Rabu, 18 Agustus 2010

PERJANJIAN

1. Istilah
Kata “Perikatan” merupakan terjemahan dari kata “Verbintenis”. Selain kata “Perikatan”, ada pula yang menterjemahkan verbintenis dengan kata “perutangan” (Prof.Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan,SH.). Namun istilah yang lazim dipergunakan adalah “perikatan”.

2. Tempat Pengaturan dan Sifat
Perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata. Buku III KUHPerdata bersifat terbuka, artinya ketentuan-ketentuan didalamnya dapat disimpangi. Pihak yang berkepentingan dapat membuat ketentuan-ketentuan sendiri yang menyimpang dari Buku III KUHPerdata. Dengan demikian Buku III KUHPerdata bersifat sebagai hukum pelengkap atau aanvullen recht.

3. Pengertian dan Unsur-unsur Perikatan
Perikatan didefinisikan sebagai “hubungan hukum (dalam lapangan hukum harta kekayaan) antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.”
Dari pengertian tersebut diatas, dapat diketahui unsur-unsur perikatan :
a. Adanya hubungan hukum
b. Adanya dua pihak :
• Kreditur : pihak yang berhak atas suatu prestasi
• Debitur : pihak yang wajib melaksanakan prestasi
c. Adanya hak dan kewajiban
d. Adanya prestasi : ini disebut sebagai pokok perikatan

Bentuk dan wujud prestasi :
a. Memberikan sesuatu
b. Berbuat sesuatu
c. Tidak berbuat sesuatu

Syarat suatu prestasi :
• Tertentu atau dapat ditentukan
• Diperkenankan
• Dimungkinkan : suatu prestasi yang tidak dimungkinkan disebut sebagai syarat potertatif (menyebabkan perjanjian batal demi hukum/nietig/null and void).

4. Sumber Perikatan
a. Diatur dalam KUHPerdata :
• Perjanjian
• Undang-Undang
b. Diluar KUHPerdata :
• Putusan Pengadilan
• Moral

5. Pembedaan Perikatan
a. Obligatio civilis/civielrechtelijk verbintenis/Perikatan perdata : perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
Obligatio naturalis/Natuurrechtelijk verbintenis/Perikatan wajar/Perikatan alami : perikatan yang tidak mempunyai akibat hukum.
b. Inspanning verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa upaya
Resultaat verbintenis : perikatan yang prestasinya berupa hasil
c. Perikatan prinsipal (perikatan pokok) : perikatan yang dapat berdiri sendiri
Perikatan accesoir (perikatan tambahan/pelengkap) : perikatan yang tergantung pada perikatan prinsipal
d. Perikatan sederhana : perikatan yang hanya ada satu jenis prestasi
Perikatan ganda (majemuk) : ada lebih dari satu jenis prestasi

6. Macam-macam Perikatan
a. Perikatan bersyarat : Perikatan yang digantungkan pada suatu peristiwa tertentu yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi.
• Perikatan dengan syarat tangguh : perikatan lahir dengan terjadinya peristiwa
• Perikatan dengan syarat batal : perikatan justru berakhir dengan terjadinya peristiwa
b. Perikatan dengan ketetapan waktu
Perikatan sudah lahir, tetapi pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
c. Perikatan tanggung renteng (tanggung menanggung)
• Kreditur tanggung renteng : ada lebih dari satu kreditur terhadap satu debitur
• Debitur tanggung renteng : ada lebih dari satu debitur terhadap satu kreditur
d. Perikatan yang dapat dan tidak dapat dibagi-bagi
• Tidak dapat dibagi-bagi karena sifat dari prestasinya
• Tidak dapat dibagi-bagi karena ditentukan seperti itu oleh para pihak
e. Perikatan manasuka (alternatif)
Debitur diminta memilih satu dari beberapa prestasi yang harus dipenuhi
f. Perikatan dengan ancaman hukuman
Perikatan dimana debitur diwajibkan melakukan sesuatu jika perikatannya tidak dipenuhi.
Tujuan :
• Menjamin agar prestasi dipenuhi debitur
• Membebaskan kreditur dari pembuktian jumlah/besarnya kerugian jika terjadi wanprestasi

7. Wanprestasi dan Overmacht (Force Majeur)
Jika prestasi tidak terlaksana, kemungkinan yang terjadi adalah :
• Wanprestasi atau
• Overmacht
Wanprestasi : tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
Bentuk-bentuk wanprestasi :
• Debitur sama sekali tidak berprestasi
• Debitur berprestasi tetapi tidak tepat waktu
• Debitur berprestasi tetapi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan
Untuk menyatakan debitur wanprestasi perlu dilakukan somasi (teguran) kepada debitur.
Somasi tidak diperlukan dalam hal :
• Adanya fataal termijn (batas waktu) dalam perjanjian
• Prestasi dalam perjanjian adalah tidak berbuat sesuatu
• Debitur mengakui dirinya wanprestasi
Hal yang dapat dituntut oleh kreditur jika debitur wanprestasi :
• Pemenuhan perjanjian
• Pemenuhan perjanjian ditambah ganti rugi
• Pemutusan perjanjian
• Pemutusan perjanjian ditambah ganti rugi
• Ganti rugi
Unsur-unsur ganti rugi :
• Biaya-biaya (kosten)
• Kerugian (schaden)
• Bunga (interessen)
Overmacht/Force Majeur/Keadaan Memaksa :
Suatu keadaan tak terduga diluar kemampuan menusia yang menyebabkan debitur tidak dapat berprestasi, dan debitur tidak dapat dipersalahkan.
Overmacht dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Overmacht absolut (objektif) : overmacht yang tidak dapat diatasi
b. Overmacht relatif (subjektif) : overmacht yang sesungguhnya dapat diatasi tetapi dengan pengorbanan yang besar
Teori tentang overmacht : Inspanningstheorie (Teori Upaya) dikemukakan oleh Houwing :
“Kalau debitur telah berusaha sebaik mungkin sesuai dengan ukuran yang wajar dalam masyarakat, maka tidak dipenuhinya prestasi tidak dapat lagi dipersalahkan kepadanya.”
Disini yang pokok adalah unsur ketidaksalahan, bukan ketidak mampuan.
Overmacht berkaitan dengan masalah resiko :
Resiko : siapa yang menanggung kerugian.
Asas umum tentang resiko :
• Perjanjian sepihak : resiko ditanggung oleh kreditur
• Perjanjian timbal balik : resiko ditanggung oleh kedua belah pihak

8. Hapusnya Perikatan
Ada sepuluh cara hapusnya perikatan
a. Pembayaran
Pembayaran tidak selalu berwujud uang tetapi dapat pula berwujud penyerahan benda tertentu atau dapat pula berupa pemenuhan jasa.
Pihak yang wajib melakukan pembayaran adalah debitur.
Namun dapat pula terjadi, pembayaran dilakukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan. Jika ini yang terjadi, maka timbul
SUBORGASI : penggantian hak-hak kreditur oleh pihak ketiga.
Pembayaran dapat pula dilakukan oleh ‘penanggung’ (Borgtocht).
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan/penitipan (konsinyasi). Dilakukan oleh debitur jika kreditur menolak menerima pembayaran dari debitur. Debitur dapat mengajukan permohonan ke PN agar penawaran tersebut dinyatakan sah, dan uang atau benda yang akan dibayarkan disimpan atau dititipkan di Kepaniteraan PN.
c. Pembaruan hutang (novasi)
Novasi : kesepakatan para pihak untuk menghapus perjanjian yang sudah ada dan bersamaan dengan itu timbul perjanjian baru sebagai penggantinya.
Ada tiga macam novasi :
• Novasi objektif : kreditur dan debitur mengadakan perjanjian baru menggantikan perjanjian lama
• Novasi subjektif pasif : dalam perjanjian baru debitur lama digantikan oleh debitur baru dan debitur lama dibebaskan dari kewajibannya
• Novasi subjektif aktif : dalam perjanjian baru kreditur lama digantikan oleh kreditur baru
d. Perjumpaan hutang (kompensasi)
Terjadi jika antara kreditur dan debitur sama-sama saling mempunyai hutang
e. Percampuran hutang
Terjadi jika kedudukan kreditur dan debitur ada pada satu orang. Dalam keadaan demikian terjadilah percampuran hutang demi hukum.
f. Pembebasan hutang
Terjadi jika kreditur melepaskan haknya atas pemenuhan prestasi oleh debitur.
g. Musnahnya barang yang terutang
Terjadi bila barang yang menjadi objek perjanjian, diluar kesalahan para pihak :
• Musnah atau tidak lagi dapat diperdagangkan
• Hilang sedemikian rupa sehingga sama sekali tidak diketahui apakah barang itu masih ada
h. Kebatalan atau pembatalan
Kebatalan : perikatan yang timbul dari kejahatan atau pelanggaran, atau dalam hal perjanjian perburuhan yang dibuat oleh orang belum dewasa.
Pembatalan : perikatan yang dibuat oleh orang belum dewasa, dibawah pengampunan dan yang dibuat karena paksaan, kekhilafan maupun penipuan.
i. Berlakunya syarat batal
Terjadi jika suatu peristiwa tertentu (yang belum terjadi dan belum tentu akan terjadi) yang diperjanjikan terjadi.
j. Kadaluarsa (lewatnya waktu)
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang segala tuntutan hukum hapus karena lewatnya waktu tiga puluh tahun
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.15 0 komentar
Label: Perjanjian
Perjanjian Kerjasama
Dewasa ini hampir tidak ada satu orangpun yang bisa melakukan usahanya dengan hanya mengandalkan dirinya sendiri, apalagi jika usaha itu sudah tergolong skala besar. Ada banyak faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain karena keterbatasan modal, keterbatasan skill, ataupun karena tuntutan perkembangan usahanya yang semakin maju. Untuk mengatasi kesulitan tersebut maka berkembanglah apa yang dinamakan kerjasama. Sebagai dasar dari kerjasama tersebut dibutuhkan apa yang disebut dengan Perjanjian Kerjasama.

Perjanjian Kerjasama pada prinsipnya dibedakan kedalam 3 pola, yaitu :
1. Joint Venture (Usaha Bersama);
2. Joint Operational (Kerjasama Operasional); dan
3. Single Operational (Operasional Sepihak)

Ad 1). Joint Venture.
Joint Venture adalah merupakan bentuk kerjasama umum, dapat dilakukan pada hampir semua bidang usaha, dimana para pihak masing-masing menyerahkan modal untuk membentuk badan usaha yang mengelola usaha bersama. Contohnya, para pihak bersepakat untuk mendirikan pabrik garment. Untuk mendirikan usaha tersebut masing-masing pihak menyerahkan sejumlah modal yang telah disepakati bersama, lalu mendirikan suatu pabrik.

Ad 2). Joint Operational.
Joint Operational adalah bentuk kerjasama khusus, dimana bidang usaha yang dilaksanakan merupakan bidang usaha yang :
- merupakan hak / kewenangan salah satu pihak
- bidang usaha itu sebelumnya sudah ada dan sudah beroperasional,
dimana pihak investor memberikan dana untuk melanjutkan / mengembangkan usaha yang semula merupakan hak / wewenang pihak lain, dengan membentuk badan usaha baru sebagai pelaksana kegiatan usaha.
Contoh : Kerjasama Operasional (KSO) antara PT. Telkom dengan PT. X untuk pengembangan jaringan pemasangan telepon baru. Untuk pelaksanaannya dibentuk PT. ABC yang sahamnya dimiliki PT. Telkom dan PT. X.

Ad 3). Single Operational.
Single Operational merupakan bentuk kerjasama khusus dimana bidang usahanya berupa “bangunan komersial”. Salah satu pihak dalam kerjasama ini adalah pemilik yang menguasai tanah, sedangkan pihak lain – investor, diijinkan untuk membangun suatu bangunan komersial diatas tanah milik yang dikuasai pihak lain, dan diberi hak untuk mengoperasionalkan bangunan komersial tersebut untuk jangka waktu tertentu dengan pemberian fee tertentu selama jangka waktu operasional dan setelah jangka waktu operasional berakhir investor wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial diatasnya kepada pihak pemilik / yang menguasai tanah. Bentuk kerjasama ini lasimnya disebut : BOT (Build, Operate and Transfer), dan variannya adalah : BOOT (Build, Own, Operate and Transfer), BLT (Build, Lease and Transfer) dan BOO (Build, Own and Operate).
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.12 0 komentar
Label: Perjanjian
Praktek Sewa Menyewa Dalam Perbankan Syariah
A. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari – hari, masyarakat memiliki kebutuhan – kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa “ maa laa yatimm al – wajib illa bihi fa huwa wajib “, yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajib diadakan. Mencari nafkah ( yakni melakukan kegiatan ekonomi ) adalah wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan.
Lembaga pembiayaan merupakan salah satu fungsi bank, selain fungsi menghimpun dana dari masyarakat. Fungsi inilah yang lazim disebut sebagai intermediasi keuangan (financial intermediary function). Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Pembiayaan dikucurkan melalui dua jenis bank, yaitu Bank Konvensional maupun Bank Syariah. Sistem bunga yang diterapkan dalam perbankan konvensional telah mengganggu hati nurani umat Islam di dunia tanpa kecuali umat Islam di Indonesia. Bunga uang dalam fiqih dikategorikan sebagai riba yang demikian merupakan sesuatu yang dilarang oleh syariah ( haram ). Alasan mendasar inilah yang melatarbelakangi lahirnya lembaga keuangan bebas bunga, salah satunya adalah Bank Syariah.
Perbedaan signifikan pembiayaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah menurut M. Syafii Antonio adalah sebagai berikut :
Bank Syariah :
1. Melakukan investasi-investasi yang halal saja
2. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
3. Profit dan falah oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
5. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatma Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional :
1. Investasi yang halal dan haram
2. Memakai perangkat bunga
3. Profit oriented
4. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur
Tidak terdapat dewan sejenis

Dalam operasionalnya, Bank Syariah memberi jasa-jasa dalam bentuk yang terbagi menjadi :
1. Musyarakkah
Adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha, yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.
2. Murabahah
Adalah Akad jual beli atas barang tertentu dengan memperoleh keuntungan.
3. Mudharabah
Adalah bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh berdasarkan prinsip bagi hasil dan,
4. Ijarah ( sewa – menyewa )
Pengertian Ijarah (sewa-menyewa) yang terdapat dalam perbankan syariah berbeda dengan pengertian sewa-menyewa dalam praktek umum sehari – hari. Sewa – menyewa dalam praktek sehari-hari mempunyai tiga unsur essensialia yaitu :
a. Harga sewa
b. Jangka waktu / masa sewa
c. Obyek sewa
Dalam transaksi sewa – menyewa ini tidak ada peralihan hak milik, artinya jika masa sewa berakhir maka barang obyek sewa dikembalikan pada pemilik sewa sehingga pada umumnya tidak membutuhkan jasa suatu lembaga pembiayaan. Akan tetapi lain halnya dalam praktek perbankan Syariah karena dikenal Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa – Menyewa yang disebut Ijarah. Oleh karenanya timbul pertanyaan kenapa pada transaksi sewa – menyewa yang pada umumnya tidak disertai pemindahan hak milik sehingga tidak diperlukan pembiayaan dalam praktek perbankan syariah disertai dengan pembiayaan ?

B.Tinjauan Umum Bank Syariah.
Berdasarkan fungsinya jenis bank di Indonesia dapat dikelompokkan atas:
1. Bank sentral yaitu Bank Indonesia sebagaimana dalam UU No.13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, kemudian dicabut dengan UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
2. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Bank perkreditan rakyat yaitu bank yang melaksanakan kegiatannya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
4. Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu. Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migas dan pengembangan pembangunan perumahan.
Peraturan tentang perbankan pertama kali diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992, pada peraturan perundang-undangan ini belum secara tegas menganut bahwa prinsip syariah dalam perbankan diperbolehkan akan tetapi sudah mulai disinggung secara implisit. Hal ini dapat dilihat dari pasal 6 huruf b dan m Undang-Undang No.7 Tahun 1992 yaitu :
- Memberikan kredit; dan
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang diterapkan dalam peraturan pemerintah;
Selain itu juga diatur dalam salah satu kegiatan usaha bank perkreditan rakyat yaitu “ menyediakan pembiayaan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah “ , akan tetapi dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 masih menganut single banking system yang dipertegas dalam PP No.72 Tahun 1992 tentang Bank Bagi Hasil.
Dalam PP tersebut, bank hanya diperkenankan melakukan kegiatan operasional usaha secara konvensional saja atau bagi hasil saja, jadi tidak boleh dalam suatu bank melakukan pelayanan memakai dua prinsip secara bersamaan. Pada tahun 1998 diundangkanlah Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam undang-undang ini baru secara tegas dikatakan bahwa sektor perbankan di Indonesia terdiri dari dua macam yaitu bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah baik pada bank umum maupun bank perkreditan rakyat

C. Tinjauan Umum Pembiayaan
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank, yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Menurut sifat penggunaannya pembiayaan dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:
1. Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha, baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
Menurut keperluannya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi 2 hal berikut:
A. Pembiayaan modal kerja, yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan:
(a). Peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi, maupun secara kualitatif, yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi;dan
(b).Untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari suatu barang.
B. Pembiayaan investasi, yaitu untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital goods) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitannya dengan itu.
2. Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Pembiayaan konsumtif diperlukan oleh pengguna dana untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.kebutuhan konsumsi dapat dibedakan atas kebutuhan primer (pokok atau dasar) dan kebutuhan sekunder. Kebutuhan primer adalah kebutuhan pokok, baik berupa barang, seperti makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal maupun berupa jasa, seperti pendidikan dasar dan pengobatan. Adapun kebutuhan sekunder adalah kebutuhan tambahan, yang secara kuantitatif maupun kualitatif lebih tinggi atau lebih mewah dari kebutuhan primer, baik berupa barang, seperti makanan dan minuman, pakaian/perhiasan, bangunan rumah, kendaraan dan sebagainya, maupun berupa jasa, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pariwisata, hiburan, dan sebagainya.
Pada umumnya, bank konvensional membatasi pemberian kredit untuk pemenuhan barang tertentu yang dapat disertai dengan bukti kepemilikan yang sah, seperti rumah dan kendaraan bermotor, yang kemudian menjadi barang jaminan utama (main collateral). Adapun untuk pemenuhan kebutuhan jasa, bank meminta jaminan berupa barang lain yang dapat diikat sebagai collateral.sumber pembayaran kembali atas pembiayaan tersebut berasal dari sumber pendapatan lain dan bukan dari eksploitasi barang yang dibiayai dari fasilitas ini.

Bank syariah dapat menyediakan pembiayaan komersil untuk pemenuhan barang konsumsi sebagai berikut :
1. Al-Bai’bitsaman ajil (salah satu bentuk murabahah) atau jual beli dengan angsuran.
2. Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik atau sewa beli.
3. Al-Musyawarakah mutanaqhishah atau decreasing participation, dimana secara bertahap bank menurunkan jumlah partisipasinya.
4. Ar-Rahn untuk memenuhi kebutuhan jasa.

D. Pembiayaan Dalam Praktek Perbankan Syariah
Dalam penyaluran dana yang berhasil dihimpun dari nasabah atau masyarakat, bank syariah menawarkan beberapa produk perbankan sebagai berikut:
1. Pembiayaan Mudharabah
Adalah Bank menyediakan pembiayaan modal investasi atau modal kerja secara penuh (trusty financing),sedangkan nasabah menyediakan proyek atau usaha lengkap dengan manajemennya.Hasil keuntungan dan kerugian yang dialami nasabah dibagikan atau ditanggung bersama antara bank dan nasabah dengan ketentuan sesuai kesepakatan bersama. Prinsip mudharabah dalam perbankan digunakan untuk menerima simpanan dari nasabah, baik dalam bentuk tabungan atau deposito dan juga untuk melakukan pembiayaan.
Adapun rukun dan syaratnya adalah sebagai berikut:
Rukun Mudharabah:
a. Ada shahibul maal (modal/nasabah)
b. Adanya mudharib (pengusaha/bank)
c. Adanya amal (usaha/pekerjaan)
d. Adanya hasil (bagi hasil/keuntungan) dan
e. Adanya aqad (ijab-qabul)
2. Pembiayaan Musyarakah adalah pembiayaan sebagian dari modal usaha,yang mana pihak bank dapat dilibatkan dalam proses manajemennya.modal yang disetor dapat berupa uang, barang perdagangan (trading asset), property, equipment atau intangible asset (seperti hak paten dan goodwiil) dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
3. Pembiayaan Murabahah dalam istilah fiqh ialah akad jual beli atas barang tertentu.dalam transaksi jual beli tersebut,penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjual belikan termaksud harga pembelian dan keuntungan yang diambil . Murabahah dalam teknis perbankan adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia bank dengan nasabah yang memesan untuk membeli barang. Adapun rukun dan syaratnya sebagai berikut:
Rukun Murabahah:
a. Penjual
b. Pembeli
c. Barang yang diperjual-belikan
d. Harga dan
e. Ijab-qabul
4. Pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil adalah pembiayaan untuk membeli barang dengan cicilan.syarat-syarat dasar dari produk ini hampir sama dengan pembiayaan murabahah. Perbedaan diantara keduanya terletak pada cara pembayaran, dimana pada pembiayaan murabahah pembayaran ditunaikan setelah berlangsungnya akad kredit, sedangkan pada pembiayaan Al Bai’Bithaman Ajil cicilan baru dilakukan setelah nasabah penerima barang mampu memperlihatkan hasil usahanya.
5. Pembiayaan Salam diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan jangka pendek untuk produksi agrobisnis atau industri jenis lainnya.
6. Pembiayaan Isthina’ diaplikasikan dalam bentuk pembiayaan manufaktur, industri kecil-menengah,dan konstruksi.dalam pelaksanaannya pembiayaan isthina dapat dilakukan dengan dua cara,yakni pihak produsen ditentukan oleh bank atau pihak produsen ditentukan oleh nasabah.pelaksanaan salah satu dari kedua cara tersebut harus ditentukan dimuka dalam akad berdasarkan kedua belah pihak.
7. Pembiayaan sewa beli (ijarah wa iqtina atau ijarah muntahiyyah bi tamlik) adalah akad sewa suatu barang antara bank dengan nasabah, dimana nasabah diberi kesempatan untuk membeli obyek sewa pada akhir akad atau dalam dunia usaha dikenal dengan finance lease Harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian. Dalam pembiayaan ini yang menjadi obyek sewa diisyaratkan harus barang yang bermanfaat dan dibenarkan oleh syariat dan nilai dari manfaat dapat diperhitungkan atau diukur.pembiayaan sewa beli ini dapat dilakukan dengan cara: pertama lembaga pembiayaan atau perusahaan leasing yang berdasarkan syariah Islam membeli aset yang akan dibeli oleh nasabah, setelah terbeli maka, lembaga tersebut menyewakan aset itu dalam jangka waktu dan harga yang ditentukan dalam perjanjian kedua belah pihak.
8. Hiwalah
Hiwalah adalah produk perbankan syari’ah yang disediakan untuk membantu suplier dan mendapatkan modal tunai agar melanjutkan produksinya. dalam hal ini Bank akan mendapatkan imbalan (fee) atas jasa pemindahan piutang. Besarnya imbalan yang akan diterima Bank ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan antar Bank dengan nasabah.
9. Rahn
Produk perbankan ini disediakan untuk membantu nasabah dalam pembiyaan kegiatan multiguna. Rahn sebagai produk pinjaman berarti Bank hanya memperoleh imbalan atas penyimpanan, pemeliharaan, asuransi dan administrasi barang yang digadaikan. berkenaan dengan hal tersbut maka, produk Rahn hanya digunakan bagi keperluan Sosial seperti pendidikan dan kesehatan.

E. Pembiayaan Ijarah
Al-Ijarah berasal dari kata Al – Ajru yang berarti Al’Iwadhu atau berarti ganti. Dalam Bahasa Arab, Al-Ijarah diartikan sebagai suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian sejumlah uang. Definisi mengenai prinsip Ijarah juga telah diatuir dalam hukum positif Indonesia yakni dalam Pasal 1 ayat 10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2005 yang mengartikan prinsip ijarah sebagai “ transaksi sewa – menyewa atas suatu barang dan atau upah – mengupah atas suatu usaha jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. ”
Sampai saat ini, mayoritas produk pembiayaan syariah masih terfokus pada produk-produk murabahah (prinsip jual beli). pembiayaan murabahah sebenarnya memiliki persamaan dengan pembiayaan ijarah, keduanya termasuk dalam kategori Natural certainty contracts, dan pada dasarnya adalah kontrak jual beli. yang membedakan keduanya hanyalah objek transaksi yang diperjualbelikan tersebut, dalam pembiayaan murabahah, yang menjadi objek transaksi adalah barang, misalnya rumah, mobil dan sebagainya. sedangkan dalam pembiayaan ijarah, objek transaksinya adalah jasa, baik manfaat atas barang maupun manfaat atas tenaga kerja. Jika dengan pembiayaan murabahah, Bank syariah hanya dapat melayani kebutuhan nasabah untuk memiliki barang, sedangkan nasabah yang membutuhkan jasa tidak dapat dilayani. Dengan skim Ijarah, bank syariah dapat pula melayani nasabah yang hanya membutuhkan jasa.
Pada dasarnya ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu. Menurut Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No.09/DSN/MUI/IV/2000, Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri, dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya pemindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
Dalam kegiatan perbankan Syariah pembiayaan melalui Ijarah dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Didasarkan atas periode atau masa sewa biasanya sewa peralatan. Peralatan itu disewa selama masa tanam hingga panen. Dalam perbankan Islam dikenal sebagai Operating Ijarah.
2. Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik di beberapa negara menyebutkan sebagai Ijarah Wa Iqtina’ yang artinya sama juga yaitu sama juga yaitu menyewa dan setelah itu diakuisisi oleh penyewa ( finance lease ).
Oleh karena Ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, maka banyak orang menyamaratakan ijarah dengan leasing. Hal ini disebabkan karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal – ihwal sewa-menyewa. Karena aktivitas perbankan umum tidak diperbolehkan melakukan leasing, maka perbankan Syari’ah hanya mengambil Ijarah Muntahiyyah Bit-Tamlik yang artinya perjanjian untuk memanfaatkan ( sewa ) barang antara Bank dengan nasabah dan pada akhir masa sewa, maka nasabah wajib membeli barang yang telah disewanya.
2. Jenis Barang Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
Barang yang disewakan kepada nasabah umumnya berjenis aktiva tetap atau fixed assets seperti : gedung-gedung (buildings), kantor, mesin, rumah-rumah petak (tenements), atau barang bergerak yang memiliki specific fixed.
3. Rukun dan Syarat Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
1. Rukun
a. Penyewa (musta’ jir)
b. Pemilik barang (mu’ajjir)
c. Barang atau obyek sewaan (ma’jur)
d. Harga sewa/manfaat sewa (ajran/ujran)
e. Ijab Qabul
2. Syarat
a. Pihak yang saling telibat harus saling ridha
b. Ma’ jur (Barang atau obyek sewa)
- Manfaat tersebut dibenarkan agama atau halal.
- Manfaat tersebut dapat dinilai dan diukur atau diperhitungkan.
- Manfaatnya dapat diberikan kepada pihak yang menyewa
- Ma’ jur wajib dibeli musta’ jir

F. Tinjauan Yuridis Pembiayaan Berdasarkan Akad Sewa-Menyewa Dalam Praktek Perbankan Syariah.
Dalam lapangan hukum perdata prinsip Ijarah dikenal dengan istilah prinsip sewa – menyewa. Definisi sewa menyewa yang diberikan oleh Pasal 1548 KUH Perdata adalah “ suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari sesuatu barang selama satu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya. “
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna ( manfaat ) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa / upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 telah menetapkan syarat untuk berbagai produk perbankan syariah baik berupa penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Dibidang penghimpunan dana telah diatur simpanan yang bersifat titipan, yakni giro wadi’ah, dan tabungan wadi’ah juga simpanan bersifat investasi, yakni : giro mudharabah, tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
Pada bidang penyaluran dana, Peraturan Bank Indonesia dimaksud telah mengatur dalam Pasal l6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Bank Indonesia No.7/46/PBI/2005 bahwa produk – produk penyaluran dana dalam perbankan syariah yaitu Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah dan Ijarah Muntahiyya Bit Tamlik serta Qardh.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bank Indonesia, sewa menyewa yang disebut juga ijarah diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah terutama dalam pasal 28 yang menyebutkan bahwa bank wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya meliputi:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu:
1. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
2. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
3. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;atau
4. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
b. Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli berdasarkan prinsip:
1. Murabahah; 2. Istihna; 3. Ijarah; 4. Salam; 5. Jual beli lainnya

G. Kesimpulan
Praktek sewa – menyewa dalam transaksi umum masyarakat tidak disertai dengan pemindahan hak milik. Apabila disertai dengan pemindahan hak milik maka transaksinya disebut perjanjian sewa – beli. Terhadap perjanjian sewa – beli ( leasing ) umumnya pemberian jasa pembiayaan diberikan oleh lembaga keuangan non – bank / finance . Pada praktek perbankan syariah, akad sewa – menyewa disebut Ijarah. Akad sewa – menyewa ( Ijarah ) pada perbankan syariah pada perkembangannya dapat disertai dengan pemindahan hak milik yang disebut sebagai Ijarah Muntahiyyah Bit – Tamlik ( IMBT ). Walaupun seperti terlihat mirip dengan Leasing pada praktek pembiayaan konvensional, tetapi pada perbankan syariah terdapat pembedaan, yaitu jika objek leasing hanya berlaku pada manfaat barang saja, sedangkan pada Ijarah Muntahiyyah Bit – Tamlik obyeknya bisa berupa barang maupun jasa / tenaga kerja.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.05 0 komentar
Label: Bank, Perjanjian
Rabu, 21 April 2010
Beda Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Kerap ditemukan dalam suatu gugatan dimana Penggugat terlihat bingung membedakan antara posita Wanprestasi dengan posita perbuatan melawan hukum.
Umumnya mereka beranggapan bahwa wanprestasi merukan bagian dari perbuatan melawan hukum (genus spesifik). Alasannya adalah, seorang debitur yang tidak memenuhi pembayaran hutang tepat waktu, jelas merupakan pelanggaran hak kreditur. Anggapan seperti ini sekilas benar adanya namun ketika akan dituangkan dalam bentuk gugatan tertulis, tidak boleh mencampur adukan antara keduanya karena akan menimbulkan kekeliruan posita yang pada akhirnya akan mengaburkan tujuan dari gugatan itu sendiri.

Ada beberapa perbedaan yang sangat prinsipil antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Perbedaan prinsipil tersebut adalah :

1. Sumber;

Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata :

“Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; kecakapan untuk membuat suatu perikatan; suatu pokok persoalan tertentu; suatu sebab yang tidak terlarang."

Wanprestasi terjadi karena debitur (yang dibebani kewajiban) tidak memenuhi isi perjanjian yang disepakati, seperti :

a. tidak dipenuhinya prestasi sama sekali,
b. tidak tepat waktu dipenuhinya prestasi,
c. tidak layak memenuhi prestasi yang dijanjiakan,

Perbuatan melawan hukum lahir karena undang-undang sendiri menentukan. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUHPerdata :

"Perikatan yang lahir karena undang-undang, timbul dari undang-undang sebagai undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang".

Artinya, perbuatan melawan hukum semata-mata berasal dari undang-undang, bukan karena perjanjian yang berdasarkan persetujuan dan perbuatan melawan hukum merupakan akibat perbuatan manusia yang ditentukan sendiri oleh undang-undang.

Ada 2 kriteria perbuatan melawan hukum yang merupakan akibat perbuatan manusia, yakni perbuatan manusia yang sesuai dengan hukum (rechtmagitg, lawfull) atau yang tidak sesuai dengan hukum (onrechtmatig, unlawfull). Dari 2 kriteria tersebut, kita akan mendapatkan apakah bentuk perbuatan melawan hukum tersebut berupa pelanggaran pidana (factum delictum), kesalahan perdata (law of tort) atau betindih sekaligus delik pidana dengan kesalahan perdata. Dalam hal terdapat kedua kesalahan (delik pidana sekaligus kesalahan perdata) maka sekaligus pula dapat dituntut hukuman pidana dan pertanggung jawaban perdata (civil liability).

2. Timbulnya hak menuntut.

Pada wanprestasi diperlukan lebih dahulu suatu proses, seperti Pernyataan lalai (inmorastelling, negligent of expression, inter pellatio, ingeberkestelling). Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 1243 KUHPerdata yang menyatakan “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu” atau jika ternyata dalam perjanjian tersebut terdapat klausul yang mengatakan debitur langsung dianggap lalai tanpa memerlukan somasi (summon) atau peringatan. Hal ini diperkuat yurisprudensi Mahkamah Agung No. 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959 yang menyatakan :

“apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur”.

Dalam perbuatan melawan hukum, hak menuntut dapat dilakukan tanpa diperlukan somasi. Sekali timbul perbuatan melawan hukum, saat itu juga pihak yang dirugikan langsung dapat menuntutnya (action, claim, rechtvordering).

3. Tuntutan ganti rugi (compensation, indemnification)

Pada wanprestasi, perhitungan ganti rugi dihitung sejak saat terjadi kelalaian. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 1237 KUHPerdata, “Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu, semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya”.

Pasal 1246 KUHPerdata menyatakan, “biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya”. Berdasarkan pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dalam wanprestasi, penghitungan ganti rugi harus dapat diatur berdasarkan jenis dan jumlahnya secara rinci seperti kerugian kreditur, keuntungan yang akan diperoleh sekiranya perjanjian tesebut dipenuhi dan ganti rugi bunga (interst).

Dengan demikian kiranya dapat dipahami bahwa ganti rugi dalam wanprestasi (injury damage) yang dapat dituntut haruslah terinci dan jelas.

Sementara, dalam perbuatan melawan hukum, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan pasal 1265 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian. Dengan demikian, tuntutan ganti rugi didasarkan pada hitungan objektif dan konkrit yang meliputi materiil dan moril. Dapat juga diperhitungkan jumlah ganti rugi berupa pemulihan kepada keadaan semula (restoration to original condition, herstel in de oorpronkelijke toestand, herstel in de vorige toestand).

Meskipun tuntutan ganti rugi tidak diperlukan secara terinci, beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung membatasi tuntutan besaran nilai dan jumlah ganti rugi, seperti :

Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/ Sip/ 1974 tanggal 7 Oktober 1976 menyatakan “besarnya jumlah ganti rugi perbuatan melawan hukum, diperpegangi prinsip Pasal 1372 KUHPerdata yakni didasarkan pada penilaian kedudukan sosial ekonomi kedua belah pihak”.

Putusan Mahkamah Agung No. 1226 K/Sip/ 1977 tanggal 13 April 1978, menyatakan, “soal besarnya ganti rugi pada hakekatnya lebih merupakan soal kelayakan dan kepatutan yang tidak dapat didekati dengan suatu ukuran”.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.55 0 komentar
Label: Acara Perdata, Perjanjian
Pengunduran Diri dalam Pernjanjian Kerja
Permasalahan/ klasul ganti rugi dalam perjanjian kerja kerap kali menjadi momok tersendiri bagi pekerja yang berkeinginan mengundurkan diri. Pekerja menganggap pengunduran diri merupakan haknya sementara pengusaha/ pihak pemberi kerja menganggap menuntut ganti rugi merupakan haknya pula. Solusinya adalah kedua belah pihak harus menyadarkan posisi dan peranannya masing-masing.

Pasal 62 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN menyatakan sebagai berikut :

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pihak yang mengakhiri perjanjian wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain. Jadi, jika anda sebagai pekerja yang ingin mengundurkan diri dalam perjanjian kerja sebaiknya anda mempertimbangkan tentang kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan/ pihak pemberi kerja.

Usahakan, ketika niat untuk mengundurkan diri tersebut sudah bulat, dapat dibicarakan kepada pihak perusahaan/ pihak pemberi kerja. Sebutkan, bahkan kalau perlu, uraikan alasan-alasan mengapa anda mengundurkan diri tersebut. Jika alasan-alasan pengunduran diri tersebut terkait dengan kondisi kerja dan hal tersebut dapat diterima oleh pihak perusahaan/ pemberi kerja kiranya kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja anda dapat dihindarkan. Management perusahaan yang baik tentunya tidak akan mempermasalahkan klausul ganti rugi tersebut.

Secara hukum sesungguhnya tuntutan ganti rugi dalam perjanjian kerja dapat dihindarin jika dalam pengunduran diri tersebut pekerja memiliki alasan yang mendesak. Hal ini diatur dalam pasal 1603 huruf p KUHPerdata. Alasan-alasan yang mendesak antara lain dapat dianggap ada :

1. Apabila Pengusaha/ pemberi kerja menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam sunguh-sungguh si pekerja, atau membiarkan bahwa perbuatan-perbuatan semacam itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.
2. Pengusaha/ pemberi kerja ternyata membujuk atau mencoba membujuk si pekerja untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan, atau membiarkan bahwa pembujukan atau percobaab membujuk yang demikian itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.
3. Apabila ternyata gaji si pekerja tidak dibayar pada waktu yang ditentukan.
4. Tunjangan kerja dan fasilitas kerja yang telah diperjanjikan, ternyata tidak dijalankan.
5. Apabila si Pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan pekerjaan yang semestinya sementara upah kerjanya si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan yang dilakukan.
6. Jika upah si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan yang harus dilakukan si pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan bantuan yang diperjanjikan atau tidak memberikan secukupnya.
7. Terbukti si Pengusaha/ pemberi kerja melalaikan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
8. Apabila si pengusaha/ pemberi kerja, jika sifat hubungan kerja tidak mengharuskannya, sedangkan si pekerja menolaknya, memerintahkan kepada si pekerja supaya melakukan pekerjaan dalam perusahaan seorang pengusaha lain.
9. Apabila terus menerus berlangsung hubungan kerja bagi si pekerja akan membawa bahaya bagi jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baiknya, sedangkan pekerjaan tersebut ternyata tidak disebutkan dalam perjanjian kerja atau setidak-tidaknya tidak tersirat dalam klausul-klasul perjanjian kerja.
10. Jika si pekerja karena sakit atau lain-lain sebab diluar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.

Yang menjadi masalah, walaupun sudah ada alasan mendesak sebagaimana telah dijelaskan di atas, ternyata alasan-alasan pengunduran diri anda tersebut tidak dapat diterima dan pihak management tetap menuntut anda harus membayar ganti rugi maka, saran saya, sebaiknya permasalahan tersebut dibawa/ dilaporkan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kelak, kantor dinas ketenagakerjaan dapat menjadi mediator atas masalah tersebut.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.52 0 komentar
Label: Ketenagakerjaan, Perjanjian
http://advokatku.blogspot.com/2009/04/pedoman-pengikatan-jual-beli-rumah.html
Bagi masyarakat yang hendak melakukan transaksi jual beli rumah dengan developer dan agar kepentingannya sebagai pembeli tidak terusik, ada baiknya memperhatikan tentang pedoman pengikatan jual beli rumah yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No : 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni 1995 tentang PEDOMAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH.

Yang pertama perlu diperhatikan dalam transaksi jual beli rumah dengan developer adalah mengenai Uraian Obyek jual beli yang dimuat dalam Surat Perjanjian Pengikatan Jual - Beli yang sedikitnya harus mencantumkan :

a. Luas bangunan rumah disertai dengan gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan.
b. Luas tanah, status tanah, beserta segala perijinan yang berkaitan dengan pembangunan rumah dan hak-hak lainnya.
c. Lokasi tanah dengan mencantumkan nomor kapling, rincian wilayah, desa atau kelurahan dan kecamatan.
d. Harga rumah dan tanah, serta tata cara pembayarannya, yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Developer sebagai penjual memiliki kewajiban :

1. Penjual wajib melaksanakan pendirian bangunan sesuai waktu yang telah diperjanjikan menurut gambar arsitektur, gambar denah dan spesifikasi teknis bangunan, yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak dan dilampirkan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam akta pengikatan jual beli rumah tersebut.

2. Penjual wajib menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, kecuali karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (Force Mayeure) yang merupakan hal di luar kemampuan Penjual antara Iain seperti bencana alam perang pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir dan peraturan-peraturan/kebijaksanaan Pemerintah di bidang Moneter.

3. Penjual sebelum melakukan penjualan dan atau melakukan pengikatan jual beli rumah wajib memiliki :

a. Surat ijin persetujuan prinsip rencana proyek dari Pemerintah Daerah setempat dan surat ijin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. Khusus untuk DKI Jakarta surat ijin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT).

b. Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, bahwa yang bersangkutan (Developer) telah memperoleh tanah untuk pembangunan perumahan dan permukiman.

c. Surat ijin Mendirikan Bangunan.

4. Penjual wajib mengurus pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan rumah, seketika setelah terjadinya pemindahan hak atas tanah dan bangunan rumah atau jual beli rumah (tanah dan bengunan) dihadapan PPAT.

5. Apabila Penjual lalai untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, diwajibkan membayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 10/00 (dua perseribu) dari jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah untuk setiap hari keterlambatannya.

6. Apabila Penjual ternyata melalaikan kewajibannya untuk mengurus pendaftaran perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Rumah tersebut, maka Pembeli mempunyai hak dan dianggap telah diberi kuasa untuk mengurus dan menjalankan tindakan yang berkenaan dengan pengurusan pendaftaran perolehan hak atas Tanah dan Bangunan rumah tersebut kepada instansi yang berwenang.

Selain kewajiban-kewajiban sebagaimana disebutkan diatas, developer sebagai penjual harus memberikan jaminan kepada pembeli dalam bentuk :

1. Penjual menjamin bagi kepentingan pihak Pembeli bahwa Tanah dan Bangunan Rumah yang menjadi obyek pengikatan jual beli adalah hak penjual sepenuhnya. Dan tidak dalam keadaan sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang.

2. Penjual menjamin serta membebaskan Pembeli dari segala tuntutan yang timbul dikemudian hari baik dari segi perdata maupun pidana atas Tanah dan Bangunan Rumah tersebut.

3. Penjual menjamin dan bertanggungjawab terhadap cacat yang tersembunyi yang baru diketahui dikemudian hari, sesuai dengan ketentuan pasal 1504 dan 1506 KUH Perdata.

Oleh karena jual beli merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan maka ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seorang pembeli seperti :

1. Pembeli telah menyetujui jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah sesuai gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan yang telah ditetapkan bersama.

2. Pembeli wajib membayar jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah, beserta segala pajak, dan biaya-biaya lain yang timbul sebagai akibat adanya pengikatan jual beli rumah, dengan tatacara pembayaran yang disepakati bersama.

3. Pembeli wajib membayar biaya pembuatan akta notaris, pengikatan jual beli rumah, biaya pendaftaran perolehan hak atas tanah atas nama Pembeli, sedangkan biaya pengurusan sertifikat ditanggung oleh penjual.

4. Apabila Pembeli lalai untuk membayar angsuran harga Tanah dan Bangunan Rumah pada waktu yang telah ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan, sebesar 10/00 (dua perseribu) dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo untuk setiap hari keterlambatan.

5. Apabila Pembeli lalai membayar angsuran harga Tanah dan Bangunan Rumah, segala pajak, serta denda-denda, dan biaya-biaya lain yang terhutang selama 3 (tiga) kali berturut-turut, maka pengikatan jual beli rumah dapat dibatalkan secara sepihak, dan segala angsuran dibayarkan kembali dengan dipotong biaya Adimistrasi oleh Penjual.

Terkait dengan serah terima bangunan, dalam hal bangunan rumah yang menjadi obyek dari Pengikatan Jual Beli Rumah telah selesai dibangun sesuai dengan jangka waktu yang
diperjanjikan, dan sepanjang Pembeli telah selesai memenuhi kewajiban untuk membayar harga Tanah dan Bangunan Rumah beserta biaya-biaya lainnya, maka Penjual dan Pembeli sepakat untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan Rumah.

Sebelum penandatanganan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan Rumah, developer wajib memberitahukan secara tertulis tentang adanya Serah Terima Tanah dan Bangunan Rumah kepada Pembeli, minimal dalam waktu 2 (dua) minggu sebelumnya. Apabila setelah jangka waktu surat pemberitahuan, pembeli tidak bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima tersebut, maka dengan lewatnya waktu tersebut, pihak Pembeli telah dianggap menerima Tanah dan Bangunan Rumah tersebut dengan segala konsekuensi dan resikonya.

Dalam hal pihak Penjual berhasil mendirikan bangunan rumah lebih cepat daripada jangka waktu yang telah diperjanjikan, dan dalam hal Pembeli telah memenuhi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Bangunan Rumah beserta biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan itu, maka Tanah dan Bangunan Rumah tersebut dapat diserahterimakan oleh pihak Penjual kepada Pembeli.

Dengan dilakukan serah terima Tanah dan Bangunan Rumah, maka segala tanggungjawab untuk memelihara dan menjaga Tanah dan Bangunan Rumah tersebut menjadi tanggungjawab pihak pembeli sepenuhnya. Setelah serah terima Tanah dan Bangunan Rumah dilakukan, pihak Penjual wajib untuk memberikan masa pemeliharaan/perbaikan dalam jangka waktu 100 (seratus) hari terhitung sejak tanggal ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima. Perbaikan-perbaikan atas bagian yang rusak yang dilakukan oleh pihak Penjual berdasarkan Gambar Denah Bangunan, dan Spesifikasi Teknis, yang merupakan lampiran dari Pengikatan Jual Beli Rumah tersebut.

Apabila selama berlangsungnya masa pemeliharaan terjadi kerusakan pada bangunan yang disebabkan oleh Keadaan memaksa (Force Mayeure), seperti antara lain, gempa bumi, banjir, huru-hara perang dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh perorangan maupun massal, atau karena adanya perubahan bangunan rumah yang dilakukan pihak Pembeli, maka pihak Penjual dibebaskan atas tanggungjawab perbaikan.

Dalam hal penggunaan/ pemanfaatan rumah, terkadang ditemukan fakta bahwa penggunaan rumah tersebut semula sebagai tempat tinggal dialih fungsikan sebagai tempat usaha. Alih fungsi ini tentunya bentuk pengingkaran atas kesepakatan jual beli rumah karena pada umumnya developer sebagai penjual menetapkan aturan tentang penggunaan bangunan dimana Pembeli diwajibkan menggunakan Tanah dan Bangunan Rumah sebagai tempat tinggal dan/atau sesuai dengan tujuan dan peruntukannya, Pembeli wajib senantiasa mentaati "Peraturan Tata Tertib Lingkungan” serta melarang Pembeli selama masa pendirian bangunan tidak diperkenankan untuk menghubungi dan memerintah pelaksana bangunan yang bersifat mengubah dan menambah bangunan rumah tanpa persetujuan Penjual.

Bagaimana dengan pengalihan hak atas rumah/ bangunan yang diperjual belikan ? Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No : 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni 1995 mensyaratkan bahwa selama belum dilaksanakannya jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penjual, pihak Pembeli dibenarkan untuk mengalihkan hak atas Tanah dan Bangunan Rumah kepada pihak ketiga. Demikian pula sebaliknya berlaku bagi Pihak Penjual.

Dalam hal Penjual dapat menyetujui secara tertulis kepada Pembeli untuk mengalihkan hak atas Tanah dan Bangunan kepada pihak ketiga, maka Pembeli dikenakan biaya administrasi sebesar 2 1/2 % (dua setengah presen) dari harga jual pada transaksi yang berlangsung kepada penjual.

Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No : 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni 1995 mensyaratkan bahwa Pengikatan Jual Beli Rumah tidak berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, akan tetapi tetap menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari pihak yang meninggal.

Dalam Pengikatan Jual Beli Rumah, pembeli mempunyai hak untuk membatalkan pengikatan tersebut apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :

a. Pihak Penjual tidak dapat menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah beserta hak-bak yang melekat, tepat waktu yang diperjanjikan, dan Pembeli telah selesai kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Bangunan tersebut.

b. Pihak Penjual menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah yang tidak cocok dengan Gambar Denah, dan Spesifikasi Teknis Bangunan yang telah ditetapkan bersama dan menjadi lampiran daiam Pengikatan Jual beli.

c. Apabila keadaan yang dimaksud dalam butir a dan b tersebut terjadi maka perjanjian menjadi batal, dan Penjual wajib membayar uang yang telah diterima, ditambah dengan denda, bunga, dan biaya-biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku menurut hukum.

d. Pembeli tidak dapat memenuhi dan atau tidak sanggup meneruskan kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Bangunan Rumah sesuai dengan yang diperjanjikan.

e. Pembeli tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan kepada Bank Pemberi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sesuai dengan syarat-syarat Akta Perjanjian Kredit.

f. Pembeli mengundurkan diri atau membatalkan transaksi jual beli Tanah dan Bangunan Rumah karena suatu sebab atau alasan apapun juga.

g. Apabila keadaan sebagaimana dimaksud dalam butir d, e, dan f tersebut terjadi dalam hal pembayaran atas Tanah dan Bangunan Rumah belum mencapai 10% (sepuluh prosen) maka keseluruhan pernbayaran tersebut menjadi hak pihak Penjual.

Dalam hal pembayaran harga Tanah dan Bangunan Rumah yang dilakukan pihak Pembeli melebihi 10% (sepuluh prosen) maka pihak Penjual berhak memotong 10% (sepuluh prosen) dari jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah dan sisanya wajib dikembalikan kepada pihak Pembeli.

Setelah Bangunan Rumah selesai dibangun di atas tanah dan telah siap untuk dihuni, Pembeli pun telah membayar lunas seluruh harga Tanah dan Bangunan Rumah beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan itu dan proses permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama Penjual maka barulah Akta Jual Beli dapat ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada saat melangsungkan jual beli Tanah dan Bangunan Rumah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan atau pada waktu melangsungkan pengikatan di hadapan Notaris. Pembeli wajib membawa dan memperlihatkan asli surat-surat berikut kuitansi mengenai pembayaran harga Tanah dan Bangunan Rumah beserta biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan itu;

Tidak dapat dipungkiri, bahwa meskipun Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) dibuat dihadapan PPAT, terkadang timbul perselisihan antara penjual dan pembeli. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No: 09/KPTS/M/1995 tanggal 23 Juni 1995 mengatur tentang penyelesaian perselisihan antara developer selaku penjual dengan pembeli dengan mensyaratkan jika terjadi perselisihan, perbedaan pendapat maupun sengketa yang timbul sehubungan dengan/sebagai akibat dari pengikatan jual beli, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.

Jika penyelesaian secara musyawarah tidak membawa hasil, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI). Biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) menjadi beban dan harus dibayar oleh para pihak untuk jumlah yang sama yaitu Penjual 50 % (lima puluh prosen) dan Pembeli 50 % (lima puluh prosen).

Dalam hal terjadi perubahan, pengurangan dan/atau penambahan atas isi dari Pengikatan Jual Beli, maka para pihak akan merundingkan secara musyawarah dan mufakat serta hasilnya akan dituangkan dalam suatu Adendum yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Pengikatan Jual Beli tersebut.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.46 0 komentar
Label: Perjanjian, Perumahan
Selasa, 06 April 2010
Force Majeure

Force Majeure atau force mayor bukan lah merupakan terminologi yang asing di kalangan komunitas Hukum. Force Majeure sendiri secara harafiah berarti “Kekuatan yang lebih besar”.1 Sedangkan dalam Konteks hukum, force majeure dapat diartikan sebagai clausula yang memberikan dasar pemaaf pada salah satu pihak dalam suatu perjanjian, untuk menanggung sesuatu hal yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, yang mengakibatkan pihak tersebut tidak dapat menunaikan kewajibannya berdasarkan kontrak yang telah diperjanjikan.2 Hal yang tidak dapat diperkirakan tersebut tentu lah juga menciptakan situasi di mana tidak dapat diambil langkah apa pun untuk mengeliminir atau menghindarinya. Jadi seharusnya kedua criteria tersebut terpenuhi untuk diterimanya dalil force majeure karena terjadinya suatu event. Bagaimana kalau salah satu pihak yang terikat dalam kontrak sepatutnya mengetahui atau menyadari bahwa atas kontrak yang ditandatanganinya akan tak terhindarkan dan tak dapat dieliminir terjadi suatu event tertentu di masa mendatang berakibat tidak terlaksananya kewajiban sebagaimana digariskan dalam kontrak?

Dalam ruang lingkup yang lebih spesifik, terdapat istilah “Acts of God”, yang merupakan cakupan dari Force Majeure itu sendiri3. Sesungguhnya dapat diuraikan bahwa Force Majeure Clause adalah klausula yang memberikan dasar pemaaf atas terjadinya event-event atau kejadian-kejadian tertentu yang dialami pihak tertentu. Event-event atau kejadian-kejadian tersebut dapat berupa kejadian atau event yang tergolong sebagai kehendak Tuhan (Acts of God) seperti banjir, gempa bumi dan Tsunami atau kejadian yang tidak tergolong sebagai kehendak Tuhan seperti krisis ekonomi, terhentinya proses produksi karena unjuk rasa dll.

Pengadilan di Kanada telah mengembangkan “doctrin of Frustation” terhadap perkara-perkara atas terjadinya force majeure karena Acts of God.4 Jika dalam suatu perkara, terdapat hal-hal yang memenuhi kriteria, maka Pengadilan akan melepaskan kewajiban para pihak yang terlibat dalam perjanjian dikarenakan terjadinya peristiwa force majeure tersebut.

Sedangkan di Inggris, doctrin of Frustration diperkenalkan melalui The Implied Term Test. Test tersebut dilakukan oleh Pengadilan dengan cara menganalisa kontrak yang dibuat oleh para pihak. Indikasinya adalah

Salah satu kasus yang menjadi rujukan utama berkaitan dengan force majeure adalah Atlantic Paper Stock Limited v. St. Ane-Nackawic Pulp & Paper Co. Ltd yang diputuskan oleh Canada Supreme Court.5 Keduanya berdasarkan kontrak yang telah disepakati, Atlantic Paper Stock Limited berkewajiban menyediakan bahan baku berupa sisa atau sampah kertas untuk diolah oleh St. Ane-Nackawic Pulp & Paper Co. Ltd . Dalam kontrak disepakati bahwa St. Anne akan menyediakan minimal 10.000 ton bahan baku sisa atau sampah kertas. Kewajiban tersebut menjadi pupus ketika terjadi atau sebagai akibat dari Acts of God (Klausula Force Major), tindakan musuh Ratu atau musuh masyarakat, Penegak Hukum, buruh mogok atau kerusuhan oleh buruh, perusakan atau kerusakan terhadap fasilitas produksi atau ketiadaan di pasar bubur kertas (pulp) atas bahan baku yang dibutuhkan. Ternyata setelah jangka waktu 14 bulan, St. Anne memberitahukan kepada Atlantic tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai akibat “ketidaktersediaan bahan baku di pasar”. Pengadilan berpendapat bahwa “ketidaktersediaan bahan baku di pasar” memenuhi klausula force majeure. Hal ini karena klausula force majeure pada umumnya terkait dengan hal-hal yang tidak dapat diprediksi dan di luar keadaan yang bersifat normal.

Selain hal-hal yang tidak dapat diprediksi dan di luar keadaan yang bersifat normal, dalam konteks perdagangan internasional terdapat juga hal-hal yang tidak tergolong sebagai force majeure tapi berakibat terjadinya ketiadaan equilibrium pada para pihak yang terlibat dalam perjanjian, yang dikenal sebagai hardship.6 Hanya saja cakupan dari hardship adalah event yang terjadi atau keadaan yang timbul sifatnya memberatkan salah satu pihak tetapi masih memungkinkan untuk dilaksanakan. berbeda halnya dengan terjadinya event atau timbulnya kondisi force majeure, di mana pihak yang mendalilkan benar-benar tidak dapat melaksanakan kewajiban kontraktualnya oleh karena hal-hal atau keadaan yang terjadi benar-benar tidak dapat ditanggulangi. Sehingga dalam hal terjadinya hardship masih dapat dirundingkan oleh para pihak untuk menerapkan perjanjian berdasarkan situasi dan kondisi terakhir. Sedangkan dalam hal terjadinya force majeure, tidak ada solusi karena pihak yang mendalilkan telah gagal dalam menunaikan kewajiban kontraktualnya.

Definisi hardship sendiri dapat dilihat pada pasal 6.2.2 UNIDROIT:

There is hardship where the occurrence of events fundamentally alters the equilibrium of the contract either because the cost of a party's performance has increased or because the value of the performance a party receives has diminished, and

(a) the events occur or become known to the disadvantaged party after the conclusion of the contract;

(b) the events could not reasonably have been taken into account by the disadvantaged party at the time of the conclusion of the contract;

(c) the events are beyond the control of the disadvantaged party; and

(d) the risk of the events was not assumed by the disadvantaged party."7


Jadi berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa yang menjadi inti permasalahannya adalah terjadinya ketidakseimbangan beban yang harus dipikul oleh salah satu pihak sebagai akibat perubahan kondisi yang tidak dapat diprediksi, tetapi masih dapat tertanggulangi dengan melakukan penyesuaian.

Secara konseptual, force majeure dan hardship di anut tidak jauh berbeda oleh Inggris dan Amerika Serikat.

Inggris sebagai negara Common Law menganut prinsip strict liability atas terjadinya pelanggaran, berpedoman bahwa terjadinya suatu event, yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya suatu prestasi setelah ditandatanganinya suatu perjanjian, tidak lah menjadi dasar pemaaf untuk tidak melaksanakan prestasi tersebut.8 Prinsip ini diterapkan di Inggris sampai tahun 1863, yang mana dalam kasus Taylor v. Caldwell, pengadilan menjadi lebih longgar dengan berpendapat bahwa strict liability hanya dapat diterapkan pada kontrak yang jelas dan tegas, tidak tergantung pada timbulnya suatu keadaan tertentu atau hal tertentu di masa mendatang baik tersurat maupun tersirat. Perubahan pandangan tersebut juga membuka jalan untuk masuknya doctrine of Impossibility dalam hukum Inggris, yang mnejadi dasar Concept of Frustration. Konsep ini mendasarkan interpretasi pada kehendak para pihak yang terpaksa memberikan prestasi dan kontraprestasi dengan keadaan jauh berbeda dari ketentuan dalam kontrak sehingga perjanjian menjadi frustasi. Oleh karena itu konsepnya dikenal dengan istilah Concept of Frustration. Konsep ini sendiri tercipta dari kasus – kasus Coronation , seperti pada suatu kasus, sebuah apartemen telah disewa untuk sehari karena letaknya yang strategis dapat secara khusus melihat Coronation Parade of Edward VII. Ternyata parade dibatalkan karena sakitnya Raja Edward. Akibat dibatalkannya parade tersebut, penyewa menolak untuk membayar karena tidak jadi mempergunakan apartmen untuk menonton parade. Pemilik tidak terima dan menggugat ke Pengadilan untuk pembayaran uang sewa apartment. Pengadilan memutuskan perjanjiannya sudah frustasi karena dasar dan esensi untuk mengeksekusi telah jauh berbeda dengan intensi yang telah diperjanjikan para pihak.

Amerika Serikat juga menganut doctrine of Impossibility sebagaimana terdapat US Restatement (Second) of Contracts dan the Uniform Commercial Code.9 Pada Section 261 of the Restatement (Second) dengan judul "Discharge by Supervening Impracticability" terkesan jelas dianutnya doktrin tersebut:


"Where, after a contract is made, a party's performance is made impracticable without his fault by the occurrence of an event, the non-occurrence of which was a basic assumption in which the contract was made, his duty to render that performance is discharged, unless the language or the circumstances indicate the contrary."


Jadi terlihat, bahwa suatu prestasi yang diperjanjikan sebelumnya dapat tidak direalisasikan dengan sebab terjadi atau tidak-nya hal-hal yang telah digariskan. Bila melihat redaksionalnya, terlihat bahwa event tersebut berada pada tataran force majeure bukan hardship. Hal ini karena suatu hal atau tindakan tertentu tidak dapat dilaksanakan tentulah disebabkan kondisi untuk terciptanya atau dilakukannya hal terkait tidak ada atau keadaan pada waktu perbuatan atau event itu akan dilakukan atau terjadi kontraproduktif.

Tetapi kategori Impossibility itu sendiri sebenarnya bukanlah berarti selalu identik dengan force majeure dalam arti tidak mungkin untuk melaksanakan, terbuka kemungkinan hardship pun dimasukkan oleh para pihak ke dalam klausul force majeure. Hal ini karena tidak mungkin itu dapat juga diartikan bahwa kalau dipaksakan untuk dilaksanakan akan mengakibatkan terjadinya kerugian yang besar bagi pihak terkait, yang mana hal ini tentu saja dapat dirundingkan dengan mitra perjanjian agar prestasi dapat dilaksanakan dengan beberapa penyesuaian. Jika para pihak sebelumnya telah menggariskan bahwa perubahan keadaan yang kontraproduktif bagi salah satu pihak tergolong sebagai force majeure meski masih memungkinkan untuk dilaksanakan (yang mana keadaan ini sebenarnya masih dalam tataran hardship), tentunya klausul tersebut akan tetap berlaku sebagai klausul force majeure. Atau dengan kata lain, “impracticabe” tidak selalu identik dengan ketidak mungkinan, melainkan dapat diartikan karena lebih memberatkan salah satu pihak melebihi dari apa yang telah diperjanjikan, sebagaimana dapat dilihat pada The Uniform Commercial Code dalam Section 2-615:


"Except so far as a seller may have assumed a greater obligation and subject to the preceding section on substituted performance: (a) Delay in delivery or non-delivery in whole or in part by a seller who complies with paragraphs (b) and (c) is not in breach of his duty under a contract for sale if performance as agreed has been made impracticable by the occurrence of a contingency the non-occurrence of which was the basic assumption on which the contract was made or by compliance in good faith with any foreign or domestic governmental regulation or order whether or not it later proves to be invalid."


Tetapi teori-teori di atas tampak terlalu abstrak akibat ketiadaan suatu contoh kongkret yang spesifik. Oleh karena itu pembahasan pada bab-bab selanjutnya akan difokuskan pada penguraian contoh.








Posisi Kasus



X , sebuah perusahaan pengelola pembangkit listrik mengadakan perjanjian pengadaan batu bara dengan XXX, trader batu bara, sebanyak 2 kali pengapalan sebesar 65,000 MT + 10% menurut opsi penjual untuk periode 1 November 1999 sampai 31 Februari 1999 untuk batu bara yang hanya berasal dari Batu licin, dengan harga US$ 29,75 per metric ton untuk batu bara berkalori 6250 kcal/g pada saat diterima.

Kontrak ini realisasinya tergantung pada kesuksesan “trial burn” test atas “trial barges” yang ditentukan melalui kontrak yang berlainan. Terdapat pembatasan-pembatasan bagi penjual dalam kontrak pengadaan tersebut, yakni batu bara hanya boleh berasal dari daerah Batu Licin di Kalimantan dan muatan batu bara harus homogen pada setiap kargo serta moda transportasinya juga tidak boleh mempergunakan selain yang digariskan pada perjanjian. Jika pembatasan tersebut diabaikan, maka terlepas dari segala hak yang dimiliki oleh Penjual, Pembeli akan menolak batu bara di pelabuhan Pembeli. Yang mana sebagai dampak atas penolakan itu, Penjual diharuskan memberikan ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan oleh penjual untuk terlaksananya pembelian batu bara tersebut. Selain itu Penjual diharuskan mengangkut kembali kargonya serta menanggung segala kerugian atau kerusakan yang berkaitan dengan penolakan Pembeli atas batu bara tersebut. Selain itu penjual diharuskan menempuh segala upaya untuk mengurangi dan meminimalisir debu pada batu bara selama pengangkutan dari pertambangan ke pelabuhan pemuatan dan dari tempat pemberangkatan sampai pada pelabuhan tujuan.

Berkaitan dengan kualitas batu bara dalam setiap pengapalan, akan ditentukan oleh Pemeriksa Independen yang berkompeten, dipilih atas kesepakatan kedua belah pihak. Dalam kontrak juga terdapat “representative sample”, yaitu contoh batu bara yang kurang dari satu kilogram, dibungkus dengan disegel memakai metal yang akan diuji oleh Pemeriksa Independen tersebut. Pemeriksa kemudian menyiapkan sekitar 700 gram contoh dari batu bara yang akan dikapalkan bersamaan diangkutnya kargo tersebut dengan disegel memakai metal dan dituliskan “contractual sample”.

Adapun batasan kualitas yang juga akan menimbulkan hak bagi Pembeli untuk menolak kargo dari Penjual kalau:

1.

Volatile matter on air dried basis less than 26%
2.

Inherent moisture exceeds 8% on air dried basis
3.

Total moisture on received basis excess of 13%
4.

Ash content exceeds 12% on air dried basis
5.

Sulphur content exceeds 0,9 % or is below 0,2% on air dried basis
6.

Chlorine content exceeds 0,05% on air dried basis
7.

Ash fusion temperature (initial deformation) in a reducing atmosphere is below 1, 135° C.
8.

Hardgrove grindability index is below 35
9.

Gross calorific value is below 6,250 kcal/kg on air dried basis

Perjanjian juga mengatur dalam hal Pembeli akan mengeksekusi haknya untuk menolak batu bara yang sampai di pelabuhan Pembeli, sebelumnya Pembeli melakukan pemberitahuan kepada Penjual dan para pihak akan bertemu untuk mencari solusi.

Dalam kontrak juga diatur penyesuaian-penyesuaian yang dapat dilakukan berkaitan dengan ketidaksesuaian kargo yang masih dapat diterima oleh Pembeli, yaitu:

1.

Penyesuaian harga karena kadar Kalori

Kadar kalori yang dijadikan acuan adalah 6,250 kcal/g pada saat diterima. Jika pada salah satu pengapalan, kadar kalori kotor (gross calorific value) melebihi atau kurang dari 6,250 kcal/g ketika diterima, maka penyesuaiannya mengikuti rumus:

G - 6,250

Penyesuaian = F x (--------------)

6,250


F = harga CIF permetrik ton

G = Nilai kalori kotor kargo dalam satuan kcal/kg ketika diterima


2.

Kompensasi harga karena kadar abu dan sulphur

Kalau kadar abu (on air dried basis) dan kadar sulphur (on air dried basis) pada kargo yang diterima melebihi yang diperjanjikan, maka Penjual diharuskan memberikan kompensasi kepada Pembeli berdasarkan rumus:

Kompensasi = US$ 0,40/MT x (F% - F1%) / 1,0% +

US$ 0,52/MT x (H% - H1%) / 0,1%


F = kandungan abu sesungguhnya (on air dried basis) sebagaimana tercantum dalam sertifikat analisa kualitas dari Penilai

F1 = kandungan abu yang diperjanjikan oleh Penjual sebagaimana tercantum dalam perjanjian

H = kandungan sulphur sesungguhnya (on air dried basis) sebagaimana tercantum dalam sertifikat analisa kualitas dari Penilai

H1 = kandungan sulphur yang diperjanjikan oleh Penjual sebagaimana tercantum dalam perjanjian

Tetapi harus diingat bahwa kompensasi di atas hanya berlaku ketika kualitas masing-masing elemen tersebut melebihi batas minimal dari kadar yang diperjanjikan. Penjual tidak akan mendapat kompensasi kalau kadar masing-masing elemen lebih rendah dari yang diperjanjikan.


3.

Kompensasi atas batu bara yang melebihi ukuran

Jika terdapat sejumlah batu bara dalam suatu pengapalan yang melebihi ukuran 70 mm, maka berat batu bara yang melebihi ukuran tersebut berakibat berat yang tercantum di B/L dikurangi berat batu bara yang melebihi ukuran tersebut. Jika batu bara yang melebihi ukuran mencapai lebih dari 3% dari total batu bara pada suatu pengapalan, maka Pembeli dapat menolak batu bara tersebut.


Event Force Majeure

Adapun klausul force majeure dalam kontrak antara X dengan XXX adalah bahwa tidak ada satu pihak pun yang harus bertanggung jawab terhadap pihak lainnya berkaitan dengan pengadaan, pengiriman dan penerimaan batu bara dalam hal terjadinya “force majeure” event, termasuk tapi tidak terbatas pada:

1.

perang, krisis perang, kekerasan, aksi pemberontak atau belligerent, sabotase blokade, ketidakamanan, revolusi, kekacauan atau ketidaktertiban
2.

penawanan atau penahanan pangeran, penguasa atau orang.
3.

perampasan, penyitaan atau nasionalisasi
4.

embargo, pembatasan ekspor atau impor baik disebabkan oleh Undang-undang, SK maupun hukum
5.

keadaan darurat militer atau darurat sipil
6.

kebakaran, gempa bumi, petir, gelombang, acts of God, kapal pengangkut disita
7.

kehilangan tonnase kapal karena ditenggelamkan oleh belligerent atau disita Pemerintah baik secara formal maupun tidak
8.

kecelakaan pada jalur kereta, pelabuhan, fasilitas dok pemuatan barang, selat atau pada lalu lintas laut
9.

epidemi atau karantina


Jika salah satu event force majeure di atas terjadi, maka pihak yang mengalaminya memberitahukan kepada mitra-nya, untuk dimusyawarahkan bersama-sama guna dicari jalan keluar yang konstruktif dan produktif bagi kedua belah pihak. Selain itu terdapat kewajiban bagi pihak yang terkena force majeure tersebut mengupayakan penyelesaian atas event itu berdasarkan itikad baik secepat dan sebaik mungkin.

Hal-hal yang diatur diatas terkesan cukup rigid dan lebih berpihak kepada pembeli. Hak tolak yang dapat di eksekusi kalau lebih dari 3% ukuran batu bara pada suatu pengapalan melebihi 70 mm tentunya bukanlah merupakan hal yang mudah bagi pihak penjual. Ternyata penjual bukanlah produsen atau pemilik tambang, yang mana untuk memenuhi perjanjian tersebut, XXX mengadakan perjanjian dengan BF pada harga US$ 22,9 per metric ton FOBT Vessel atau US$ 21,4 FAS Vessel.

Tetapi perjanjian jual-beli dengan BF ternyata diadakan tidak dengan criteria yang lebih ketat yaitu:

1.

Volatile matter on air dried basis less than 40% - 44%
2.

Inherent moisture exceeds 6% on air dried basis
3.

Total moisture on received basis excess of 8% - 11%
4.

Ash content exceeds 8% - 11% on air dried basis
5.

Sulphur content exceeds 0,7 % standard; 0,9% maximum
6.

Gross calorific value is 6350 kcal/kg on air dried basis
7.

ukuran 0-70 mm sebesar 90%


Selain criteria di atas, terdapat metode penyesuaian harga dikaitkan dengan Total moisture (as Received Basis) dan Gross Calorific Value (air dried).

Total Moisture yang melebihi 11% pada musim kering dan 10% di musim hujan pada saat kargo diterima, akan mengakibatkan berat kargo tersebut dikurangi dalam perhitungan untuk invoice dengan rumus:

Invoice weight = 111- Actual TM x B/L weight

100

Gross Calorific Value (air dried) berada di atas atau di bawah 6350 Kcal/kg, maka akan diadakan penyesuaian berdasarkan rumus:


Adjusted FOBT/FAS Price = Base FOBT/FAS Price x (Actual GCV on Air Dried)

6500

Ternyata, BF juga merupakan broker, yang mana untuk memenuhi kewajibannya, mengadakan perjanjian dengan BKP, sebuah perusahaan pengelola tambang di Kalimantan, dengan criteria:

1.

Total moisture 9%
2.

Inherent moisture 7%
3.

Volatile matter 41%
4.

Gross Calorific Value 6500 Kcal/ Kg
5.

ukuran 0 – 50 mm = 95%


BF merupakan salah satu perusahaan afiliasi untuk pemasaran batu bara yang dihasilkan oleh BKP. BKP sebagai produsen batu bara, tidak tergantung pada BF karena terdapat beberapa perusahaan lain yang mendapatkan hak untuk memasarkan batu bara yang dihasilkan oleh tambang-tambang BKP.

Ternyata sampai akhir periode pengapalan, tidak ada batu bara yang diterima oleh X meski telah dimintakan konfirmasi sesuai mekanisme yang ada di kontrak, meski XXX telah mendalilkan telah terjadi force majeure berkaitan dengan kewajibannya terhadap X disebabkan oleh factor alam. Faktor alam ini antara lain karena pada rentang waktu kontrak merupakan musim penghujan, yang mana produksi batu bara pada musim hujan lebih sulit karena berkaitan dengan masalah kualitas batu bara yang digali. Akhirnya sesuai pilihan forum pada kontrak, masalah ini diajukan ke forum arbitrase.

Dalil Force Majeure XXX tidak dapat diterima karena berdasarkan investigasi yang dilakukan X, BKP masih terus berproduksi yang diindikasikan dengan tetap adanya arus pengangkutan batu bara dari lokasi pertambangan ke pelabuhan serta hal-lain yang didapat tim yang dikirim oleh X. Oleh karena itu X membawa permasalahan tersebut ke arbitrase. Selain itu X juga menyampaikan pada XXX atas data yang diperoleh dari investigasinya. Oleh karena XXX tidak memiliki hubungan langsung maupun afiliasi dengan BKP, XXX menghubungi BF untuk memverifikasi data yang diperoleh pihak X atas BKP. BF berdasarkan data yang diperoleh dari BKP menyatakan bahwa informasi yang diperoleh tidak akurat, karena kapasitas produksi BKP pada musim penghujan benar-benar berkurang drastis, sehingga BKP memprioritaskan pada afiliasinya yang memenuhi kebutuhan pembeli yang telah lama menjalin hubungan bisnis.

XXX tidak dapat memenuhi kewajiban disebabkan BF tidak mendapatkan supply batu bara dari BKP sebagai produsen. Tetapi harus dilihat terlebih dahulu apakah BKP menjadi penyebab utama, karena perlu diperhatikan apakah antara BF dengan BKP memiliki kesepakatan tertentu serta jatah minimal bagi BF ketika musim hujan. Selain itu tentunya harus dilihat apakah X memperbolehkan XXX untuk mengambil batu bara dari sumber lain, kalau tidak tentu lah BF tidak bias mencari alternatif lain. Jika diperbolehkan, maka harus dilihat lebih lanjut hal yang menyebabkan XXX atau pun BF tidak berusaha mencari supplier lain untuk memenuhi pesanan. Hal yang seharusnya dilakukan oleh XXX adalah berusaha untuk menegosiasikan kepada X agar diperbolehkan mengambil batu bara dari tempat lain. Force majeure yang terjadi dapat menjadi hardship kalau periode pengapalan masih memungkinkan untuk dipenuhi dan tidak lah merupakan harga mati dari pihak X bahwa batu baranya harus lah berasal dari lokasi penambangan tertentu. Oleh karena itu Force Majeure dalam kasus ini bukanlah tergolong Force Majuere yang disebabkan karena Acts of God. Hal ini karena musim penghujan merupakan hal yang biasa di negara tropis seperti Indonesia, yang mana pada musim tersebut terjadi penurunan kapasitas produksi yang cukup signifikan bagi produsen batu bara. Oleh karena itu XXX seharusnya mempertimbangkan apakah perjanjian yang dibuat dengan X cukup berimbang atau berat sebelah. Jika klausul yang diperjanjikan bagi X adalah sebuah harga mati, seharusnya dapat diketahui dan ditegaskan oleh XXX bahwa yang diminta tidak akan berubah terlepas kondisi apa pun, yang mana akan menimbulkan konsekwensi logis pada penetapan harga adalah harga premium. Tapi tentu saja semua tergantung pertimbangan XXX, ketika XXX pada saat perjanjian menyanggupi dan sepenuhnya menyadari bahwa X memang sejak ditandatanganinya perjanjian hanya menginginkan apa yang telah diperjanjikan, maka ketidakmampuan XXX untuk memenuhinya disebabkan factor cuaca pada periode pengapalan, XXX tidak dapat mendeklarasikanForce Majuere melainkan menyatakan dirinya Wanprestasi. Tetapi keadaan akan menjadi sangat berbeda situasinya ketika beberapa tambang BKP dilarang beroperasi oleh Pemerintah Daerah di mana daerah-daerah tambang terkait terletak dan atau beberapa daerah tambang mengalami musibah longsor yang terjadi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena curah hujan jauh lebih deras dari ttahun-tahun sebelumnya, dengan membawa dampak pada terhentinya produksi selama periode pengapalan. Pada situasi seperti ini lah X dapat menyatakan dirinya Force Majeure untuk dapat memenuhi kewajibannya kepada X dengan asumsi yang diinginkan adalah sesuai perjanjian dan tidak dapat dinegosiasikan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalil Force Majeure tidak berlaku semata-mata untuk segala situasi yang menghambat atau menghalangi suatu pihak untuk melaksanakan kewajibannya, melainkan haruslah disebabkan karena keadaan yang terjadi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga atau di luar kebiasaan yang biasanya terjadi dalam situasi normal.

1 http://www.library.yale.edu/~llicense/forcegen.shtml

2 idem

3 http://www.torys.com/publications/pdf/ARTech-21T.pdf

4 idem

5 idem
6 Riemke Joern, Force majeure and hardship: Application in international trade practice with specific regard to the CISG and the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts http://cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/rimke#*


7

Riemke Joern, Force majeure and hardship: Application in international trade practice with specific regard to the CISG and the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts http://cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/rimke#*

8Idem

9 Riemke Joern, Force majeure and hardship: Application in international trade practice with specific regard to the CISG and the UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts http://cisgw3.law.pace.edu/cisg/biblio/rimke#*


Diposkan oleh Excellent Lawyer di 04.04 0 komentar
Label: Perjanjian
Asas Kebebasan Berkontrak dan Batasannya.

Dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya .

Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak .

Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, Tanpa sepakat maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan .

Orang tidak dapat dipaksa untuk memberikan sepakatnya. Sepakat yang diberikan dengan paksa adalah Contradictio interminis. Adanya paksaan menunjukkan tidak adanya sepakat yang mungkin dilakukan oleh pihak lain adalah untuk memberikan pilihan kepadanya, yaitu untuk setuju mengikatkan diri pada perjanjian yang dimaksud, atau menolak mengikatkan diri pada perjanjian dengan akibat transaksi yang diinginkan tidak terlaksana (take it or leave it) .

Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap. Bahkan lebih lanjut dalam pasal 1331, ditentukan bahwa andaikatapun seseorang membuat perjianjian dengan pihak yang dianggap tidak cakap menurut pasal 1330 KUH Perdata tersebut, maka perjanjian itu tetap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap.

Larangan kepada seseorang untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertentu yang dikehendakinya juga tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya. Ketentuan yang ada adalah bahwa untuk perjanjian tertentu harus dibuat dalam bentuk tertentu misalnya perjanjian kuasa memasang hipotik harus dibuat dengan akta notaris atau perjanjian jual beli tanah harus dibuat dengan PPAT. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sepanjang ketentuan perundang-undangan tidak menentukan bahwa suatu perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertentu, maka para pihak bebas untuk memilih bentuk perjanjian yang dikehendaki, yaitu apakah perjanjian akan dibuat secara lisan atau tertulis atau perjanjian dibuat dengan akta di bawah tangan atau akta autentik.

Apakah asas kebebasan berkontrak dapat diartikan sebagai bebas mutlak? apabila kita mempelajari KUH Perdata, ternyata asas kebebasan berkontrak itu bukannya bebas mutlak. Ada beberapa pembatasan yang diberikan oleh pasal-pasal KUH Perdata terhadap asas ini yang membuat asas ini merupakan asas tidak tak terbatas.

Pasal 1320 ayat (1) m enentukan bahwa perjanjian atau, kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para pihak.

Dalam pasal 1320 ayat (2) dapat pula disimpulkan bahwa kebebasan orang untuk membuat perjanjian dibatasi oleh kecakapannya. untuk membuat perjanjian. Bagi seseorang yang menurut ketentuan undang-undang tidak cakap untuk membuat perjanjian sama sekali tidak mempunyai kebebasan, untuk membuat perjanjian. Menurut pasal 1330, orang yang belum dewasa dan orang yang diletakkan di bawah pengampuan tidak mempunyai kecakapan untuk membuat perjanjian. Pasal 108 dan 110 menentukan bahwa istri (wanita yang telah bersuami) tidak terwenang untuk melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, dinyatakan bahwa pasal 108 dan 110 tersebut pada saat ini tidak berlaku.

Pasal 1320 (3) menentukan bahwa obyek perjanjian haruslah dapat ditentukan. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan.

Syarat bahwa prestasi harus tertentu atau dapat ditentukan, gunanya ialah untuk menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, jika timbul perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian. jika prestasi kabur atau dirasakan kurang jelas, yang menyebabkan perjanjian itu tidak dapat dilaksanakan, maka dianggap tidak ada obyek perjanjian dan akibat hukum perjanjian itu batal demi hukum .

Pasal 1320 ayat jo.1337 menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang .

Menurut undang-undang causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal ialah bahwa perjanjian itu batal demi hukum.

Mengenai obyek perjanjian diatur lebih lanjut dalam pasal 1332 yang menyebutkan bahwa hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok suatu perjanjian. Dengan demikian maka menurut pasal tersebut hanya barang-barang yang mempunyai nilai ekonomi saja yang dapat dijadikan obyek perjanjian.

Kemudian pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa suatu perjanjian hanya dilaksanakan dengan itikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan itikad baik. Perjanjian yang didasarkan pada itikad buruk misalnya penipuan mempunyai akibat hukum perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak Prof. Asikin Kusuma Atmadja, dalam makalahnya[i] menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 tidak lagi bersifat absolut, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya.

Lebih lanjut Prof. Asikin mengatakan bahwa kebebasan berkontrak yang murni/mutlak karena para pihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak ada, selalu ada pihak yang lebih lemah dari pihak yang lain. Beliau mengilustrasikan dengan suatu cerita lama yang mengandung moral yang ada kaitannya dengan tafsiran perjanjian. Ada seorang gadis yang orang tuanya miskin dan mempunyai hutang yang besar karena meminjam uang untuk menyekolahkan anak gadis tersebut. Kalau hutangnya tidak segera dibayar maka satu-satunya harta berupa rumah dan pekarangannya akan dilelang. Sang penolong yang mempunyai kekuasaan ekonomis datang dan mengadakan perjanjian dengan orang tua gadis tersebut bahwa hutang akan dilunasi asal gadis tersebut dikawinkan dengan anak lelaki sang penolong, sedangkan anak gadis tersebut telah mempunyai tunangan. Kemudian terjadilah perjanjian antara sang penolong dengan orang tua yang miskin tersebut. Apakah aneh kalau orang tua miskin tersebut kemudian mengingkari janjinya. Moral disini janganlah mencari kesempatan dalam kesempitan atau jangan menyalahgunakan kesempatan .

Dalam ilmu hukum moral tersebut di atas disebut misbruik van omstandigheden (penyalahgunaan kesempatan atau penyalahgunaan keadaan). Penyalahgunaan kesempatan dapat digunakan dalam kategori cacat dalam menentukan kehendaknya untuk memberikan persetujuan. Hal ini merupakan alasan untuk menyatakan batal atau membatalkan suatu perjanjian yang tidak diatur dalam Undang-undang melainkan merupakan suatu konstruksi yang dapat dikembangkan melalui Yurisprudensi.

Sesuai dengan hukum, kebutuhan konstruksi penyalahgunaan kesempatan/keadaan merupakan atau dianggap sebagai faktor yang membatasi atau yang mengganggu adanya kehendak yang bebas untuk menentukan persetujuan antara kedua belah pihak. Salah satu keadaan yang dapat disalahgunakan ialah adanya kekuasaan ekonomi (economish overwicht) pada salah satu pihak, Yang menggangu keseimbangan antara kedua belah pihak sehingga adanya kehendak yang bebas untuk memberikan persetujuan yang merupakan salah satu syarat bagi sahnya suatu persetujuan tidak ada (kehendak yang cacat), menurut Prof. Z. Asikin yang penting ialah menciptakan beberapa titik taut yang merupakan dasar bagi hakim untuk menilai secara adil apakah suatu keadaan dapat ditafsirkan sebagai kekuasaan ekonomi yang disalahgunakan sehingga mengganggu keseimbangan antara pihak dan membatasi kebebasan kehendak pihak yang bersangkutan untuk memberikan persetujuan. Disini terletak wewenang hakim untuk menggunakan interpretasi sebagai sarana hukum untuk melumpuhkan perjanjian yang tidak seimbang .

Banyak faktor yang dapat memberikan indikasi tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan ekonomi untuk dipertimbangkan oleh hakim. Kalau umpamanya ternyata ada syarat-syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal atau yang tidak patut atau bertentangan dengan perikemanusiaan (on redelijkecontractsvoorwaarden atau un faircontractterms), maka hakim wajib memeriksa dan meneliti inconcreto faktor-faktor apa yang bersifat tidak masuk akal,tidak patut, atau tidak berperikemanusiaan tersebut. Begitupula kalau nampak atau ternyata pihak debitur berada dalam keadaan tertekan (dwang positie), maka hakim wajib meneliti apakah inconcreto terjadi penyalahgunaan ekonomis. selanjutnya juga kalau terdapat keadaan dimana bagi debitur tidak ada pilihan lain kecuali mengadakan perjanjian dengan syarat-syarat yang memberatkan, terakhir dapat disebut keadaan dimana nilai dan hasil perjanjian tersebut sangat tidak seimbang kalau dibandingkan dengan prestasi timbal balik dari para pihak. Juga dalam hal ini hakim wajib meneliti apakah in concreto terjadi penyalahgunaan kekuasaan ekonomis.

Dengan demikian maka jelas bahwa asas kebebasan berkontrak tidak mempunyai arti yang tidak terbatas, akan tetapi terbatas oleh tanggungjawab para pihak, dan dibatasi oleh kewenangan hakim untuk menilai isi dari setiap kontrak.


[i] Prof. R.Z. Asikin Kesuma Atmadja, SH., Pembatasan Rentenir sebagai Perwujudan Pemerataan Keadilan, Varia Peradilan Tahun II, No. 27, Februari 1987.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar