Kamis, 19 Agustus 2010

PERBANKAN SYARIAH

JUAL BELI MURABAHAH
Murabahah adalah transaksi jual beli biasa, yaitu Bank membeli barang dari produsen, dan kemudian Bank menjualnya kembali ke nasabah ditambahkan dengan keuntungan yang disepakati oleh Bank dan nasabah.

Implementasinya dalam praktek adalah sebagai berikut:

Firman (30 tahun) adalah pengusaha tambang batu bara. Firman membutuhkan 50 unit dump truck untuk operasional tambangnya. Untuk mendanai pembelian 50 unit dump truck tersebut, Firman dapat memanfaatkan jasa Bank Syariah dengan skema murabahah.

Langkah 1:

Dilakukan akad jual beli antara pengusaha dengan Bank. Ada 2 hal yang harus dinegosiasikan dalam akad jual beli ini, yaitu harga dump truck dan jangka waktu cicilan.

Sebelum proses negosiasi, pihak bank maupun pengusaha sudah memiliki informasi harga beli dump truck dari produsen (dealer), misalnya Rp. 300jt per unit. Berdasarkan informasi tersebut, Bank dan pengusaha melakukan negosiasi harga yang bersedia dibayar oleh pengusaha dan Bank. Misalnya: pengusaha dan bank setuju harga yang harus dibayar pengusaha tersebut adalah sebesar Rp. 360jt per unit.
Negosiasi kedua adalah jangka waktu pembayaran cicilan. Jangka waktu pembayaran cicilan ini harus disepakati sejak awal, karena pembayaran cicilan ini harus disepakati sejak awal. mengapa demikian? Karena lamanya jangka waktu pembayaran cicilan tidak mengubah harga dump truck yang harus dibayar oleh pengusaha.

Contohnya:

1. Disepakati pembayaran cicilan selama 1 tahun
maka pembayaran cicilan per bulan adalah:

(Rp. 360jt x 50 unit) : 12 bulan = Rp. 1,5 Milyar

Jadi, total pembayaran: Rp. 1,5 Milyar X 12 bulan = Rp. 18 Milyar

2. Dalam hal disepakati pembayaran cicilan selama 2 tahun

maka pembayaran cicilan perbulan adalah sebesar:
(Rp. 360jt x 50 unit) : 24 bulan = Rp. 750jt

Jadi total pembayaran : Rp. 750jt x 24 bulan = Rp. 18 Milyar

3. Dalam hal disepakati pembayaran cicilan selama 3 tahun

maka pembayaran cicilan perbulan adalah sebesar:
(Rp. 360jt x 50 unit) : 36 bulan = Rp. 500jt

Jadi total pembayaran : Rp. 500jt x 36 bulan = Rp. 18 Milyar

Dari simulasi contoh di atas dapat disimpulkan bahwa:

1. Jangka waktu pembayaran cicilan tidak mempengaruhi total harga yang disepakati antara pengusaha dan Bank, yaitu sebesar Rp. 18 Milyar

2. Keuntungan Bank dalam mendanai (membiayai) pengadaan dump truck tersebut juga tidak dipengaruhi oleh jangka waktu pembayaran cicilan. Berapapun lamanya jangka waktu pembayaran cicilan, laba Bank dari penjualan dump truck adalah:

Harga jual : Rp. 360jt x 50 unit = Rp. 18 Milyar

Harga beli : Rp. 350jt x 50 unit = Rp. 15 Milyar
______________ ( – )

Rp. 3 Milyar

3. Tidak terdapat RIBA (Bunga)

Prinsip Time value of money dalam konteks Bank Syariah tidak berlaku.

Kalau begitu, pengusaha akan memilih jangka waktu pembayaran cicilan yang paling lama, karena akan sangat menguntungkan bagi pengusaha. Benar!

Akan tetapi, Bank boleh tidak sepakat. Karena bagi Bank akan sangat menguntungkan kalau harga dump truck tersebut di bayar secepat mungkin. Oleh karena itu, berhubung kepentingan Bank dan pengusaha bertolak belakang, maka dalam proses negosiasi akan terjadi keseimbangan (equilibrium) antar kepentingan dalam hal jangka waktu pembayaran cicilan.

Hal yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh Bank Syariah adalah: dalam proses negosiasi dilakukan dengan opsi, misalnya:

-apabila jangka waktu pembayaran cicilan 1 tahun, maka harga dump truck Rp. 330jt/unit

-apabila jangka waktu pembayaran cicilan 2 tahun maka harga dump truck Rp. 350jt/unit

-apabila jangka waktu pembayaran cicilan 3 tahun maka harga dump truck Rp. 360jt/unit

Hal tersebut melanggar prinsip Syariah, karena mengandung RIBA (bunga). Oleh karena itu, proses negosiasi pertama yang harus dilakukan oleh para pihak adalah menegosiasikan masalah “harga” nya terlebih dahulu. Apabila harga sudah disepakati, barulah menegosiasikan jangka waktu pembayaran cicilan.

Bagaimana kalau yang pertama dinegosiasikan adalah jangka waktu pembayaran cicilan terlebih dahulu? Boleh saja. Akan tetapi kalau tidak hati-hati, akan tergelincir menjadi RIBA. Karena, bukan jangka waktu pembayaran cicilan yang menentukan harga, akan tetapi yang benar adalah: harga menentukan jangka waktu pembayaran cicilan. Dari langkah 2,3, dan 4 tersebut cukup jelas menggambarkan mengenai hal tersebut.

Prinsip jual beli dengan skema murabahah dapat dilakukan oleh nasabah individu maupun badan usaha (perusahaan). Nasabah individu dapat menggunakan jasa bank Syariah untuk membiayai pembelian semua keperluannya, seperti pembelian tanah, rumah, TV, kulkas, computer dan lain sebagainya dapat dibiayai dengan skema Murabahah tersebut. Demikian juga dengan pengusaha, pengusaha apapun, apakah dia merupakan pengusaha rental mobil, tambang, produsen rokok, sepatu, developer, kontraktor dan lain sebagainya dapat menggunakan jasa Bank Syariah dengan skema murabahah untuk mendanai pengadaan bahan baku maupun pengadaan assetnya.

Nilai transaksinya pun tidak dibatasi, dari jutaan, sampai puluhan milyar. Bahkan ratusan milyar sepanjang Bank memiliki kemampuan untuk itu.

Apa bedanya prinsip Murabahah pada Bank Syariah dengan kredit investasi pada Bank Konvensional?

Jadi begini, misalnya Firman tersebut memilih membiayai pengadaan dump truck nya dengan kredit investasi, Bank konvensional akan memberikan daftar harga dan pembayaran cicilan bulanannya. Apabila tingkat bunga 10% flat pertahun, maka pembayaran cicilan selama 2 tahun dalam daftar pembayaran cicilan bulanan menunjukkan jumlah sebesar Rp. 750jt/ bulan. Jadi sama persis dengan pembayaran cicilan pada Bank Syariah!

Lalu, kalau demikian apa bedanya?

Bedanya adalah:

1. Semakin lama periode pembayaran cicilan di Bank Konvensional, maka total harga yang harus dibayar oleh Firman akan makin besar (karena bunganya semakin banyak). Sedangkan di Bank Syariah, berapapun lamanya periode pembayaran cicilan yang disepakati, tidak menambah total harga. Dalam prinsip syariah, harga tetap karena tidak ada bunga.

2. Apabila karena sebab force majeur, pengusaha tidak dapat melunasi kewajiban sesuai kesepakatan, misalnya pengusaha sanggup melunasi dalam waktu 5 tahun, maka bank konvensional tetap akan menambahkan bunga sebesar 10% x 5 tahun = 50%. Jadi total harga yang harus dibayar oleh Firman adalah:

-kredit : Rp. 300jt x 50 unit = Rp. 15 Milyar

-bunga : 50% x Rp. 15 Milyar = Rp. 7,5 Milyar

________________ ( + )

Total harga dalam 5 tahun = Rp. 22,5 Milyar

sedangkan di Bank Syariah, total kewajiban pengusaha selama 5 tahun tetap sebesar Rp. 18 Milyar yang sudah disepakati di awal perjanjian.

Apa saja yang bisa di biayai oleh Bank dengan menggunakan skema Murabahah ini?

Walaupun bentuk dasarnya adalah jual beli, pembiayaan dengan menggunakan skema murabahah ini dapat diperuntukkan bagi rencana pembelian apapun. Dalam praktek dan perkembangannya bisa digunakan untuk:

1. Perjanjian Pembiayaan Investasi

2. Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor

3. Perjanjian Pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah.

4. Perjanjian Take Over KPR dengan Skema Ijarah Muntahiyah Bi Al Tamblik (IMBT)


JOINT VENTURE PROFIT LOSS SHARING DENGAN MUSYARAKAH
PT. MAKMUR TERUS merupakan sebuah perusahaan trading batu bara memenangkan tender untuk memasok batubara kepada PLN selama 5 tahun. Setiap tahun, PT. MAKMUR TERUS mendapat alokasi untuk memasok 200.000 metric ton (MT) dengan harga Rp. 500.000,–/MT. Modal yang dimiliki oleh PT. MAKMUR TERUS adalah 5 buah tongkang berkapasitas 300 feet. Untuk dapat melaksanakan kontrak dengan PLN tersebut, PT. MAKMUR TERUS tentunya membutuhkan dana yang sangat besar.

Apa solusinya?

Untuk kasus tersebut, PT. MAKMUR TERUS bisa menggunakan sistem pembiayaan syariah dengan Skema Musyarakah.

Apa itu musyarakah?

MUSYARAKAH Adalah akad/perjanjian kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan kontribusi dana. Keuntungan atau kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan proporsi yang telah disepakati sejak awal.

Modal yang disetorkan para pihak tidak harus dalam bentuk uang tunai (cash), tetapi dapat juga berupa asset. Asset yang disetorkan/disertakan dalam kerjasama adalah asset yang akan menunjang/mendukung keberhasilan pelaksanaan usaha bersama, misalnya: alat berat. Asset yang disertakan dalam skema kerjasama secara musyarakah harus dikonversi dalam bentuk nilai tunainya berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat musyarakah disepakati.

Apa bedanya Musyarakah dengan Mudharabah?

Musyarakah merupakan bentuk kerjasama pembiayaan yang lain disamping Mudharabah. Bedanya dengan Mudharabah, Bank Syariah dalam skema pembiayaan secara Musyarakah tidak bertindak semata-mata selaku pemodal atau pelepas uang saja. Demikian pula nasabah selaku pengusaha, tidak semata-mata bertindak selaku pengusaha yang tidak memiliki modal sama sekali.

Bisnis apa yang dapat dibiayai dengan skema musyarakah? Bisnis/proyek apapun yang menguntungkan (dan tentunya yang halal menurut syariat Islam) dengan resiko yang terukur dapat dibiaya Bank Syariah dengan skema Musyarakah.

Contoh Konkrit Skema Musyarakah dalam praktek bisnis sehari-hari misalnya seperti kasus PT. MAKMUR TERUS, solusinya seperti berikut ini:

LANGKAH 1:

PT. MAKMUR TERUS mulai menghitung kebutuhan dananya. Proyeksi PT. MAKMUR TERUS akan kebutuhan dananya adalah sebagai berikut:

1. Setiap bulan dibutuhkan 200.000 MT batubara dengan harga Rp. 300.000,–/MT. Penagihan kepada PLN (sebagai end user) dilakukan setelah 3 bulan batubara diserah terimakan; sehingga untuk pembelian batubara dibutuhkan dana:

200.000 MT x Rp. 300.000,–/MT x 3 bulan = Rp. 180 Milyar

2. Biaya sewa truck dan alat berat diperkirakan Rp. 20 Milyar

3. Biaya lain-lain, misalnya:

a. sewa stock pile (tempat penampungan sementara),

b. slot jetty,

c. upah tenaga kerja

d. Biaya pengujian mutu batubara di laboratorium

e. lain-lain

diperkirakan totalnya sebesar Rp. 40 Milyar.

4. Jadi total dana yang dibutuhkan sebesar Rp. 240 Milyar.

PT. MAKMUR TERUS memiliki dana tunai sebesar Rp. 50 Milyar. Masih ada kekurangan dana Rp. 190 Millyar.

Darimana kekurangan dana tersebut dapat dipenuhi?

PT. MAKMUR TERUS dapat mengajukan proposal kepada Bank Syariah untuk membiaya proyek pengadaan batubara tersebut dengan skema musyarakah.

Setelah melalui proses negosiasi yang sangat teliti, disepakati bahwa Bank Syariah bersedia membiayai kekurangan dana yang Rp. 190 Milyar. Dalam hal skema pembiayaan yang digunakan adalah skema musyarakah, maka Bank Syariah berhak untuk menempatkan orangnya sebagai wakil dari Bank Syariah dalam manajemen Proyek. Wewenang wakil Bank Syariah dapat menjadi pengawas proyek dan/atau manajer keuangan.

Bagaimana menentukan proporsi nisbah bagi hasilnya?

Mari kita identifikasi kembali penyertaan modal masing-masing pihak.

PT. MAKMUR TERUS menyetorkan (menyertakan) modal berupa 5 buah tongkang yang apabila dikonversi berdasarkan harga pasar pada saat itu, maka nilainya adalah sebesar Rp. 100 Milyar, ditambah dengan uang tunai sebesar Rp. 50 Milyar. Jadi total penyertaan modal PT. MAKMUR TERUS adalah sebesar Rp. 150 Milyar.

Bank Syariah menyertakan modal berupa uang tunai sebesar Rp. 190 Milyar.

Dalam menentukan nisbah bagi hasil tidak serta merta menjadi 150 : 190. Karena sesungguhnya modal PT. MAKMUR TERUS bukan hanya Rp. 150 Milyar saja, pengalaman kerja PT. MAKMUR TERUS dan kontrak kerjanya dengan PLN adalah modal tambahan yang harus juga diperhitungkan. Oleh karena itu, disepakati nisbah bagi hasilnya adalah 60% untuk PT. MAKMUR TERUS dan 40% untuk Bank Syariah. Dalam akad/perjanjian musyarakah antara Bank Syariah dan PT. MAKMUR TERUS harus di identifikasi dan di definisikan secara tegas dan jelas tentang hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.

Langkah 2:

PT. MAKMUR TERUS mulai melaksanakan pekerjaan secara teknis. Mengawasi penambangan batubara di lokasi tambang, menyewa alat berat, menyewa truk, memindahkan batubara dari lokasi tambang ke stockpile, memindahkan batubara dari stockpile ke jetty, mengangkut ke tongkang, menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan, serah terima batubara di pelabuhan bongkar PLN, menyiapkan dokumen penagihan dan melakukan penagihan ke PLN.

Langkah 3

Bank Syariah bertugas membayar seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, yaitu:

-membayar batubara kepada pemilik batubara

-membayar sewa truk dan alat beratnya

-membayar upah tenaga kerja

-membayar sewa tempat penampungan sementara (stockpile) dan slot jetty

-membeli bahan bakar tongkang

-membayar pengeluaran-pengeluaran lain, misalnya retribusi kepada pemerintah daerah, biaya uji lab dan biaya dokumen lainnya.

Alternatif dari Langkah 3:

Bank syariah menyerahkan penyertaannya sebesar Rp. 190 Milyar kepada PT. MAKMUR TERUS secara tunai/bertahap. Semua pengeluaran dikelola oleh PT. MAKMUR TERUS. Akan tetapi alternative ini beresiko tinggi, karena rentan terhadap penyalah gunaan. Akan lebih aman bagi Bank Syariah kalau manager keuangan proyek dan/atau kasir proyek diwakili oleh Bank Syariah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pengeluaran benar-benar terjadi dan nilai pengeluarannya actual.

Bukankah bisnis syariah mengharuskan para pihak untuk transparan, fair (jujur) dan tidak saling mendholimi?

BENAR!

Akan tetapi untuk memastikan bahwa transparansi dan fairness, di implementasi di lapangan, tetap diperlukan langkah-langkah atau praktek manajemen modern.

Oleh karena itu, hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam skema musyarakah tersebut sejak awal harus di identifikasi dan di definiskan secara tegas dan jelas dalam akad/perjanjiannya. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi perselisihan yang tidak perlu terjadi.

Langkah 5:

PT. MAKMUR TERUS dan Bank Syariah bersama-sama menghitung keuntungan atas pengiriman (shipment) pertama pada saat tagihan pertama tertagih. Untuk menghitung total biayanya apakah menggunakan biaya standard? TIDAK.

Total biaya dihitung berdasarkan biaya actual. Mengapa?

Karena andaikata digunakan biaya standar sebagai dasar penghitungan total biaya, setiap efisiensi ataupun in-efisiensi pada akhirnya akan dinikmati/ditanggung bersama-sama sesuai dengan proporsi/nisbahnya.

Rabu, 18 Agustus 2010

SOSIOLOGI HUKUM

Konsep-Konsep Sosiologi Hukum terdiri dari :

I. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Control (Pengendalian Sosial)

Hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat

Pengendalian sosial adalah upaya untuk mewujudkan kondisi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.

Maksudnya adalah hukum sebagai alat memelihara ketertiban dan pencapaian keadilan. Pengendalian sosial mencakup semua kekuatan-kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Hukum merupakan sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari perbuatan dan ancaman yang membahayakan dirinya dan harta bendanya.

II. Hukum Berfungsi Sebagai Sarana Social Engineering

Hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.

Hal ini dimaksudkan dalam rangka memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern untuk mengubah alam pikiran masyarakat yang selama ini tidak mengenalnya, sebagai konsekuensi Negara sedang membangun, yang kaitannya menuju modernisasi dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Maksudnya adalah hukum sebagai sarana pembaharuan dalam masyarakat. Hukum dapat berperan dalam mengubah pola pemikiran masyarakat dari pola pemikiran yang tradisional ke dalam pola pemikiran yang rasional/modern.

III. Wibawa Hukum

Melemahnya wibawa hukum menurut O. Notohamidjoyo, diantaranya karena hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma-norma sosial bukan hukum, norma-norma hukum belum sesuai dengan norma-norma sosial yang bukan hukum, tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya, pejabat-pejabat hukum yang tidak sadar akan kewajibannya untuk memelihara hukum Negara, adanya kekuasaan dan wewenang, ada paradigma hubungan timbal balik antara gejala sosial lainnya dengan hukum.

Dalam artian sebagai berikut :

* hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
* norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
* tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
* pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu
* pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku

IV. Ciri-ciri Sistem Hukum Modern

Sistem hukum yang modern haruslah merupakan hukum yang baik, dalam arti hukum tersebut harus mencerminkan rasa keadilan bagi para pihak yang terlibat/diatur oleh hukum tersebut. Hukum tersebut harus sesuai dengan kondisi masyarakat yang diaturnya. Hukum tersebut harus dibuat sesuai dengan prosedur yang ditentukan. Hukum yang baik harus dapat dimengerti atau dipahami oleh para pihak yang diaturnya.

Ciri ciri hukum modern margalante : jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91

* terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
* sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
* bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
* adanya hirarkis yang tegas
* melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
* rasional
* dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
* spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
* hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
* penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan
* perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara ( eksekutif – legislative – yudicatif )

V. Suatu kenyataan bahwa hukum hanya diperlukan untuk mereka yang stratanya rendah sedangkan strata tinggi seolah kebal hukum.

Hingga saat ini banyak pelaku kejahatan kelas atas atau yang disebut kejahatan Kerah Putih (White Colour Crime) yang dihukum sangat ringan bahkan tidak sedikit yang divonis bebas, karena mereka memegang kekuasaan dan wewenang yang dapat mengintervensi para penegak hukum, hal ini berakibat bahwa mereka yang berstrata tinggi seolah kebal hukum dan sebaliknya hukum hanya dipergunakan untuk mereka yang berstrata rendah.

VI. Efektifitas Hukum dan Peranan Sanksi

Merupakan naskah yang berisikan sorotan sosial hukum terhadap peranan sanksi dalam proses efektivikasi hukum. Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif. Keadaan tersebut dapat ditinjau atas dasar beberapa tolok ukur efektivitas, diantaranya : hukumnya, penegak hukum, fasilitas, kesadaran hukum masyarakat dan budaya hukum masyarakat.

Cara mengatasinya :

1. eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
2. para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
3. lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara.

VI. Efektifitas Hukum

Efektifitas dari hukum Suryono :

* hukumnya à memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis
* penegak hukumnya à betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku
* fasilitasnya à prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
* kesadaran hukum masyarakat à warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan ( Cirebon ) tidak main hakim sendiri
* budaya hukumnya à perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku

VII. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum

Kesadaran hukum merupakan konsepsi abstrak didalam diri manusia, tentang keserasian antara ketertiban dan ketentraman yang dikehendaki atau sepantasnya. Kesadaran hukum sering dikaitkan dengan pentaatan hukum, pembentukan hukum, dan efektivitas hukum. Kesadaran hukum merupakan kesadaran/nilai-nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan.

Kesadaran hukum berkaitan dengan kepatuhan hukum, hal yang membedakannya yaitu dalam kepatuhan hukum ada rasa takut akan sanksi.

* kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.

Indicator kesadaran hukum :

1. pengetahuan hukum
2. pemahaman hukum
3. sikap hukum

pola perilaku hukum

* kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial

faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum

1. compliance :

kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.

2. identification

terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut

3.internalization

seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

4. kepentingan kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.22 0 komentar
Label: Sosiologi Hukum
Apakah Sosiologi Hukum

Apakah Sosiologi Hukum…?

Sosiologi Hukum berisi mengenai implementasi dari kehidupan dan peristiwa sehari-hari yang dihubungkan dengan sosiologi hukum dan filsafat hukum. Hukum secara sosiolog adalah penting dan merupakan suatu lembaga kemasyarakatan (social institution) yang merupakan himpunan nilai-nilai, kaidah kaidah dan pola-pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan-kebutuhan pokok manusia. Jadi sosiologi hukum berkembang atas dasar suatu anggapan dasar bahwa proses hukum berlangsung didalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya adalah bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses. Seorang ahli sosiologi menaruh perhatian yang besar kepada hukum yang bertujuan untuk mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas warga-warga masyarakat serta memlihara integrasinya karena warga-warga masyarakat menggunakan, menerapkan, dan menafsirkan hukum dan dengan memahami proses tersebut barulah akan dapat dimengerti bagaimana hukum berfungsi dan bagaimana suatu organisasi sosial memeberi bentuk atau bahkan menghalang-halangi proses hukum.

Sosiologi hukum diperlukan dan bukan merupakan penamaan yang baru bagi suatu ilmu pengetahuan yang telah lama adaJadi pada dasarnya ruang lingkup sosiologi hukum adalah pola-pola perikelakuan dalam masyarakat yaitu cara-cara bertindak atau berkelakuan yang sama daripada orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat, dengan demikian dapatlah dirumuskan bahwa sosiologi hukum merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa dia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.

Beberapa Masalah yang Disoroti Sosiologi Hukum :

1. Hukum dan Sistem Sosial Masyarakat
2. Persamaan-persamaan dan Perbedaan-perbedaan Sistem-sistem Hukum
3. Sifat Sistem Hukum yang Dualistis
4. Hukum dan Kekuasaan
5. Hukum dan Nilai-nilai Sosial Budaya
6. Kepastian Hukum dan Kesebandingan
7. Peranan Hukum sebagai Alat untuk Mengubah Masyarakat

Suatu sistem hukum pada hakekatnya merupakan kesauan atau himpunan berbagaicita-cita dan cara-cara dengan mana manusia berusaha mengatasi masalah-masalah yang nyata maupun potensilyang timbul dari pergaulan hidup sehari-hari yang menyangkut kedamaian. Penelitian-penelitian sosiologis telah menghasilkan data untuk membuktikan bahwa ketertiban dan ketentraman pada hakekatya merupakan suatu refleksi daripada nilai-nilai sosial dan pertentangan kepentingan-kepentingan didalam suatu sistem sosial. Walaupun hukum mengatur semua aspek sosial tetapi hukum mempunyai batasan-batasan untuk dapat dipergunakan sebagai alat pencipta maupun pemelihara tata tertib pergaulan hidup manusia. Agar tidak terjadi penyelewengan hukum maka ilmu-ilmu sosial pada umumnya dan sosiologi pada khususnya dapat memberikan petunjuk dan manfaat yang banyak demi terciptanya iklim sosial yang mnguntungkan pelaksanaan hukum secara efektif.

Apabila dikaitkan dengan filsafat hukum, bahwa perlu cara untuk memandu sesorang agar memperoleh gambaran yang jelas tentang apa hukum itu. Banyak literatur yang mencoba memecahkan persoalan ini, demikian halnya dengan teori dan filsafat hukum. Keragamanan tidak harus membingungkan, paling tidak menurut tulisan dalam buku ini akrena pada dasarnya argumentasi tertentu bertolak dari cara berpikir yang tidak seragam yang dilator belakangi oleh pendidikan serta kehidupan seharai-hari yang berbeda pula.

Dilihat dari perkembangan aliran pemikiran (hukum) satu aliran pemikiran akan bergantung pada aliran pemikiran lainnya sebagai sandaran kritik untuk membengun kerangka teoritik berikutnya. Munculnya aliran pemikiran baru tidak otomatis bahwa aliran atau pemikran lama ditinggalkan. Sulitnya untuk meramu seluruh ide yang berkembang dalam hukum, karena dua alasan yaitu :

- Hukum adalah objek kajian yang masih harus dikonstruksi (dibangun) sebagaimana kaum konstrukvitis menjelaskan, diciptakan menurut istilah positivistic atau menggunakan bahasa kaum hermeniam ‘ditafsirkan’ sehingga dengan demikian cara pandang seseorang tentang hukum akan ditentukan oleh bagimana orang tersebut mengonstruksi, menciptakan atau menafsirkan mengenai apa yang disebut hukum itu.

- Satu pemikiran (aliran tertentu) akan memiliki latar belakang atau sudut pandang yang berbeda dengan aliran (pemikiran) lain, ini merupakan ragam kelemahan dan keunggulan masing-masing. Kondisi ini pada dasarnya memberikan keleluasaan karena hukum akan menjadi wilayah terbuka yang mungkin saja hailnya lebih positif.

Kata ‘hukum’ digunakan banyak orang dalam cara yang sangat umum sehingga mencakup seluruh pengalaman hukum, betapapun bervariasinya atau dalam konteksnya yang sederhana. Namun dalam sudut pandang yang paling umum sekalipun, hukum mancakup banyak aktivitas dan ragam aspek kehidupan manusia.

Memahami hukum berarti memahami manusia, ini merupakan bukan semata-mata gambaran secara umum tentang hukum yang ada selama ini, pandangan yang mengarah kepada “the man behin the gun” membuktikan bahwa actor dibelakang memegang peran yang lebih dominant dari sekedar persoalan struktur. Apabila Cicero mengatakan bahwa ada masyarakat ada hukum, maka yang sebenarnya dia bicarakan adalah hukum hidup ditenga-tengah masyarakat (manusia). Hukum dan manusia memiliki kedekatan yang khas dan tidak dapat dipisahkan, artinya tanpa manusia hukum tidak dapat disebut sebagai hukum. Dalam hukum manusia adalah sebagai actor kreatif, manusia membangun hukum, menjadi taat hukum namun tidak terbelenggu oleh hukum.

Sulit untuk menguraikan penyebab utama dari seluruh persoalan yang menimpa hukum di Indonesia, tidak saja bersangkut-paut dengan masalah substansial (produk hukum yang ketinggalan zaman), lebih dari itu penegakan dan komitmen moral yang lemah telah ikut menyebabkan banyaknya persoalan yang muncul.

Tetapi, terlepas dari semuanya, kita harus menyadari bahwa persoalan yang terjadi saat ini bersifat akumulatif dan bervariasi, masalah tidak bergerak linier tetapi berputar-putar sehingga sulit mencari akar permasalahannya, saling terkait, tapi itulah sebuah konsekuensi yang harus ditanggung dari kondisi kehidupan hukum yang kumuh.

Harmoni Pembangunan Hukum [1])

Kita telah terlanjur terbiasa untuk memandang hukum sebagai suatu yang bersifat represif dan memandang konstitusi hanya sebagai wadah perjanjian persetujuan belaka sehingga kita mengabaikan kekuatan besar yang sebenarnya terkandung didalam konstitusi dan didalam setiap sistem hukum manapun yaitu kekuatan yang mampu memaksa hukum agar dapat diterima dan lestari hidup.

Agar sistem hukum dapat berjalan baik, ada empat gagasan menurut Parsons :

1. Masalah legitimasi (landasan bagi pentaatan kepada aturan).

2. Masalah interpretasi (penetapan hak dan kewajiban subjek hukum, melalui proses penerapan aturan tertentu).

3. Masalah sanksi (sanksi apa, bagaimana penerapannya dan siapa yang menerapkannya).

4. Masalah Yuridiksi (Penetapan garis kewenangan yang kuasa menegakkan norma hukum dan golongan apa yang hendak diatur oleh perangkat norma itu).

Namun harus dipahami bahwa sistem hukum akan berkaitan dengan sistem politik (khususnya mengenai yuridiksi) oleh karena itu meski secara analitis dapat dipisahkan, hal ini berkaitan dengan diletakkannya peradilan sebagai posisi sentral di dalam tertib hukum sedangkan perumusan kebijakan melalui badan legislatif sebagai inti kekuasaan politik.

Apabila berbicara mengenai proses yang tertuang dalam UUD 1945 yang terdiri dari beberapa alenia, maka dapatlah diambil kesimpulan bahwa yang terkandung didalam 4 alenia pembukaan tersebut adalah :

1. Pembukaan alenia pertama, secara substansial mengandung pokok pri keadilan, konsep pemikiran yang mengarah kepada kesempurnaan dalam menjalankan hukum didalam kehidupan.

2. Pembukaan alenia kedua, adil dan makmur, merupakan implementasi dari tujuan hukum yang pada dasarnya yaitu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.

3. Pembukaan alenia ketiga, mengatur mengenai hubungan manusia denganTuhan atau penciptanya yang telah mengatur tatanan di dunia ini.

4. Pembukaan alenia keempat, mengenai lima sila dari Pancasila yang merupakan cerminan dari nilai-nilai bangsa yang diwariskan turun-temurun dan abstrak yang Pancasila merupakan kesatuan sistem yang berkaitan erat tidak dapat dipisahkan.

Itulah hakikat utama dari pemahaman dan pemaknaan holistik. Secara keilmuan pemahaman ini akan memberikan warna yang berbeda tentang apa yang kita pahami dan apa yang akan kita lakukan. Dan tidak semata-mata hanya berbicara tentang persoalan hukum negara tetapi lebih jauh memahami konteks yang realistis dari upaya pembangunan hukum yang lebih terarah.
[1]) Otje Salman, Anthon F. Susanto, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2007.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.20 0 komentar
Label: Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum

sosiologi : ilmu yang mempelajari individu dengan individu, keluarga dengan keluarga, kelompok dengan kelompok.

Bahmen : perkembangan dan hambatan ( lebih teoritis )

Sorokim : ilmu yang mempelajari gejala sosial, nonsosial dan ciri ciri umum dari gejala sosial à gejala yang ada di masyarakat, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, primary need, yaitu ekonomi, sosial, politik, agama, hukum

Ekonomi : kemakmuran

Politik : kekuasaan

Sosial : status

Budaya : materiil, spiritual ( agama )

Hankam : lahiriah

Agama :

Hukum : keadilan, kepastian, kegunaan, kebahagiaan

Berbicara ( sosiologi ) normal dan ubnormal

Strukur sosial : keseluruhan jalinan dan nilai nilai dari unsure sosiol yang pokok

1. lembaga sosial : unla/universitas
2. kelompok sosial : partai, lsm
3. stratifikasi sosial : kelas yang ada di masyarakat à kelas kaya , kelas miskin ;

kekuasaan à penguasa dan bukan penguasa ; kehormatan à pemuka, bukan pemuka ; keilmu à ilmuwan, bukan ilmuwan

1. kekuasaan dan wewenang : kemampuan seseorang untuk memaksakan kehendaknya, kepada pihak
1. otot
2. kewenangan
2. budaya

karya, rasa, cipta, karsa à aplikasi

1. norma : patokan tentang tingkah laku yang seharusnya

norma hukum, agama ( zinah ), kesusilaan ( 289 perkosaan ), kesopanan ( penghinaan depan umum )

abnormal : meresahkan à kejahatan, korupsi, drugs } ada yang manifest ada yang laten

SOSIOLOGI HUKUM

1. sejarah sosiologi hukum sebagai mata kuliah

Sebelum 1976 di Unpad lahir satu konsepsi hukum yang dikemukakan Prof Mochtar, sebagai jawaban terhadap bapenas yaitu konsepsi hukum yang mendukung pembangunan “Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” dan “Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” tahun 1976, bahwa hukum tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur hidup manusia dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.

“Hukum dalam masyarakat dan hukum pembangunan nasional tahun 1976 “Hukum keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan berlakunya hukum itu dalam kenyataan.

Menurut mazhab Unpad “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi dapat pula berfungsi sebagai saran untuk merubah / memperbaharui masyarakat”. Pandangan itu menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam pembinaan hukum, yang memandang bagaimana hukum dapat berperan serta terutama didalam menghadapi situasi Negara Indonesia yang lagi melakukan pembangunan. Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek aspek kehidupan manusia, yang hanya dapat didekati dengan pendekatan sosiologis

1. sejarah sosiologi hukum sebagai ilmu pengetahuan

Lahirnya dipengaruhi 3 disiplin ilmu :

* Filsafat hukum à hans kelsen à teori hirarki à gunor dasar sosial ( merupakan ruang lingkup filsafat )

Aliran positivisme : aliran filsafat hukum yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum. Dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Hukum itu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya adalah sebagai berikut : yang paling bawah itu = putusan badan pengadilan, atasnya = undang undangan dan kebiasaan, atasnya lagi = konstitusi dan yang paling atas = grundnorm ( dasar sosial daripada hukum )

Aliran filsafat hukum yang mendorong tumbuh dan berkembangnya

* Mazhab sejarah : Carl von Savigny à hukum itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakat
* Aliran utility : Jeremy Betham à hukum itu harus bermanfaat bagi masyarakat, guna mencapai hidup bahagia
* Aliran sociological yurisprudence : Eugen Ehrlich à hukum yang dibuat, harus sesuai dengan hukum yang hidup didalam masyarakat ( living law )
* Aliran pragmatic legal realism : Roscoe Pound à “law as a tool of social engineering“
* Ilmu Hukum
o Hukum sebagai gejala sosial, yang mendorong pertumbuhan sosiologi hukum, bahwa hukum harus dibersihkan dari anasir anasir sosiologis
* Sosiologi yang berorientasi pada hukum
o Emile Durkheim à setiap masyarakat selalu ada solidaritas yaitu
+ Solidaritas mekanis : terdapat dalam masyarakat sederhana, hukumnya bersifat represip yang diasosiasikan seperti dalam pidana.
+ Solidaritas organis : terdapat dalam masyarakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan seperti dalam perdata.
o Max Weber à teori ideal typenya
+ Irrasional formal
+ Irrasional materiel
+ Rasional formal : pada masyarakat modern yang didasarkan pada konsep konsep ilmu hukum
+ Rasional materiel

1. bagaimana sikap para 2 ahli
1. Prof Soeyono Soekanto

Hukum secara sosiologi merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang diartikan sebagai suatu himpunan nilai nilai, kaidah kaidah dari pola perikelakuan yang berkisar pada kebutuhan kebutuhan pokok manusia dan saling mempengaruhi.

Sosiologi hukum merupakan refleksi dari inti pemikiran pemikiran tersebut.

1. i. Aliran hukum alam ( aristoteles, Aquinas, Grotius )
1. hukum dan moral
2. keepastian hukum dan keadilan sebagai tujuan dari sistem hukum
3. ii. madzhab formalisme ( Austin, kelsen )
1. logika hukum
2. fungsi keajegan dari pada hukum
3. peranan formal dari petugas hukum
4. iii. mazhab kebudayaan dan sejarah ( Carl von Savigny, maine )
1. kerangka budaya dari hukum, termasuk hubungan antara hukum dan sistem nilai nilai
2. hukum dan perubahan perubahan sosial
3. iv. aliran utilitarianisme dan sociological jurisprudence ( Bentham, Jhering, Ehrlich, Pound )
1. konsekuensi konsekuensi sosial dari hukum ( W. Friedman )
2. penggunaan yang tidak wajar dari pembentuk undang undang
3. klasifikasi tujuan tujuan mahluk hidup dan tujuan tujuan sosial
4. v. aliran sociological jurisprudence ( erlich, pound ) dan legal realism ( holmes, Llewellyn, frank )
1. hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial
2. faktor faktor politis dan kepentingan dalam hukum, termasuk hukum dan stratifikasi sosial
3. hubungan antara kenyataan hukum dengan hukum yang tertulis
4. hukum dan kebijaksanaan kebijaksanaan hukum
5. segi perikemanusiaan dari hukum
6. studi tentang keputusan keputusan pengadilan dan pola pola perikelakuannya

1.
1. Prof Sacipto

Pendapat Prof Sacipto Raharjo : cabang dari sosiologi hukum à ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dari sisinya tersebut dibawah ini disampaikan bebereapa karakteristik dari studi hukum secara sosiologis

1. memberikan penjelasan mengenai praktik praktik hukum baik oleh para penegak hukum maupun masyarakat. Apabila praktik praktik tersebut dibedakan ke dalam pembuatan peraturan perundang undangan, penerapan dan pengadilan, maka sosiologi hukum juga mempelajari, bagaimana praktik yang terjadi pada masing masing kegiatan hukum tersebut.
2. senantiasa menguji keabsahan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, apabila hal itu dirumuskan dalam suatu pertanyaan, pertanyaan itu adalah : bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?, apakah kenyataan memang seperti tertera pada bunyi peraturan? Terdapat suatu perbedaan yang bvesar antara pendekatan tradisional yang normative dan pendekatan sosiologis yaitu bahwa yang pertama menerima saja apa yang tertera pada aturan hukum, sedang yang kedua senantiasa menguji dengan data empiris.
3. berbeda dengan ilmu hukum, sosiologi hukum tidak melakukan penilaian terhadap hukum. Perilaku yang mentaati hukum dan yang menyimpang dari hukum sama sama merupakan objek pengamatan yang setaraf. Sosiologi hukum tidak menilai yang satu lebih dari yang lain. Perhatian yang utama hanyalah pada memberikan penjelasan terhadap penjelasan terhadap objek yang dipelajari. Sosiologi hukum tidak memberikan penilaian, melainkan mendekati hukum dari segi objektivitas semata dan bertujuan untuk memberikan penjelasan terhadap fenomena hukum yang nyata

7 KONSEP SOSIOLOG HUKUM:

* hukum sebagai sosiol control : kepastian hukum à UU yang dilakukan benar benar terlaksana oleh penguasa, penegak hukum. Fungsinya masalah penginterasian tampak menonjol, dengan terjadinya perubahan perubahan pada faktor tersebut diatas, hukum harus menjalankan usahanya sedemikian rupa sehingga konflik konflik serta kepincangan kepincangan yang mungkin timbul tidak mengganggu ketertiban serta produktivitas masyarakat.
* hukum dapat bersifat sosial engineering : merupakan fungsi hukum dalam pengertian konservatif, fungsi tersebut diperlukan dalam setiap masyarakat, termasuk dalam masyarakat yang sedang mengalami pergolakan dan pembangunan. Mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial yang menganut teori imperative tentang fungsi hukum.
* wibawa hukum Noto Hamijoyo
o hukum tidak memperoleh dukungan yang semestinya dari norma norma sosial bukan hukum, melemahnya value sistem dalam masyarakat pada umumnya sebagai akibat dari modernisasi
o norma norma hukum tidak batau belum sesuai dengan norma norma sosial yang bukan hukum, hukum yang dibentuk terlalu progresif sehingga dirasakan sebagai norma norma asing bagi rakyat
o tidak ada kesadaran hukum dan kesadaran norma yang semestinya
o pejabat pejabat hukum tidak sadar akan kewajibannya yang mulia untuk memelihara hukum Negara, lalu mengkorupsikan, merusak hukum Negara itu
o pemerintah pusat dan daerah berusaha membongkar hukum yang berlaku untuk madsud maksud tertentu. Dapat terjadi bahwa pemerintah yang seharusnya mendukung hukum sebagai kewajibannya, malah menghianati hkum yang berlaku
* ciri ciri hukum modern margalante : jujur, tepat waktu, efisiensi, orientasi, kemasa depan, produktif, tidak status symbol 91
o terdiri dari peraturan yang isi dan pelaksanaannya seragam
o sistem hukum yang transaksional dimana hak dan kewajiban dalam perjanjian tidak memandang usia, kelas, agama dan jenis kelamin
o bersifat universal dan dilaksanakan secara umum
o adanya hirarkis yang tegas
o melaksanakan hukum sesuai dengan prosedur
o rasional
o dilaksanakan oleh orang yang berpengalaman
o spesialisasi dan diadakan penghubung diantara bagian bagian
o hukum mudah berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat
o penegak hukum dan lembaga pelaksana hukum adalah lembaga kenegaraan, artinya Negara memonopoli kekuasaan
o perbedaan yang tegas diantara 3 lembaga Negara ( eksekutif – legislative – yudicatif )
* suatu kenyataan hukum hanya berlaku bagi mereka yang strata rendah, strata tinggi kebal hukum

stratifikasi yang ada didalam masyarakat disebabkan adanya penghargaan masyarakat di dalam segala hal, sehingga timbul mereka yang ada pada stratifikasi sosial yang tinggi, hukum yang diperlukan kepadanya lebih sedikit dari pada mereka yang berada pada stratifikasi sosial yang rendah

cara mengatasinya :

1. eksekutif harus banyak membentuk hukum dan selalu mengupdate,
2. para penegak hukumnya harus betul betul menjalankan tugas kewajiban sesuai dengan hukum hukum yang berlaku dan tidak boleh pandang bulu
3. lembaga MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 melakukan pengawan terhadap kerja lembaga lembaga Negara.

* efektifitas dari hukum suryono
o hukumnya à memenuhi syarat yuridis, sosiologis, filosofis
o penegak hukumnya à betul betul telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana digariskan oleh hukum yang berlaku
o fasilitasnya à prasarana yang mendukung dalam proses penegakan hukumnya
o kesadaran hukum masyarakat à warga masyarakat bilamana terjadi seorang warga tertabrak di daerah Pamanukan dan Kapetakan ( Cirebon ) tidak main hakim sendiri
o budaya hukumnya à perlu ada syarat yang tersirat yaitu pandangan Ruth Benedict tentang adanya budaya malu, dan budaya rasa bersalah bilamana seseorang melakukan pelanggaran terhadap hukum hukum yang berlaku
* kesadaran hukum dan kepatuhan hukum
o kesadaran : tidak ada sanksi, merupakan perumusan dari kalangan hukum mengenai penilaian tersebut, yang telah dilakukan secara ilmiah, nilai nilai yang terdapat dalam manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada.

Indicator kesadaran hukum :

1. pengetahuan hukum
2. pemahaman hukum
3. sikap hukum

pola perilaku hukum

*
o kepatuhan : ada sanksi positif dan negative, ketaatan merupakan variable tergantung, ketaatan hukum tersebut didasarkan kepada kepuasan diperoleh dengannn dukungan sosial

faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum

1. compliance :

kepatuhan yang didasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan usaha untuk menghidarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar ketentuan hukum. Adanya pengawasan yang ketat terhadap kaidah hukum tersebut.

1. identification

terjadi bila kepatuhan terhadap kaidah hukum ada bukan karena nilai intrinsiknya, akan tetapi agar ke anggotaan kelompok tetap terjaga serta ada hubungan baik dengn mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan kaidah kaidah hukum tersebut

1. internalization

seseroang mematuhi kaidah kaidah hukum dikarenakan secara intrinsic kepatuhan tadi mempunyai imbalan. Isinya sesuai dengan nilai nilainya dari pribadi yang bersangkutan.

1. kepentingan kepentingan para warga yang terjamin oleh wadah hukum yang ada

PERS

Pers, kata yang identik dengan wartawan, kamera, pemberitaan, bahkan acara infotainment. Pers di Indonesia mengalami dinamika yang panjang. Mulai dari perannya sebagai corong informasi publik, alat kontrol kebijakan pemerintah, media pengaduan masyarakat, media kampanye, sarana penghimpun bantuan kemanusiaan dan lain-lain, termasuk adanya pemukulan terhadap wartawan atau sebaliknya pemberitaan pers yang mencemarkan nama baik seseorang.

Dari barbagai dinamika pers di atas, satu hal yang menarik dan selalu menjadi masalah bahkan mungkin momok yang menakutkan bagi dunia pers adalah delik pers yang katanya identik dengan upaya pengekangan kebebasan pers. Kebanyakan delik pers dimulai dari pengaduan pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan kepada pihak yang berwajib dengan menggunakan pasal "pencemaran nama baik" dalam KUHP. Hal inilah yang dinilai kalangan pers sebagai kriminalisasi terhadap pers, dimana menggunakan ketentuan KUHP, padahal sudah ada UU No 40/1999 tentang Pers.


Kriminalisasi Pers

UU No 40/1999 diundangkan pada tanggal 23 September 1999. Dalam sejarah perkembangan Pers, telah terjadi beberapa kali amandemen, dimana sebelumnya ada UU No 21/1982, UU No 4/1967 dan UU No 11/1966.

Sebagai negara hukum, setiap orang harus taat hukum, termasuk kalangan pers. Artinya kalangan pers harus bekerja profesional, obyektif, taat kode etik profesi dan bertanggungjawab terhadap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Apabila pemberitaannya tidak seimbang, obyektif dan berdasarkan fakta, serta tidak menghormati asas praduga tak bersalah dan lain-lain, tentunya harus diproses, baik melalui jalur hukum maupun di luar jalur hukum, tergantung sarana mana yang paling efektif dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.

Adanya UU Pers tentunya bukan bermaksud untuk mengkriminalisasikan pers atau lebih jauh ingin mengekang kebebasan pers. Justru UU Pers tersebut sangat menjamin adanya kebebasan pers, namun harus diiringi dengan obyektivitas, independensi dan tanggungjawab dalam segala pemberitaannya sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Walaupun ini sulit, karena pemberitaan tidak selalu berdampak positif terhadap semua pihak, sehingga ada yang merasa dirugikan. Namun kalangan pers tidak perlu cemas, karena masyarakat akan sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang tinggi apabila yang media ungkap memang sebuah fakta yang harus diketahui publik, dari nara sumber yang tepat dan obyektif dan dilengkapi dengan data yang akurat.

Dalam UU No 40/1999 diatur ketentuan pidana dalam Bab VIII Pasal 18, yaitu Pasal 18 ayat (1) : Setiap orang yang menghambat/menghalangi kebebasan pers (seperti : penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran) dan menghambat/menghalangi pelaksanaan hak pers (seperti : mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi) dipidana penjara paling lama 2 tahun/denda paling banyak Rp 500.000.000; Pasal 18 ayat (2) : Perusahaan Pers yang memberikan peristiwa dan opini dengan tidak menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, asas praduga tak bersalah, tidak melayani hak jawab dan memuat iklan yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; serta memuat iklan dengan meragakan wujud rokok dan atau penggunaan rokok, dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000, dan Pasal 18 ayat (3) : Perusahaan Pers yang tidak berbentuk badan hukum Indonesia dan tidak mengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, serta penerbitan pers yang tidak menyebutkan nama dan alamat penerbitan, dipidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-


Kelemahan Aturan

Beberapa kasus yang melibatkan kalangan pers, baik wartawan maupun institusinya lebih banyak bermuara pada perihal "pencemaran nama baik" dengan ketentuan KUHP. Akibatnya terkesan bahwa undang-undang pers tidak ada gunanya. Hal ini terjadi karena beberapa hal. Pertama, media hak jawab dan hak koreksi selama ini tidak berjalan dengan optimal, sehingga jalur mediasi dengan penyelesaian "kekeluargaan" tertutup dan meja hijau menjadi satu-satunya alternatif penyelesaian. Kedua, tidak efektifnya Pasal 18 ayat (2). Dalam pasal ini diantaranya disebutkan bahwa Perusahaan Pers yang memberikan peristiwa dan opini dengan tidak menghormati asas praduga tak bersalah sebenarnya memiliki makna yang identik atau termasuk didalamnya sebagai upaya pencemaran nama baik. Namun selama ini asas praduga tak bersalah lebih dimaknai sempit. Disamping itu, sanksi pidana yang lebih rendah dibandingkan dengan Pasal 310 (2) KUHP, yaitu maksimal 1 tahun 4 bulan juga menjadi alasan KUHP lebih "disukai" untuk digunakan. Menurut saya aparat penegak hukum harus dapat memisahkan mana tindak pidana pencemaran nama baik yang masuk domain KUHP dan mana yang masuk domain UU Pers. Ketika berkaitan dengan pemberitaan pers, maka hendaknya UU Pers lah yang digunakan, karena ia bersifat lebih khusus (lex specialis).

Disamping permasalahan di atas, ada beberapa kelemahan lain dari UU Pers, seperti tidak diatur tentang kualifikasi delik. Hal ini akan menimbulkan masalah yuridis. Misalnya dalam hal terjadi percobaan dan pembantuan tindak pidana. Apabila kembali ke KUHP sebagai sistem induk akan mengalami kesulitan, karena dalam KUHP ada kualifikasi delik. Kemudian UU Pers hanya mengatur siapa yang dapat dipertanggungjawabkan, namun kapan korporasi/badan hukum dikatakan melakukan tindak pidana tidak disebutkan dengan jelas. Selain itu, sanksi denda bagi korporasi tidak disertai dengan pedoman pemidanaan, seperti jika tidak terbayarnya denda tersebut.

Ketentuan pidana dalam UU Pers menganut sistem perumusan alternatif dan tunggal. Kedua sistem ini bersifat kaku dan imperatif, sehingga dapat menimbulkan masalah apabila diterapkan terhadap badan hukum/korporasi. Menurut penulis lebih tepat digunakan sistem alternatif-kumulatif agar dapat memberikan fleksibelitas bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat bagi pelaku, baik untuk orang maupun korporasi.

Sementara untuk jenis sanksi pidananya hanya pidana penjara dan denda, sedangkan untuk sanksi administrasi atau tindakan tidak diatur. Padahal dalam UU Pers ini, subjek tindak pidana berupa korporasi lebih banyak diatur, sementara sanksinya hanya denda tanpa ada pidana tambahan maupun sanksi administrasi. Sebenarnya bisa saja dirumuskan adanya pemberian peringatan dan penutupan perusahaan pers untuk sementara/selamanya sebagai pidana pokok dan pidana tambahannya berupa sanksi administrasi/tindakan. Perumusan ini dapat mengantisipasi apabila sanksi denda tidak dapat dibayar.

Beberapa kelemahan di atas hendaknya menjadi perhatian aparat penegak hukum, kalangan pers, masyarakat dan terutama pihak legislatif untuk dapat diperbaiki, sehingga UU Pers benar-benar efektif dan menjamin kebebasaan pers yang bertanggungjawab. Akhirnya para jurnalis, tidak perlu takut atau was-was dalam mencari, menulis dan memberitakan sebuah fakta obyektif yang menjadi informasi publik. Namun demikian, jurnalis juga harus berani bertanggungjawab apabila memang dalam melaksanakan tugas melanggar kode etik profesinya, serta pemberitaannya terbukti tidak berdasarkan fakta dan bersifat subyektif, sehingga menimbulkan kerugian pada pihak lain.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.05 0 komentar
Label: Pers, Pidana
Rabu, 21 April 2010
Pemberitaa Palsu Diselesaika Damai
Mengikuti perkembangan kasus pemberitaan makelar kasus palsu yang disiarkan salah satu Televisi Nasional, rasanya penyelesaian permasalahan tersebut sangat dangkal dan sangat jauh menyentuh subtansi tujuan hukum yakni keadilan.

Diberitakan, bahwa “Masalah TV One Diselesaikan Menurut Kode Etik, Bukan Pidana” jelas hanya membuktikan bahwasanya mereka yang berlindung dibalik profesi “pers” adalah orang-orang yang kebal hukum, yang tak tersentuh oleh hukum dan dapat melecehkan hukum itu sendiri. Ini jelas tidak adil.

Kita semua pasti sudah tahu dan paham, bahwa dalam hukum ada asas yang dikenal secara luas yakni asas persamaan hukum, suatu asas hukum yang mengandung maksud bahwa setiap subjek hukum mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum. Mereka tidak boleh dibeda-bedakan antara satu sama lainnya. Bagaimana penerapan asas ini dalam kasus pemberitaan palsu yang dilakukan oleh TV one ?

Andrys Ronaldi yang berperan sebagai markus (palsu) dalam tayangan Tvone tersebut, diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan dalih melanggar Pasal 36 Ayat 5A jo Pasal 57 Huruf d UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, padahal jelas-jelas Andrys Ronaldi bukan subjek hukum yang bekerja pada lembaga penyiaran sehingga dengan demikian pasal hukum yang dijeratkan kepadanya tidak berlaku. Hal ini sebagaimana bunyi lengkap pasal 36 Ayat 5A ; “Isi siaran dilarang : bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong”.

Apa yang dimaksud “siaran” dalam pasal tersebut ? Pasal 1 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjelaskan bahwa yang dimaksud Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Jadi Siapa yang harus bertanggung jawab atas isi siaran ? Pasal 54 UU Nomor 32 Tahun 2002 menegaskan bahwasanya Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan. Jadi, jika dalam suatu penyiaran terdapat isi siaran yang bersifat kebohongan yang menyesatkan maka Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran tersebut dan orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program siaran tersebutlah yang harus bertanggung jawab, bukan orang yang diminta menjadi narasumber dalam program siaran tersebut (incase, bukan tanggung jawab Andrys Ronaldi).

Bahwa oleh karena pemberitaan bohong tersebut dilakukan oleh lembaga penyiaran, menurut saya pribadi, sangat tidak pas dan tidak pada tempatnya Dewan Pers melakukan mediasi atas masalah tersebut mengingat, sekali lagi, pokok permasalahnya adalah pelanggaran isi siaran yang dilarang berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bahwa ternyata pelakunya adalah orang yang bergelut dibidang jurnalistik, tidak berarti pula rekomendasi Dewan Pers menghilangkan pertanggungjawaban hukum para pelaku sebagaimana ditentukan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menegaskan sebagai berikut :

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap orang yang:

a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5);
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (6).”

Melihat ketentuan di atas, jelas, ketentuan Pasal 57 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak berlaku dan tidak ada korelasinya dengan apa yang dilakukan Andrys Ronaldi. Pasal 57 tersebut hanya pantas diterapkan dan dijeratkan kepada mereka yang mengadakan dan menyiarkan pemberitaan tersebut. Dan ini berarti, Tvone tetap harus mempertanggungjawabkan secara hukum atas pemberitaan tersebut. Dan perlu diingat, jika Andrys Ronaldi tetap dipaksakan harus diproses secara hukum sementara proses hukum bagi pelaku lainnya hanya diselesaikan secara mediasi, sekali lagi, ini hanya membuktikan bahwasanya asas persamaan hukum di negeri ini tidak berlaku bagi mereka yang bekerja dibidang jurnalistik !!!

KORUPSI

Apa betul bangsa kita terbiasa dengan praktek korupsi ini, dan apakah dampaknya bagi bangsa kita kejahatan yang dikategorikan setingkat dengan pelanggaran Ham ini

Pada masa kita di jajah oleh VOC salah satu kongsi dagang terbesar di milik pemerintah belanda ini juga turut andil membudayakan korupsi di bangsa Indonesia, ini terbukti dengan dibubarkanya kongsi dagangini oleh pemerintahan belanda karena banyakknya korupsi di dalamnya, pada saat VOC menjajah inidonesia VOC mengeruk kekayaan bangsa Indonesia tanpa ada Imbalan yang layak untuk bangsa Indonesia yang dijajahnya, penularan budaya korup ini dimulai dari perlombaan para Pemimpin VOC untuk memperkaya diri sendiri , ini ditularkan kepada mandor dan tukang pukul pribumi dimana mereka harus mengambil hati para pemimpin VOC dengan cara memeras dan mengambi keuntungan sebanyak-bayaknya dari rakyat inidonesia, agar para mandor dan tukang pukul pribumi dapat mengambil hati pemimpin VOC danjuga meniru prilaku mereka untuk memperkaya diri sendiri buda ya ini diteruskan walaupun pihak penjajah berganti bahkan hingga saat ini setelah indonesia merdeka.

Kita sebagai bangsa yang merdeka sampai saat ini tidak banyak menikmati kemakmuran, dikarenakan parakoruptor ini mereka mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat malangnya nasib rakyat indonesia terus di bodohi hingga kini .

Pada ahirnya karena banyak yang tidak mengetahui bahwa korupsi ini berbahaya berabat-abat lamanya, dikarenakan memang Istilah Pemberantasan Korupsi baru dipopulerkan semenjak masa reformasi budaya prilaku korupsi yang berabat-abat dibiarkan inilah yang sekarang menjadi sangat sulit diberantas dikarenakan sudah membudaya walaupun definisi budaya itu sendiri adalah cipta rasa dan karsa yang luhur akan tetapi ternyata ada juga cipta rasa dan karsa yang tidak luhur dan luput dari perhatian kita, bangsa ini boleh menolak bahwa kita tidak berbudaya korup akan tetapi Bangsa ini juga terperanjat ketika Dato Param Cumaraswamy pelapor kusus Perserikatan Bangsa-Bangsa menyimpulkan bahwa korupsi di peradilan Indonesia adalah salah satu yang terburuk di dunia yang mungkin hanya disamai dengan Meksiko.

Bahkan dimata pebisnis kususnya para Investor Asia, korupsi di Indonesia khususnya korupsi di pengadilan , Indonesia mendapat sekor 8,03 dari sekala 1 sampai 10 dengan catatan yang mendapat sekor 1 adalah yang terbaik dan yang mendapat sekor 10 adlah yang terburuk .

Prilaku korusi ini mengakibatkan, krisis ekonomi berkepanjangan penderitaan dimana-mana dan angka kriminalitas terus meningkat, kenapa bisa seperti itu. Berdasarkan hasil penelitian dari Transparacy International ditemukan adanya keterkaitan anatara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan/kriminalitas . ternyata jika korupsi meningkat maka kejahatan juga akan meningkat (Global Coruption Report), sebaliknya pula jika angka korupsi menurun maka kejahatan juga akan menurun ini terkait dengan kepercayaan masyarakat dan terhadap aparat penegak hukum dan juga penghargaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri kalau hukum dapat dibeli kenapa masyarakat harus menghargai hukum, akan terjadi ketidak adilan jika aparat sendiri tidak menghiraukan hukum dan masyarakat harus menghiraukan hukum, karena komponen utama dari hukum adalah persaamaan di depan hukum.

Soejono Soekamto mengungkapkan bahwa penegakan hukum disuatu negara selain tergantung pada hukum itu sendiri, profesionalisme aparat, sarana prasarana juga tergantung pada kesadaran hukum masyarakat, kesejahteraan yang memadai dalam artian bahwa kejahatan tidak lagi timbul dikarenakan kesulitan ekonomi.

Sedangkan Korupsui itu sendiri menghambat pembangunan dan menghambat perkembangan kegiatan usaha di indonesia, korupsi menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi, maksudnya harga jual barang dan jasa di Indonesia menjadi tinggi. Kalangan dunia usaha terkena dampaknya, Investasi yang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan jadi sangat mahal harganya , disebabkan ekonomi harus melalui pintu yang namanya korupsi. Singkatnya korupsi membuat beban ekonomi yang dipikul rakyat menjadi sangat berat melebihi kapasitas kemampuan mereka.

Inilah yang menyebabkan korupsi itu setingkat dengan pelanggaran HAM dikarenakan masyarakat terampas haknya untuk mendapatkan pekerjaan, penghidupan yang layak dan bahkan persamaan di depan hukum, tidak ada jalan lain selain menumpas habis budaya korupsi yang kita legalkan secara tidak langsung selama ber abad-abad ini.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 19.10 0 komentar
Label: Korupsi
Senin, 12 April 2010
Korupsi dan Keruwetannya

Kajian kriminologi menempatkan korupsi secara umum sebagai white collar criminal atau kejahatan kerah putih. Hal ini dikarenakan salah satu pihak yang terlibat atau keduanya berhubungan dengan pekerjaan atau profesinya.

Sesuai dengan karakteristik white collar crime, yang memang susah dilacak karena biasanya pelaku adalah orang yang memiliki status social tinggi (pejabat), memiliki kepandaian, berkaitan dengan pekerjaannya, yang dengannya memungkinkan pelaku bisa menyembunyikan bukti.

Selain itu kerugian yang diakibatkan oleh perilaku korupsi biasanya tidak dengan mudah dan cepat dirasakan oleh korban. Bandingkan dengan pencurian, perampokan atau pembunuhan.

Dictionary of Justice Data Terminology mendefinisikan white collar crime sebagai non violent crime dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan financial yang dilakukan dengan menipu, oleh orang ynag yang memiliki status pekerjaan sebagai pengusaha, professional, semi professional dan menggunakan kemampuan teknis serta kesempatan atas dasar pekerjaannya.

Ciri khusus white collar crime yang membedakan dengan kejahatan lain:

1. Pelaku sulit diidentifikasi. Sehingga sulit dilacak
2. Diperlukan waktu yang lama untuk pembuktian dan juga membutuhkan keahlian tertentu
3. Jika menyangkut organisasi, susah dicari seseorang yang bertanggung jawab, biasanya kepada atasan dikenakan pasal pembiaran (omission), sementara bawahan pasal pelaksana (commission). Tetapi biasanya “kaki berkorban untuk untuk melindungi kepala”
4. Proses victimisasi (korban) juga tersamar karena pelaku dan korban tidak secara langsung berhadapan
5. Sulit mengadili karena minimnya bukti dan siapa yang disalahkan
6. Pelaku biasanya mendapatkan treatment atau hukuman yang ringan
7. Pelaku biasnya mendapatkan status criminal yang ambigu. Contohny abeberapa waktu yang lalu ada parta besar yang mengusulkan narapidana yang dihukum kurang dari 5 tahun bisa mencalonkan diri menjadi anggota DPR/D

Diposkan oleh Excellent Lawyer di 02.53 0 komentar
Label: Korupsi, Kriminologi
Senin, 05 April 2010
MENGUNGKAP TINDAK KECURANGAN (KORUPSI) DENGAN BANTUAN FORENSIC ACCOUNTANT (FRAUD AUDITOR)
Penyakit berdimensi ekonomi, politik, kultur, etika, moral bahkan agama, yang kini sedang menggerogoti segala aspek kehidupan kita saat ini adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau system kroni. Kata-kata tersebut hampir setiap hari kita baca dan kita dengar sehingga hampir membuat kita mengacuhkan dan bersikap masa bodoh terhadapnya. Kata kolusi berarti persekongkolan (collusion) atau mufakat jahat untuk melakukan suatu kejahatan yang menimbulkan kerugian pada pihak tertentu. Nepotisme adalah suatu kebijakan yang didasarkan atas hubungan keluarga yang muaranya bertujuan untuk mendapatkan keuntungan baik bersifat keuangan atau bukan. Sedangkan system kroni adalah hubungan yang tidak didasarkan atas pertimbangan yang obyektif sama sekali. Korupsi termasuk dalam kelompok kecurangan (fraud). Dalam buku ajar yang ditulis Jones dan Bates (1990:213) dinyatakan bahwa menurut Theft Act 1968 yang termasuk dalam fraud adalah penggelapan yang mencakup berbagai jenis kecurangan, antara lain penipuan yang disengaja, pemalsuan rekening, praktik korupsi, dan lai-lain. Fraud terjadi dimana seorang memperoleh kekayaan atau keuangan melalui kecurangan atau penipuan. Korupsi pada dasarnya berhubungan dengan imbalan atau perangsang seperti suap. Dengan kata lain korupsi terjadi karena adanya suatu dorongan untuk melakukan penyuapan. Sedangkan menurut Ramsay (2000), Fraud menyangkut kesalahan disengaja yang dapat diklasifikasi kedalam dua tipe: (1) Fraudulent financial reporting yang meliputi: manipulasi, pemalsuan, atau alteration catatan akuntansi atau dokumen pendukung dari laporan keuangan yang disusun, tidak menyajikan dalam atau sengaja menghilangkan kejadian, transaksi, dan informasi penting dari laporan keuangan, dan sengaja menerapkan prinsip akuntansi yang salah, dan (2) misappropriation of assets yang meliputi; penggelapan penerimaan kas, pencurian aktiva, dan hal-hal yang menyebabkan suatu entitas membayar untuk barang atau jasa yang diterimanya. Hampir senada dengan Ramsay, Penulis lain (Calhoun dan Luizzo,1992) mengatakan bahwa irregulaties menyangkut kesalahan penyajian yang disengaja atau menghilangkan suatu jumlah atau pengungkapan dalam laporan keuangan. Ini menyangkut fraudulent financial reporting (kecurangan pelaporan keuangan) yang menyebabkan laporan keuangan salah saji, yang kadang-kadang disebut manajemen fraud, dan misappropriation of assets, kadang-kadang disebut defalcations.

Dalam tulisan ini yang dimaksud korupsi adalah konsep umum dan tidak terbatas seperti yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsep korupsi dalam tulisan ini diartikan sebagai “perbuatan tercela” yang menimbulkan kerugian kepada lembaga public (keuangan Negara), lembaga swasta, maupun pihak perorangan.

Teknik melakukan korupsi banyak sekali, yang kita simak tidak semuanya berkaitan langsung dengan akuntansi. Modus operandinya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk (Regar,1998) antara lain: (1) mark-up pembelian/pengeluaran, (2) mark-up penjualan/penerimaan, (3) manipulasi pencatatan, (4) pemalsuan dokumen, (5)menghilangkan dokumen, (6) pencurian, (7) memalsukan kualitas, dan (8) membuat peraturan yang hanya membela atau menguntungkan pihak tertentu saja. Sedangkan menurut Jones dan Bates (1990), yang termasuk aktifitas-aktifitas yang cenderung korupsi adalah: (1) Tendering, hadiah dan penyelesaian kontrak, (2) pressure selling, (3) hospitality, (4) pemberian izin, lisensi, dan lain-lain untuk perencanaan atau perdagangan, (5) pembelian barang yang dikirim langsung ke tempat pembangunan dari pada ke stores, (6) konflik kepentingan yang timbul saat politikus atau pejabat (atau keluarga dan sahabat) mereka mempunyai suatu kepentingan dalam pekerjaan yang diberikan oleh badan public, (7) penggunaan peralatan khusu seperti computer atau sarana lain untuk kepentingan pekerjaan pribadi, dan (8) penghancuran dan pembuangan persediaan, mebel, dan perlengkapan yang usang.

Dari informasi yang ada, terbukti bahwa praktik korupsi di Indonesia sudah melampaui batas dan termasuk tertinggi pada peringkat korupsi Negara-negara di Asia (misalnya di Kompas, “Korupsi di Indonesia Paling Parah di Asia,” Kamis 2 Maret 2000) bahkan di Dunia (Media Akuntansi, Juli 1999;16). Usaha-usaha untuk memberantas korupsi pembuatan Undang-undang No. 3 tahun 1971 (sekarang Undang-undang No. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi) dengan peraturan pelaksanaanya, peraturan disiplin pegawai dan sumpah jabatan, bahkan dulu dengan penataran P4 bahkan menghabiskan anggaran Negara yang sangat besar, semua ini tidak menunjukkan hasil yang maksimal bahkan korupsi makin mengganas dan bahkan makin tersistem. Khusus mengenai penataran P4, sangat jelas bahwa saat itu kegiatan ini hanya dijadikan sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan pemerintah bahkan tidak jarang dijadikan perisai untuk berbuat nista, seperti menjadi lahan korupsi misalnya! Sungguh ironi. Sementara perangkat pengawas keuangan dari yang tertinggi, seperti BPK (Badan Pengawas Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan berbagai tingkat inspektorat sektoral dan lintas sektoral praktis seakan tidak berdaya untuk mengurangi gelombang korupsi yang makin dahsyat.

Salah satu upaya alternative untuk memberantas dan membuka rahasia korupsi yang sudah dahsyat tersebut adalah disamping oleh aparat BPK, BPKP, Kejaksaan dengan bantuan BPKP, adalah forensic accountant (fraud auditor). Bahkan dalam Media Akuntansi (juli 1999:17) dikatakan bahwa hampir semua auditor BPKP yang ada bisa atau dapat melakuakan pekerjaan akuntan forensic.

Finansial audit yang diterapkan untuk menemukan penyimpangan keuangan untuk dituntut di peradilan disebut forensic auditing yang juga dimaksudkan untuk menemukan korupsi. Forensik Auditing mengandalkan kepada pengetahuan akuntansi dan auditing yang dibantu dengan kemampuan untuk melakukan penyidikan. Oleh sebab itu auditor yang sudah terlatih dalam bidang audit mempunyai potensi untuk menjadi forensic accountant. Forensic accountant adalah auditor yang melaksanakan suatu tugas yang berkenaan dengan akuntansi, auditing dan penyidikan pada umumnya dalm suatu forum peradilan umum atau forum public lainnya untuk pembahasan yang pada akhirnya sampai pada suatu kesimpulan yang akan dipergunakan oleh pihak tertentu. Forensic accountant dibekali dengan pengetahuan audit yang dalam termasuk akuntansi. Oleh sebab itu forensic accountant dapat secara efektif untuk membantu dalam menemukan dan memastikan adanya tindak pidana korupsi.



Institusi yang Dapat Memanfaatkan Forensic Accountant (Fraud Auditor)

Institusi yang dapat memanfaatkan forensic accountant (fraud auditor) adalah : lembaga pemerintah;penegak hukum; pengacara; perusahaan asuransi; perbankan; lembaga peradilan; masyarakat bisnis, dan lain-lain.



Persyaratan keahlian audit

Forensik auditing mengandalkan mengandalkan pada pengetahuan akuntansi dan auditing yang dibantu dengan kemampuan melakukan penyidikan. Forensic accountant (fraud auditor) dibekali dengan pengetahuan audit yang dalam termasuk akuntansi. Walaupun demikian, secara ringkas mengenai persyaratan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang forensic accountant (fraud auditor) akan dijelaskan berikut ini.

Orang yang ahli adalah orang yang dengan keterampilannya mengerjakan suatu pekerjaan dengan cara mudah, cepat, menggunakan intuisinya, dan sangat jarang melakukan kesalahan (Trotter dalam Murtanto dan Gudono, 1999). Menurut para ahli lain, keahlian merupakan pengetahuan tentang linkungan tertentu, pemahaman terhadap masalah dalam lingkungan tersebut dan keterampilan untuk memecahkan masalah yang timbul dalam lingkungan tersebut (Bedrad, 1998).

Di bidang auditing, beberapa peneliti menyamakan keahlian audit dengan pengalaman audit, dan beberapa peneliti lain menggunakan penglaman ini sebagai variable pendukung keahlian. Bedrad (1998) menyatakan bahwa keahlian audit adalah pengetahuan dan ka=eahlian procedural yang luas yang ditunjukkan dalam penglaman audit. Tan dan Libby (1997) mengelompokkan keahlian dalam berdasarkan evaluasi kinerja auditor pada kantor akuntan public. Evaluasi ini di dasarkan pada pada tugas yang dibebankan pada auditor untuk menangani penugasan dari klien. Penanganan tugas tersebut memerlukan keahlian teknis dan non teknis. Sedangkan dalam Murtanto dan Gudono (1999) menyebutkan ada 5 kategori atribut personal yang ahli, yaitu: (1) komponen pengetahuan, (2) ciri-ciri psikologis, (3)kemampuan berpikir, (4) strategi penentuan keputusan, dan (5) analisis tugas.

Pertama, komponen pengetahuan (knowledge component). Komponen pengetahuan terhadap fakta-fakta, prosedur-prosedur dan pengalaman. Kedua, cirri-ciri psikologis (psychological traits). Atribut ini merupakan lahiriah seseorang yang memiliki hal-hal personal dari seseorang, yang meliputi kemampuan dalam berkomunikasi, kreatifitas, dapat bekerja sama dengan orang lain, dan kepercayaan terhadap keahlian. Tan dan Libby (1997) misalnya, menyatakan bahwa keahlian komunikasi dan keahlian interpersonal menjadi factor yang lebih penting dibangkan technical competence pada tingkatan manejerial.

Ketiga, kemampuan berfikir (cognitive abilities). Atribut ini merupakan kemampuan dalam mengakumulasikan dan mengolah informasi. Salah satu contoh dari kemampuan berpikir adalah kemampuan untuk beradaptasi pada situasi yang baru yang baru dan ambiguous yaitu memberikan perhatian terhadap fakta yang relefan serta kemampuan untuk mengabaikan fakta yang tidak relevan yang dapat secara efektif digunakan untuk menghindari tekanan. Keempat, strategi penentuan keputusan (decision strategies). Strategi penetuan keputusan baik formal maupun informalakan membantu membuat keputusan yang sistematis dan membantu keahlian dalam mengatasi keterbatasan manusia (Shanteau 1989 dalam Murtanto dan Gudono, 1999).

Kelima, analisis tugas (task analysis). Analisis tugas dipengaruhi oleh kompleksitas tugas (Raaheim, 1998; Bonner dan Lewis, 1990; dan Tan dan Libby, 1997). Sedangkan menurut Abdolmuhammadi dalam Murtanto dan Gudono (1999) menyatakan bahwa karakteristik ini banyak dipengaruhi oleh penglaman-pengalaman audit dan analisis tugas ini akan mempengaruhi pilihan terhadap bantuan keputusan oleh auditor yang mempunyai pengalaman banyak. Sedangkan menurut Tan dan Libby (1997), keahlian audit dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan yaitu: (1) keahlian teknis, dan (2) keahlian non teknis.



Keahlian Teknis (Technical Skills)

Keahlian teknis merupakan kemampuan mendasar seorang auditor berupa pengetahuan procedural dan kemampuan klerikal lainnya dalam lingkup akuntansi secara umum dan auditing. Menurut Bonner dan Lewis (1990) keahlian mencakup tiga bentuk yaitu : (1) pengetahuan akuntansi dan auditing, (2) pengetahuan subspesial (derifative contract), dan (3) pengetahuan bisnis secara umum. Yang termasuk dalam keahlian teknis adalah:

a. Komponen pengetahuan dengan factor-faktornya yang meliputi pengetahuan umum dan khusus, berpengalaman, mendapat informasi yang cukup relevan, selalu berusaha untuk tahu dan mempunyai visi.

b. Analisis tugas yang mencakup ketelitian, tegas, professional dalam tugas, keterampilan teknis, menggunakan metode analisis, kecermatan, loyalitas, dan idealisme.

Sedangkan menurut Regar (1998) pengetahuan yang harus dimiliki forensic accountant (fraud Auditor) adalah keahlian yang dalam mengenai: akuntansi umum (meliputi akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen/biaya); auditing keuangan, manajemen dan operasi; dan pengetahuan yang memadai mengenai hukum yang berkaitan dengan masalah tertentu.



Keahlian Non Teknis

Keahlian non teknis merupakan kemampuan dari dalam diri seorang auditor yang banyak dipengaruhi oleh factor-faktor personal dan pengalaman. Keahlian non teknis mencakup:

a. Ciri-ciri psikologis yang meliputi rasa percaya diri, tanggungjawab, ketekunan, ulet dan enerjik, cerdik dan kreatif, adaptasi, kejujuran, dan kecekatan.

b.Kemampuan berpikir yang analitis dan logis, cerdas, tanggap dan berusaha untuk, menyelesaikan masalah, berpikir cepat dan terperinci.

c. Strategi penetuan keputusan yang mencakup independent, objektif, dan memiliki integritas.

Kemampuan atau keahlian nonteknis jug mencakup kemampuan interpersonal yang meliputi kemampuan berkomunikasi, kepemimpinan, dan dapat bekerjasama serta kemampuan relasional (Murtanto dan Gudono, 1999). Sedangkan Tan dan Libby (1997) mengelompokkan keahlian non teknis sebagai keahlian interpersonal, ciri-ciri psikologis, dan kemampuan berfikir.

Disamping itu, forensic accountant (fraud auditor) harus memiliki ciri khusus (Regar, 1998) sebagai berikut:

a. Sikap ingin tahu (curiosity)

b.Curiga professional (professional skepticism)

c. Ketangguhan (persistence)

d.Kreatifitas (creativity)

e. Kepercayaan (confidence)

f. Pertimbangan professional (professional judgment)



Apa yang dilakukan oleh Forensic Accountant (Fraud Auditor)?

Jenis Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh forensic accountant (fraud auditor) menurut Regar (1998) adalah sebagai berikut: penyidikan criminal ekonomi; sengketa antara pemegang saham; tututan atau klaim asuransi; penggelapan oleh karyawan; kerugian usaha; masalah profesi akuntan (misalnya penggunaan prinsip akuntansi); dan penyidikan dalam hal korupsi.

Kalau kita lihat bahwa perkembangan teknologi forensic auditing semakin pesat untuk menjawab tantangan era baru white collar crime dan cretive accounting sendiri. Dan dalam melaksanakan pekerjaannya sendiri forensic accountant (fraud auditor) melakukan analisis, menafsirkan, mengikhtisarkan, dan menyajikan masalah keuangan dan bisnis sehingga dapat dipahami dengan dukungan bukti yang memadai seperti:

a. Penyidikan dan analisis bukti keuangan.

b.Mengkomunikasikan hasilnya dalam bentuk laporan.

c. Memberikan kesaksian sebagai ahli di persidangan peradilan dengan menyediakan dukungan bukti.

Dalam hal korupsi, forensic accountant (fraud auditor) mempergunakan standar audit yang berlaku. Standar audit lapangan yang kedua harus dilaksanakan dengan patuh sebagai langkah awal. Standar tersebut mengatakan “pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan untuk menentukan sifat, saat, dan luas pengujian yang akan dilakukan” (Standar Akuntansi Keuangan, IAI, 1994: hal.150.2).



Pembahasan Mengenai Struktur Pengendalian Intern

Perkembangan konsep pengendalian intern yang mutakhir harus dicermati oleh forensic accountant (fraud auditor) karena peranannya terbukti sangat besar dalam setiap audit. Forensic Accountant (fraud auditor) harus mempelajari dan menakuni secara sungguh-sungguh konsep tersebut, khususnya yang menyangkut dengan lingkungan pengendalian (control environment) yang salah satu komponennya adalah komite audit yang sangat mempengaruhi hasil suatu audit.

Seperti yang dijelaskan diatas bahwa, modus operandi korupsi yang paling umum adalah mark-up pembelian/pengeluaran, mark-down penjualan/pemasukan, dan ditambah dengan dengan pengambilan komisi yang dilakukan pada BUMN/BUMD dan proyek atau lembaga pemerintah merupakan praktek yang merupakan bukan “rahasia umum” lagi. Bahanya lagi, hampir semua perbuatan in dilakukan dengan sengaja dengan memanfaatkan kelemahan struktur pengendalian intern dan juga memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki. Dan hampir semua perbuatan tersebut dilakukan secara kolusi (collusion) dengan melibatkan beberapa pihak seperti pimpinan/pejabat teras sehingga sulit untuk dilacak walaupun terlacak masalahnya langsung terkotakkan. Audit keuangan yang dilakukan oleh forensic accountant (fraud Auditor) dapat saja menemukan praktek ini jika ia diberi kewenangan yang cukup ditambah dalam melaksanakan pekerjaannya, ia melakukannya secara taat standar audit.

Jika kita baca undang-undang yang menyangkut tindak korupsi di Indonesia (yaitu UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi), kita akan menjumpai bahwa undang-undang ini selain memberi ganjaran terhadap pelakunya, juga menguraikan cara pelaksanaan dan bagaimana mengungkapkannya. Hanya saja untuk pembuktian korupsi yang dilakukan melalui proses atau meminta bantuan forensic accountant (fraud auditor) sebagai orang yang ahli. Finansial audit yang lazim mengharuskan auditor untuk menilai apakah financial statement mengandung salah saji material sebagai akibat dari penyimpangan yang disengaja (irregularities) maupun yang tidak disengaja (errors). Standar audit yang umum pada dasarnya mampu mengetahui adanya kesalahan yang disengaja maupun yang tidak disengaja kecuali apabila dilakukan secara rapid an dengan cara kolusi seperti dijelaskan diatas. Jika audit yang akan dilakukan untuk mengetahui penyimpangan dan kecurangan (fraud) seperti korupsi, maka program audit harus diutamakan untuk maksud tersebut. Kemudian pengetahuan mengenai standar harga barang atau jasa dan pengetahuan pasarnya merepakan hal yang juga penting dikuasai oleh forensic accountant.



Mengapa Korupsi di Indonesia Sulit Diberantas?

Seperti dijelaskan sebelumnya, Indonesia merupakan Negara yang paling parah penyakit korupsinya. Penyakit ini tidak hanya dimonopoli oleh lembaga pemerintah, tetapi keberadaan penyakit ini di lembaga pemerintah harus disoroti sejalan dengan keinginan untuk untuk menciptakan system pemerintahan yang bersih (good government governance). Sebenarnya Indonesia mempunyai lembaga-lembaga sebagai perangkat pengawas keuangan mulai dari tertinggi seperti badan pemeriksa keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan berbagai tingkat inspektorat sektoral dan lintas sektoral serta kantor akuntan pulik yang dapat diminta untuk melaksanakan audit jika dirasakan ada indikasi tindak pidana korupsi. Namun yang terjadi sampai detik ini kasus korupsi baik kecil maupun besar masih saja sulit diberantas, bahkan cenderung meningkat.

Penyebab utama yang mungkin adalah karena kelemahan audit pemerintahan Indonesia. Mardiasmo (2000) menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam audit pemerintahan di Indonesia, yaitu:

Pertama, tidak tersedianya performance indicator yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut umum dialami oleh organisasi public karena output yang dihasilkannya berupa pelayanan public yang tidak mudah diukur. Kelemahan pertama ini bersifat inherent.

Kedua, terkait dengan masalah struktur lembaga audit terhadap pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Permasalahannya adalah banyaknya lembaga pemeriksa fungsional yang overlapping satu dengan lainnya yang menyebabkan ketidak efisienan dan ketidakefektifan pelaksanaan pengauditan. Untuk menciptakan lembaga audit yang efisien dan efektif, maka diperlukan reposisi lembaga audit yang ada, yaitu pemisahan fungsi dan tugas yang jelas dari lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut, apakah sebagai internal auditor atau eksternal auditor. Berdasarkan kedudukannya kedudukannya terhadap pemerintah kita mengenal adanya audit internal maupun audit eksternal. Audit internal dilaksanakan oleh Inspektorat jendral Departemen, Satuan Pengawas Interen (SPI) di lingkungan lembaga Negara/BUMN/BUMD, Inspektorat Wilayah Propinsi (Itwilprop), Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota (Itwilkab/Itwilko), dan BPKP. Sedangkan audit eksternal dilaksanakan oleh BPK sebagai unit pemeriksa yang independent karena berada di luar organisasi yang diperiksa.

Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan diatas, Saefuddin (1997) menguraikan hal-hal yang menyebabkan mengapa korupsi di Indonesia sulit diberantas Yaitu:

1.Mental pegawai yang keropos, yang menyababkan mereka tidak ambil pusing untuk mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya. Mereka tak peduli untuk menyalahgunakan jabatan atau posisinya demi untuk kepentingan pribadi.

2.Adanya ketidakrelaan menerima gaji yang relative terbatas dibandingkan dengan tingkat kebutuhan yang layak. Hal ini menggiring mereka untuk mengejar pendapatan cepat tanpa memperhatikan proporsi.

3.Hampir seluruh jenjang berlomba mencari peluang untuk menggapai pendapatan sampingan, yang nilainya jauh lebih besar. Praktik korupsi terstruktur ini terkristalisai sejalan dengan struktur “ABS (Asal Bapak Senang)”. Implikasinya, banyak pimpinan yang “tutup mata” ketika disodori amplop. Implikasi lebih lanjut adalah : siapa yang menolak amplop terimakasih dinilai menentang pimpinan, minimal menentang kemauan bersama. Tambahan lagi, menurut Baswir (2000) dijelaskan bahwa skandal-skandal yang terjadi di Indonesia (Buloggate misalnya) adalah disebabkan karena kekacauan manajemen keuangan public di Indonesia yang meliputi : (a) penyelenggaraan sejumlah kegiatan kegiatan public diluar mekanisme APBN, (b) dipeliharanya sejumlah dana public diluar APBN, (c) kehadiran sejumlah lembaga semipublic-semiprivat dalam lingkungan pemerrintahan. Dalam situasi manajemen keuangan public yang kacau itu, praktik korupsi terus merajalela dalam tubuh pemerintahan. Praktik korupsi di Indonesia tidak lagi dapat diisolir sebagai ekspresi niat jahat seseorang atau sekelompok orang untuk memperkaya diri mereka sendiri, melainkan telah menjadi bagian yang integral dari system penyelenggaraan Negara yang telah dijalankan oleh pemerintah. Situasi korupsi seperti ini disebut sebagai korupsi sistemik. Artinya, tingkat perkembangan praktik korupsi di Indonesia sangat jauh melampaui tingkat korupsi personal dan korupsi institusional. Praktik korupsi di Indonesia tidak dilakukan hanya oleh beberapa orang atau oleh beberapa lembaga pemerintahan tertentu, melainkan langsung dipelihara oleh Negara.

4.Adanya diskriminasi penindakan terhadap pidana korupsi. Hanya kelas teri yang terjaring pasal pidana korupsi, sementara koruptor kelas kakap didera dengan mutasi, maksimal diberhentikan dengan tidak tidak terhormat.

Untuk memberantas korupsi maupun penyalahgunaan jabatan dalam bentuk kolusi atau lainnya diperlukan kemauan politik dan aksi politik yang konkrit dari pemerintah. Keberadaan lembaga anti korupsi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan bBebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) perlu diwujudkan peran nyatanya untuk membantu memberantas korupsi
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 20.38 0 komentar
Label: Korupsi
Membangun Etika Bisnis dan Hukum
PENDAHULUAN
Pengalaman kita bernegara pada tiga dekade terakhir memperlihatkan masalah-masalah berat di berbagai bidang. Salah satunya adalah keadaan perekonomian yang menjadi demikian morat-marit meliputi berbagai seginya. Dari mulai rantai produksi, distribusi maupun finansial, serta lembaga intermediasi keuangan, seperti perbankan dan lembaga keuangan lainnya di negeri ini mengalami suatu tekanan dan masalah yang luar biasa hebatnya.
Bahwa kegiatan ekonomi ini, keseluruhannya dilakukan oleh manusia, sehingga bisa dikatakan bahwa sumber dari segala sumber persoalan yang muncul adalah kembali kepada kualitas manusia yang melakukan kegiatan perekonomian tersebut.
Konsepsi pengaturan perekonomian yang diatur oleh Undang-Undang Dasar negara yang berlaku, terpulang pula kepada kemampuan pengelolanya, baik di sektor pemerintah, swasta maupun koperasi. Sebaik apapun sistem itu dibuat, maka unsur kemampuan dan itikad baik dari penyelenggara negara dan penyelenggara perekonomian ini sangatlah menentukan keberhasilannya.
Kita telah menyaksikan drama ekonomi Indonesia, sebagai negara yang secara potensial sangat kaya namun telah terperosok pada jurang perekonomian yang bermasalah sangat berat.
Peluang usaha yang terjadi selama tiga dekade terakhir ternyata tidak membuat seluruh masyarakat mampu berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi yang tinggi. Perkembangan usaha swasta, diwarnai berbagai kebijakan pemerintah yang kurang pas sehingga pasar menjadi terdistorsi. Disisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan yang tidak sehat. Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan yang berlebihan sehingga berdampak pada kesenjangan sosial. Munculnya konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati merupakan salah satu faktor mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. (Penjelasan UU No.5/99)
Merajalelanya praktek korupsi yang sudah sedemikian rupa sistemik-nya terjadi hampir disemua lapisan masyarakat. Boleh dikatakan bahwa ujung dari segala persoalan yang ada sekarang ini adalah persoalan korupsi.
Untuk mengatasi berbagai persoalan perekonomian beserta permaslahan yang ruwet ini telah dilahirkan Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, telah dijabarkan dalam UU Republik Indonesia No.28 tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN.
Selanjutnya pula telah diundangkannya UU Republik Indonesia No.5 tahun 1999 tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat. Hal ini merupakan landasan serta sekaligus dorongan untuk penciptaan dunia bisnis yang sehat, unggul yang bermoral. Kesemua ini dilandasi pemikiran harus berjalannya etika bisnis yang baik ditanah air. Untuk itulah semua kalangan perlu menciptakan dorongan lebih lanjut agar mencapai sasarannya.

SUATU CONTOH PERMASALAHAN PERBANKAN DI INDONESIA
Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh industri perbankan di Indonesia, diantaranya adalah :

1. Kondisi Keuangan/Kesehatan Bank
Kondisi keuangan yang mencerminkan tingkat kesehatan bank di Indonesia pada masa sebelum krisis dan sesudah krisis adalah kurang baik. Hal ini terbukti :
• Sebagaimana disebutkan dalam Majalah Infobank No. 199 Edisi Juli 1996 Vol XIX, terdapat dua puluh bank yang belum mengumumkan laporan keuangannya seperti yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/5/UPPB tanggal 25 Januari 1995. Tidak dipenuhinya ketentuan tersebut, terjadi karena adanya kerugian yang cukup besar.
• Struktur keuangan bank di Indonesia khusus bank swasta nasional sangat rapuh, yang terjadi karena ekspansi yang dilakukan sangat berlebihan yang menyebabkan nilai kewajibannya sangat tinggi. Sampai dengan pertengahan tahun 1997, kegiatan perbankan secara umum masih berkembang dengan kecepatan tinggi. Mobilisasi dana masyarakat meningkat pesat sementara ekspansi kredit tetap kuat, terutama ke sektor properti. Dalam pengeloaan valuta asing meningkat tajam seperti tercermin pada memburuknya posisi devisa neto dan semakin besarnya rekening administratif dalam valuta asing perbankan selama tiga tahun terakhir.
• Perkembangan di atas menyebabkan tingginya kerentanan perbankan nasional terhadap guncangan-guncangan yang terjadi di dalam perekonomian. Melemahnya nilai tukar rupiah mengakibatkan kewajiban dalam valuta asing naik tajam sehingga mempersulit kondisi likuiditas perbankan. Hal ini diperburuk dengan kondisi debitur yang juga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban valuta asing kepada perbankan. Besarnya kesulitan likuiditas pada akhirnya telah memicu terjadinya krisis pada perbankan nasional.
• Perkembangan selanjutnya semakin memperlemah tidak saja kondisi likuiditas tetapi juga aspek rentabilitas dan solvabilitas perbankan. Hal ini antara lain tercermin pada meningkatnya nonperforming loan dan turunnya return on assets (ROA).

2. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat
Kondisi perbankan kemudian menjadi semakin rawan setelah munculnya penarikan simpanan dan pemindahan dana antarbank secara besar-besaran akibat semakin merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, khususnya sejak pencabutan izin usaha 16 bank pada awal November 1997.
Krisis perbankan berkembang semakin dalam dengan munculnya berbagai isu negatif mengenai kondisi perbankan nasional. Akibatnya, pencabutan izin usaha terhadap 16 bank dan program penyehatan perbankan lainnya yang semula ditujukan untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat justru memperburuk keadaan. Turunnya peringkat (rating) dan gambaran pesimis yang diberikan lembaga pemeringkat internasional kepada perbankan nasional juga telah mengakibatkan semakin merosotnya kepercayaan masyarakat, baik dalam maupun luar negeri, terhadap perbankan nasional.
Kepanikan masyarakat telah mendorong terjadinya penarikan-penarikan tunai dana perbankan yang cukup besar dan pemindahan dana dari bank-bank yang dianggap lemah ke bank-bank yang dinilai kuat. Sebagai akibatnya, beberapa bank yang sebelumnya tergolong sehat dan merupakan pemasok dana juga ikut terkena dampak krisis kepercayaan tersebut sehingga berubah posisinya menjadi peminjam dana di pasar uang antarbank.
Sementara itu, kredibilitas perbankan nasional juga menurun di luar negeri. Hal ini tercermin dari meningkatnya penolakan bank-bank internasional untuk melakukan transaksi valuta asing dan terhadap letter of credit yang diterbitkan bank-bank nasional.

3. Moral/Hazard
Rendahnya moral/hazard dari pihak-pihak yang berhubungan dengan bank, juga merupakan pemicu terjadinya krisis perbankan di Indonesia. Pihak – pihak yang berhubungan dengan bank diantaranya adalah Pemilik, Manajemen, Nasabah, pejabat pemerintah dan lainnya.
Moral sangat penting dalam dunia perbankan, mengingat karakteristik industri ini adalah kepercayaan dan beresiko. Rendahnya nilai moralitas mengakibatkan tidak dapat diterapkan sistem prudential banking dan terjadinya pelanggaran aturan yang ditetapkan yang merupakan salah satu unsur dalam sistem pengawasan. Prilaku seperti ini berakibat pada peningkatan resiko dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat.
Contoh konrit pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam dunia perbankan seperti BMPK, kurang dipenuhinya persyaratan dalam pemberian kredit karena adanya uang sogokan dari nasabah, adanya surat sakti atau kreditur merupakan pihak yang terkait dengan bank, pemberian komisi-komisi atas penanaman dana, adanya pemberian tingkat suku bunga diatas suku bungan penjaminan, membuat kinerja bank semakin berisiko dan tidak berjalan dengan efisien. Pelanggaran seperti ini sering dilakukan oleh pihak pemilik dan manajemen bank serta nasabah bank .
Korupsi juga mempunyai dampak yang cukup significant terhadap industri perbankan. Seperti yang diungkapkan dalam Infobank No. 197, Edisi Mei 1996, Vol. XIX, disebutkan " menurut sejumlah pakar , berbagai pungutan liar itu membebani ekonomi nasional. Hal ini mendorong harga barang menjadi mahal dan akhirnya mebakar inflasi serta mendongkrak bunga menjadi lebih tinggi". Dengan tingkat suku bunga yang tinggi tentunya berdampak pada pengelolaan usaha perbankan menjadi tidak efisien.
Laporan BI akhir 1999 menyebutkan hal-hal sbb :

Laporan BI memperlihatkan betapa masalah rekayasa terhadap asset bank sangatlah parah (Perkembangan Proses Penyelesaian Aset 16 Bank Dalam Likuidasi/BDL)
Total Aset 16 BDL menurut nilai buku per 31 Oktober 1997 yaitu pada saat bank-bank tersebut dilikuidasi berjumlah Rp13,9 triliun. Sebesar Rp11,5 triliun diantaranya merupakan nilai kredit sebelum dikurangi cadangan penghapusan, yang sebagian besar tergolong kredit bermasalah (non performing loan).
Selanjutnya, sampai dengan bulan September 1999, terdapat pencairan aset BDL sebesar Rp2,4 triliun sehingga nilai buku. aset BDL menjadi Rp11,5 triliun. Namun demikian diperkirakan hanya sekitar 45-50% dari aset BDL tersebut yang dapat dicairkan/ditarik, hal ini diakibatkan adanya pemberian kredit tanpa jaminan yang jelas sehingga sulit untuk diperoleh pencairannya, perolehan aset yang nilainya telah di-mark-up oleh pemilik/pengurus bank, dan terdapatnya aktiva tidak berwujud.
Dari sisi pasiva, Bank Indonesia menyediakan dana talangan untuk pembayaran simpanan dana para nasabah BDL sebesar Rp5,6 triliun. Dana talangan tersebut telah dialihkan kepada Pemerintah sebesar Rp5,3 triliun, setelah dikurangi jumlah yang berhasil ditagih oleh Tim Likuidasi. Sampai dengan bulan September 1999, dari hasil pencairan aset yang berasal dari penagihan kredit dan penjualan aktiva tetap serta inventaris bank, sebagian digunakan untuk mengangsur pengembalian dana talangan Pemerintah sebesar Rp0,4 triliun sehingga sisa dana talangan perposisi September 1999 sebesar Rp4,9 triliun. Sementara itu Tim Likuidasi terus mengupayakan penjualan aset serta penagihan kredit macet BDL untuk melunasi kewajiban BDL lainnya.

Rendahnya realisasi pencairan aset BDL disebabkan berbagai kendala antara lain :
(i) sulitnya menjual aset BDL yang sebagian besar merupakan properti baik berupa harta tetap milik bank maupun agunan kredit;
(ii) sebagian kredit yang tergolong bermasalah karena pengikatan hukum terhadap barang jaminannya sangat lemah disamping nilai jaminan yang diserahkan kepada bank tidak mencukupi;
(iii) dibutuhkan biaya yang cukup besar untuk mengeksekusi penagihan kredit dan pencairan aset sehingga hasil penjualan bersih tidak mencapai jumlah yang diinginkan;
(iv) Tim Likuidasi tidak memiliki kewenangan hukum yang cukup kuat seperti BPPN, sehingga setiap proses penagihan kredit maupun pencairan aset harus menempuh prosedur hukum yang penyelesaiannya memakan waktu lama.
Mengingat masa tugas Tim Likuidasi masih beberapa tahun lagi (selambat-lambatnya
tahun 2002), diharapkan dalam jangka waktu tersebut upaya penagihan aset/kredit yang dapat digunakan untuk mengembalikan dana Pemerintah dapat terlaksana sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu akan dilakukan intensifikasi tugas

5. Lemahnya Sistem Pengawasan
Kelemahan manajemen terlihat antara lain dari belum efektifnya pengawasan intern bank dan sistem informasi yang relatif terbatas sehingga pelaksanaan self-regulatory banking yang telah dicanangkan dalam beberapa tahun terakhir belum berkembang dengan baik. Hal ini tercermin dari adanya banykanya pelanggaran terhadap ketentuan kehati-hatian meningkat, kecukupan likuiditas dan permodalan perbankan menurun drastis, dan ketergantungan perbankan kepada bantuan likuiditas dari Bank Indonesia naik tajam.
Kelemahan ini telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang pada perbankan sehingga mendorong peningkatan risiko kegagalan perbankan. Lebih dari itu, kelemahan tersebut juga mendorong pemberian kredit yang terkonsentrasi hanya kepada beberapa debitur, khususnya pada individu/kelompok usaha yang terkait dengan bank. Konsentrasi kredit tersebut telah mengakibatkan ketergantungan yang berlebihan terhadap kelangsungan usaha debitur dimaksud sehingga krisis yang juga melanda usaha debitur telah memperburuk kinerja perbankan secara keseluruhan.

Sementara itu, belum jelasnya mekanisme penyelesaian bank-bank bermasalah, khususnya exit mechanism, telah menimbulkan moral hazard yang mengarah pada perilaku mengambil risiko tinggi di kalangan perbankan. Tidak adanya sistem penjaminan terhadap simpanan masyarakat telah mengharuskan bank sentral memberikan jaminan terselubung (implicit guarantee) atas kelangsungan hidup suatu bank untuk mencegah kegagalan sistemik dalam industri perbankan. Selain itu, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia masih kurang efektif terutama karena lemahnya law enforcement dan kurangnya independensi bank sentral. Hal ini diperburuk dengan masih terbatasnya informasi yang tersedia bagi masyarakat mengenai kondisi keuangan suatu bank sehingga kontrol masyarakat terhadap perkembangan perbankan tidak berjalan dengan semestinya.


ETIKA BISNIS DAN MASALAHNYA
Bahwa keadaan tersebut diatas bisa dikatakan berawal dari masalah besar dalam dunia bisnis kita diberbagai sektor kegiatan yang ternyata diliputi oleh berbagai tindakan yang mencerminkan rendahnya etika bisnis. Bahwa istilah KKN juga berkaitan dengan pelanggaran etika bisnis yang sangat elementer. Rasa malu, sudah dirasakan hampir tidak ada. Semua dilihat dari keuntungan materi, finansial yang sangat berjangka pendek. Karenanya praktek bisnis seperti ini sangat mencerminkan kerakusan dan menghasilkan produk yang tidak kompetitif dan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan output yang dihasilkan sangat tidak efesien. Secara lebih rinci bisa dilihat, antara lain sebagai berikut ;
Rendahnya Kejujuran. Hal ini banyak terjadi dalam perjalanan kegiatan dunia usaha di negeri kita. Banyak pelaksana bisnis yang mengutamakan keuntungan fiansial dalam jangka pendek, sehingga mengabaikan kejujuran. Tidak bersikap benar, tulus, jernih, langsung, hati terbuka. Dalam langkah bisnisnya cenderung menipu, mencuri, berbohong, memperdayai konsumen, pelanggan, maupun pemerintah.
Tidak memiliki Integritas. Dalam melakukan bisnisnya prinsip utamanya hanya uang dan untung jangka pendek, sehingga langkah yang dilakukannya tidak terhormat, tidak adil, berani dan bertindak dengan dorongan penuh muslihat dan tipu daya dan hawa nafsu dan bermuka dua.
Tidak Mematuhi janji. Dalam bersikap tidak mampu bersikap penuh kepercayaan, tidak mampu memenuhi janji, mematuhi komitmen dan tidak berpegang berpegang pada surat perjanjian, seringkali mengintrepretasikan perjanjian secara tidak masuk akal, baik masalah policy maupun hal teknis dalam rangka upaya merasionalkan tindakan-tindakannya yang menyimpang untuk keuntungan sendiri.
Loyalitas kepada keuntungan jangka pendek, Loyalitasnya hanya kepada keuntungan jangka pendek, dalam hal ini uang. Sehingga sangat terdorong untuk bersikap tidak jujur dan tidak loyal kepada keluarga, teman, atasan, klien, dan negara. Dia akan dengan sangat mudah mengungkapkan informasi rahasia, baik dalam konteks profesional, ataupun teknis, sehingga dia tak mampu menjaga pertimbangan profesional dengan tidak berusaha menghindari pengaruh buruk dan konflik kepentingan.
Tidak mampu berbuat adil. Dalam Bersikap cenderung untuk tidak adil dan pikirannya terfokus pada dirinya sendiri, tidak berniat untuk menghapus kekeliruan, dan mau menang sendiri, komitmennya hanya terhadap dirinya dan usahanya saja. Tidak mampu berlaku sama terhadap orang lain, tidak mau menerima dan bertoleransi terhadap perbedaan, sering kali memanfaatkan kesalahan orang lain untuk mendapatkan keuntungannya sendiri.
Tidak peduli pada orang lain. Bersikap tidak peduli, dan kurang berbelas kasihan, tidak mau berbagi rasa, tidak bersikap memberi, melayani orang lain, memberi pertolongan, terutama pada yang bukan kelompok usahanya, ataupun mengabaikan kepentingan masyarakat banyak
Tidak menghargai orang lain. Tidak Menunjukan penghargaan atas kemuliaan manusia, personalitas, dan hak atas orang. Bersikap kurang ramah dan kurang wajar, tidak mau memberikan informasi yang dibutuhkan orang lain untuk membuat keputusannya sendiri; sehingga cenderung merintangi orang lain.
Kurang tanggung jawab. Cenderung untuk tidak menaati hukum, hukum cederung digunakan untuk kepentingan dan keuntungannya sendiri. Cederung pula mengakali hukum.Dalam tindakannya cenderung otoriter, tidak mau melaksanakan semua hak-hak dan tanggung jawab demokrasi melalui partisipasi (pemungutan suara dan pengungkapan pendapat), kesadaran sosial dan pelayanan masyarakat. Jika berada dalam posisi memimpin atau memiliki otoritas, tidak menggunakan proses demokrasi secara terbuka dalam pengambilan keputusan, cenderung pula untuk menyembunyikan informasi, tidak transparan.
Cenderung tidak berupaya untuk mencapai yang terbaik, Berupaya menjadi yang terbaik dalam konteks yang salah, artinya yang penting terkenal. Sehingga dalam memenuhi tanggungjawab perorangan dan profesional, tidak bersikap rajin, cenderung malas-malasan, dalam tindakannya seringkali tidak masuk akal, dan kurang tanggung jawab ; melaksanakan tugas dengan ogah-ogahan. Menyerahkan saja pada orang lain dan tidak mampu mengendalian orang-orangnya. Seringkali melakukan dan bertindak untuk hal-hal yang sia-sia.
Tidak memiliki ketanggung-gugatan. Bersikap tidak bertanggung jawab, tidak mau menerima tanggung jawab terhadap keputusannya, tidak memahami lebih dulu konsekuensi tindakan, dan tidak meberikan contoh pada orang lain.
Tidak untuk melindungi dan tidak ada upaya untuk meningkatkan integritas dan reputasi keluarga, perusahaan, profesi dan pemerintah. Seringkali melempar tanggung jawab, apalagi bila menyangkut pada kerugian yang bersifat finansial.


KORUPSI DAN PERMASALAHANNYA.
Bahwa kaitan dari etika bisnis yang parah ini tampak dari maraknya prkatek korupsi, baik di instansi pemerintah, swasta maupun lembaga-lembaga lainnya. Kesemua ini adalah suatu fakta yang tak terbantahkan. Berbagai institusi resmi dan LSM dalam dan luar negeri telah membuat berbagai data, bahasan dsb. Yang meyimpulkan betapa parahnya korupsi di negri ini. Kita semua merasakan bahwa korupsi terjadi hampir disemua bidang kegiatan. Dari mulai urusan pelayanan sosial masyarakat, pemerintahan, bisnis retail, bisnis bersekala sedang, menengah dan besar. Sampai-sampai hal itu sudah dianggap suatu hal yang biasa saja. Berarti moralitas masyarakat kita memang sudah biasa untuk melakukan sogokan untuk memperlancar urusannya.
Upaya pencegahan korupsi yang sudah berjalan selama ini dan bagaimana upaya untuk lebih mendorong keberhasilan pencegahan korupsi.
Telaah khusus yang dibuat BPKP menyebutkan bahwa, Instansi penegak hukum yang memegang tongkat komado pemberatasan korupsi sejak 1967 yaitu Kejaksaan Agung walupun telah bekerja maksimal, ternyata masih memberikan hasil yang menggembirakan masyarakat dan ironisnya Indonesia malah menduduki ranking pertama se-Asia untuk tingkat korupsi menurut versi Transparancy International per April 1999. Sedangkan aparat pengawasan fungsional lainnya mempunyai tugas pokok dan fungsi yang semata-mata tidak diarahkan untuk memberantas korupsi yaitu antara lain itwilprop, Itjen Departemen, BPKP, dan BEPEKA.
Usaha pemberantasan korupsi sebagai isu sentral perlu ditangani secara serius oleh suatu lembaga/badan yang khusus mengingat korupsi mempunyai karakter kompleks, canggih, dan ruwet serta memerlukan keakhlian tertentu menanganinya.
Urgensi perlu tidaknya suatu Badan Anti Korupsi (badan) masih menjadi perdebatan, akan tetapi BPKP tetap akan mengusulkan suatu Komisi atau Badan tersebut. Hal ini ini dudukung pula oleh bahasan Masyarakat Transparansi Indonesia, serta LSM lainnya.

KONDISI INTERNAL PERUSAHAAN YANG BERMASALAH
Kondisi masyarakat sangat berinteraktif pula dengan kondisi badan usaha yang melakukan kegiatannya di masyarakat. Dalam hubungan ini patut di konstantir kondisi intern perusahaan-perusahaan yang sering menimbulkan kecurangan dan pelanggaran terhadap etika bisnis adalah sebagai berikut ini :
1. Pengendalian internnya tidak ada, lemah atau terselenggara longgar.
2. Penempatan pegawai yang kurang mempertimbangkan integritas dan kejujurannya. (Koncoisme, Klik-isme)
3. Untuk mencapai tujuan dan sasaran, keuangan para pegawai berada dibawah tekanan yang sangat berat, diperlakukan buruk, sangat diperas tenaganya dan diperlakukan kasar.
4. Model manajemennya sendiri korup (KKN), tidak efisien atau tidak
menunjukkan kemampuan.
5. Pegawai yang dipercaya, yang menjadi pengelola perusahaan, mempunyai problema pribadi yang tidak kunjung terselesaikan, misalnya masalah keuangan, masalah kehidupan keluarganya, kecanduan obat, judi atau mempunyai selera mahal.
6. Ruang usaha, atau area bisnis dimana perusahaan itu bergerak, merupakan bagian yang secara historis atau tradisional terlibat korupsi, kolusi dan nepotisme.
7. Perusahaan mengalami saat buruk, seperti kehilangan pasar, kerugian yang besar, produk atau jasa yang dihasilkan sudah ketinggalan zaman.
Untuk membangun dan menciptakan dunia usaha yang sehat, unggul dan bermoral perlu interaksi positif antara dunia usaha, dunia bisnis antara perilaku bisnis yang baik dan sistem ekonomi politik yang kondusif. Disamping adanya perangkat hukum dan perundang-undangan maka diperlukan pembinaan dan tumbuh kembangnya etika bisnis yang benar.

ETIKA BISNIS
Pelaku bisnis seringkali terbentur pada banyak pilihan, dan yang paling sulit adalah bila harus berhadapan dengan upaya menyeimbangkan antara tujuan bisnis yang terlihat jelas, yaitu keuntungan finansial dengan etika.
Etika bisnis sangat berkepentingan untuk menyeimbangkan keduanya, mencegah terjadinya benturan kepentingan satu dengan lainnya. Untuk itu hanya dengan kesadaran pelaku bisnis saja etika bisnis bisa dilakukan. Karena lain sekali pendekatan hukum, yang bersifat memaksa dengan pendekatan etika yang lebih menekankan pada kesadaran dari pelakunya.
Etika bisnis sangat berkaitan dengan keuntungan jangka panjang, jadi buat pengusaha yang berpikiran jangka pendek sangat sulit sekali memahami etika bisnis ini, apalagi bila keuntungan finansial telah didepan mata.
Bisnis yang tak beretika itu sangat berkaitan pula dengan kondisi perusahaan dan kondisi orang-orang yang ada dalam perusahaan. Dalam hal ini maka perilaku korupsi yang termasuk perilaku melakukan kecurangan, karena melakukan yang bukan semestinya patutlah ditelaah.
Penerima sogokan atau koruptor menerima sesuatu yang bukan haknya, sedangkan yang melakukan sogokan, kalau dia instansi, maka cenderung juga untuk menjadi koruptor, karena uang yang dikeluarkan dari perusahaannya untuk menyogok juga biasanya tidak dibukukan pada pos pembukuan yang sebenarnya. Dalam hal ini terbuka peluang untuk penyogok juga mengambil sebagian dari uang yang digunakan untuk menyogok tersebut. Praktek-praktek seperti ini kerap terjadi dalam dunia bisnis.
Gwynn Nettler dalam bukunya Lying, Cheating and Stealing memberikan kesimpulan tentang sebab-sebab seseorang berbuat curang, yaitu :
1. Orang yang sering mengalami kegagalan cenderung sering melakukan kecurangan.
2. Orang yang tidak disukai atau tidak menyukai dirinya sendiri cenderung menjadi pendusta.
3. Orang yang hanya menuruti kata hatinya, bingung dan tidak dapat menangguhkan keinginan memuaskan hatinya, cenderung berbuat curang.
4. Orang yang memiliki hati nurani (mempunyai rasa takut, prihatin dan rasa tersiksa) akan lebih mempunyai rasa melawan terhadap godaan untuk berbuat curang.
5. Orang yang cerdas (intelligent) cenderung menjadi lebih jujur dari pada orang yang dungu (ignorant).
6. Orang yang berkedudukan menengah atau tinggi cenderung menjadi lebih jujur.
7. Kesempatan yang mudah untuk berbuat curang atau mencuri, akan mendorong orang melakukannya.
8. Masing-masing individu mempunyai kebutuhan yang berbeda dan karena itu menempati tingkat yang berbeda, sehingga mudah tergerak untuk berbohong, berlaku curang atau menjadi pencuri.
9. Kehendak berbohong, main curang dan mencuri akan meningkat apabila orang mendapat tekanan yang besar untuk mencapai tujuan yang dirasakannya sangat penting.
10. Perjuangan untuk menyelamatkan nyawa mendorong untuk berlaku tidak jujur.

Pendapat lain lagi yang menguraikan bagaimana seseorang berbuat curang, berbohong atau mencuri dalam melaksanakan pekerjaannya, diungkapkan oleh G. Jack Bologna B.B.A dan Robert J. Linquist B. Comm. CA dalam bukunya yang berjudul Fraud Auditing and Forensic Accounting, menyatakan adanya 25 alasan, yaitu :
1. Yakin bahwa dia lolos.
2. Berfikir ia benar-benar sangat memerlukan atau mengingini uang atau barang yang ia curi.
3. Merasa frustasi atau tidak puas mengenai beberapa aspek dari tempat kerjanya.
4. Merasa frustasi atau tidak puas mengenai beberapa aspek dari kehidupan pribadinya tidak ada kaitannya dengan pekerjaannya.
5. Merasa disalah gunakan oleh atasannya dan ingin membalas dendam.
6. Gagal mempertimbangkan konsekwensi yang harus dicapai.
7. Berfikir orang lain melakukan penyimpangan mengapa saya tidak.
8. Berfikir : "Ah ini kan begitu besar, diambil sedikit kan tidak akan ada bekasnya".
9. Tidak tahu bagaimana mengelola uang yang ada ditangannya, sehingga selalu bocor dan siap dicuri.
10. Merasa bahwa merusak organisasi adalah tantangan dan bukan malah keuntungan ekonomi semata-mata.
11. Pada masa kanak-kanak kehilangan perlakuan ekonomis, sosial atau berbudaya.
12. Mengkompensasikan kehampaan yang diderita dalam kehidupan pribadinya dan ia memerlukan cinta, kasih sayang dan sebuah persahabatan.
13. Tidak memiliki pengendalian pribadi (self control) dan ingin keluar dari tekanan.
14. Yakin bahwa seorang teman ditempat kerja telah menjadi korban penghinaan atau penyalah gunaan atau telah diperlakukan secara tidak adil.
15. Terus terang malas dan tidak mau bekerja keras mencari penghasilan untuk membeli yang ia inginkan atau yang ia perlukan.
16. Tempat bekerja mempunyai organisasi pengendalian intern yang sangat lemah, sehingga setiap orang tergoda untuk mencuri.
17. Melihat tak seorangpun dihukum karena melakukan penyimpangan didalam organisasinya.
18. Melihat bahwa banyak orang yang tertangkap melakukan penyimpangan karena kebetulan saja bukan karena hasil audit atau hasil pola pengamanan. Oleh karena itu perasaan takut tertangkap bukan alat pencegah untuk melakukan penyimpangan.
19. Merasa tidak didorong untuk mendiskusikan masalah pribadi atau masalah keuangan sewaktu bekerja atau mencari nasihat dan berkonsultasi dengan pimpinan mengenai masalah tersebut.
20. Berpendapat bahwa pelanggaran adalah gejala situasi (situational phenomena). Setiap pelanggaran mempunyai kondisi yang mendahuluinya sendiri dan setiap pelanggaran mempunyai alasannya.
21. Berpendapat bahwa melanggar karena alasan kemanusiaan dan hayalannya membenarkan.
22. Merasa tidak akan dihukum oleh atasannya sekedar mencuri, menyalahi atau menggelapkan.
23. Berpendapat manusia itu lemah dan cenderung mudah berbuat dosa.
24. Berpendapat bahwa atasannya juga tidak bermoral, tidak punya etika dan tidak punya semangat.
25. Cenderung menipu atasannya. Kalau atasan berbuat curang mengapa mereka tidak berbuat serupa.

Kajian yang lebih mendalam ternyata hal-hal itu disebabkan secara intern oleh gaya manajemen, disamping oleh keadaan sosial masyarakatnya.
Dalam praktek sehari-hari sering ditemui bahwa kecurangan, penggelapan dan pencurian di satu organisasi lebih menonjol dibandingkan dengan organisasi yang lain. Untuk mengatasi berbagai persoalan yang dikemukakan diatas, maka kajian yang perlu sekali di sampaikan kepada masyarakat bisnis Indonesia adalah, seharusnya kita memulai bisnis dengan dasar etika yang baik.
Dengan demikian maka untuk menekan terjadinya tindak kecurangan dalam berbisnis, baik secara intern maupun terhadap masyarakat bisnis dan masyarakat luas maka perlu ditegakannya etika bisnis yang benar.
Etika adalah prinsip moral atau nilai, yang harus mendasari pelaksanaan bisnis di Indonesia ;
1. Kejujuran,
Bersikap benar, tulus, jernih, langsung, hati terbuka, tidak menipu, tidak mencuri, tidak berbohong, tidak memperdayai dan tidak melenceng.
2. Integritas,
Bersikap berprinsip, terhormat, adil, berani dan bertindak dengan dorongan penuh, tidak bermuka dua, atau bertindak menuruti hawa nafsunya, atau membenarkan suatu filosofi tanpa memperhatikan prinsipnya.
3. Mematuhi janji,
Bersikap penuh kepercayaan, memenuhi janji, mematuhi komitmen, berpegang pada surat perjanjian, tidak mengintrepretasikan perjanjian secara tidak masuk akal baik hal teknis maupun masalahnya dalam rangka merasionalkan tindakan-tindakan yang menyimpang.
4. Loyalitas,
Bersikap jujur dan loyal kepada keluarga, teman, atasan, klien, dan negara. Tidak mengungkapkan informasi rahasia, dalam konteks profesional, harus mampu menjaga kemampuan membuat pertimbangan profesional dengan berusaha menghindari pengaruh buruk dan konflik kepentingan.
5. Keadilan,
Bersikap adil dan pikiran terbuka, berniat menghapus kekeliruan, dan kalau memang diperlukan mau mengubah pendirian, menunjukan komitmen terhadap keadilan, berlaku sama terhadap orang lain, menerima dan bertoleransi terhadap perbedaan, tidak memanfaatkan kesalahan orang lain untuk mendapatkan keuntungan.
6. Kepedulian pada orang lain,
Bersikap peduli, baik hati, dan berbelas kasihan, berbagi rasa, bersikap memberi, bersikap melayani orang lain, memberi pertolongan jika dibutuhkan dan tidak merugikan orang lain.
7. Menghargai orang lain,
Menunjukan penghargaan atas kemuliaan manusia, personalitas, dan hak atas setiap orang; Bersikap ramah dan wajar, memberikan informasi yang dibutuhkan orang lain untuk membuat keputusannya sendiri; tindak merintangi orang lain.
8. Menjadi warga yang bertanggung jawab,
Menaati hukum, jika hukum tidak adil proteslah secara terbuka; melaksanakan semua hak-hak dan tanggung jawab demokrasi melalui partisipasi (pemungutan suara dan pengungkapan pendapat), kesadaran sosial dan pelayanan masyarakat; jika berada dalam posisi memimpin atau memiliki otoritas, memakai proses demokrasi secara terbuka dalam pengambilan keputusan, menghindari penyembunyian informasi jika tidak diperlukan, dan menjamin bahwa setiap orang mempunyai semua informasi yang dibutuhkan untuk membuat pilihan yang tepat dan melaksanakan hak-hak mereka.
9. Mencapai yang terbaik,
Berupaya menjadi yang terbaik dalam setiap hal, dalam memenuhi tanggungjawab perorangan dan profesional, bersikap rajin, masuk akal, dan bertanggung jawab ; melaksanakan seluruh tugas sesuai kemampuan terbaik, mengembangkan dan memelihara tingkat kompetensi yang tinggi, memberi dan menerima informasi dengan baik; tidak melakukan hal-hal yang tidak berharga ; tidak selalu memperhitungkan biaya.
10. Ketanggung-gugatan.
Bersikap bertanggung jawab, menerima tanggung jawab pengambilan keputusan, memahami lebih dulu konsekuensi tindakan, dan dalam meberikan contoh pada orang lain. Orang tua, guru, atasan, para profesional, dan pegawai negeri mempunyai kewajiban khusus untuk memberikan contoh, untuk melindungi dan meningkatkan integritas dan reputasi keluarga, perusahaan, profesi dan pemerintah; secara etis, individu akan menghindari hasil kerja yang tidak memadai, dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah perilaku yang tidak memadai.

SASARAN ETIKA BISNIS
Sasaran etika bisnis adalah membangun kesadaran kritis pelaku bisnis, bahwa bisnis adalah profit making activity, yang harus dicapai dengan cara-cara baik, tidak curang, tidak merugikan orang lain.
Keuntungan yang dicapai juga meliputi non financial profit, moral, citra, pelayanan, tanggung jawab sosial, integritas moral, mutu, kepercayaan. Meliputi juga keuntungan yang berjangka panjang.
Kita juga perlu mendorong bangsa membangun sistem ekonomi, sosial dan politik yang lebih baik dan lebih demokratis. Menjadikan hukum yang supermasi diatas kekuasaan. Pelaku yang ingin maju ikuti aturan main yang jelas, adil, rasional dan obyektif tanpa mengandalkan KKN.
Pemberdayaan masyarakat, ini juga perlu dikembangkan dalam ranga sasaran etika bisnis. baik secara individual maupun secara kelompok, seperti LSM dsb. Bila ada kecurangan, masyarakat harus berani dan bisa melakukan langkah-langkah koreksi dengan mengungkapkan pada yang berwenang.
Upaya penyebarluasan pemahaman, pelaksanaan, penghayatan terhadap pemasyrakatan etika bisnis ini perlu dilakukan dengan luas diseluruh tanah air.
Dengan demikian, bisnis sebagai suatu usaha yang ada dimasyarakat memerlukan pemuasan kepada semua pihak naik ekstern maupin intern.
Pihak-pihak yang berkepentingan di luar organisasi :
• Pemerintah.
• Lembaga Keuangan dan Perbankan
• Pemasok.
• Distributor, agen dan pengecer.
• Pembeli atau konsumen.
Masyarakat sekitar perusahaan dan secara ridak langsung masyarakat luas.
• Sedangkan yang bekepentingan dan berada dalam organisasi perusahaan ;
• Para pemilik saham dan pemodal.
• Berbagai kelompok manajemen yang tak tergolong manajemen puncak.
• Para karyawan.
Etika bisnis yang sehat dibangun untuk memuaskan kepentingan semua pihak dengan cara-cara yang baik dan santun, tentunya akan menjalin hubungan yang baik pada semuanya.

RUMUSAN KEY SUCCESS FACTOR
Bila kita mencoba mengambil contoh pada sektor perbankan maka kedepan, disamping di sektor riil perlu sehat dan beretika maka perlu dibangun bank-bank yang baik, sehat dan prudent. Berdasarkan permasalahan – permasalahan industri perbankan Indonesia saat ini, maka key success faktor dapat dirumuskan misalnya sebagai berikut :

1. Adanya visi dan misi
Seperti yang dikemukakan oleh Robert G. Stemper dalam bukunya Consumer Banking Strategy, terdapat tujuh faktor kritis yang harus diperhatikan dalam Consumer Banking disebutkan bahwa "Penetapan visi dari menejemen puncak sangat dibutuhkan. Karena visi tersebut merupakan petunjuk arah atau merupakan gambaran bagimana kondisi dan bentuk bank di masa yang akan datang. Selain visi merupakan petunjuk arah akan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Bank. Disisi lain harus mencerminkan kebutuhan-kebuhan yang diinginkan oleh nasabah".
Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa "Jika visi merupakan gambaran umum bagimana kondisi bank pada periode mendatang, misi lebih specifik lagi, yaitu mengindikasikan mengenai apa yang harus dilakukan dalam hal ini adalah pemerolehan keuntungan dari pemenuhan kepuasan nasabah. Misi merefleksikan what the customer is buying-satisfaction-and seguests that this won’t happen in free economy unless the suplier makes a profit. Akan tetapi terdapat beberapa implikasi dari misi yang akan diekspliotasi.
Ungkapan tersebut menunjukan bahwa visi dan misi manajemen bank merupakan salah satu faktor yang dibutuhkan untuk perkembangan suatu bank. Dengan visi yang jelas yang diterjemahkan dalam misi tentunya akan men-drive bank kearah yang sehat. Dengan adanya kejelasan arah tersebut akan menimbulkan terjadinya kesepahaman dan komitmen dari pihak stake holder dan nasabah dalam pengelolaan suatu bank karena meningkatkan nilai moral dan hazard dari beberap pihak.
Untuk itu, visi dan misisi harus dikomunikasikan kepada semua pihak dan dalam pembuatannya harus memperhatikan kondisi lingkungan, penggalian isu dari bawah perlu diperhatikan sehingga feed back atas pelaksanaannya dapat diperoleh dalam rangka penentuan visi pada periode berikutnya. Disamping itu pembuatan misi harus dititik beratkan pada kepuasan nasabah dan besarnya keuntungan perusahaan (bank) yang akan dicapai. Dengan demikian akan terjadi sutau proses yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak, dimana hal ini akan secara langsung dapat menjamin perkembangan bank yang wajar dan sehat.

2. Ketepatan pemilihan bentuk, jumlah jaringan bank.
Seperti yang dikemukakan di atas bahwa :
• Kepuasan yang didapatkan oleh nasabah, terletak pada saat mereka berhubungan/berinteraksi dengan bank pada saat melakukan transaksi sebagimana diungkapan oleh Robert G. Stemper, yang menyebutkan bahwa "Customer interaction is the key to the business ".
• Drs. Sukristono, juga mengungkapkan bahwa "Masalah intern bank yang lainnya pada saat ini adalah masalah sistem penyampaian produk dan jasa bank kepada nasabah". Disamping dia juga menyebutkan bahwa "hampir sebagian besar aspek perencanaan strategis berfokus pada pemasaran. Kegiatan – kegiatan lainnya seperti keuangan, sumber daya manusia, logistik dan lainnya hanya bersifat sebagai faktor pendukung. Hal ini didasarkan atas pengertian bahwa pasar perbankan merupakan suatu hubungan antara golongan nasabah dengan kelompok produk dan jasa-jasa yang ditawarkan oleh perbankan".
• Disisi lain sebagai akibat krisis perbankan, terdapat beberapa bank yang di tutup atau dibekukan usahanya dan terdapat beberapa bank yang menutup jaringannya karena proses restrukturisasi dalam usaha efisiensi.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan fungsi jaringan merupakan salah satu alat dalam memuaskan kebutuhan nasabah. Sedangkan disisi lain, perlu disadari bahwa pengadaan jaringan tidak terlepas dari besarnya nilai investasi yang akan ditanamkan, yang pada akhirnya menambah nilai ATMR berikut risiko lainnya. Tentunya besarnya jumlah jaringan akan memperluas span of controlnya.
Oleh karena itu ketepatan pemilihan bentuk, jumlah dan letak akan jaringan (cabang, cabang pembantu, kantor kas, ATM, Merchant dll) harus disesuaikan dengan kondisi (jumlah, letak ) atau tingkah laku nasabah dalam bertransaksi dan dalam batas control yang memadai. Sehingga pola pelayanan dan operasinya dapat memuaskan kebutuhan nasabah, mendatangkan keuntungan dan dapat meminimalkan tingkat resiko yang akan terjadi. Jadi dapat dikatakan bahwa ketepatan pemilihan bentuk, letak dan jumlah jaringan merupakan salah kunci sukses suatu bank pada saat ini.

3. Tingkat kesehatan
Seperti yang kita ketahui bahwa bank merupakan salah satu lembaga penghubung (intermediere) antara unit surplus dan defisit, dimana dalam pengelolaannya tidak terlepas dari derajat kepercayaan para nasabah kepada bank. Disisi lain tingkat pengetahuan nasabah terhadap kondisi perbankan semakin meningkat dan adanya penerapan prinsisp keterbukaan oleh pemerintah atas kondisi keuangan suatu bank, merupakan suatu tantangan tersendiri yang harus dijawab oleh manajemen bank dewasa ini. Sehingga kondisi keuangan/kesehatan suatu bank dapat tercermin pada laporan keuangannya dan pada akhirnya mempengaruhi opini masyarakat akan kondisi bank tersebut yang bertindak sebagai control sosialnya.
Disisi lain tingkat kesehatan bank juga sangat menentukan dalam perkembangan operasi perbankan pada periode berikutnya, dalam hal pemberian ijin pembukaan cabang/jaringan, penutupan bank , peningkatan status operasional perbankan dan keikut sertaan dalam proses kliring serta kegiatan-kegiatan lainnya yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dengan demikian, tingkat kesehatan bank merupakan salah satu kunci sukses, dalam pengelolaan suatu bank. Mengingat hal ini sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat (terutama deposan) pada bank tersebut dan perkembangan bank pada periode berikutnya.

4. Adanya inovasi tepat guna dan berhasil guna
Seperti yang diungkapkan oleh Robert G. Stemper bahwa "survival requires innovations, dimana perubahan peraturan di industri perbankan terjadi dengan cepat dan disisi lain bank harus lebih menfokuskan pada nasabah bukan hanya pada peraturan. Apabila terjadi perubahan akan berakibat berubahnya lingkungan bisnis yang secara langsung akan merubah keinginan nasabah, mengingat nasabah lebih berpengalaman dan mempunyai sifat menuntut".
Sedangkan disisi lain tingkat kompetisi di dunia perbankan yang sangat tajam. Sehingga untuk menjawab tantangan tersebut, pihak manajemen bank harus melakukan inovasi dalam memenuhi kebutuhan nasabahnya. Mengingat bank akan ditinggalkan para nasabahnya apabila kebutuhannya tidak terpenuhi.
Agar supaya manajemen inovasinya berjalan dengan baik, unit khusus yang menangani tersebut perlu dibentuk dalam struktur organisasinya atau yang lebih di dengan sebutan R& D. Seperti yang yang dikemukakan oleh Drs. Sukristono menyebutkan bahwa " kegiatan R & D ini sesungguhnya tidak hanya mencakup pencarian produk baru dan penelitian pasar, akan tetapi juga mencakup penelitian kegiatan dan strategi pesaing, perkembangan lingkungan eksternal bank (ekonomi, sosial, politik, kebijakan-kebijakan pemerintah, perkembangan teknologi dan lainnya) dan kondisi internal bank".
Dengan demikian inovasi yang dibuat dapat diaplikasikan dalam arti dapat memenuhi kebutuhan nasabah dan dapat memberikan hasil bagi bank. Sehingga dengan adanya inovasi tersebut, akan menimbulkan adanya competitive advantage dan dapat menciptakan image tersendiri bagi para nasabahnya yang pada akhirnya merupakan salah satu penujang dari perkembangan bank yang sehat dan wajar di masa mendatang.

5. Penguasan dan Aplikasi Tekhnologi informasi Yang Handal.
Peranan tekhnologi tak kalah pentingnya dalam kehidupan suatu masayarakat dan khususnya dunia perbankan. Mengingat dengan tehnologi tersebut, dapat mempermudah dan menjawab kesulitan-kesulitan yang ada dalam kehidupan. Dalam dunia perbankan, peranan tehnologi sangat besar artinya, terutama dalam kecepatan pemberian informasi baik yang bersifat keuangan maupun yang bersifat non keuangan, disamping itu tehnologi dalam dunia perbankan dapat dijadikan sebagai kepanjangan tangan (jaringan) dalam melayani nasabah (ATM & Merchant).
Oleh karena itu pengusaan dan aplikasi tehnologi informasi sangat mutlak dibutuhkan, jika menginginkan bank tersebut berkembang dengan baik. Hal ini dimaksudkan agar supaya kebutuhan nasabah dan kebutuhan internnya dapat terpenuhi. Keputusan-keputusan yang diambil oleh manajemen bank dalam rangka menjalin hubungan dengan nasabah berjalan dengan cepat dan tepat karena didukung oleh data financial dan non financial yang akurat. Disisi lain keuntungan yang diperoleh adalah kegiatan operasi perbankan dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta dapat diterapkannya manajemen control yang baik.

6. Sumber daya manusia yang terlatih dan terpercaya
Peranan sumber daya manusia yang terlatih dan terpercaya juga penting sekali dalam menunjang kelangsungan hidup suatu bank. Mengingat dengan adanya sumber daya manusia yang terlatih dan terpercaya :
• Dapat mempermudah menjalin hubungan dengan nasabah, mempermudah pemenuhan kebutuhan nasabah karena adanya pemahamanan akan produk dan dan peraturan yang memadahi, sehingga nasabah memeproleh kepuasan dan adanya keuntungan bagi bank. Hal ini sesuai dengan apa yang di ungkapkan oleh Robert G. Stemper yang menyebutkan bahwa "elemen manusia yang berupa contact staff yang merupakan variabel terpenting yang mengakibatkan adanya keuntungan dan terpenuhinya kepuasan".
• Mempermudah penerapan aplikasi teknologi
• Memperkecil terjadinya pemborosan, sehingga operasi bank dapat berjalan secara efisien.
• Menimbulkan tingkat inovasi, karena memperbesar nilai feed back dan input dari design sistem yang telah ada serta adanya temuan-temuan bisnis yang baru.

PENUTUP
Untuk mencapai sasaran dalam penciptaan dunia usaha dan perbankan yang terpercaya, sehat, unggul yang bermoral maka etika yang baik harus menjadi landasan filosofisnya. Untuk itu perlu langkah-langkah yang simultan.

1. Upaya pemberantasan korupsi perlu dilakukanan dengan lebih "menggigit" lagi.
• Dari segi kelembagaan, langkah yang saat ini sedang dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan dengan membuat Komite Independen Anti Korupsi perlu segera dilaksanakan dan ditindak lanjuti.
• Memberikan terapi pada masyarakat, dengan menyeret dan menghukum koruptor besar.
2. Mempersiapkan lahan, agar semua rakyat Indonesia memahami bahwa perlu dibangun etika bisnis yang benar. Upaya pemasyarakatan Etika Bisnis dilakukan secara nasional dan besar-besaran dengan suatu Kampanye Nasional secara terus menerus.
• Semua mass media melakukan kampanye dengan iklan pelayanan masyarakat, yang menyatakan bahwa korupsi itu jahat, perlu dibasmi dan jangan lakukan. Kita perlu beretika dalam melakukan bisnis, dsb.
• Adanya trophy penghargaan nasional bagi perusahaan yang mampu melaksanakan etika bisnis dengan baik pada suatu periode tertentu.
• Dalam satu waktu tertentu, dimunculkan orang yang berperilaku jujur menghadapi sogokan sebagai suatu "bintang" yang dipublikasi.
• Bekerja keras adalah etos kerja positif yang menjadi dasar kesuksesan.
• Penghargaan bagi orang sukses yang jujur dan beretika
3. Etika bisnis diajarkan sebagai mata kuliah di perguruan tinggi, sehingga setiap lulusan perguruan tinggi memahami bahwa etika dalam berbisnis adalah suatu dasar yang pokok bagi pengembangan sukses selanjutnya..
4. Karena etika bisnis mencakupi bidang yang luas, maka sasaran-sasaran antara yang meliputi antara lain menekan dan menghapuskan korupsi menjadi prioriras utama. Yang diikuti etika dalam bidang lainnya.
5. Amar ma'ruf - atau mengajak pada kebenaran relatif lebih bisa dilaksanakan dan tinggal menyerukan serta berkampanye, namun nahi mungkar - atau mencegah kemungkaran, ini yang jadi masalah. Upaya pencegahan. Apalagi menangkap dan memproses secara hukum terhadap kesalahan bukan perkara yang mudah. Banyak aspek aspek lain yang terkait. Karenanya masalah etika bisnis, yang menjadi landasan political will perlu menjadi manadatory agar menjadi dasar bagi langkah-langkah selanjutnya.
6. Etika Bisnis dimulai dari individu, diluaskan ke perusahaan dengan mengkaji masalah-masalah intern perusahaan agar bisa beroperasi dengan etika bisnis yang baik, untuk itu etika beragama bisa dijadikan satu acuan dalam membentuk dan mengembangkannya.

Beberapa Bahan Bacaan :
1. Sondang P. Siagian, Prof, Dr, MPA - "Etika Bisnis" - Jakarta, Pustaka Binaman Persssindo, 1996
2. Juniardi Soewartoyo, SE - "Korupsi, Pola Kegiatan dan Peran Pengawasan dalam Penanggulangannya" Restu Agung, Jakarta Pusat, 1995
3. A. Sonny Keraf - "Persoalan Etika Bisnis Kita" - Afkar, Jurnal tigabulanan Cides, Vol.V No.4/1998
4. Tjukria P. Tawaf - "Audit Intern Bank" - buku ke satu dan buku ke dua, Penerbit Salemba Empat, Jakarta 1999
5. UU Republik Indonesia No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktrk Monopoli dan persaingan Usaha tidak sehat.
6. UU Republik Indonesi No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
7. BPKP - Perlunya Badan Anti Korupsi - Suatu Alternatif Upaya Pemberantasan Korupsi Yang Efektif di Masa datang - Jakarta, 1999
8. Marulak Pardede-"Hukum Pidana bank"- Cet.1, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1995
9. Adrianus Meliala - "Menyingkap Kejahatan Krah Putih" , Cet.1 - Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
10. Memerangi Korupsi Internasional:- Peranan Masyarakat Bisnis - Fritz F. Heimann*
11. Bank Indonesia – Laporan BI 1999
12. Info Bank 1997 – 1998
13. G. Jack Bologna B.B.A dan Robert J. Linquist B. Comm. CA - Fraud Auditing and Forensic Accounting
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 20.32 0 komentar
Label: Bank, Hukum Bisnis, Korupsi, Kriminologi
Gratifikasi

Oleh: Andi Wahyu W
[Penulis adalah praktisi dan pemerhati hukum]

Dikisahkan pada jaman Nabi Muhammad terdapat seorang pejabat penarik zakat di Distrik Bani Sulaim yang bernama Ibn al-Lutbiyyah. Pada prakteknya ia mengambil sedikit harta zakat yang dikumpulkannya yang ia klaim sebagai hadiah. Mendengar hal itu, Nabi memberi reaksi sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud, bahwa orang yang telah diangkatnya sebagai pejabat maka jika ia menerima sesuatu yang di luar gajinya adalah tindakan korupsi.
Black’s Law Dictionary memberikan pengertian gratifikasi sebagai “a voluntarily given reward or recompense for a service or benefit” yang dapat diartikan gratifikasi adalah “sebuah pemberian yang diberikan atas diperolehnya suatu bantuan atau keuntungan”.

Pemidanaan Gratifikasi.
Gratifikasi berbeda dengan hadian dan sedekah. Hadiah dan sedekah tidak terkait dengan kepentingan untuk memperoleh keputusan tertentu, tetapi motifnya lebih didasarkan pada keikhlasan semata. Gratifikasi pemberian untuk memperoleh keuntungan tertentu lewat keputusan yang dikeluarkan oleh penerima gratifikasi. Pemikiran inilah yang menjadi landasan pasal pemidanaan gratifikasi. Pasal pemidanaan gratifikasi, Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001, yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dari rumusan pasal tersebut, berarti tidak semua gratifikasi menjadi suap. gratifikasi yang menjadi suap yang berakibat hukuman pidana (pemidanaan gratifikasi) (pasal 12B(2)).

Pembuktian Tindak Pidana Gratifikasi.
Dari rumusan pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 yo UU No. 20/2001, unsur tindak pidana Gratifikasi atau suap ada dua, pertama, pemberian dan penerimaan gratifikasi (serah terima); kedua, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pada unsur kedua ini, muncul konstruksi yuridis turunan (unsur derivatif) unsur kedua dua hal, yaitu mengeluarkan putusan dari jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Dan, putusan tersebut menguntungkan pihak pemberi gratifikasi. Ini berarti, dalam unsur kedua, ada putusan jabatan yang putusan tersebut bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya (melawan hukum) dan ada keuntungan dari putusan tersebut pada pemberi gratifikasi.

Unsur pertama dan unsur kedua, diikat oleh rumusan kata”apabila berhubungan dengan”. Ini menunjukan adanya hubungan sebab akibat (qondite sine quanon) antara unsur pertama dengan unsur kedua. Kata “apabila” menunjukan bahwa pembentuk undang-undang mengakui bahwa tidak semua gratifikasi berkaitan dengan jabatan (unsur kedua). Tanpa adanya hubungan sebab akibat dua unsur tindak pidana gratifikasi atau suap tidak bisa menyatu menjadi tindak pidana gratifikasi atau suap.

Pembuktian adanya tindak pidana gratifikasi berarti menunjukan adanya dua unsur tersebut diatas dan menunjukan relasi sebab akibat antara dua unsur tersebut. Secara operasional, yang harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum; pertama, adanya serah terima gratifikasi, kedua, adanya putusan yang memberikan keuntungan pada penerima gratifikasi, ketiga, adanya sebab akibat dari dua hal tersebut.

Sahkah Tangkap Tangan Gratifikasi ?
Penangkapan pelaku gratifikasi secara hukum pidana terkait dengan kapan gratifikasi menjadi tindak pidana sehingga aparat hukum atau penyidik bisa melakukan tindakan hukum termasuk penangkapan pada saat menerima gratifikasi atau yang biasa disebut dengan istilah tangkap tangan. Kewenangan aparat melakukan tangkap tangan hanya pada perbuatan hukum yang masuk kualifikasi tindak pidana.

Menurut Undang-Undang yang berlaku, sesungguhnya penerimaan gratifikasi tidak otomatis menjadi perbuatan yang terkualifisir sebagai tindak pidana. Hal ini bisa dilihat dari rumusan pasal 12 C (1) yang berbunyi; ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 12B (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Penerima gratifikasi masih memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Pasal 12C (2)). Pasal 12C ayat 1 dan ayat 2 menghapus ketentuan pemidanaan gratifikasi sebagaimana dalam pasal 12B ayat 1. Ini berarti, penerimaan gratifikasi belum otomatis menjadi tindak pidana karena undang-undang masih memberikan kesempatan untuk melaporkan kepada KPK. Lantas, KPK dalam waktu 30 hari sejak menerima laporan gratifikasi wajib menetapkan gratifikasi dapat menjadi milik negara. (pasal 12C(1)).

Gratifikasi sebagai simbol.
Berdasarkan kontruksi hukum diatas, sesungguhnya penangkapan tangan penerimaan gratifikasi tidak bisa dibenarkan karena bertentangan dengan pasal 12C (1). Namun, disisi lain, penangkapan gratifikasi sangat bermanfaat untuk mengungkapkan adanya kesepakatan perbuatan tindak pidana korupsi. Hal ini karena gratifikasi menjadi artefak atau simbol atau kesepakatan tersebut. Gratifikasi merupakan wajah di ujung permainan konspiratif tindak pidana korupsi.Tanpa ada tangkan tangan gratifikasi tidak mungkin atau sulit mengungkapkan adanya konspirasi tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, seharusnya KPK jika berhasil menangkap tangan peristiwa gratifikasi, lantas jangan berkutat di gratifikasinya tapi harus menjadikan tangkap tangan gratifikasi sebagai cara menangkap tangan adanya perbuatan konspirasi koruptif. Jangan sampai penerima gratifikasi ditangkap diproses pidana, sementara yang berada dikonspirasi (awal permainan konspiratif) tidak tersentuh proses pidana. Bisa jadi yang tertangkap tangan hanyalah satu dua orang dari peserta konspirasi yang mana peserta lain lebih besar menikmati keuntungan materi yang diperoleh dari perbuatan konspirasi.