Rabu, 18 Agustus 2010

Akta Pendirian

AKTA PENDIRIAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
" ABC "
Nomor : .

-Pada hari ini,
.
tanggal
.
Pukul
-Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ..., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini :
-Tuan
.

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa seperti tersebut, sebagaimana ternyata dari Notulen Rapat di bawah tangan tertanggal duapuluh Juli dua ribu tiga (20-7-2003), yang aslinya bermaterai cukup dan dilekatkan pada minuta akta ini, demikian selaku kuasa dari- dan karena itu untuk dan atas nama :
1. Tuan
.
2. Tuan
.
3. Tuan
.
4. Tuan
.
5. Tuan
.
6. Tuan
.
Dst ....
-Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris;
-Penghadap bertindak untuk diri sendiri dan/atau selaku kuasa sebagaimana tersebut diatas dengan ini lebih dahulu menerangkan:
-Bahwa para anggota " ", berkedudukan di
.
yang selanjutnya akan disebut
"LSM ", pada tanggal ... (...), dimulai pukul 8.00 WIB (delapan nol-nol Waktu Indonesia Barat) sampai dengan pukul 12.00 WIB (duabelas nol-nol Waktu Indonesia Barat), bertempat di ..., Jalan ..., telah mengadakan rapat anggota LSM ABC tersebut, dari rapat-rapat mana telah dibuat suatu risalah (notulen)-nya yang bermeterai cukup yang dilekatkan pada minuta akta ini;
-Bahwa oleh rapat tersebut penghadap telah diberi kuasa untuk menghadap kepada saya, Notaris, guna membuat penetapan dalam akta ini dari segala sesuatu yang telah diputuskan dalam rapat tersebut; dan
-Bahwa dalam rapat tersebut telah diambil keputusan dengan suara bulat mengenai hal-hal sebagai berikut;
Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tersebut di atas sebagaimana diuraikan di bawah ini :
-----------NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU -----------------------
---------------------- Pasal 1. ------------------------
-Lembaga ini bernama : "LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) ABC", didirikan untuk pertama kalinya- bertempat kedudukan di ;
-Lembaga ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya dan telah dimulai pada hari ini.
--------------------ASAS DAN SIFAT -----------------------
--------------------Pasal 2.-------------------
-Lembaga ini berazaskan Pancasila dan didasarkan pada- Undang-Undang Dasar 1945 (seribu sembilanratus empatpuluh lima) serta Amandemen-amandemennya.
-Lembaga ini bersifat independen dan tidak berpolitik- praktis.
-------------------MAKSUD DAN TUJUAN -----------------------
-------------------Pasal 3.-----------------------
1. Lembaga ini didirikan dengan maksud untuk turut aktif dan kreatif membantu pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat.
2. Tujuan dibentuknya Lembaga ini adalah untuk membentuk dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dengan berwawasan Luas, Cerdas, Beriman dan Bertaqwa- kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga bangsa Indonesia menjadi Bangsa yang maju dan modern.
------------------KEGIATAN DAN USAHA -----------------------
----------------------Pasal 4. ------------------------
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tercantum dalam pasal 3, Lembaga ini mengadakan :
a. Menciptakan kegiatan sosial dan kemanusiaan untuk kesejahteraan masyarakat, meliputi : mendirikan rumah- yatim piatu, mendirikan rumah pemeliharaan orang yang- lanjut usia, mendirikan dan menyelenggarakan sekolah-sekolah, dan membuka kursus-kursus keterampilan, kesenian dan kebudayaan, olah raga, dan perlindungan konsumen, pelayanan jenazah, penampungan pengungsi, Hak Asasi Manusia, dan lingkungan hidup.
b. Menyelenggarakan biro konsultasi, pembinaan dan- pelatihan serta kajian-kajian atau diskusi, seminar, penelitian dan penerbitan;
c. Menyelenggarakan kampanye-kampanye kamandirian ekonomi, kesehatan dan pendidikan;
d. Memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan pengusaha, dan elemen masyarakat lainnya;
e. Melakukan pendampingan terhadap rakyat yang mengalami ketertindasan, baik secara ekonomi, hukum, politik, dan sosial budaya;
f. Mengadakan kerjasama dengan badan-badan lain, baik Pemerintah maupun Swasta, baik di dalam maupun diluar negeri.
-------------------STRUKTUR LEMBAGA -----------------------
----------------------- Pasal 5.-----------------------
-Struktur Lembaga ini diatur dan terdiri dari :
a. Dewan Pembina;
b. Dewan Penasehat, dan
c. Dewan Pengurus, serta dibantu oleh beberapa koordinator.
---------------------DEWAN PEMBINA -----------------------
-----------------------Pasal 6.---------------------
1. Dewan Pembina merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam Lembaga, yang antara lain berwenang dalam hal :
a. menetapkan garis-garis besar haluan serta program-program Lembaga.
b. menetapkan dan mengesahkan perubahan-perubahan Pedoman Dasar.
c. apabila dianggap perlu, menetapkan dan mengesahkan Pedoman Rumah Tangga.
d. memilih, mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus.
2. Dewan Pembina maksimum terdiri dari 4 (empat) orang anggota, yang berasal dari :
a. mereka yang merintis, memprakarsai dan mendirikan- Lembaga ini.
b. mereka yang mempunyai minat dan perhatian besar- terhadap pengembangan Lembaga ini.
c. mereka yang menurut Dewan Pembina telah memberikan jasa-jasa yang berguna bagi Lembaga, kemudian ditunjuk secara mufakat di dalam musyawarah Dewan Pembina untuk menggantikan anggota Dewan Pembina yang meninggal dunia atau diberhentikan sebagai anggota Dewan Pembina bukan atas permintaan sendiri.
4. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pembina dilakukan oleh Dewan Pembina dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dengan ketentuan bahwa keputusan adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah Dewan Pembina.
5. Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena :
a. meninggal dunia;
b. berhenti atas permintaan sendiri;
c. tindakan yang merugikan Lembaga menurut keputusan musyawarah Dewan Pembina;
d. dalam pengawasan pengadilan/perwalian.
6. Untuk selanjutnya keanggotaan Dewan Pembina dapat disusun kembali dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan Lembaga.
--------------------DEWAN PENASEHAT -----------------------
----------------------Pasal 7.-----------------------
1. Dewan Penasehat diangkat oleh Dewan Pembina.
2. Dewan Penasehat terdiri dari mereka yang bertanggung-jawab, berwenang,mempunyai perhatian dan minat besar dalam masalah-masalah yang termaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 tersebut diatas.
3. Anggota Dewan Penasehat dapat memberikan nasehat, saran-saran atau petunjuk-petunjuk kepada Dewan Pengurus, baik diminta ataupun tidak diminta.
--------------------DEWAN PENGURUS -----------------------
--------------------------Pasal 8.--------------------------
1. Lembaga ini diurus dan dipimpin oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari :
-seorang Ketua atau lebih;
-seorang Sekretaris atau lebih;
-seorang Bendahara atau lebih;
-beberapa bidang kegiatan yang masing-masing dipimpin oleh seorang koordinator atau lebih.
2. Dewan Pengurus diangkat oleh Dewan Pembina untuk masa kerja 5 (lima) tahun dan setelah habis masa kerja dapat diangkat kembali.
--------------KEANGGOTAAN DEWAN PENGURUS -----------------------
----------------------Pasal 9.---------------------
1. Dewan Pengurus dapat diberhentikan oleh rapat Dewan Pembina.
2. Keanggotaan Dewan Pengurus juga berakhir karena :
a. atas permintaan sendiri meletakkan jabatannya;
b. meninggal dunia;
c. dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan (curatele).
d. diberhentikan oleh Dewan Pembina;
-Bagi mereka yang diberhentikan tersebut, diberi- kesempatan dalam tempo 1 (satu) bulan setelah pemberhentian tersebut, untuk mengajukan pembelaan diri dalam Rapat Anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus.
-----------HAK DAN KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS -----------------------
----------------------Pasal 10.--------------------------
1. Dewan Pengurus berkewajiban menjalankan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan di dalam Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga.
2. Dewan Pengurus berkewajiban semaksimal mungkin mengusahakan tercapainya maksud dan tujuan Lembaga serta memelihara dengan sebaik-baiknya semua harta kekayaan yang berada dibawah pengelolaan Lembaga.
3. Dewan Pengurus berkewajiban menyusun rencana/program Kerja Tahunan untuk disahkan oleh Dewan Pembina.
4. Dewan Pengurus berwenang untuk menjalankan usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Pedoman Dasar ini, serta dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga guna mencapai maksud dan tujuan Lembaga.
5. Dewan Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan tenaga-tenaga yang dibutuhkan didalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut diatas.
6. Dalam melaksanakan ketentuan-ketentuan Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Lembaga, Dewan Pengurus berwenang membuat Peraturan-peraturan yang dianggap baik dan perlu untuk Lembaga, dengan ketentuan tidak boleh bertentangan dengan Pedoman Dasar dan atau Pedoman Rumah Tangga Lembaga.
7. Dewan Pengurus berhak mewakili Lembaga untuk bertindak di dalam dan diluar Pengadilan dalam segala aktivitas Lembaga, baik mengenai pengurusan maupun hak milik Lembaga dan mengikat Lembaga ini dengan pihak lain atau sebaliknya, dengan pembatasan-pembatasan, bahwa untuk :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Lembaga;
b. membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak- atas harta kekayaan Lembaga;
c. memberati harta kekayaan Lembaga dengan beban-beban- yang bersifat apapun;
d. mengikat Lembaga sebagai penjaminan (borg);
-harus mendapatpersetujuan tertulis terlebih dahulu atau turut serta menandatangani akta-akta atau perjanjian-perjanjian lain dari Rapat Dewan Pembina.
8. Laporan Pertanggungan-jawaban Dewan Pengurus disampaikan pada akhir masa jabatan kepada Dewan Pembina dalam suatu- rapat Paripurna Lembaga.
--------------------K E K A Y A A N -----------------------
-----------------------Pasal 11.-----------------------
1. Modal awal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang telah dipisahkan dari harta kekayaan para pembina, disamping donasi-donasi yang dikumpulkan dari berbagai pihak.
2. Pendapatan-pendapatan Lembaga terdiri dari :
a. bantuan/sumbangan baik berupa uang tunai maupun- benda/barang dari masyarakat, pemerintah maupun- lembaga lainnya yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. hibah-hibah biasa dan/atau hibah-hibah wasiat;
c. penghasilan dari usaha-usaha dan kegiatan Lembaga dan pendapatan lain yang sah, tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan Lembaga.
----------------------RAPAT-RAPAT -----------------------
-------------------------Pasal 12.--------------------
1. Dewan Pembina wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun, atau setiap waktu jika dianggap perlu.
2. Dewan Pengurus wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya- sekali dalam 3 (tiga) bulan, atau setiap waktu jika dianggap perlu.
3. Rapat Paripurna Lembaga yang dihadiri oleh Dewan Pembina dan Dewan Pengurus dari lembaga ini diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
4. Rapat-rapat di atas adalah sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah jumlah anggota Dewan-Dewan dimaksud.
-Rapat paripurna ini dapat mengundang dan dihadiri oleh anggota Dewan Penasehat.
-Bila Kuorum tidak tercapai, rapat ditunda untuk waktu sekurang-kurangnya 24 (duapuluh empat) jam dan jika dalam waktu yang ditentukan itu belum juga tercapai Kuorum, maka rapat dapat diteruskan dan dianggap sah.
-------------------------------KEPUTUSAN---------------------
-------------------------------Pasal 13.--------------------
-Semua Keputusan rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
-Dalam hal tidak tercapai mufakat, keputusan diambil atas dasar persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga peserta rapat.
---------------------------ANGGARAN RUMAH TANGGA ---------------------
-------------------------------Pasal 14.-----------------------
1. Dengan persetujuan Dewan Pendiri, maka Dewan Pengurus dapat membuat dan menyusun Anggaran Dasar Rumah Tangga.
2. Apabila dipandang perlu maka dengan persetujuan Dewan Pendiri, Dewan Pengurus dapat mengadakan peraturan-peraturan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini atau dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain itu tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
------------------------------TAHUN BUKU---------------------------
-------------------------------Pasal 15.-------------------------
1. Tahun buku Lembaga ini dimulai dari 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tigapuluh satu) Desember dari tiap-tiap tahun.
2. Pada akhir bulan Desember dari tiap-tiap tahun buku-buku Lembaga harus ditutup dan selambat-lambatnya dalam tempo 3 (tiga) bulan sesudahnya, dari penutupan buku-buku tersebut oleh Dewan Pengurus harus dibuat suatu perhitungan tentang penerimaan dan pengeluaran Lembaga selama tahun buku yang lampau.
3. Perhitungan tersebut disertai surat-surat pertanggungan jawab yang bersangkutan, berikut laporan tahunan harus segera disampaikan kepada Dewan Pembina untuk dimintakan persetujuan dan pengesahannya.
4. Pengesahan dari perhitungan dan pertanggungan jawab tersebut oleh Dewan Pembina,berarti memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada Dewan Pengurus atas- segala tindakan Dewan Pengurus terhadap Lembaga selama- tahun buku yang bersangkutan.
-----------------------------PEMBUBARAN LEMBAGA----------------------
---------------------------------Pasal 16.-------------------------
1. Lembaga ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan putusan Rapat Dewan Pembina yang diadakan dengan sengaja untuk maksud itu dan Rapat itu harus dihadiri oleh sedikit-dikitnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah Anggota Dewan Pembina dan keputusan pembubaran ini harus disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota suara yang dikeluarkan.
2. Jika Rapat itu tidak dihadiri oleh jumlah anggota yang dimaksud dalam ayat 1 diatas ini, maka ketua Rapat dapat memanggil rapat berikutnya secepat-cepatnya dalam 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya satu bulan setelah Rapat itu, dalam Rapat mana diambil keputusan yang mengikat dengan quorum seperti yang diuraikan dalam ayat 1 pasal ini, asal saja putusan itu disetujui oleh sedikit-dikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat.
3. Dengan tidak mengurangi ayat 1 diatas ini, maka putusan pembubaran Lembaga hanya dapat diambil jika Lembaga ini ternyata tidak dapat hidup langsung atau jika kekayaan Lembaga sudah tidak ada lagi atau mengurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pembina tidak cukup lagi untuk mencapai maksud dan tujuan Lembaga ini oleh Dewan Pembina dianggap lebih tepat dijalankan oleh organisasi lain.
4. Bilamana Lembaga dibubarkan, maka likuidasinya dilakukan oleh Dewan Pengurus dibawah pengawasan Dewan Pembina dan segala kekayaannya oleh Dewan Pembina diberikan kepada Dewan atau perkumpulan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama, atau Dewan lain yang dianggap hampir sama dengan maksud dan tujuan Lembaga ini.
---------------------------------L I K U I D A S I ----------------------------
-----------------------------------Pasal 17.---------------------------------
-Jika Lembaga ini dibubarkan, maka Dewan Pengurus diwajibkan untuk menyelesaikan semua hutang Lembaga ini, dibawah pengawasan dari Dewan Pembina, dan sisa kekayaannya jika ada penggunaannya ditentukan oleh Dewan Pembina dengan memperha¬tikan maksud dan tujuan dari Lembaga ini.
-----------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR --------------------------
-------------------------------------Pasal 18. -----------------------
1. Untuk merubah anggaran dasar diperlukan rapat Dewan Pembina dan putusan yang dimaksud dalam Pasal 13,demikian dengan tidak mengurangi apa yang ditetapkan dalam ayat- berikut.
2. Maksud dan tujuan Lembaga dan apa yang ditetapkan dalam ayat 1 pasal ini tidak dapat dirubah, kecuali bila hal ini diperlukan untuk memperluas maksud dan tujuan Lembaga atau bila hal itu diperlukan berdasarkan peraturan-peraturan dari yang berwajib.
----------------------------------PERATURAN-PERATURAN -----------------------
---------------------------------------Pasal 19.-------------------------
1. -Hal-hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam anggaran dasar ini serta anggaran rumah tangga dan peraturan-peraturan lainnya diputuskan oleh rapat Dewan Pembina.
2. -Menyimpang dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal 6 dan pasal 7 serta pasal 8 diatas mengenai pengangkatan anggota Dewan Pembina, pengangkatan Dewan Penasehat, dan pengangkatan Dewan Pengurus, serta pengangkatan beberapa koordinator, maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai:
DEWAN_PEMBINA :
-Ketua : Penghadap
tersebut;
-Anggota : -Tuan
tersebut;
DEWAN_PENASEHAT :
-Ketua : Tuan ... tersebut;
-anggota :-Tuan ...tersebut;
-Tuan ...tersebut;
DEWAN_PENGURUS :
-Ketua : Penghadap Tuan ...tersebut;
-Wakil Ketua I : Tuan ... tersebut;
-Wakil Ketua II : Tuan ... tersebut;
-Sekretaris : Tuan ... tersebut;
-Wakil Sekretaris I : Tuan ...tersebut;
-Wakil Sekretaris II : Tuan ...tersebut;
-Bendahara : Tuan ... tersebut;
-Wakil Bendahara : Tuan ... tersebut;
dan dibantu oleh beberapa koordinator, antara lain :-
-Koordinator Bidang Pendidikan :
-Ketua : Tuan ...tersebut;
-Anggota :-Tuan ... tersebut;
-Tuan ...tersebut;
-Koordinator Bidang Ekonomi :
-Ketua : Tuan … tersebut;
-Anggota :-Tuan ...tersebut
-Tuan ..., Sarjana Ekonomi tersebut;
-Koordinator Bidang Budaya :
-Ketua : Tuan ... tersebut;
-anggota : Tuan ... tersebut;
-Koordinator Bidang Hubungan Masyarakat (HUMAS):
-Ketua : Tuan … tersebut;
-anggota :-Tuan … tersebut;
-Tuan … tersebut;
Atas Pengangkatan anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Pengurus, serta beberapa koordinator tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan.
-Selanjutnya Pengurus Lembaga dan
.
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk- memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian Lembaga- kepada Menteri dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan- dan menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan, dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
---------------------------- DEMIKIAN AKTA INI.-----------------------
-Dibuat dan diresmikan di ..., pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh nona ABC, Sarjana Hukum,- Kandidat Notaris, dan tuan DEF, kedua-duanya pegawai Notaris, dan bertempat tinggal di ….;
-Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka segera akta ini ditanda- tangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
-Dilangsungkan dengan tanpa perubahan.
-Asli akta ini telah ditanda tangani secukupnya.
-Dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.25 0 komentar
Label: Akta Contoh
Akta Pelepasan Hak Atas Tanah
PELEPASAN HAK ATAS TANAH
Nomor:
Pada hari ini,
.
.
Hadir di hadapan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal, dan akan disebut nama-namanya pada bagian akhir akta ini:-
1. a. Tuan
.
.
.
Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.

- Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.- Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut diatas, menerangkan kepada saya, Notaris: Bahwa PIHAK PERTAMA telah mempunyai hak atas:
 Sebidang tanah kosong (kaveling) yang merupakan sebagian dari bekas tanah Hak Guna Bangunan nomor 223/ Sunter Agung, yang terletak di dalam Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Utara, Kecamatan Tanjung Priok, Kelurahan Sunter Agung, setempat dikenal sebagai Komplek Sunter Garden sebagian dari Blok D 4 kaveling nomor 9 dengan ukuran luas ± 150 m2 (kurang lebih seratus limapuluh meter persegi).
- Demikian berikut segala sesuatu yang berada dan ditanam diatas tanah tersebut. Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini melepaskan segala hak dan kepentingannya atas: Sebidang tanah kosong (kaveling) yang merupakan sebagian dari bekas tanah Hak Guna Bangunan nomor 223/ Sunter Agung tersebut.
- Sehingga tanah tersebut langsung dikuasai oleh Negara.
- Pelepasan hak dan kepentingan atas tanah tersebut dilakukan dengan maksud agar PIHAK KEDUA memperoleh kesempatan untuk meminta/memohon sesuatu hak atas tanah tersebut kepada instansi yang berwenang. Selanjutnya para penghadap bertindak seperti tersebut diatas telah setuju dan mufakat bahwa:-
a. Untuk pelepasan hak atas tanah tersebut, PIHAK KEDUA dengan ini memberikan uang ganti kerugian kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.

PIHAK PERTAMA mengaku telah menerima dari PIHAK
KEDUA sebelum penanda-tanganan akta ini, untuk
penerimaan jumlah uang tersebut akta ini oleh para pihak dianggap berlaku pula sebagai tanda
penerimaan (kwitansi) yang sah. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa tanah tersebut adalah benar-benar milik PIHAK PERTAMA, bebas dari sitaan, tidak digadaikan/tidak menjadi jaminan dari suatu hutang, tidak dibebani, baik secara crediet verband maupun hipotik, tidak ada pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas tanah tersebut.
- Jika di kemudian hari ada tuntutan/gugatan dari pihak lainnya yang bersangkutan dengan tanah tersebut, maka hal ini menjadi tanggung-jawab sepenuhnya dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini dibebaskan oleh PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan/gugatan dari pihak lainnya mengenai hal tersebut.- Segala tunggakan pajak-pajak/beban-beban dan denda-denda yang mungkin ada serta dikenakan atas tanah tersebut pada waktu haknya dilepaskan tetap menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
- Penyerahan dari tanah tersebut diatas telah terjadi dan diterima pada hari ini serta dalam keadaan seperti sekarang ini. PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA dan/atau
baik bersama-sama maupun masing-masing dengan hak substitusi: untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA menyatakan melepaskan hak atas tanah tersebut kepada yang berwajib dan memohon sesuatu hak dengan nama apapun juga atas tanah tersebut.
- selama PIHAK KEDUA belum memperoleh sesuatu hak dari yang berwajib atas tanah tersebut, maka PIHAK KEDUA berhak dan berwenang untuk mewakili PIHAK PERTAMA, sebagaimana PIHAK PERTAMA sendiri berhak dan berwenang mempergunakan tanah tersebut, baik dalam pengurusan maupun pemilikan, satu dan lainnya atas tanggungan dan keuntungan PIHAK KEDUA sendiri.-
- untuk keperluan itu menghadap dimana perlu kepada siapapun juga, memberikan keterangan-keterangan, membuat, minta dibuatkan dan menanda-tangani segala surat/akta yang diperlukan, selanjutnya mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan baik keperluan tersebut tidak ada yang dikecualikan.
- Kuasa-kuasa yang tercantum dalam akta ini merupakan kuasa-kuasa yang tetap dan tidak dpat dicabut kembali serta merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari akta ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut, akta ini tidak dibuat oleh karenanya kuasa-kuasa ini berlaku mutlak dan tidak dapat berakhir atau diakhiri oleh sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Peraturan-peraturan lainnya.-
b. Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jakarta.
------------------ DEMIKIAN AKTA INI -
Dibuat sebagai minuta, dibacakan dan ditanda-tangani di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh ....... dan ..........., kedua-duanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda-tangani oleh dan saya, Notaris. Dilangsungkan dengan
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.22 0 komentar
Label: Akta Contoh
Akta Perjanjian Kawin
PERJANJIAN KAWIN
Nomor: ....
Pada hari ini, hari
tanggal
pukul..............................WIB
menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris dan akan disebutkan pada bahagian akhir akta ini.
1. .
.
.
selanjutnya disebut Pihak Pertama.
1. .
.
.
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.
Para penghadap menerangkan kepada saya, Notaris :
Bahwa antara para pihak telah terdapat kesepakatan untuk melangsungkan perkawinan dan untuk itu para pihak telah setuju dan mufakat untuk membuat perjanjian kawin dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PISAH HARTA
Antara suami isteri tidak akan ada persekutuan harta benda dengan nama atau sebutan apapun juga, baik per-sekutuan harta benda menurut hukum atau persekutuan untung dan rugi maupun persekutuan hasil dan pendapatan.
Pasal 2
H A R T A
Semua harta benda yang bersifat apapun yang dibawa oleh para pihak dalam perkawinan, atau yang diperoleh-nya selama perkawinan karena pembelian, warisan, hibah dan atau dengan cara apapun juga tetap menjadi milik dari para pihak yang membawa dan atau yang memper-olehnya.
Pasal 3
BUKTI PEMILIKAN
1. Barang-barang bergerak yang oleh para pihak didapat dari dan oleh sebab apapun juga sesudah perkawinan dilang-sungkan, wajib dibuktikan dengan bukti pemilikan dengan tidak mengurangi hak pihak kedua, untuk membuktikan adanya barang-barang atau harganya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 166 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
2. Barang-barang tidak bergerak, yang tidak dapat dibuk¬tikan dengan bukti pemilikan atau surat-surat lainnya oleh salah satu pihak, dianggap sebagai kepunyaan para pihak, masing-masing untuk 1/2 (setengah) bagian yang sama besar.
Pasal 4
HAK-HAK PARA PIHAK
1. Kekayaan dan hutang dari para pihak yang terjadi sebelum atau sesudah perkawinan dilangsungkan, tetap men¬jadi hak atau kewajiban masing-masing.
2. Pihak kedua dapat mengurus dan mempertahankan haknya, baik dalam tindakan pengurusan maupun dalam tindakan pemilikan untuk mengurus, menguasai sendiri harta bendanya, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, dan penikmatan secara bebas dari penghasilannya.
3. Untuk hal-hal tersebut di atas, sepanjang diperlukan dengan ini pihak kedua telah diberi kuasa dan persetujuan oleh pihak pertama.
Pasal 5
BIAYA-BIAYA
1. Biaya-biaya untuk keperluan rumah tangga, untuk mendidik dan memelihara anak-anak yang dilahirkan dari per¬kawinan mereka dipikul oleh pihak pertama.
2. Pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan tersebut di atas yang dilakukan oleh pihak kedua, dianggap telah dilakukan dengan persetujuan dari pihak pertama.
3. Hutang-hutang maupun tagihan-tagihan dari pihak lain yang timbul dari biaya-biaya tersebut di atas, harus ditanggung dan wajib dibayar oleh pihak pertama, dan pihak kedua tidak dapat ditagih atau digugat mengenai hal tersebut.
Pasal 6
BERAKHIR/PERHITUNGAN MENURUT HUKUM
1. Pakaian-pakaian dan perhiasan-perhiasan yang ada pada para pihak, pada saat berakhirnya perkawinan atau pada waktu diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap sebagai milik pihak yang memakainya atau dianggap dimiliki oleh yang biasa memakai barang-barang tersebut, sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak akan diadakan perhitungan.
2. Segala macam barang-barang untuk keperluan rumah tangga termasuk pula perabot-perabot makan, minum, tidur yang ada di dalam rumah kedua belah pihak pada saat berakhirnya perkawinan atau pada saat diadakan perhitungan menurut hukum, dianggap miliknya Pihak Kedua, sehingga terhadap barang-barang tersebut, tidak akan diadakan perhitungan.
Pasal 7
LAIN-LAIN
Bahwa selain dari pada pakaian dan barang-barang perhi-asan, mereka masing-masing (yang menurut keterangan para pihak tidak perlu diuraikan lebih lanjut dalam akta ini), tidak membawa sesuatu apapun dalam perkawinan yang harus ditulis dalam akta ini.
Pasal 8
DOMISILI
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaan-nya, memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di kan-tor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta di Jakarta
DEMIKIANLAH AKTA INI
Dibuat dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun seperti tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri oleh :
keduanya karyawan kantor Notaris, dan bertempat tinggal di Jakarta, sebagai para saksi
Setelah akta ini selesai dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka segera para penghadap, para saksi dan saya, Notaris, menan-datangani akta ini
Dibuat dengan
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.21 0 komentar
Label: Akta Contoh
Akta Sewa Menyewa
PERJANJIAN SEWA MENYEWA
Nomor :
-Pada hari ini,
.
tanggal
.
Pukul
.
-Berhadapan dengan saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan nama-namanya pada bahagian akhir akta ini:
I. Tuan ...
.
.
.
.
II.Tuan ....
.
.
.
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Presiden Direktur dari Perseroan Terbatas PT. .........., berkedudukan di Jakarta yang anggaran dasarnya beserta perubahannya telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia berturut-turut :
.
.
.
.
selanjutnya disebut : Pihak Kedua atau Penyewa.
-Para penghadap telah saya, Notaris kenal.
-Para penghadap menerangkan terlebih dahulu :
-bahwa pihak pertama adalah pemilik dari bangunan Rumah Toko (Ruko) yang hendak disewakan kepada pihak kedua yang akan disebutkan dibawah ini dan pihak kedua menerangkan menyewa dari pihak pertama berupa :
-1 (satu) unit bangunan Rumah Toko (Ruko) berlantai 3 (tiga) lantai berikut dengan turutannya terbuat dari lantai keramik, dinding tembok dan atap Dak, serta aliran listrik sebesar 2.200 (duaribu duaratus) Watt, dan dilengkapi dengan air dari Jetpump berdiri diatas sebidang tanah Sertifikat Guna Bangunan nomor :
seluas ..... M2 ( ...... ) penerbitan Sertifikat tanggal ........... (duapuluh Agustus seribu sembilanratus sembilanpuluh tujuh) tercantum atas nama ......... yang telah diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal
.
nomor : Sertifikat tanah tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Cibitung, Desa Ganda Mekar, setempat dikenal sebagai Mega Mall MM.2100 Blok B. Nomor 8.
-Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut diatas kedua belah pihak telah sepakat dengan ini membuat perjanjian sewa-menyewa dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
-----------------------Pasal 1.
Perjanjian sewa menyewa ini berlangsung untuk jangka waktu 2 (dua) tahun lamanya terhitung mulai sejak tanggal 01-09-2006 (satu September duaribu enam) sampai dengan tanggal 31-08-2008 (tigapuluh satu Agustus duaribu delapan).
-Penyerahan Ruko akan dilakukan dalam keadaan kosong/tidak dihuni atau ditempati pada tanggal
.
dengan penyerahan semua kunci-kuncinya.
-----------------------Pasal 2.
-Uang kontrak sewa telah disepakati oleh keduabelah pihak sebesar Rp. ....... (......) untuk 2 (dua) tahun masa sewa.
-Jumlah uang sewa kontrak sebesar Rp.........,- (........) tersebut dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama pada saat penandatanganan akta ini atau pada tanggal
dengan memakai kwitansi tersendiri dan akta ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
-----------------------Pasal 3.
- Pihak Kedua hanya akan menggunakan apa yang disewa kontrakan dalam akte ini sebagai tempat kegiatan perkantoran/usaha.
-Jika diperlukan Pihak Pertama memberikan surat rekomendasi/keterangan yang diperlukan oleh Pihak Kedua dalam pengurusan perizinan usaha yang diperlukan sepanjang tidak melanggar hukum dan perundangan yang berlaku.
-Pihak Kedua wajib mentaati peraturan-peraturan pihak yang berwajib khusus di bidang kesusilaan, ketertiban umum, kebersihan dan kesehatan mengenai apa yang disewakan tersebut dan Pihak Kedua menjamin bahwa Pihak Pertama tidak akan mendapatkan teguran atau tuntutan berupa apapun juga berkenaan dengan hal tersebut.
----------------------Pasal 4.
-Hanya dengan mendapat persetujuan tertulis dahulu dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua diperbolehkan mengadakan perubahan/penambahan pada bangunan yang di kontrak sewakan tersebut dan semuanya itu dengan dikontrak sewakan tersebut dan semuanya itu dengan biaya serta tanggung jawab Pihak Kedua sendiri dan segala perubahan /penambahan tersebut pada akhir masa kontrak akan menjadi haknya pihak pertama.
-Penyerahan nyata dari apa yang disewakan oleh pihak pertama kepada pihak kedua telah dilakukan dalam keadaan tidak ditempati atau dihuni oleh siapapun seluruhnya pada tanggal
dengan penyerahan semua kunci-kuncinya.
-----------------------Pasal 5.
-Pihak Pertama telah memberikan izin kepada Pihak Kedua untuk melaukan pemasangan dan penambahan pada bangunan yang meliputi :
a. Sekat-sekat pada ruangan ;
b. Pemasangan antena radio CD ;
c. Pemasangan line telepon ;
d. Pemasangan Air Conditioner (AC) ;
e. Penambahan daya listrik ;
f. Saluran Fax ;
g. Internet ;
h. TV Kabel ;
i. Pemasangan shower ;
j. Penggantian W/C ;
k. Pemasangan katrol pengangkut barang dari lantai 1,2,3 ;
l. Peralatan security ;
m. Peralatan yang mendukung kegitan usaha seperti rak dan mesin pengerjaan logam, tanpa merusak struktur bangunan ;
- dengan ketentuan bahwa setelah masa kontrak sewa berakhir Pihak Kedua akan mengembalikan apa yang di
sewa kontrakan dengan akta ini seperti keadaan semula dengan biaya yang ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedua sendiri.
-Pihak Pertama juga memberikan izin dan persetujuannya kepada Pihak Kedua untuk mengganti kunci-kunci atas ruangan-ruangan yang terdapat didalam Ruko/bangunan yang dikontrak sewakan tetapi tidak termasuk kunci pada pintu utama dan dengan ketentuan bahwa setelah masa kontrak sewa berakhir maka Pihak Kedua akan menyerahkan kunci-kunci tersebut kepada Pihak Pertama.
-Pihak pertama menjamin pihak kedua bahwa apa yang disewakan dengan akta ini adalah benar miliknya dan selama sewa menyewa ini berlangsung pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewakan tersebut, oleh karena ini pihak kedua dengan ini dibebaskan oleh pihak pertama mengenai hal-hal tersebut.
-Pihak Pertama selama masa sewa berlangsung, sewaktu-waktu boleh datang untuk memeriksa bangunan yang disewakannya tersebut.
-----------------------Pasal 6.
-Selama masa kontrak sewa segala macam pembayaran langganan listrik serta pembayaran-pembayaran wajib lainnya yang mungkin ada sehubungan dengan pemakaian- banguan tersebut dibayar oleh Pihak Kedua sampai dengan bulan terakhir dari perjanjian kontrak sewa ini dengan memberikan bukti-bukti pembayaran setiap bulannya kepada Pihak Pertama.
-Selama masa kontrak sewa berlangsung Pihak Pertama berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan apa yang disewakan tersebut.
----------------------- Pasal 7
-Pihak Kedua wajib memelihara apa yang disewanya tersebut dengan sebaik-baiknya sebagaimana penyewa yang baik, serta diperbaiki kerusakan-kerusakan yang timbul karena kelalaian Pihak Kedua dengan tanggungan Pihak Kedua sendiri.
-Apabila selama masa sewa tersebut terjadi suatu kejadian atau peristiwa diluar kemampuan Pihak Kedua seperti kebakaran (kecuali akibat kelalaian Pihak Kedua) sabotage, badai banjir, gempa bumi yang mengakibatkan musnahnya apa yang disewa dengan akta ini, para pihak dibebaskan dari segala tuntutan/gugatan.
---------------------- Pasal 8
-Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa apa yang disewakan tersebut betul adalah hak dan miliknya, selama kontrak sewa ini berlangsung Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gangguan dari pihak lain yang menyatakan hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas apa yang disewa kontrakan tersebut oleh Pihak Pertama mengenai hal-hal tersebut.
-----------------------Pasal 9.
Pihak kedua diperkenankan dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama mengoperkan, memindahkan hak kontrak sewaw mrenurut akta ini, pada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya selama masa kontrak sewa berlaku.
----------------------Pasal 10.
-Pihak Kedua berkewajiban untuk memberitahukan sehubungan dengan berakhirnya atau dapat diperpanjangnya masa kontrak kepada pihak Pertama selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa kontrak.
----------------------Pasal 11.
-Pada saat berakhirnya kontrak sewa ini dan tidak ada perpanjangan masa kontrak sewa, pihak kedua wajib menyerahkan kembali apa yang disewanya dengan akta ini kepada pihak pertama dalam keadaan kosong (tidak dihuni/ditempati) seluruhnya dan terpelihara baik dengan penyerahan semua kunci-kuncinya yaitu pada tanggal 31-08-2008.
Apabila pada saat yang telah ditentukan tersebut diatas ternyata pihak kedua tidak menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut kepada pihak pertama maka pihak kedua dianggap lalai, kelalaian mana cukup di buktikan dengan lewatnya waktu yang telah ditetapkan sehingga tidak diperlukan lagi teguran dengan surat juru sita atau surat-surat lain semacam itu maka untuk tiap-tiap hari keterlambatan, PIhak Kedua dikenakan denda sebesar Rp.27.500 (duapuluh tujuh ribu limaratus Rupiah) yang dapat ditagih dan wajib dibayar dengan sekaligus lunas kepada dan ditempat serta kwitansi dari pihak pertama atau wakilnya yang sah ketentuan mana berlaku untuk waktu tujuh hari sejak berakhirnya kontrak sewa ini.
-Bilamana dalam batas waktu tersebut ternyata Pihak Kedua belum juga menyerahkan kembali apa yang dise-wanya tersebut kepada PIhak Pertama maka dengan tidak mengurangi kewajiban dari Pihak Kedua untuk membayar denda-denda tersebut diatas kepada Pihak Pertama, Pihak Kedua sekarang ini juga untuk nanti pada waktunya yaitu bilamana Pihak Kedua melalaikan kewajibannya, menyerahkan kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan kosong lengkap dengan semua kunci-kuncinya pada saat kontrak sewa ini berakhir, memberi kuasa kepada Pihak Pertama dengan hak substitusi untuk menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima kembali apa yang disewanya tersebut dalam keadaan baik dan terpelihara lengkap dengan semua kunci-kuncinya, jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib melaksanakan pengosongan tersebut, satu dan lainnya atas biaya dan resiko Pihak Kedua sepenuhnya.
----------------------Pasal 12.
-Selama jangka waktu kontrak sewa ini belum berakhir, perjanjian ini tidak dapat berakhir apabila :
a. Meninggalnya salah satu pihak ;
b. Pihak pertama dengan cara apapun juga mengalihkan/memindahkan hak miliknya atas apa yang yang disewakannya dengan akta ini baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain.
c. Dalam hal salah satu pihak meninggal dunia maka ahli warisnya atau penggantinya menurut hukum dari yang meninggal dunia itu berhak dan diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dan melanjutkan kontrak sewa ini sampai jangka waktu kontrak sewa tersebut berakhir, sedang dalam hal apa yang disewakan tersebut dipindahtangankan oleh Pihak Pertama kepada pihak/badan lain maka pemiliknya yang baru harus tunduk kepada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam akta ini.
----------------------Pasal 13.
-Guna menjamin pembayaran listrik, air ledeng dan telepon, uang keamanan serta pembayaran-pembayaran wajib lainnya untuk bulan terakhir dari perjanjian kontrak sewa ini, maka Pihak Kedua akan memberi uang jaminan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) kepada pihak pertama yaitu pada saat penyerahan kunci-kunci dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua yaitu pada tanggal
.
dengan memakai kwitansi tersendiri dan akta ini juga berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). Apabila terdapat kelebihan pembayaran maka Pihak Pertama harus menyerahkan sisanya kepada Pihak Kedua, dan sebaliknya apabila terdapat kekurangan pembayaran maka Pihak Kedua harus menambah kekurangan tersebut kepada Pihak Pertama hal ini telah disetujui oleh kedua belah pihak.
----------------------Pasal 14.
-Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini atau yang tidak ditegaskan dalam akta ini akan dibicarakan oleh keduabelah pihak secara musyawarah untuk mufakat.
----------------------Pasal 15.
Pajak-pajak yang mungkin ada yang berkaitan dengan akta ini dibayar oleh Pihak Kedua untuk dan atas nama Pihak Pertama.
----------------------Pasal 16.
-Biaya-biaya yang berkaitan dengan akta ini dibayar dan menjadi tanggungan Pihak Pertama.
----------------------Pasal 17.
-Keduabelah pihak menerangkan tentang perjanjian ini segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum (domisili hukum) yang sah dan tidak berobah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi di Bekasi.
------------------DEMIKIAN AKTA INI
- Dibuat dan diresmikan di Bekasi, pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bahagian awal akta ini dengan dihadiri oleh :
1. Nyonya
.
.
2. Nyonya
.
.
Kedua-duanya Karyawan Kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.
-Setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan para saksi, maka segera akta ini ditandatangani oleh para penghadap, para saksi tersebut dan saya, Notaris.
- Dilangsungkan dengan ....
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.21 1 komentar
Label: Akta Contoh
Anggaran Dasar Yayasan
Pada hari ini, tanggal ... pukul ...

Menghadap kepada saya RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini.

1. Tuan.....

2. Tuan ....

...........

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1) Yayasan ini bernama : Yayasan ___ (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan “Yayasan”), berkedudukan dan berkantor pusat di ___
(2) Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan Persetujuan Pembina.
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
-Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang:
1. Sosial;
2. Kemanusiaan; dan
3. Keagamaan.
KEGIATAN
Pasal 3
-Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut:

JANGKA WAKTU
Pasal 4
-Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
KEKAYAAN
Pasal 5
(1) Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan Pendiri yang dipisahkan, terdiri dari:
-uang tunai sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta Rupiah).
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari:
a. sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
b. wakaf;
c. hibah;
d. hibah wasiat; dan
e. perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Semua kekayaan Yayasan harus dipergunakan untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
ORGAN YAYASAN
Pasal 6
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari:
a. Pembina;
b. Pengurus; dan
c. Pengawas.
PEMBINA
Pasal 7
(1) Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.
(2) Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota Pembina.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Pembina.
(4) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah orang perseorangan sebagai Pendiri Yayasan dan atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.
(5) Anggota Pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan oleh Yayasan.
(6) Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.
(7) Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
(1) Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
(2) Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya apabila anggota Pembina tersebut:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal (7) ayat 7;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
e. dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan;
f. dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(3) Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan atau anggota Pengawas.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
(1) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina.
(2) Kewenangan Pembina meliputi:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan;
f. pengesahan laporan tahunan;
g. penunjukkan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
(3) Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
RAPAT PEMBINA
Pasal 10
(1) Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau anggota Pengawas.
(2) Panggilan Rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(3) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(4) Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
(5) Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina dapat diadakan di mana pun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
(6) Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pembina yang hadir.
(7) Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh anggota Pembina lainnya dalam Rapat Pembina berdasarkan surat kuasa.
Pasal 11
(1) Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pembina;
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pembina kedua;
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama;
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pembina.
(2) Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(4) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
(5) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
a. setiap anggota Pembina yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pembina lain yang diwakilinya;
b. pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir;
c. suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan Akta Notaris.
(8 ) Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat 8, mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
(10) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
RAPAT TAHUNAN
Pasal 12
(1) Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Yayasan ditutup.
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan:
a. evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang;
b. pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
(3) Pengesahan Laporan Tahunan oleh Pembina dalam Rapat tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
PENGURUS
Pasal 13
(1)Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. seorang Ketua;
b. seorang Sekretaris; dan
c. seorang Bendahara.
(2) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Ketua Umum.
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Sekretaris Umum.
(4) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat sebagai Bendahara Umum.
Pasal 14
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium apabila Pengurus Yayasan:
a. bukan pendiri Yayasan dan tidak berafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.
(4) Dalam hal jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(5) Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas.
(6) Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(7) Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian pengurus Yayasan, Pembina wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
(8 ) Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengawas atau Pelaksana Kegiatan.
Pasal 15
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila:
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; dan
(5) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 16
(1) Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan.
(2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina.
(3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh Pengawas.
(4) Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai berikut:
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan (tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank);
b. mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam maupun di luar negeri;
c. memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
d. membeli atau dengan cara lain mendapatkan/ memperoleh harta tetap atas nama Yayasan;
e. menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan Yayasan serta mengagunkan/ membebani kekayaan Yayasan;
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
(6) Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat 5 huruf a, b, c, d, e, dan f harus mendapat persetujuan dari Pembina.
Pasal 17
-Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal:
(1) mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
(2) membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain;
(3) mengadakan perjanjian dengan organisasi yang terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus dan atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Pasal 18
(1) Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua lainnya bersama sama dengan Sekretaris Umum atau apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(3) Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku juga baginya.
(4) Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Sekretaris Umum berlaku juga baginya.
(5) Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan, dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara Umum berlaku juga baginya.
(6) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus ditetapkan oleh Pembina melalui Rapat Pembina.
(7) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan surat kuasa.
PELAKSANA KEGIATAN
Pasal 19
(1) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
(2) Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang merugikan Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pengurus untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
dan dapat diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan Rapat Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
(4) Pelaksana Kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada Pengurus.
(5) Pelaksana Kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Pasal 20
(1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Yayasan.
(2) Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka Yayasan diwakili oleh Pengawas.
RAPAT PENGURUS
Pasal 21
(1) Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih Pengurus, Pengawas, atau Pembina.
(2) Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang berhak mewakili Pengurus.
(3) Panggilan Rapat Pengurus disampaikan kepada setiap anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5) Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6) Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 22
(1) Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengurus akan dipimpin oleh seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari Pengurus yang hadir.
(3) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus;
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan RapatPengurus kedua;
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama.
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus.
Pasal 23
(1) Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasakan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pengurus dibuat berita acara rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
(8 ) Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8 ), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambildengan sah dalam Rapat Pengurus.
PENGAWAS
Pasal 24
(1) Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
(2) Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat sebagai Ketua Pengawas.
Pasal 25
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat atau negara-berdasarkan putusan pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
(2) Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina untukjangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan rapat, untuk mengisi kekosongan itu.
(4) Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru, dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus.
(5) Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
(6) Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengawas Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi terkait.
(7) Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, Pengurus atau pelaksana Kegiatan.
Pasal 26
Jabatan Pengawas berakhir apabila:
(1) meninggal dunia;
(2) mengundurkan diri;
(3) bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;
(4) diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina;
(5) masa jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 27
(1) Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan Yayasan.
(2) Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
(3) Pengawas berwenang:
a. memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang dipergunakan Yayasan;
b. memeriksa dokumen;
c. memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang kas; atau
d. mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Pengurus;
e. memberi peringatan kepada Pengurus.
(4) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu) orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya.
(6) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberhentian sementara itu, Pengawas diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada Pembina.
(7) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi kesempatan membela diri.
(8 ) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib:
a. mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau
b. memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan.
(9) Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8 ), maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula.
(10) Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus Yayasan.
RAPAT PENGAWAS
Pasal 28
(1) Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih Pengawas atau Pembina.
(2) Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang berhak mewakili Pengawas.
(3) Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(4) Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat.
(5) Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(6) Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.
Pasal 29
(1) Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Umum.
(2) Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh satu orang Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengawas yang hadir.
(3) Satu orang anggota Pengawas hanya diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat kuasa.
(4) Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila:
a. dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pengawas.
b. dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Pengawas kedua.
c. pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari dari terhitung sejak Rapat Pengawas pertama.
e. Rapat Pengawas kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas.
Pasal 30
(1) Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah suara yang sah.
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul ditolak.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
(6) Setiap Rapat Pengawas dibuat berita acara rapat yang ditanda tangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat sebagai sekretaris rapat.
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
(8 ) Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani usul tersebut.
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (8 ), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas.
RAPAT GABUNGAN
Pasal 31
(1) Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
(2) Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai Pembina.
(3) Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus.
(4) Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
(5) Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara rapat.
(6) Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan atau di tempat kegiatan Yayasan.
(7) Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus.
(8 ) Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengawas.
(9) Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari Pengurus dan Pengawas yang hadir.
Pasal 32
(1) Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
(2) Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa.
(3) Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang diwakilinya.
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal hal lain dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang hadir.
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada.
KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN
Pasal 33
(1) a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Pengawas.
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat Gabungan kedua.
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak Rapat Gabungan Pertama.
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengurus dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota Pengawas.
(2) Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkandalam rapat.
(4) Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat.
(5) Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam rapat.
(6) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan Akta Notaris.
(7) Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan menandatangani usul tersebut.
(8 ) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Gabungan.
TAHUN BUKU
Pasal 34
(1) Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember.
(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku Yayasan ditutup.
(3) Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai pada tanggal dari Akta Pendirian ini dan ditutup tanggal 31-12-2___ (tiga puluh satu Desember dua ribu …)
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 35
(1) Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah berakhirnya tahun buku Yayasan.
(2) Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya:
a. laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai;
b. laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
(3) Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas.
(4) Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis.
(5) Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat tahunan.
(6) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 36
(1) Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
(2) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
(4) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama.
(5) Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh Pembina.
(6) Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
Pasal 37
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
(2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap maksud dan tujuan Yayasan.
(3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(4) Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
(5) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
PENGGABUNGAN
Pasal 38
(1) Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan yayasan lain;
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis; atau
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan.
(3) Usul penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh Pengurus kepada Pembina.
Pasal 39
(1) Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
(2) Pengurus dari masing masing Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
(3) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh Pengurus dari Yayasan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan.
(4) Rancangan akta penggabungan harus mendapat persetujuan dari Pembina masing-masing Yayasan.
(5) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.
(6) Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
(7) Dalam hal penggabungan Yayasan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
PEMBUBARAN
Pasal 40
(1) Yayasan bubar karena:
a. alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak tercapai;
c. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
1. Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2. tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3. harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
(2) Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Yayasan.
(3) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus bertindak sebagai likuidator.
Pasal 41
(1) Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2) Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan.
(3) Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, maka Pengadilan juga menunjuk likuidator.
(4) Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang undangan di bidang kepailitan.
(5) Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
(6) Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
(7) Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia.
(8 ) Likuidator atau Kurator dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan Pembubaran Yayasan kepada Pembina.
(9) Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Pasal 42
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang undang yang berlaku bagi badan hukum tersebut.
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan yang bubar.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 43
(1) Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
(2) Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai berikut:
a. Pembina: ___
b. Pengurus:
1. Ketua: ___
2. Bendahara: ___
3. Sekretaris: ___
c. Pengawas: ___
(3) Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh masing masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam Rapat Pembina pertama kali diadakan, setelah Akta Pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.
Pengurus Yayasan dan
.
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimana pun juga yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Tentang segala sesuatu sebagaimana tersebut di atas, dibuatlah Akta ini.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.20 0 komentar
Label: Akta Contoh
Akta Pendirian Asosiasi
AKTA PENDIRIAN ASOSIASI ...
Nomor :
- Pada hari ini, hari




- Menghadap kepada saya, RAIMOND FLORA LAMANDASA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di ..., dengan dihadiri ---
oleh para saksi yang saya, Notaris kenal dan yang---
akan disebut pada bagian akhir akta ini. -----------
- Tuan ...., lahir di ...,
pada tanggal ..., Warga Negara Indonesia, ..., bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor ...;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak ----
berdasarkan kekuasaan yang trcantum dalam BERITA ---
ACARA RAPAT ASOSIASI ..., yang akan disebut. --------------
- Penghadap dikenal oleh saya, Notaris. ------------
- Penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas --
dengan ini menerangkan terlebih dahulu : ----------
- bahwa pada tanggal ...telah dibuat BERITA ACARA
RAPAT PENDIRIAN ASOSIASI ..., yang dibuat dibawah -
tangan, tertanggal ... yang aslinya bermeterai cukup, diserahkan kepada ---
saya, Notaris untuk dilekatkan pada minuta akta ini.
- bahwa penghadap bertindak sebagaimana tersebut ---
diatas telah diberi kuasa sebagaimana tersebut -----
diatas dengan ini bermaksud mendirikan Asosiasi ... dengan
akta Notaris. --------------------------------------
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas --------
maka penghadap bertindak sebagaimana tersebut diatas
dengan ini mendirikan suatu asosiasi dengan memakai
Anggaran Dasar sebagai berikut : -------------------
------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------
---------------------- Pasal 1. --------------------
- Asosiasi ini memakai nama ASOSIASI ... (selanjutnya dalam ---
Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan APSEGI) --
dan berkedudukan di ..., Jalan ....
-------------------- ASAS DAN DASAR ----------------
----------------------- Pasal 2. -------------------
- APSEGI berazaskan PANCASILA dan berdasarkan ------
UNDANG UNDANG DASAR Tahun 1945. --------------------
---------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA ASOSIASI --------
----------------------- Pasal 3 --------------------
- Asosiasi ini didirikan untuk jangka waktu yang ---
tidak ditentukan lamanya. --------------------------
----------------- MAKSUD DAN TUJUAN ----------------
--------------------- Pasal 4. ---------------------
- Maksud dan tujuan APSEGI adalah : ----------------
1. Untuk menghimpun kemampuan para aggota dalam ----
melaksanakan kegiatan pabrikasi, peneletian dan -
pengembangan industri serta perdagangan ... dapat dimanfaatkan ----
secara efektif dan efisien guna kepentingan para-
anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. --
2. Asosiasi ... merupakan organisasi nirlaba. -----------
------------ KEGIATAN DAN PENGELOLAAN -----------
--------------------- Pasal 5 -------------------
- Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana -----
tersebut dalam Pasal 4 Asosiasi melaksanakan kegiatan-
sebagai berikut : ----------------------------------
1. Menyelenggarakan kegiatan pertemua para anggota,-
berhubungan dengan pihak pemerintah serta -------
berhubungan dengan pihak pengguna .... ---------------------------------
2. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan kepada ---
para anggota terutama menyangkut kegiatan -------
pabrikasi yang berkaitan dengan masalah ---------
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
3. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten melakukan pembinaan para -----
anggota dalam bidang ketenagakerjaan, -----------
kesejahteraan pekerja serta hubungan industri ---
yang harmonis. ----------------------------------
4. Mewakili para anggota untuk kegiatan-kegiatan ---
promosi, pameran produk serta melaporkan --------
perkembangan industri para anggota pada rapat ---
dengan pihak pemerintah. ------------------------
5. Mewakili para anggota untuk menghadiri undangan -
rapat maupun seminar yang diselenggarakan oleh --
pihak pemerintah ataupun pihak lain baik sebagai-
pemrasaran, narasumber atau peserta biasa. ------
6. Secara berkala mengikuti perkembangan produksi --
dari para anggota untuk keperluan data statistik-
kemajuan perusahaan anggota serta penyediaan data
bagi pemerintah atau pihak lain yang memerlukan.-
------------------- KEANGGOTAAN -----------------
-------------------- Pasal 6.- ------------------
1. Anggota APSEFI terdiri atas : -------------------
a. Produsen ... yang ada di -
seluruh wilayah Indonesia dan telah mengajukan
permohonan untuk menjadi Anggota ; -----------
c. Badan usaha lainnya yang berminat dan --------
mengajukan permohonan serta ditetapkan sebagai
anggota oleh rapat anggota. ------------------
2. Setiap anggota Asosiasi...berhak untuk mendapatkan --
perkembangan informasi ataupun kebijakan --------
pemerintah yang diperoleh Asosiasi ... dan mempunyai --
kewajiban untuk mentaati ketentuan yang ---------
ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran ----
Rumah Tangga serta peraturan lain yang ----------
ditetapkan oleh Rapat Anggota. ------------------
-------------------- ORGANISASI -----------------
----------------------- Pasal 7 -------------------
- Organisasi anggota Asosiasi ... terdiri atas : -----
Rapat anggota Asosiasi ; --------------------------
b. Pengurus Asosiasi. --------------------------------
--------------- RAPAT ANGGOTA APSEGI ------------
-------------------- Pasal 8. -------------------
1. Rapat Anggota merupakan lembaga yang mempunyai --
kekuasaan tertinggi. ----------------------------
2. Sidang Rapat Anggota diadakan sedikitnya 2 (dua)-
kali dalam setahun, yang selanjutnya disebut ----
Sidang Rapat Anggota Semester Satu dan Semester -
Dua, atau sewaktu-waktu apabila ada hal-hal yang-
dipandang perlu yang selanjutnya disebut Sidang -
Rapat Anggota Luar Biasa. -----------------------
3. Sidang Rapat Anggota Semester Satu --------------
diselenggarakan selambat lambatnya 4 (empat) ----
bulan setelh tutp buku Asosiasi ... untuk membahas dan-
mengambil keputusan tentang : -------------------
a. Laporan Tahunan Asosiasi ... yang merupakan --------
pertanggungjawaban kegiatan pengurus selama --
tahun yang sudah berjalan. -------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
4. Sidang Rapat Anggota Semester Dua diselenggarakan
selambat lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun --
anggaran berikutnya untuk membahas dan mengambil-
keputusan tentang : -----------------------------
a. Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Asosiasi ...
tahun berikutnya. ----------------------------
b. Hal-hal lain yang dianggap penting. ----------
5. Sidang Rapat Anggota Luar Biasa dapat -----------
dilaksanakan atas usul 2/3 (dua pertiga) dari ---
jumlah seluruh anggota. -------------------------
6. Untuk kelancaran Sidang Rapat Anggota diangkat --
Pimpinan Rapat Anggota yang terdiri atas seorang-
Ketua dan seorang Wakil Ketua. ------------------
7. Pimpinan Rapat Anggota dipilih dan ditetapkan ---
di dalam Sidang Rapat Anggota untuk masa jabatan-
1 (satu) tahun. ---------------------------------
---------------- PENGURUS Asosiasi ...-----------
--------------------- Pasal 9. ------------------
1. Pengurus Asosiasi ... terdiri atas: seorang Ketua, ----
seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris dan -----
seorang Bendahara. ------------------------------
2. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Asosiasi ...
dibantu oleh seorang Sekretaris bukan anggota. --
3. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara ----
Pengurus Asosiasi ... dipilih dan ditetapkan dalam ----
Rapat Anggota untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.-
4. Pengurus Asosiasi ... bertanggungjawab kepada Rapat ---
Anggota. ----------------------------------------
5. Rapat Anggota dapat memberhentikan pengurus -----
Asosiasi ... sebelum habis masa jabatannya apabila ----
berdasarkan kenyataan Pengurus : ----------------
a. Tidak melasanakan tugasnya dengan baik ; --------
b. Tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/ ----
Anggaran Rumah Tangga ; -------------------------
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Asosiasi ...;--
d. Dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan -
perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang --
berkaitan dengan tugasnya mengelola APSEGI. -----
6. Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat 5 huruf a, b, dan c diambil setelah –
yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
------------ TUGAS PENGURUS Asosiasi...----------
------------------- Pasal 10. -------------------
1. Bersama-sama dengan pemerintah atau institusi ---
lain yang kompeten Pengurus Asosiasi ...melakukan ----
pembinaan kepada para anggota terutama menyangkut
kegiatan pabrikasi yang berkaitan dengan masalah-
kualitas produk, pengelolaan limbah serta -------
lingkungan di sekitar perusahaan. ---------------
2. Bekerjasama dengan pemerintah Pengurus APSEGI ---
melakukan pembinaan para anggota dalam bidang ---
ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja serta ----
hubungan industri yang harmonis. ----------------
3. Pengurus Asosiasi ... dapat mewakili para anggota -----
untuk menghadiri undangan rapat maupun seminar --
yang diselenggarakan oleh pihak pemerintah ------
ataupun pihak lain baik sebagai pemrasaran, -----
narasumber atau peserta biasa. ------------------
4. Pengurus Asosiasi ... secara berkala mengikuti --------
perkembangan produksi dari para anggota untuk ---
keperluan dana statistik kemajuan perusahaan ----
anggota serta penyediaan data bagi pemerintah ---
atau pihak lain yang memerlukan. ----------------
------------------ SUMBER DANA ------------------
------------------ Pasal 11. --------------------
1. Para anggota Asosiasi ... diwajibkan untuk membayar ---
iuran guna keperluan pembiayaan pengelolaan -----
Asosiasi ... yang besarnya ditetapkan dalam sidang ----
Rapat Anggota dan tatacaranya akan diatur dalam -
Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lain yang ---
ditetapkan dalam sidang Rapat Anggota. ----------
2. Untuk melaksanakan kegiatan Asosiasi ... di samping ---
dana yang berasal dari Anggota sebagaimana ------
dimaksud pada ayat (1), dana diperoleh juga dari-
pengembangan usaha sendiri, serta dari pihak ----
lain yang sifatya tidak mengikat. ---------------
------------ PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ------------
------------------- Pasal 12. --------------------
1. Perubahan Anggaran Dasar Asosiasi ... dapat dilakukan-
oleh Rapat Anggota Asosiasi ... dalam sidang Rapat ---
Anggota Luar Biasa yang khusus diadakan untuk --
maksud tersebut dan dihadiri oleh --------------
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
seluruh anggota Asosiasi ... ------------------------
2. Anggaran Dasar Asosiasi... dapat diubah apabila -----
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua -----
pertiga) dari anggota yang hadir di dalam sidang
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud --
pada ayat (1) di atas. -------------------------
-------------------PEMBUBARAN ------------------
------------------- Pasal 13. ------------------
1. Pembubaran Asosiasi ... dapat dilakukan oleh Rapat ---
Anggota Asosiasi ...dalam sidang Rapat Anggota Luar--
Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut
dan dihadiri oleh sekurang kurangnya 2/3 (dua --
pertiga) dari jumlah seluruh anggota APSEGI. ---
2. Asosiasi ...dapat dibubarkan apabila disetujui oleh--
sekurang kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari ------
anggota yang hadir didalam sidang Rapat Anggota-
Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat ------
1) di atas. ------------------------------------
3. Apabila karena sebab apapun Asosiasi ... bubar, maka--
harus dilakukan likuidasi oleh Pengurus Asosiasi ...,-
kecuali jika Rapat Anggota menentukan lain. ----
------------------ PENUTUP ---------------------
----------------- Pasal 14. --------------------
1. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran -
Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam -------
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Peraturan --
lainnya. ---------------------------------------
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Rapat ----
Anggota. ---------------------------------------
3. Menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (3) dan -
pasal 6 ayat (1) yang mengatur tentang pemilihan
dan penetapan Pengurus dan keanggotaan APSEGI --
maka untuk pertama kalinya diangkat sebagai : --
Ketua : Tuan ...tersebut. ----------------------
Wakil Ketua : Tuan ..., lahir ---
di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
bertempat tinggal di ...--------
- Pemegang Kartu Penduduk Nomor-
...; ----------
Sekretaris : Tuan ..., lahir di ..., Warga Negara -----
Indonesia, Pegawai Swasta, -----
Bertempat tinggal di ...-Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ...
Bendahara : Nyonya..., lahir
di ..., Warga Negara -------
Indonesia, Pegawai Negeri Sipil,
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk-
Nomor ...
Anggota : 1. Tuan
2. Tuan
3. Tuan
4. Tuan
5. Tuan
- Selanjutnya penghadap bertindak sebagaimana ------
tersebut diatas memberi kuasa dengan hak substitusi,
kepada Ketua Asosiasi tersebut dan/atau Tuan ..., Pegawai Kantor ----
Notaris, bertempat tinggal di ...
- baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan --
hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang ---
lain, dikuasakan untuk memohon pengesahan atas -----
anggaran dasar ini dari instansi yang berwenang dan-
untuk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam ---
bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk-
memperoleh persetujuan tersebut dan untuk mengajukan
serta menandatangani semua permohonan dan dokumen --
lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk --
melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.-
- Akta ini diselesaikan pada Pukul

----------------- DEMIKIAN AKTA INI ----------------
- Dibuat dan diselesaikan sebagai minuta di ..., -
pada hari dan tanggal seperti disebut pada bagian --
awal Akta ini dengan dihadiri oleh : ---------------
1. Tuan ..., lahir
di ..., pada tanggal ..., Warganegara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris, -
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor ----
...
2. Tuan ..., lahir di ..., pada -----
tanggal ..., Warga Negara Indonesia, Pegawai Kantor Notaris,-
bertempat tinggal di ...
- Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor ----------
...
- sebagai saksi-saksi. -----------------------------
- Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada -
para penghadap dan para saksi, maka segera para ----
penghadap, para saksi dan saya, Notaris ------------
menandatangani akta ini. ---------------------------
- Dibuat dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar