White Collar Crime (WCC) :
· Kejahatan oleh orang – orang yang memiliki jabatan tertentu yang menyangkut manajemen. “tidak menjangkau yang diluar hokum pidana”
· Pelanggaran hokum pidana oleh orang yang memiliki kedudukan social ekonomi tinggi.
· Sedangkan menurut EIDEL ; tindakan illegal yang dilakukan dengan cara non fisik dan dengan penyembunyian atau tipu muslihat untuk memperoleh uang atau harta benda dan pemanfaatan perorangan.
· E. A. Ross ; sedikit bertolak dengan EIDEL yang menyatakan sedikit pelanggaran kaidah moral lebih penting dari sisi hokum kejahatan korporasi sebagai WCC yang tidak di ilhami oleh dorongan jahat.
Violisil Crime Law :
* pelanggaran yang dilakukan bersamaan dengan aktifitas pekerjaan / jabatanya.
WCC terdiri dari :
* Kejahatan Okupasi : memperoleh keuntungan dalam melakukan kejahatan korporasi. Misalnya, seorang pegawai negeri melakukan manipulasi / mark up data anggaran untuk kepentingan pribadi.
* Kejahatan Korporasi : kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan nama korporasi tersebut.
Sebagaii konsekuensi berbagai istilah dan focus perhatianya, “ Joan Miller “ membagi WCC kedalam empat kategori :
1. organizational of occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan para eksekutif demi keuntungan perusahaan berakibat kerugian pada masyarakat. Dimanapun mereka berada.
Misalnya ; manipulasi pajak, penipuan iklan.
2. governmental occupational crime yatu kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau birokrat misalnya perbuatan sewenang – wenang yang merugikan masyarakat yang terkait dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki dan sangat sulit terdeteksi karenadilakuakn berdasarkan keahlian dan berbarengan dengan kejabatanya.
3. profesional occupational crime yaitu pelaku kajahatan ini mencakup berbagai pekerjaan atau profesi. Disamping kerugian yang bersifat ekonomis juga mengancxam keselamatan jiwa seseorang. ( tidak menutup kemungkinan timbulnya kriminogen / kejahatan dalam bentuk lain.
Misalnya ; dokter, pengacara, akuntan.
Contoh ; aborsi, eutasia / suntik mati, tindakan dokter diluar profesi.
4. individual occupational crime yaitu kejahatan yang dilakukan oleh individu artinya pekerjaan yang dilakukan dengan menyimpang yang menimbulkan kerugian perusahaan.
Dari ke empat defininisi tersebut WCC dilakukan tanpa kekerasan melainkan dengan kecurangan, rekayasa. Dll.
Berbagai karkteristik “ WCC “ :
1. low visibility ; kejahatan tersebut sulit dilihat karena biasanya tertutup oleh kegiatan pekerjaan yang normal yang rutin dan melibatkan keahlianya serta sangat komplexs.
2. complexcity ; kejahatan tersebut sangat komplexs karena berkaitan dengan kebohongan, penipuan, pengingkaran, serta berkaitan dengan sesuatu yang ilmiah, teknologi, terorganisasi, melibatkan banyak orang dan berjalan bertahun – tahun.
3. defussion of responsibility ; terjadinya penyebaran tanggung jawab yang semakin luas akibat kekomplekan organisasi, artinya setiap kebijakan yang merupakan bagian kejahatan yang ditimbulkan oleh perusahaan biasanya tanggung perusahaan bertanggung jawab terhadap hal tersebut meskipun hal etrsebut dilakukan oleh satu pihak saja namun disini tanggung jawab tidak bias di bebankan oleh satu pihak tersebut. Misalnya, seseorang pegawai melakukan kejahatan atau kecurangan terhadap perusahaan sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan, nah disini secara otomatis perusahaan juga ikut bertanggung jawab.
4. defusion of victimization ; penyebaran korban melalui pencemaran lingkungan. Misalnya, sebuah pabrik yang menghasilkan limbah berbahaya dan limbah tersebut mencemari sungai maka secara otomatis sepanjang sungai tersebut akan tercemar sehingga banyak sekali korban.
5. detection and proccution ; hambatan dalam penuntutan akibat profesi dualisme yang tidak seimbang antara penegak hokum dan pelaku. Misalnya ; seorang penyidik kepolisian hanya lulus SMU yang sedang menangani kasusu sedangkan tersangkanya seorang intelektual yang berpendidikan tinggi.
6. ambiguitas law ; peraturan yang tidak jelas yang sering menimbulkan kerugian pada penegak hokum.
Pengaturan WCC justru lebih banyak ditemukan diluar KUHP. Berbagai bentuk WCC sudah dapat pengaturan dalam literatur kriminologi dikenal beberapa istlah :
* street crime
* underwold crime
ditujukan pada masyarakat secara konvensonal atau pelakunya adalah orang – orang yang mempunyai status social bawah sedangkan “organization crime” ditujukn pada masyarakat yang erorganisasi ( korporasi, badan hokum ) sedangkan WCC kejahatan dilakukanoleh orang – orang terhormat “upperwold crime” sehingga disini oleh Gilberg Geis” dikatakan WCC merupakan kesamaan dari “upperwold crime.” Penemuan hokum pidana menjadi WCC dilatarbelakangi oleh pelaku besertar latar belakangnya karena memiliki sifat –sifat yang khas.
Ada beberapa yang dijadikan alasan ;
* adanya paradikma baru dalam memahami kejahatan, adanya WCC menegaskan alasan sebelumnya bahwa kemiskinan menjadi alasa penyebab terjadinya kejahatan.
* Memperluas pelaku, (subyeknya diprluas ) kejahatan hanya dilakukan oleh subyek hokum orang ternyata tidak sepenuhya mampu menjangkau permasalahan. Bentuk – bentuk baru perbuatan pidana ebelumnya tidak dipandang sebaai perbuatan pidana, pelaku bias dalam bentuk badan hokum.
* Perluasan terhadap pengertian kejahatan, kemajuan sector ekonomi dan lainya ada pengaruh timbale balik terhadap hokum pidana .
WCC, ditafsirkan sebagai tingkat kemunafikan apa yang dikatakan WCC merupakan penipuan oleh kalangan atas atau kerah putih.
di 23:02 1 komentar Link ke posting ini
Label: pidana
Wednesday, 1 August 2007
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Cepat
Paragraf 1
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Pasal 205
(1) Yang diperiksa rnenurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancamdengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak- banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta banding.
Pasal 206
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Pasal 207
(I) a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggaI, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan.
b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(2) a. Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua perkara yang diterimanya.
b. Dalam buku register dimuat nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 208
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji kecuali hakim menganggap perlu.
Pasal 209
(1) Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan seIanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.
(2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh penyidik.
Pasal 210
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini. Paragraf 2 Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Pasal 211
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf ini ialah perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan.
Pasal 212
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang pertama berikutnya.
Pasal 213
Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Pasal 214
(I) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan segera disampaikan kepada terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan
(5) Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang menjatuhkan putusan itu.
(6) Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.
(7) Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara.
(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat mengajukan banding.
Pasal 215
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
sumber ; http://www.polri.go.id/yan/gakum/bab16_6.php
di 23:54 0 komentar Link ke posting ini
Label: pidana
Friday, 29 June 2007
Kesalahan dalam Bentuk Kesengajaan dan Kealpaan, dan Pembagian Bentuk-Bentuk Lainya.
sumber: asas-asas hukum pidana, Bambang Poernomo.
1. 1.Kesengajaan
Menurut sejarah dahulu pernah direncanakan dalam undang-undang 1804 bahwa kesengajaan adalah kesengajaan jahat sebagai keinginan untuk bebuat tidak baik, juga pernah dicantumkan di dalam pasal 11 Criminal Wetboek 1809 yang menerangkan bahwa kesengajaan keinginan/maksud untuk melakukan perbuatan atau diharuskan oleh undang-undang. Di dalam WvSr tahun 1881 yang milai berlaku 1 September1886 tidak lagi mencantumkan arti kesengajaan seperti rancangan terdahulu (Jonkers 1946: 45).
Seseorang yang berbuat dengan sengaja itu, harus dikehendaki apa yang diperbuat an harus diketahui pula atas apa yang diperbuat. Tidak termasuk perbuatan dengan sengaja adalah suatu gerakan yang ditimbulkan oleh reflek, gerakan tangkisan yang tidak dikendalikan oleh kesadaran.
Kesengajaan itu secara alternatif, dapat ditujukan kepada tiga elemen perbuatan pidana sehingga terwujud kesengajaan terhadap perbuatan, kesengajaan terhadap akibat dan kesengajaan terhadap hal ikhwal yang menyertai perbuatan pidana.
Teori kehandak yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dengan karanganya tentang “Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit” 1903 menerangkan bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatn itu, dengan katta alin apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu saja melakukannya itu kehendak menimbulkan akibat tertentu pula, karena ia melakukan perbuatan itu justru dapat dikatan bahwa ia menghendaki akibatnaya, ataupun hal ikhwal yang menyertai.
Teori pengetahuan/dapat membayangkan/persangkaan yang diajarkan oleh Frank (Jerman) dengan karanganya tentang “Vorstelung un Wille in der Moderner Doluslehre” 1907, menerangkan bahwa tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan oleh pembuatnya tentu dapat dikehendakinya pula, karena manusia hanya dapat membayangkan/menyangka terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai.
Menurt teori keehendak (willstheorie) adalah hal baik terhadap perbuatnnya maupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai, dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat dapat ditujukan kepada perbuatan, akibat dan hal ikhwal yang menyertai. Sebaliknya menurut teori pengetahuian/membayangkan/persangkaan (voorstellingstheorie)bahw aakibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat dtujukan kepada perbuatan saja.
Dalam kehidupan sehari- hari memang seseorang yang hendak membunuh orang lain, lau menembakkan pistol dan pelurunya meletus ke arah sasaran, maka perbuatan menembak itu dikehendaki oleh si pembuat, akan tetapi akibatnya belum tentu timbul karena meleset pelurunya, yang oleh karena itu si pembuat bukannya menghendaki akibatnya melainkan hanya dapat membayangkan/menyangka (voorstellen) bahwa akibat perbuatannya itu akan timbul. Akibat mati seperti itu tidak tergantung pada kehendak manusia, dan tepatlah alam pikiran dari voorstellingstheorie. De voorstellingstheorie dari Frank menjadi teori yang banyak penganutnya, dan oleh aprof. Moeljanto,S.H untuk teori ini diikuti jalan piikiran bahwa voorstellingstheorielebih memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu , lagi pula kehendal merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alsan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan (Prof. Moeljanto,S.H. Kuliah: 224).
di 08:12 0 komentar Link ke posting ini
Label: pidana
3. Beberapa Jenis dan Pengertian Lain Dari Beberapa “Dolus”
Di dalam beberapa literature hokum pidana antara lain tulisan Vos (1950 : 121), Jonkers (1946 : 55) dan D. Hazewinkel Suringa (1968 : !07-108) dapat disusun beberapa jenis dan pengertian yang lain dan pengertian yang lain dari pembagian dolus, yang terdiri atas :
a. dolus generalis, yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada orang banyak atau kesengajaan tidak ditujukan kepada orang banyak melainkan kepada seseorang akan tetapi untuk mencapai tujuanya diperlukan lebih banyak perbuatan yang dilakukan. Misalnya, melempar bom ditengah-tengah orang-orang berkerumun.
b. Dolus indirectus, yaittu melakukan suatu perbuatan yang dilarang undang-undang yang terbit akibat lain yang tidak dikehendaki.
Misalnya, mendorong seorang wanita hamil dari suatu tangga sehingga jatuh dengan mengakibatkan gugurnya kandungan. Bangunan dolus yang demikian ini sudah banyak tidak diikuti, seperti halnya sengaja melakukan penganiayaan tetapi akibat perbuatanya si korban menjadi mati, yang dalam peristiwa ini pembuat dituntut pasal 351 ayat 3 dan bukan oleh pasal 338 KUHP.
c. dolus determinatus, yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada tukuan tertentu, baik terhadap pada pembuatnya maupun pada akibat perbuatanya. Apabila tujuan yang dimaksudkan hanya semata-mata dipandang sebagai objek tidaklah mempunyai arti karena tidak pernah ada.
d. Dolus indeterminatus, yaitu kesengajaan yang ditujukan kepada sembarang orang atau tidaka mempedulikan apa/siapa saja yang menjadi korban. Misalnya menuangkan racun kedalam mata air sungai dimana tempat itu dipakai untuk keprluan air minum bagi umum.
e. Dolus alternatives, yaitu kesengajaan dari pembuat menghendaki akibat yang satu atau akibat ynag lain, jadi memilih diantara dua akibat. Misalnyasi pembuat bertujuan untuk membunuh terhadap A atau B saja, dan untuk membunuh orang sebanyak mungkin seperti terror yang disebut kesengajaan umum atau generalis;
f. Dolus premiditatus, dan dolus repentitus, yaitu yang peetama merupakan kesengajaan yang dilakukan dengan telah dipertimbangkan masak-masak lebih dahulu dalam hati yang tenang, sedangkan yang kedua merupakan kesengajaan dengan sekonyong-konyong.
Perbedaan antara kedua bentuk kesengajaan itu terletak pada pemberatan pidananya.
di 08:10 0 komentar Link ke posting ini
Label: pidana
4. Suatu Kesengajaan Dapat Terjadi Karena Salah Paham atau Kekeliruan (Dwaling)
Seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dan diancan dengan pidana oleh peraturan hokum pidana itu dilakukan dengan sengaja karena kekeliruan. Mengenai dwaling ada beberapa bentuk, dan biasanya dibarengi dengan masalah hubungan antara kesengajaan dengan sifat melawan hukum,, yaitu ada tidaknya penginsyafan atas unsur melawan hukum daripada delik. Apabila menginsyafi atas sifat melawan hukum itu berdasarkan atas kesalahfahaman (dwaling) mengenai hal-hal di luar hukum pidana maka di situ tidak ada opzet (feitelijke dwaling), akan tetapi apabila kesalahfahaman itu berdasarkan atas hukum pidan maka di situlah kesalahfaman tidak mempunyai arti sama sekali untuk melepaskan diri dari tuntutan pidana (rechtsdwaling).
di 08:08 0 komentar Link ke posting ini
Label: pidana
a. Feitelijke dwaling
Jika kekeliruan itu ternyata tidak ada kesengajaan yang ditujukan pada salah satu unsur perbuatan pidana, maka perbuatan itu tidak dapat dipidana. Misalnya : seseorang mengira dengan jalan membayar sesuatu barang sudah menjadi pemilik, dengan kemudian atas barng tersebut dipreteli sehingga tidak seperti aslinya laginya lagi padahal pemilikan itu belum sempurna karena belum ada penyerahan yang masih dibebani biaya diluar harga, disini tidak dapat dituntut dengan pasal 406 KUHP. Demikian pula seseorang yang bermaksud mengambil sebuah barang yang dikira kepunyaan orang lain, ternyata barang itu dihibahkan oleh pemilik semula kepadanya, disini tidaka dapat dituntut dengan pasal 362 KUHP
di 08:06 0 komentar Link ke posting ini
Label: pidana
b. Rechtsdwaling & c. Error in persona
Rechtsdwaling
melakukan suatu perbuatan dengan perkiraan bahwa hal itu tidak dilarang oleh undang-undang. Didalam rechtdwaling dapat dibedakan menjadi, kekeliruan yang dapat dimengerti (verscoonbaredwaling) dan kekeliruan yang tidak dapat dimengerti (onverschoonbare dwaling). Misalnya orang irian barat yang biasanya hidup sebelum tahun 1962, masih selalu telanjang bulat, dan kebiasaan telanjang itu dilakukan di tempat lain di jawa, karena itu orang irian barat tidak dapat diharapkan untuk mengetahui undang-undang yang berlaku, sehingga perbuatan itu dapat dimengerti atas kekeliruan hukum yang dikira tidak dilarang (verschoonbare dwaling). Sebaliknya seorang Monaco yang biasanya tidak dilarang untukmengadakan perjudian ditempat umum setelah ia di Indonesia meneruskan mata pencaharian dengan berjudi iti dengan mengira tidak dilarang oleh undang-undang yang sebenarnya terjadi kekeliruan hukum sehingga kepadanya tetap dapat dituntut walaupun ada kekeliruan tentang hukum yang berlaku (onverschoonbare).
Error in persona
Kekeliruan mengenai orang yang menjadi tujuan dai perbuatan pidana. Misalnya A hendak membunuh B, oleh karena belum kenal dekat ternyata yang dikira B yang dibunuh iitu adalah C. perbuatan A itu tidak dapat melepaskan diri dari tuntutan hukum pidana karena kekeliruan.
di 08:03 0 komentar Link ke posting ini
Label: pidana
d. Error in objecto
Kekeliruanmengenai objek yang menjadi tujuan dari perbuatan pidana. Misalnya A melepaskan tembakan kepada suatu sasaran yang dikira seekor rusa, akan tetapi ternyata adah orag yang sedang begerak – gerak dianara pepohonan, sehinga luka parah dan akhirnya meninggal. Dalam peristiwa ini tidak terjadi perbuatan pidana pembunuhan dalam passal 338 KUHP melainkan dapat dituntut karena perbuatan pidana pasal 351 ayat 3 KUHP yang lebuh ringan yaitu menyebabkan matinya seseorang karena penganiayaan.
di 08:02 0 komentar Link ke posting ini
Label: pidana
e. Aberratio ictus
kekeliruan dalam hal ini mempunyai corak lain daripada error in persona karena orangnya, akan tetai karena macam-macam sebab perbuatanya menimbulkan akibat yang berlainan daripada yang di kehendaki. Misalnya A hendak embunuh dengan lemparan pisau kepada B yang tidak mengenainya, akan tetapi terkena pada C yang berdiri di dekat situ. Kepada A dapat dituntut hukum pidana karena kealpaanya menyebabkan metinya orang lain, ataupun tuntutan lainya tergantung dari hasil pemeriksaan sidang dengan hasil kemudian sebagai kejahatan terhadap nyawa orang. Karena jlanya aberratio ictus sedemikian rupa , adakalanya pendapat lain bahwa aberratio ictus itu tidak ada dwaling, melainkan suatu perbuatan pidana yang jalnya kausal menjadi lain dengan apa yang dikehendaki oleh pembuatnya.
Seperti diketahi dalam KUHP dikenal beberapa macam istilah “sengaja” (opzet) sebagaiman dirumuskan pada tiap-tiap pasal. Bebrapa istilah itu dapat dipandang sebagai istilah lain atau sama artinya dengan istilah sengaja, oleh karena MvT telah menetapkan kata sengaja sama artinya telah dikehendaki dan diketahui, willen en watens, seperti misalnya istilah : padahal mengetahui (wetende dat) dalam pasal 220 KUHP, yang diketahui (waarvanhij weet) dalam pasal 275 KUHP, yang telah diketahui (waarvanhij kent) dalam pasal 282 KUHP, dan diketahuinya (waarvan hem beken is) dalam pasal 247 KUHP.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.39 0 komentar
Label: Kriminologi
Senin, 12 April 2010
Pengantar Kriminologi
Bagi orang yang baru pertama kali mendengar istilah kriminologi, biasanya akan memiliki pemikiran sendiri tentang pengertian dari kata tersebut. Kebanyakan dari mereka memiliki persepsi yang salah tentang bidang ilmu pengetahuan ilmiah kriminologi ini. Sebagian besar orang memiliki persepsi bahwa kriminologi adalah suatu studi pendidikan ilmu hukum. Kata kriminologi yang berhubungan dengan kejahatan, serta merta dikaitkan dengan pelanggaran hukum pidana. Ada juga yang mengaitkan kriminologi dengan pekerjaan detektif karena detektif bertugas untuk mengungkap suatu peristiwa kejahatan dan menangkap pelakunya. Hal ini tidak salah sepenuhnya, tetapi tidak bisa dikatakan benar.
Kriminolgi, (criminology dalam bahasa Inggris, atau kriminologie dalam bahasa Jerman) secara bahasa berasal dari bahasa latin, yaitu kata ”crimen” dan ”logos”. Crimen berarti kejahatan, dan logos berarti ilmu. Dengan demikian kriminologi secara harafiah berarti ilmu yang mempelajari tentang penjahat. Istilah kriminologi pertama kali digunakan oleh P/ Topinard, seorang sarjana Perancis, pada akhir adab ke sembilan belas. Namun demikian, bidang penelitian yang sekarang ini dikenal sebagai salah satu bidang yang berkaitan dengan ilmu kriminologi telah terbit lebih awal, misalnya karya-karya yang dikarang oleh:
1. Cesare Beccaria (1738-1794)
2. Jeremy Bentham (1748-1832)
3. Andre Guerry, yang mempublikasikan analisa tentang penyebaran geografis kejahatan di Perancis tahun 1829
4. Ahli matematika Belgia, Adolphe Quetelet, menerbitkan sebuah karya ambisius tentang penyebaran sosial kejahatan di Perancis, Belgia, Luxemburg, dan Belanda pada tahun 1835
5. Cesare Lambroso (1835-1909) dan muridnya Enrico Ferri (1856-1928) menggunakan metode antropologi ragawi (antropobiologi) mengembangkan teori kriminalitas berdasarkan biologis.
Kriminologi kemudian berkembang sebagai ilmu pengetahuan ilmiah, yang mana dalam perkembangannya, kriminologi modern terpisah-pisah melandaskan diri pada salah satu cabang ilmu pengetahuan ilmiah tertentu, yaitu sosiologi, hukum, psikologi, psikiatri, dan biologi (Trasler, 1977).
Kriminologi yang berkembang di Indonesia, khususnya yang dipelajari dan dikembangkan di FISIP UI, melandaskan diri pada disiplin sosiologi, yang sering disebut sebagai sosiologi praktis. Disini kriminologi memandang suatu kejahatan sebagai gejala sosial yang dipelajari secara sosiologis.
Penelitian-penelitian kriminologi meliputi berbagai faktor, yang secara umum meliputi:
1. Penelitian tentang sigat, bentuk, dan peristiwa tindak kejahatan serta persebarannya menurut faktor sosial, waktu, dan geografis.
2. Ciri-ciri fisik dan psikologis, riwayat hidup pelaku kejahatan (yangmenetap) dan hubungannya dengan adanya kelainan perilaku.
3. Perilaku menyimpang dari nilai dan norma masyarakat, seperti perjudian, pelacuran, homoseksualitas, pemabukan, dsb.
4. Ciri-ciri korban kejahatan.
5. Peranan korban kejahatan dalam proses terjadinya kejahatan.
6. Kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana.
7. Sistem peradilan pidana, yang meliputi bekerjanya lembaga kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan penghukuman dalam menangani pelaku pelanggaran hukum pidana sebagai bentuk reaksi sosial formal terhadap kejahatan.
8. Metode pembinaan pelaku pelanggaran hukum.
9. Struktur sosial dan organisasi penjara.
10. Metode dalam mencegah dan mengendalikan kejahatan.
11. Penelitian terhadap kebijakan birokrasi dalam masalah kriminalitas, termasuk analisa sosiologis terhadap proses pembuatan dan penegakan hukum.
12. Bentuk-bentuk reaksi non-formal masyarakat terhadap kejahatan, penyimpangan perilaku, dan terhadap korban kejahatan.
Definisi-definisi kriminologi
W.A Bonger (1970) memberikan batasan bahwa ”kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki kejahatan seluas-luasnya” (Bonger, 1970:21). Bonger, dalam meberikan batasan kriminologi, membagi kriminologi ke dalam dua aspek:
1. kriminologi praktis, yaitu kriminologi yang berdasarkan hasil penelitiannya disimpulkan manfaat praktisnya.
2. kriminologi teoritis, yaitu ilmu pengetahuan yang berdasarkan pengelamannya seperti ilmu pengetahuan lainnya yang sejenis, memeprhatikan gejala-gejala kejahatan dan mencoba menyelidiki sebab dari gejala tersebut (etiologi) dengan metode yang berlaku pada kriminologi.
Dalam kriminologi teoritis, Bonger memperluas pengertian dengan mengatakan baahwa kriminologi merupakan kumpulan dari banyak ilmu pengetahuan (Bonger, 1970:27).
1. Antropologi kriminologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat dilihat dari segi biologisnya yang merupakan bagian dari ilmu alam.
2. Sosiologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Pokok perhatiannya adalah seberapa jauh pengaruh sosial bagi timbulnya kejahatan (etiologi sosial)
3. Psikologi kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatn dipandang dari aspek psikologis. Penelitian tentang aspek kejiwaan dari pelaku kejahatan antara lain ditujukan pada aspek kepribadiannya.
4. Psi-patologi-kriminal dan neuro-patologi-kriminal, yaitu ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang sakit jiwa atau sakit sarafnya, atau lebih dikenal dengan istilah psikiatri.
5. Penologi, yaitu ilmu pengetahuan tentang tumbuh berkembangnya penghukuman, arti penghukuman, dan manfaat penghukuman.
6. Kriminologi praktis, yaitu berbagai kebijakan yang dilaksanakan oleh birokrasi dalam menanggulangi kejahatan.
7. Kriminalistik, yaitu ilmu pengetahuan yang dipergunakan untuk menyelidiki terjadinya suatu peristiwa kejahatan
Bonger, dalam analisanya terhadap masalah kejahatan, lebih mempergunakan pendekatan sosiologis, misalnya analisa tentang hubungan antara kejahatan dengan kemiskinan.
Sutehrland dan Cressey (1974) memberi batasan kriminologi sebagai bagian dari sosiologis dengan menyebutkan sebagai:
”Kumpulan pengetahuan yang meliputi delinkuensi dan kejatahan sebagai gejala sosial. Tercakup dalam ruang lingkup ini adalah proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggaran hukum. Proses tersebut terdiri dari tiga aspek yang merupakan suatu kesatuan interaksi yang berkesinambungan. Tindakan-tindakan tertentu yang dipandang tidak disukai oleh para politisi (political society) didefinisikan sebagai kejahatn. Kendatipun ada batasan tindakan tersebut, terdapat orang-orang yang terus-menerus melanggarnya dan dengan demikian melakukan kejahatan; politisi memberikan reaksi berupa penghukuman, pembinaan, atau pencegahan. Urutan interaksi inilah yang merupakan pokok masalah dalam kriminologi” (Sutherland, Cressey, 1974:1)
Berlandaskan pada definisi di atas, Sutherland dan Cressey menjelaskan bahwa kriminologi terdiri dari tiga bagian pokok, yiatu: (a) sosiologi hukum, (b) etiologi kriminal, (c) penologi (termasuk metode pengendalian sosial.
Sementara itu, Taft dan England merumuskan definisi kriminologi sebagai berikut:
“Istilah kriminologi dipergunakan dalam pengertian secara umum dan pengertian khusus. Dalam pengertian yang luas, kriminologi adalah kajian (bukan ilmu yang lengkap) yang memasukkan ke dalam ruang lingkupnya berbagai hal yang diperlukan untuk memahami dan mencegah kejahatan dan diperlukan untuk pengembangan hukum, termasuk penghukuman atau pembinaan para anak delinkuen atau para penjahat, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Dalam pengertian sempit, kriminologi semata-mata merupakan kajian yang mencoba untuk menjelaskan kejahatan, mengetahui bagaimana mereka melakukan kejahatan. Apabila yang terakhir, yaitu pengertian sempit diterima, kita harus mengkaji pembinaan pelaku kejahatan yang dewasa, penyelidikan kejahatan, pembinaan anak delinkuen dan pencegahan kejahatan” (Taft, England, 1964: 11)
Herman Manheim, orang Jerman yang bermukim di Inggris memberikan definisi kriminologi sebagai berikut:
“Kriminologi dalam pengertian sempit…, adalah kajian tentanga kejahatan. dalam pengertian luas juga termasuk di dalamnya adalah penologi, kajian tentang penghukuman dan metode-metode seupa dalam menanggulangi kejahatan, dan masalah pencegahan kejahatan dengan cara-cara non-penghukuman. untuk sementara, dapat saja kita mendefinisikan kejahatan dalam pengertian hukum yaitu tingkah laku yang dapat dihukum menurut hukum pidana” (Manheim, 1965: 3)
Menurut Manheim, kajian terhadap tingkah laku jahat dapa disimpulkan terdiri dari tiga bentuk dasar:
1. Pendekatan deskriptif… pengamatan dan pengumpulan fakta tentang pelaku kejahatan.
2. Pendekatan kausal… penafsiran terhadap fakta yang diamati yang dapat dipergunakan untuk mengetahui penyebab kejahatan, baik secara umum maupun yang terjadi pada seorang individu.
3. Pendekatan normatif… bertujuan untuk mecapai dalil-dalil ilmiah yang valid dan berlaku secara umum maupun persamaan serta kecenderungan-kecenderungan kejahatan.
Selanjutnya definisi yang diberikan oleh Walter Reckless:
“Kriminologi adalah pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingakah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan peidana. Yang disebut pertama, yaitu kajian keterlibatan, mempunyai dua aspek: (1) kajian terhadap si pelaku, dan (2) kajian tingkah laku dari si pelaku, termasuk korban manusia. Yang disebut kedua, memperhatikan masalah (1) masuknya orang dalam sistemperadilan pidana pada setiap titik, dan parale; serta (2) keluaran daru produk sistem peradilan pidana dalam setiap titik perjalanan” (Reckless, 1973: v)
Defisni selanjutnya adalah definisi yang diberikan oleh Elmer Hubert (1968), yaitu:
“Kriminologi adalah kajian ilmiah dan penerapan praktis penemuan-penemuan di lapangan: (a) sebab musabab kejahatan dan tingkah laku jahat serta etiologi, (b) ciri-ciri khas reaksi sosial sebagai suatu simtom ciri masyarakat, dan (c) pencegahan kejahatan” (E. H. Johnson, 1968: 13)
Kriminologi menurut Johnson adalah bentuk pendekatan diagnostik yang diperlukan untuk suatu treatment (pengobatan/pembinaan)secara klinis.
Haskell dan Yablonsky (194) menekan definisi kriminologi pada muatan penelitiannya dengan mengatakan bahawa kriminologi secara khusus adalah merupakan disiplin ilmiah tentang pelaku kejahatan dan tindakan kejahatan yang meliputi:
1. Sifat dan tingkat kejahatan
2. sebab musabab kejahatan dan kriminalitas
3. perkembangan hukum pidana dan sistem peradilan pidana
4. ciri-ciri kejahatan
5. pembinaan pelaku kejahatan
6. pola-pola kriminalitas
7. dampak kejahatan terhadap perubahan sosial (Haskell, Yablonsky, 1974: 3)
David Dressler, yang mengaitkan kriminologi dengan kajian komparatif yang bersifat dasar, memberikan definisi sebagai berikut:
”Pemahaman utama dari kriminologi adalah pengumpulan data tentang etiologi delinkuensi dan kejahatan. Apa yang menyebabkan orang berubah menjadi pembunuh atau perampok? Mengapa seseorang melakukan kejahatan sementara orang lain tetap menjadi warga yang tunduk hukum?… Kajian kriminologi ingin mengetahui “Apakah yang mejadi peneyebab dari delinkuensi dan kejahatan?” (Dressler, 1972: 245-246)
Gibbons memberikan definisi yang menekankan pada aspek analisa objektif kriminologi, yaitu sebagai berikut:
”Kajian ilmiah tentang pelanggaran hukum dan usaha sunggun-sungguh untuk menyingkap penyebab kriminalitas pada umumnya telah dilakukan di wilayah yang dinamakan kriminologi, yang memberi perhatian pada analisa objektif tentang kejahatan sebagai gejala sosial. Dalam ruang lingkupnya kriminologi memasukkan pencarian yang berkaitan dengan proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum, dan reaksi terhadap pelanggar hukum” (Gibbons, 1977: 3)
Richard Quinney sebagai seorang tokoh kriminologi baru dan kriminologi kritis, memberikan definisi sebagai berikut:
”[kriminologi baru adalah] suatu pemahaman kejahatan dengan menyajikan secara bolak-balik antara kebijakan konvensional tentang kejahatan dengan konsep baru yang menegasikan gagasan tradisional…[Kami akan] meliputi beraneka fase kejahatan: dari sistem hukum dalam teori hingga realitas sosial warga masyarakat, dari dunia penjahat hingga ke otoritas legal, dari pendekatan tradisional da;am pengendalian kejahatan hingga gagasan radikal tentang keberadaan sosoial” (R. Quinney, 1975: 13)
Definisi yang diberikan oleh Quinney tersebut merupkan kritik terhadap apa yang dikatakan sebagai kriminologi konservatif dan kriminologi konvensional. Dalam membahas kriminologi, Quinnet juga memperkenalkan gagasan penomenologi, yaitu ilmu pengetahuan ilmiah tentang manusia dan pengalaman reflektifnya dalam kehidupan nyata).
Vernon Fox memberikan definisi kriminologi secara komperhensif dibandingkan dengan definisi-definisi sebelumnya di atas. Ia mengatakan bahwa kriminologi adalah:
”Kajian tentang tinkgah lku jahat dan sistem keadilan. Ini meruoakan kajian tentang hukum, dan pelaku planggaran hukum. Pemahaman terhadap gejala tersebut membutuhkan pemahaman terhadap seluruh ilmu-ilmu tingkah laku, ilmu alam, dan sistem etika dan pengendalian yang terkandung dalam hukum dan agama. Kriminologi merupakan tempat pertemuan berbagai disiolin ilmu yang memberikan pusat perhatian pada kesehatan mental dan kesehatan emosi individu dan berfungsinya masyarakat secara baik.
Tingkah laku jahat dapat diterangkan melalui pendekatan sosiologis, psikologis, medis dan biologis, psikiatris dan psiko-analisa, ekonomi, politik, budaya dan lain-lain pendekatan sosial dan tingkah laku.
Politik mendefinisikan sistem peradilan pidana melalui perundang-undangan dan penerapan kebijakan publik dalam hukum dan penegakan hukum.
Oleh karena itu, tingkah laku jahat dan sistem keadilan menjadi pusat dari berbagai disiplin dan pendekatan yang memberi perhatian pada kejahatan dan masyarakat” (V. Fox, 1976: 388)
Departemen Kriminologi FISIP UI melandaskan diri dalam mempelajari kriminolgi pada sosiologi, dan mempelajari kejahatan sebagai gejala sosial. Dengan kata lain, ciri-cirinya dapat diidentifikasikan menurut konsep sosiologis. Timbulnya gejala kejahatan ditelusuri dari bekerjanya masyarakat. Dengan demikian berbagai faktor sosial seperti proses sosialisasi nilai dan norma sosial, kohesi sosial, pengendalian sosial, sturuktur sosial, kebudayaan, disintegrasi sosial, keadilan sosial, ketidakadilan sosial dan lain-lainnya diteliti tingkat pengaruhnya terhadap munculnya peristiwa-peristiwa kejahatan.
Sesuatu yang sangat penting dalam mempelajari kriminologi adalah pola, yang bertujuan agar dapat diketahui keteraturan-keteraturan dari timbulnya peristiwa kejahatan di masyarakat.
Brantinghams (1984) memberikan suatu hipotesis sebagai berikut:
”The purpose of studying crime patterns over time is to discover regularities that aid one in understanding the phenomenon of crime” (Brantinghams, Brantinghams, 1984: 93)
“Tujuan mempelajari pola kejahatan sepanjang waktu adalah untuk menemukan keteraturan yang membantu dalam pemahaman terhadap gejala kejahatan”
Prof. Muhammad Mustofa, dalam bukunya Kriminologi, mengatakan bahwa definisi kriminologi yang dikaitkan dengan pengembangan kriminologi di Indonesia adalah yang berakar pada sosiologis.
“…kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang: a) peruusan sosial pelanggaran hukum, penyimpangan sosial, kenakalan, dan kejahatan; b) pola-pola tingkah laku dan sebab musabab terjadinya pola tingkah laku yang termasuk dalam kategori penyimpangan sosial, pelanggar hukum, kenakalan, dan kejahatan yang ditelusuri pada munculnya suatu peristiwa kejahatan, seta kedudukan dan korban kejahatan dalam hukum dan masyarakat; d) pola reaksi sosial formak, informal, dan non-formal terhadap penjahat, kejahatan, dan korban kejahatan. Dalam pengertian tersebut termasuk melakukan penelitian ilmiah terhadap pelanggaran hak-hak asasi manusia, serta usaha Negara dalam mewujudkan hak-hak asasi manusia dan kesejahteraan sosial” (Muhammad Mustofa, 2007: 14)
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.19 0 komentar
Label: Kriminologi
Sejarah Aliran Aliran Kriminologi
Kriminologi sebagai bidang studi tentang kejahatan dapat ditelusuri melalui sejarh panjang dari buku-buku teks yang terbit di Eropa dan Amerika beberapa waktu yang lampau, khususnya yang berisi teori-teori tentang kejahatan. Sebagai studi ilmiah tentang kejahatan, kriminologi tumbuh dan berkembang sebagai rekasi dari “kekacauan” dan ketidak tertiban di Negara-negara Eropa abad 18 dan 19 dengan harapan bahawa ilmu pengetahuan baru dapat menemukan hukum alam yang memungkinkan masyarakat berkembang melalui program untuk mewijudkan kesejahteraan masyarakatnya. Akibatnya segala sesuatu yang dipandang sebagai dapat mengganggu terwujudnya kesejahteraan masyarakat seperti kejahatan, dipandang sebagai melanggar hukum alam.
Penjelasan demonologik mendasarkan pada adanya kekuasaan lain atau spirit. Usur utama dalam penjelasan spirtistik adalah sifatnya yang melampaui dunia empirik, dia tidak terikat oleh batasan-batasan kebendaan atau fisik, dan beroperasi dalam cara-cara yang bukan menjadi subyek kontrol atau pengetahuan dari pikiran manusia yang bersifat terbatas. Oleh karena spirit (roh) itu sendiri tidak dapat dijelaskan dan tidak dapat dimengerti, sehingga ini merupakan cara penjelasan yang sempurna bagi semua fenomena.
Pada penjelasan naturalistik, penjelasan yang di berikan lebih terperinci dan bersifat khusus serta melihatnya daris egi obyek dan kejadian-kejadian dunia kebendaan dan fisik. Apabila penjelasan demonologik menguraikan dasar kekuatan dunia lain untuk menjelaskan apa yang terjadi, maka penejlasan naturalistik menggunakan ide-ide dan penafsiran terhadap obyek dan kejadian-kejadian serta hubungannya dengan dunia yang ada. Dengan demikian penjelasannya berada pada apa yang diketahui atau dianggap benar menurut fakta fisik atau empirik dan dunia kebendaan. Pendekatan naturalistik inipun dikenal baik pada kuno maupun modern.
1. Kriminologi Klasik
Aliran pemikiran ini mendasarkan pada pandangan bahwa intelegensi dan rasionalitas merupakan ciri fundamental manusia dan menjadi dasar bagi penjelasan perilaku manusia, baik yang berisfat perorangan maupun kelompok. Intelegensi membuat manusia mampu mengarahkan dirinya sendiri dalam arti dia adalah penguasa dari nasibnya, pemimpin dari jiwanya, makhluk yang mampu memahami dirinya dan bertindak untuk mencapai kepentingan dan kehendaknya. Ini merupakan kerangka pemikiran dari semua pemikiran klasik seperti dalam filsafat, psikologi, politik, hukum dan ekonomi. Dalam konsep yang demikian maka masyarakat dibentuk sebagaimana adanya sesuai kemampuan kecerdasan atau akal yang dapat ditingkatkan melalui latihan dan pendidikan, sehingga manusia mampu mengontrol nasibnya sendiri baik sebagai individu maupun sebagai suatu masyarakat. Kejahatan di pandang sebagai hasil pilihan bebas dari individu dalam menilai untung ruginya melakukan kejahatan. Oleh karena itu secara rasional tanggapan yang diberikan oleh masyarakat terhadap hal itu adalah dengan meningkatkan kerugian yang harus di bayar dan menurunkan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan agar orang-orang tidak memilih melakuakn kejahatan. Dalam hubungan ini tugas kriminolog adalah untuk membuat pola dan menguji sistem hukuman yang dapat meminimalkan terjadinya kejahatan. Dalam literatur kriminologi, pemikiran klasik (neo klasik) maupun positive merupakan ide-ide yang penting dalam usaha untuk memahami dan mencoba bebruat sesuatu terhadap kejahatan. Nama yang sangat terkenal adalah Cesare Beccaria (1738-1794).
(2) Kriminologi Positive
Aliran pemikiran postive bertolak pada pandnagan bahwa perilaku manusia ditentukan oleh faktor-faktor di luar kontrolnya, baik berupa faktor biologik maupun kultural. Ini berarti bahwa manusia bukan makhluk yang bebas untuk bebruat menuruti dorongan keinginannya dan intelegensianya, akan tetapi makhluk yang dibatasi atau ditentukan oleh perangkat biologiknya atau evolusi kulturalnya.
Aliran pemikiran ini menghasilkan dua pandangan yang berbeda yaitu determinis biologik yang menganggap bahwa organisasi sosial berkembang sebagai hasil dari individu dan perilakunya dipahami dan diterima sebagai pencerminan umum dari warisan biologik. Sebaliknya determinis kultural menganggap bahwa perilaku manusia dalams egala aspeknya selalu berkaitan da mencerminkan nilai-nilai dunia sosio kulturalyang melingkupinya. Mereka berpendapat bahwa dunia kultural secara relatif tidak tergantung pada biologik, dalam arti perubahan pada yang satu tidak berarti sesuai atau segera menghasilkan perubaahn lainnya. Perubahan kultural diterima sebagai suatu dengan bekerja ciri-ciri istimewa atau khussu dari fenomena kultural daripada sebagai akibat dari keterbatasan biologik semata. Dengan demikian biologi bukan penghasil kultur, begitu juga penjelasan biologik tidak mendasari fenomena kultural.
Cesare Lombrosso (1835-1909) dapat dipandang sebagai pelopor aliran ini yang memulai studinya dengan mencari sebab-sebab kejahatan yang lebih menekankan pada sifat dasar perilaku kejahatan daripada ciri-ciri perbuatan jahat. Disamping itu aliran positive dipandang sebagai yang pertama kali dalam bidang kriminologi yang memformulasikan dan menggunakan cara pandang, metodologi dan logika dari ilmu pengetahuan alam di dalam mempelajari perbuatan manusia.
Sebagai pelopor mazhab positive, Lombrosso lebih dikenal dengan teori biologi kriminal, namun perlu di catat bahwa itu bukan merupakan dasar dari aliran positive. Dasar sesungguhnya dari postivisme dalam kriminologi adalah konsep tentang sebab kejahatan yangbanyak (multiple factor causation), yakni faktor-faktor yang alami atau yang di bawa manusia dan dunianya, yang sebagian bersifat biologik dans ebagian karena pengaruh lingkungan.
(3) Kriminologi Kritis
Kriminologi kritis berpendapat bahwa fenomena kejahatan sebagai konstruksi sosial, artinya manakala masyarakat mendefiniskan tindakan tertentu sebagai kejahatan, maka orang-orang tertentu memenuhi batasan sebagai kejahatan. Ini berarti bahwa kejahatan dan penjahat bukanlah fenomena yang berdiri sendiri yang dapat diidentifikasikan dan dipelajari secara obyektif oleh ilmuwan sosial, sebab dia ada hanya karena hal itu dinyatakan oleh masyarakat. Oleh karenanya kriminologi kritis mempelajari proses-proses di mana kumpulan tertentu dari orang-orang dan tindakan-tindakan ditunjuk sebagai kriminal pada waktu dan tempat tertentu. Kriminologi kritis bukan sekedar mempelajari perilaku dari orang-orang yang didefinisikan sebagai kejahatan, akan tetapi juga perilaku dari agen-agen kontrol sosial tertentu sebagai kejahatan. Dekatan kritis ini secara relatif dapat dibedakan antara pendekatan “interaksionis” dan “konflik”. Pendekatan interkasionis berusaha untuk menetukan mengapa tindakan-tindkan dan orang-orang tertentu didefinisikan sebagai kriminal oleh masyarakat tertentu dengan cara mempelajari persepsi makna kejahatan yang dimiliki oleh agen kontrol sosial dan orng-orang yang diberi baatsan sebagai penjahat. Di samping itu juga dipelajari makna proses sosial yang dimiliki kelompok yang bersangkutan dalam mendefinisikan seseorang sebagai penjahat.
Hubungan antara kejahatan dan proses kriminalisasi secara umum dinyatakan dengan digunakannya konsep “penyimpangan” (deviance) dan rekasi sosial. Kejahatan dipadang sebaagi bagian dari penyimpangan sosial dalam arti bahwa tindakan yang bersangkutan berbeda dari tindakan-tindakan yang dipandang sebagai tindakan-tindakan normal atau biasa di dalam masyarakat dan terhadap tidakan menyimpang tersebut diberikan reaksi sosial yang negatif, dalam arti secara umum masyarakat memperlakukan orang-orang tersebut sebagai “berbeda” dan “jahat”. Dengan demikian siapa yang di pandang menyimpang dari masyarakat tertentu terutama tergantung pada masyarakat itu sendiri.
Dasar pemikiran interkasionis ini bersumber pada “symbolic interactionism” yang dikemukakan oleh Mead (1863-1931) yang menekankan bahwa “sumber” perilaku manusia, tidak hanya ditentukan oleh peranan kondisi-kondisi sosial, akan tetapi juga pernanan individu dalam menangani, menafsirkan, dan berinterkasi dengan kondisi-kondisi-kondisi sosial akan tetapi juga pernan individu dalam menangani, menafsirkan, dan berinteraksi dengan kondisi-kondisi yang bersangkutan. Menurutnya manusia sebagai pencipta dan sekaligus sebagai produk dari lingkungannya.
Orientasi sosio-psikologis teori konflik terletak pada teori-teori interaksi sosial mengenai pembentukan kepribadian dan konsep “proses sosial” dari perilaku kolektif. Pandnagan ini mengansumsikan bahwa manusia selalu merupakan makhluk yang terlibat dengan kelompok-kelompoknya, dalam arti hidupnya merupakan bagian dan produk dari kelompok kumpulan-kumpulannya. Pandnagan ini juga bernaggapan bahwa masyarakat merupakan kumpulan kelompok-kelompok yang bersama-sama memikul perubahan, namun mampu menjaga keseimbangan dalam menghadapi kepentingan-kepentingan dan usaha-usaha dari kelompok yang bertentangan.
Pada tahun 1970-an muncul apa yang disebut sebagai “kriminologi Marxis”. Mengenai istilah “kriminologi Marxis” ini terdapat beberapa penulis yang menentangnnya. Menurut Paul Q. Hirst, tidak ada teori Marxis tentang kejahatan baik dalam eksistensinya maupun yang dapat dikembangkan dari marxisme yang ortodoks. Tanpa bermaksud untuk memasuki lebih dalam pembicaraan tentang Kriminologi Marxis, namun perlu di catat bahwa teori konflik tidak sama dengan teori Marxis. Lebih-lebih jika ada tanggapan bahwa aliran kritis sama dengan marxis.
Reid (1976) mislanya, menyatakan bahwa teori konflik mendasarkan pada 3 hal: bahwa perbedaan bekerjanya hukum mencerminkan kepentingan dari rulling class bahwa perbuatan kejahatan akibat dari cara produksi dalam amsyarakat, dan bahwa hukum pidana dibuat untuk mencapai kepentingan ekonomi rulling class. Apa yang disebut Reid tersebut adalah tentang Kriminologi Marxis, dan bukan teori konflik yang non Marxis. Satu perbedaan mendasar anatara kriminologi Marxis dengan non Marxis adalah pandangannya apakah kejahatan dianggap bersifat patologis. Pada perspektif konflik yang non Marxis maka kejahatan dipandang sebagai tindakan yang normal dari orang-orang normal yang tidak memiliki kekuasan yang cukup untuk mengontrol proses kriminalisasi dan dalam perspektif perilaku menyimpang, kejahatan dipandang sebagai perwujudan dari kebutuhan masyarakat untuk mengkriminalisasikan perbedaan. Pendukung kedua perspektif itu menolak ide karena kejahatan bersifat patologis dengan mengajukan argumentasi bahwa keduanya, yaitu perbuatan dan kriminalisasi terhadap perbuatan adalah normal.
Sebaliknya bagi kriminologi Marxis, dia kembali pada ide positivis yakni bahwa kejahatan bersifat patologis, yang di dasarkan pada konsep Marx bahwa orang menjadi “demoralized” dan subyek dari segala bentuk kejahatan dan perbuatan yang tidak senonoh apabila di dalam masyarakat mereka ditolak perananya sebagai produkti. Perilaku yang patologis tersbeut berupa abtasan ilmiah sebagai perbuatan yang merugikan masyarakat atau tindakan-tindakan yang memperkosa hak-hak asasi manusia dan dapat meliputi kejahatan-kejahatan lapis bawah, di mana orang-orang miskin merupakan sasarannya antara mereka sendiri dan juga lainnya, maupun kejahatan-kejahatan lapis aats seperti pencemaran, perang, dan eks[loitasi terhadap kelas pekerja. Sebab-sebab dari perilaku yang bersnagkutan dianalitis dan ditemukan melekat pada sistem ekonomi kapitalistik dan untuk mengobatinya adalah melalui pembangunan masyarakat sosialis. Akhirnya perlu di catat di sini bahwa nilai dari teori konflik yang non Marxis adalah pandangannya bahwasannya di dalam setiap masyarakat-apakah masyarakat kapitalis, fasis, demokratis atau apa saja-selalu terdapat konflik nilia-nilai dan kepentingan-kepentingan di antara bagian-bagian di dalam masyarakat, dan penyelesaian dari pertentangan atau konflik tersebut akan dipengaruhi oleh kekuasaan dari kelompok-kelompok yang bertentangan. Sehingga perbedaan aspek dan maknanya reflexivity akan membawa berbagi implikasi dalam teori, riset dan prakteknya. Misalnya berkaitan dengan disiplin, konteks, retorika dan penentuan strategi, pendirian atau sudut pandang dan praktek atau pelaksanaannya.
Di dunia ini paling tidak terdapat dua fenomena yang sangat powerfull yang mampu mengubah wajah dunia, yaitu ilmu pengetahuan dan hukum. Hukum adalah sesuatu yang menembus wajah kehidupan sosial yang sangat mempengaruhi kita. Hukum membentuk hidup kita dari kondisi-kondisi sejak lahir hingga mati dan segalanya diantaranya. Kriminologi yang bagaimanapun tidak dapat dihindarkan sebagai pengetahuan tentang “knowledge-power” yang secara inheren berkaitan dengan praktek penjatuhan hukuman. Bagaimanapun pandangan untuk membangun reflexie criminology diharapkan dapat memberikan sumbangan, bukan saja pada aspek peningkatan peradaban dan kontrol diri dalam manajemen tertentu dari kehidupan sosial dan personal di dalam amsyarakat akan tetapi juga sebagai pertimbangan tingkat reflexivitas yang mungkin dapat dilakukan (possible) dan di dalam keinginan-keinginan intelektual dari disiplin yang ada serta terhadap reformasi sosial.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.07 0 komentar
Label: Kriminologi
Studi Kriminologi Tentang Penyimpangan Sosial
Dasar pengakategorian penyimpangan didasari oleh perbedaan perilaku, kondisi dan orang. Penyimpangan dapat didefinisikan secara statistik, absolut, reaktifis atau normatif. Perbedaan yang menonjol dari keempat sudut pandang pendefinisian itu adalah pendefinisian oleh para reaktifis atau normatif yang membedakannya dari kedua sudut pandang lainnya. Penyimpangan secara normatif didefinisikan sebagai penyimpangan terhadap norma, di mana penyimpangan itu adalah terlarang atau terlarang bila diketahui dan mendapat sanksi. Jumlah dan macam penyimpangan dalam masyarakat adalah relatif tergantung dari besarnya perbedaan sosial yang ada di masyarakat.
Masyarakat dan Penyimpangan
Penyimpangan adalah relatif terhadap norma suatu kelompok atau masyarakat. Karena norma berubah maka penyimpangan berubah. Adalah sulit untuk menentukan suatu penyimpangan karena tidak semua orang menganut norma yang sama sehingga ada perbedaan mengenai apa yang menyimpang dan tidak menyimpang. Orang yang dianggap menyimpang melakukan perilaku menyimpang. Tetapi perilaku menyimpang bukanlah kondisi yang perlu untuk menjadi seorang penyimpang. Penyimpang adalah orang-orang yang mengadopsi peran penyimpang, atau yang disebut penyimpangan sekunder. Para penyimpang mempelajari peran penyimpang dan pola-pola perilaku menyimpang sama halnya dengan orang normal yang mempelajari peran dan norma sosial yang normal. Untuk mendapatkan pemahaman penuh terhadap penyimpangan diperlukan pengetahuan tentang proses keterlibatan melakukan perilaku menyimpang dan peran serta tindakan korbannya.
Penyimpangan Sebagai Suatu Proses
Perilaku menyimpang adalah perilaku manusia dan dapat dimengerti hanya dengan kerangka kerja perilaku dan pikiran manusia lainnnya. Seseorang menjadi penyimpang sama halnya dengan seseorang menjadi apa saja, yaitu dengan proses belajar norma dan nilai suatu kelompok dan penampilan peran sosial. Ada nilai normal dan ada nilai menyimpang. Perbedaannya adalah isi nilai, norma dan peran. Melihat penyimpangan dalam konteks norma sosial membuat kita dapat melihat dan mengintepretasikan arti penyimpangan bagi penyimpang dan orang lain. Peran penyimpang adalah peran yang kuat karena cenderung menutupi peran lain yang dimainkan seseorang. Lebih jauh lagi, peran menyimpang menuruti harapan perilaku tertentu dalam situasi tertentu. Pecandu obat menuruti harapan peran pecandu obat seperti juga penjahat menuruti harapan peran penjahat.
Penyimpangan biasanya dilihat dari perspektif orang yang bukan penyimpang. Pengertian yang penuh terhadap penyimpangan membutuhkan pengertian tentang penyimpangan bagi penyimpang. Studi observasi dapat memberikan pengertian langsung yang tidak dapat diberikan metode lainnya. Untuk menghargai penyimpangan adalah dengan cara memahami, bukan menyetujui apa yang dipahami oleh penyimpang. Cara-cara para penyimpang menghadapi penolakan atau stigma dari orang non penyimpang disebut dengan teknik pengaturan. Tidak satu teknik pun yang menjamin bahwa penyimpang dapat hidup di dunia yang menolaknya, dan tidak semua teknik digunakan oleh setiap penyimpang. Teknik-teknik yang digunakan oleh penyimpang adalah kerahasiaan, manipulasi aspek lingkungan fisik, rasionalisasi, partisipasi dalam subkebudayaan menyimpang dan berubah menjadi tidak menyimpang.
Teori-Teori Individu tentang Penyimpangan
Pendekatan individu tentang penyimpangan mengkaitkan proses menjadi penyimpang dengan sesuatu yang ada dalam diri manusia, psikologi atau biologi. Teori individual sama dengan model pandangan medis yang mengkaitkan penyimpangan dengan kesakitan (illness), yang membutuhkan perawatan dan penyembuhan. Pandangan psikiatri dan psikoanalisis adalah sama dalam hal mencari akar penyimpangan pada pengalaman masa kecil, tetapi pandangan psikoanalisis lebih menekankan keterbelakangan dalam perkembangan kepribadian, konflik seksual dan alam pikiran bawah sadar. Tetapi tidak ada metode yang dapat membuktikan perbedaan yang konsisten antara penyimpang dan non penyimpang berdasarkan kepribadian bawaan.
Studi pelanggaran terhadap norma sosial, atau pelanggaran peraturan tidak hanya dipelajari oleh sub bidang sosiologi penyimpangan. Bidang analisis sosiologi lainnya yang juga mengkaji masalah tentang pelanggaran tersebut oleh para sosiolog disebut sebagai masalah sosial dan kriminologi. Perbedaan dalam hal analisisnya dengan studi penyimpangan sosial digambarkan dalam gambar berikut ini.
Kriminologi
Masalah sosial adalah daerah penelitian yang umum dan termasuk di dalamnya penyimpangan sosial dan kriminologi. Masalah sosial adalah isu-isu sosial yang oleh banyak orang diberikan penjelasan dan resolusi yang berbeda-beda atau dianggap masalah atau merugikan kesejahteraan masyarakat. Masalah sosial biasanya ditandai dengan klaim-klaim yang bertentangan dari banyak orang dan kelompok kepentingan terhadap isu-isu tertentu. Isu-isu tersebut termasuk pencemaran udara, kenakalan anak, aborsi, kejahatan, perkosaan, diskriminasi ras dan etnik, pengangguran dan korupsi.
Walaupun penyimpangan sosial didefinisikan sebagai masalah sosial, tetapi tidak semua masalah sosial adalah penyimpangan, di mana aturan-aturan sosial telah dilanggar. Pada penyimpangan sosial pelaku pelanggaran norma dapat ditemukan. Sementara dalam masalah sosial, pelakunya dapat dikategorikan sebagai individu, jaringan organisasi atau masyarakat itu sendiri.
Termasuk di dalam studi penyimpangan sosial adalah kriminologi. Penyimpangan sosial mempelajari perilaku dan mereka yang dianggap sebagai pelanggar aturan. Sedangkan kriminologi adalah studi tentang orang-orang yang melanggar aturan-aturan resmi yang disebut hukum. Kejahatan adalah suatu perilaku yang dianggap sebagai perilaku yang melanggar hukum. Ini adalah bentuk khusus perilaku menyimpang yang secara formal dan resmi ditetapkan oleh penguasa. Banyak jenis penyimpangan yang bukan kejahatan. Tetapi semua kejahatan adalah penyimpangan. Misalnya sakit jiwa bisa dianggap penyimpangan tetapi bukan kejahatan.
Sosiolog yang mempelajari penyimpangan sosial dan kriminologi mempunyai banyak kesamaan. Bahkan keduanya banyak meneliti bentuk-bentuk penyimpangan kriminal maupun penyimpangan non kriminal. Peneliti dari dua bidang ini memberikan perhatian pada sumber-sumber perilaku menyimpang, reaksi terhadap individu dan reaksi institusi terhadap perilaku menyimpang dan penyimpang, formasi kelompok penyimpang dan sub kebudayaan penyimpang, serta sosialisasi ke dalam peran-peran penyimpang. Walaupun dari sudut sejarah terdapat perbedaan mengenai teori dan pengertian tentang isu-isu yang perlu dipelajari antara penyimpangan sosial dan kriminologi, tetapi masih banyak sejumlah persamaan dari keduanya. Studi penyimpangan sosial seringkali menggunakan data-data kriminologi untuk mengilustrasikan secara teoritis keberadaan perilaku menyimpang secara umum.
Ada banyak persilangan pemikiran antara penyimpangan sosial dan kriminologi. Beberapa sosiolog menganggap penyimpangan sosial sebagai dasar penjelasan teoritik terhadap kriminologi dan studi masalah sosial. Sementara sosiolog lainnya lebih menitikberatkan pada perkembangan perspektif teoritis dan model konseptual yang lebih khusus terhadap fenomena yang berbeda yang dipelajari oleh masing-masing disiplin ilmu.
Seperti juga subbahasan sosiologi lainnya, studi penyimpangan sosial memberikan sumbangan terhadap pemahaman lebih mendasar akan ciri-ciri masyarakat dan perilaku manusia. Ia memberikan pemahaman terhadap variasi gambaran kehidupan normal sehari-hari. Modul Sosiologi Perilaku Menyimpang ini sebagian besar pembahasannya bersumber dari buku Sociology of Deviant Behaviour karya Marshal B. Clinard dan Robert F. Meier. Sistematika penulisannya juga mengikuti alur buku aslinya. Pembahasannya mencakup variasi dalam pola sosialisasi, permainan peran, afiliasi kelompok, kelompok organisasi, interaksi antara kelompok, gaya hidup, sikap, nilai, kehidupan keluarga, kontrol sosial dan perubahan sosial. Semua itu merupakan komponen masyarakat dan perilaku yang menjadi fokus perhatian para sosiolog.
Rabu, 18 Agustus 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar