup ditenga-tengah masyarakat (manusia). Hukum dan manusia memiliki kedekatan yang khas dan tidak dapat dipisahkan, artinya tanpa manusia hukum tidak dapat disebut sebagai hukum. Dalam hukum manusia adalah sebagai actor kreatif, manusia membangun hukum, menjadi taat hukum namun tidak terbelenggu oleh hukum.
Sulit untuk menguraikan penyebab utama dari seluruh persoalan yang menimpa hukum di Indonesia, tidak saja bersangkut-paut dengan masalah substansial (produk hukum yang ketinggalan zaman), lebih dari itu penegakan dan komitmen moral yang lemah telah ikut menyebabkan banyaknya persoalan yang muncul.
Tetapi, terlepas dari semuanya, kita harus menyadari bahwa persoalan yang terjadi saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak linier tetapi berputar-putar sehingga sulit mencari akar permasalahannya, saling terkait, tapi itulah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung dari kondisi kehidupan hukum yang kumuh.
Harmoni Pembangunan Hukum [1])
Kita telah terlanjur terbiasa untuk memandang hukum sebagai suatu yang bersifat represif dan memandang konstitusi hanya sebagai wadah perjanjian persetujuan belaka sehingga kita mengabaikan kekuatan besar yang sebenarnya terkandung didalam konstitusi dan didalam setiap sistem hukum manapun yaitu kekuatan yang mampu memaksa hukum agar dapat diterima dan lestari hidup.
Agar sistem hukum dapat berjalan baik, ada empat gagasan menurut Parsons :
1. Masalah legitimasi (landasan bagi pentaatan kepada aturan).
2. Masalah interpretasi (penetapan hak dan kewajiban subjek hukum, melalui proses penerapan aturan tertentu).
3. Masalah sanksi (sanksi apa, bagaimana penerapannya dan siapa yang menerapkannya).
4. Masalah Yuridiksi (Penetapan garis kewenangan yang kuasa menegakkan norma hukum dan golongan apa yang hendak diatur oleh perangkat norma itu).
Namun harus dipahami bahwa sistem hukum akan berkaitan dengan sistem politik (khususnya mengenai yuridiksi) oleh karena itu meski secara analitis dapat dipisahkan, hal ini berkaitan dengan diletakkannya peradilan sebagai posisi sentral di dalam tertib hukum sedangkan perumusan kebijakan melalui badan legislatif sebagai inti kekuasaan politik.
Apabila berbicara mengenai proses yang tertuang dalam UUD 1945 yang terdiri dari beberapa alenia, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa yang terkandung didalam 4 alenia pembukaan tersebut adalah :
1. Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok pri keadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.
2. Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
3. Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia denganTuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.
4. Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.
Itulah hakikat utama dari pemahaman dan pemaknaan holistik. Secara keilmuan pemahaman ini akan memberikan warna yang berbeda tentang apa yang kita pahami dan apa yang akan kita lakukan. Dan tidak semata-mata hanya berbicara tentang persoalan hukum negara tetapi lebih jauh memahami konteks yang realistis dari upaya pembangunan hukum yang lebih terarah.
[1]) Otje Salman, Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.20 0 komentar
Label: Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum
sosiologi : ilmu yang mempelajari individu dengan individu, keluarga dengan keluarga, kelompok dengan kelompok.
Bahmen : perkembangan dan hambatan ( lebih teoritis )
Sorokim : ilmu yang mempelajari gejala sosial, nonsosial dan ciri ciri umum dari gejala sosial à gejala yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, primary need, yaitu ekonomi, sosial, politik, agama, hukum
Ekonomi : kemakmuran
Politik : kekuasaan
Sosial : status
Budaya : materiil, spiritual ( agama )
Hankam : lahiriah
Agama :
Hukum : keadilan, kepastian, kegunaan, kebahagiaan
Berbicara ( sosiologi ) normal dan ubnormal
Strukur sosial : keseluruhan jalinan dan nilai nilai dari unsure sosiol yang pokok
1. lembaga sosial : unla/universitas
2. kelompok sosial : partai, lsm
3. stratifikasi sosial : kelas yang ada di masyarakat à kelas kaya , kelas miskin ;
kekuasaan à penguasa dan bukan penguasa ; kehormatan à pemuka, bukan pemuka ; keilmu à ilmuwan, bukan ilmuwan
1. kekuasaan dan wewenang : kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya, kepada pihak
1. otot
2. kewenangan
2. budaya
karya, rasa, cipta, karsa à aplikasi
1. norma : patokan tentang tingkah laku yang seharusnya
norma hukum, agama ( zinah ), kesusilaan ( 289 perkosaan ), kesopanan ( penghinaan depan umum )
abnormal : meresahkan à kejahatan, korupsi, drugs } ada yang manifest ada yang laten
SOSIOLOGI HUKUM
1. sejarah sosiologi hukum sebagai mata kuliah
Sebelum 1976 di Unpad lahir satu konsepsi hukum yang dikemukakan Prof Mochtar, sebagai jawaban terhadap bapenas yaitu konsepsi hukum yang mendukung pembangunan “Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” dan “Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” tahun 1976, bahwa hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur hidup manusia dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.
“Hukum dalam masyarakat dan hukum pembangunan nasional tahun 1976 “Hukum keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan.
Menurut mazhab Unpad “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai saran untuk merubah / memperbaharui masyarakat”. Pandangan itu menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hukum, yang memandang bagaimana hukum dapat berperan serta terutama didalam menghadapi situasi Negara Indonesia yang lagi melakukan pembangunan. Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek aspek kehidupan manusia, yang hanya dapat didekati dengan pendekatan sosiologis
1. sejarah sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan
Lahirnya dipengaruhi 3 disiplin ilmu :
* Filsafat hukum à hans kelsen à teori hirarki à gunor dasar sosial ( merupakan ruang lingkup filsafat )
Aliran positivisme : aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum. Dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya adalah sebagai berikut : yang paling bawah itu = putusan badan pengadilan, atasnya = undang undangan dan kebiasaan, atasnya lagi = konstitusi dan yang paling atas = grundnorm ( dasar sosial daripada hukum )
Aliran filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya
* Mazhab sejarah : Carl von Savigny à hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat
* Aliran utility : Jeremy Betham à hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia
* Aliran sociological yurisprudence : Eugen Ehrlich à hukum yang dibuat, harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat ( living law )
* Aliran pragmatic legal realism : Roscoe Pound à “law as a tool of social engineering“
* Ilmu Hukum
o Hukum sebagai gejala sosial, yang mendorong pertumbuhan sosiologi hukum, bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir anasir sosiologis
* Sosiologi yang berorientasi pada hukum
o Emile Durkheim à setiap masyarakat selalu ada solidaritas yaitu
+ Solidaritas mekanis : terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat represip yang diasosiasikan seperti dalam pidana.
+ Solidaritas organis : terdapat dalam masyarakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam perdata.
o Max Weber à teori ideal typenya
+ Irrasional formal
+ Irrasional materiel
+ Rasional formal : pada masyarakat modern yang didasarkan pada konsep konsep ilmu hukum
+ Rasional materiel
1. bagaimana sikap para 2 ahli
1. Prof Soeyono Soekanto
Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi.
Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.
1. i. Aliran hukum alam ( aristoteles, Aquinas, Grotius )
1. hukum dan moral
2. keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
3. ii. madzhab formalisme ( Austin, kelsen )
1. logika hukum
2. fungsi keajegan dari pada hukum
3. peranan formal dari petugas hukum
4. iii. mazhab kebudayaan dan sejarah ( Carl von Savigny, maine )
1. kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
2. hukum dan perubahan perubahan sosial
3. iv. aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence ( Bentham, Jhering, Ehrlich, Pound )
1. konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( W. Friedman )
2. penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang
3. klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan sosial
4. v. aliran sociological jurisprudence ( erlich, pound ) dan legal realism ( holmes, Llewellyn, frank )
1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
2. faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial
3. hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
4. hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum
5. segi perikemanusiaan dari hukum
6. studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya
1.
1. Prof Sacipto
Pendapat Prof Sacipto Raharjo : cabang dari sosiologi hukum à ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan bebereapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis
1. memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan, penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.
2. senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.
3. berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata
7 KONSEP SOSIOLOG HUKUM:
* hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat.
* hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
* wibawa hukum Noto Hamijoyo
o hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
o norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
o tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
o pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu
o pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
* ciri ciri hukum modern margalante : jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91
o terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
o sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
o bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
o adanya hirarkis yang tegas
o melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
o rasional
o dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
o spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
o hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
o penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan
o perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara ( eksekutif – legislative – yudicatif )
* suatu kenyataan hukum hanya berlaku bagi mereka yang strata rendah, strata tinggi kebal hukum
stratifikasi yang ada didalam masyarakat disebabkan adanya penghargaan masyarakat di dalam segala hal, sehingga timbul mereka yang ada pada stratifikasi sosial yang tinggi, hukum yang diperlukan kepadanya lebih sedikit dari pada mereka yang berada pada stratifikasi sosial yang rendah
cara mengatasinya :
1. eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
2. para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
3. lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara.
* efektifitas dari hukum suryono
o hukumnya à memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis
o penegak hukumnya à betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku
o fasilitasnya à prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
o kesadaran hukum masyarakat à warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan ( Cirebon ) tidak main hakim sendiri
o budaya hukumnya à perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
* kesadaran hukum dan kepatuhan hukum
o kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.
Indicator kesadaran hukum :
1. pengetahuan hukum
2. pemahaman hukum
3. sikap hukum
pola perilaku hukum
*
o kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial
faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum
1. compliance :
kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.
1. identification
terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut
1. internalization
seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.
1. kepentingan kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Rabu, 18 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
tanks artikelnya sangat membantu
BalasHapus