Rabu, 18 Agustus 2010

Contract Drafting

Hukum kontrak merupakan bagian hukum privat. Hukum ini memusatkan perhatian pada kewajiban untuk melaksanakan kewajiban sendiri (self imposed obligation). Dipandang sebagai hukum privat karena pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam kontrak, murni menjadi urusan pihak-pihak yang berkontrak.

Kontrak dalam bentuk yang paling klasik, dipandang sebagai ekspresi kebebasan manusia untuk memilih dan mengadakan perjanjian. Paradigma baru hukum kontrak timbul dari dua dalil di bawah ini:

1. setiap perjanjian kontraktual yang diadakan adalah sah (geoorloofd); dan

2. setiap perjanjian kontraktual yang diadakan secara bebas adalah adil dan memerlukan sanksi undang-undang.
Pada abad sembilan belas hukum kontrak klasik secara mendasar terbentuk. Terbentuknya teori ini merupakan reaksi dan kritik terhadap tradisi abad pertengahan mengenai substantive justice. Para hakim dan sarjana hukum di Inggris dan Amerika Serikat kemudian menolak kepercayaan yang telah berlangsung lama mengenai justifikasi kewajiban kontraktual yang diderivasi dari inherent justice atau fairnes of an exchange. Mereka kemudian mengatakan bahwa sumber kewajiban kontraktual adalah bertemunya kehendak (convergence of the wills) atau konsensus para pihak yang membuat kontrak.



Pada abad sembilan belas tersebut, para teoretikus hukum kontrak memiliki kecenderungan untuk memperlakukan atau menempatkan pilihan individual (individual choice) tidak hanya sebagai suatu elemen kontrak, tetapi seperti yang dinyatakan ahli hukum Perancis adalah kontrak itu sendiri. Mereka memiliki kecenderungan mengidentifikasi pilihan tersebut dengan kebebasan, dan kebebasan tersebut menjadi tujuan tertinggi keberadaan individu.

Dalam paradigma baru ini, moral dan hukum harus secara tegas dipisahkan. Di sini muncul adagium summun jus summa injuria (hukum tertinggi dapat berarti ketidakadilan yang terbesar). Konsep seperti justum pretum laesio enomis (harga yang adil dapat berarti kerugian terbesar) atau penyalahgunaan hak, tidak memiliki tempat dalam doktrin ini. Apabila seseorang dirugikan oleh suatu perjanjian disebabkan kesalahannya sendiri, harus memikulnya sendiri karena ia menerima kewajiban itu secara sukarela (volenti non fit injuria), harus dipenuhi meskipun orang itu mengalami kerugian, perjanjian tetap berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya.

Pradigma baru dengan kecenderungan ekonomi liberal laissez faire di mana isi kontrak ditentukan oleh konsensus ini banyak merubah konsep hukum kontrak yang telah ada sebelumnya. Kontrak dalam sistem hukum barat dipandang sebagai perangkat konsep dasar dan doktrin yang memberikan effect terhadap perjanjian sukarela sesuai dengan maksud para pihak. Konsep ini mengadaptasi perkembangan situasi ekonomi baru pada abad sembilan belas.
Dalam paradigma baru ini, dalam kontrak timbul dua aspek: pertama, kebebasan (sebanyak mungkin) untuk mengadakan suatu kontrak. Kedua, kontrak tersebut harus diperlakukan sakral oleh pengadilan, karena pihak secara bebas dan tidak ada pembatasan dalam mengadakan kontrak.

Pengertian
Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis.

Dalam black’s law dictionary disebutkan:

“Contract: An agreement between two or more persons which creates an obligation to do or not to do a peculiar thing�.



Dengan demikian maka dalam kontrak mengandung unsur-unsur: pihak-pihak yang berkompeten, pokok yang disetujui, pertimbangan hukum, persetujuan timbal balik, dan kewajiban timbal balik. Ciri kontrak yang utama adalah dia merupakan satu tulisan yang memuat persetujuan dari para pihak, lengkap dengan syarat-syarat, serta yang berfungsi sebagai alat bukti tentang adanya kewajiban. Unsur-unsur kontrak seperti dirinci di atas, secara tegas memberikan gambaran yang membedakan antara kontrak dengan pernyataan sepihak.

Akhirnya secara singkat dapat dikatakan bahwa kontrak adalah persetujuan yang dibuat secara tertulis yang melahirkan hak dan kewajiban para pihak yang membuat kontrak. Kontrak dalam bahasa Indonesia sering disebut sebagai “perjanjian�. Meskipun demikian, apa yang dalam bahasa Indonesia disebut perjanjian, dalam bahasa Inggris tidak selalu sepadan dengan contract. Istilah contract digunakan dalam kerangka hukum nasional atau internasional yang bersifat perdata. Dalam kerangka hukum internasional publik, yang kita sebut “perjanjian�, dalam bahasa Inggris seringkali disebut treaty atau kadang-kadang juga covenant. Sejauh yang dapat kita ketahui, tidak pernah ada dua pihak swasta atau lebih membuat treaty atau covenant, sebaliknya, tidak pernah terekam dua negara yang diwakili oleh pemerintah masing-masing membuat suatu contract.

Kontrak Dalam Sistem Hukum Internasional
Perlindungan hukum terhadap hubungan antar orang atau antar perusahaan yang bersifat lintas batas negara dapat dilakukan secara publik maupun privat. Perlindungan secara publik dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas perlindungan yang disediakan oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat publik, seperti peraturan perundang – undangan domestik dan perjanjian-perjanjian internasional, bilateral maupun universal, yang dimaksudkan demikian. Perlindungan secara privat dapat dilakukan dengan cara memanfaatkan fasilitas perlindungan hukum yang bersifat privat, yaitu dengan cara berkontrak yang cermat.

Dalam dunia bisnis, jenis hukum privat merupakan pilihan yang paling populer. Jenis ini digunakan secara luas oleh masyarakat bisnis yang terlibat dalam transaksi lintas batas negara. Beberapa alasan yang mengakibatkan penggunaan seperti adalah: pertama; berubahnya orientasi masyarakat dunia setelah Perang Dunia II ke arah pembangunan ekonomi global. Kedua; pesatnya pertumbuhan kebijakan, bentuk dan materi transaksi bisnis internasional. Ketiga; kurang lengkapnya materi hukum publik (sistem perundang-undangan) berkaitan dengan variasi bentuk dan materi transaksi.

Sebelum menjalin kontrak dengan seseorang yang berkewarganegaraan lain, terlebih dahulu harus memahami sistem hukum yang mempengaruhi kontrak di negara tersebut. Juga harus memahami perbedaan sistem hukum di negara masing-masing. Pengetahuan ini sama pentingnya dengan mengecek latar belakang calon mitra masing-masing, karena dua alasan. Pertama, hukum di kedua negara akan menentukan aspek tertentu dalam hubungan kontraktual. Kedua, hukum di salah satu negara mungkin lebih menguntungkan dari pada di negara lain.

Setelah mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang menjalin kontrak lintas negara, masyarakat internasional mulai mengadopsi sitem hukum dan peraturan yang bisa diterapkan dalam transaksi pihak-pihak yang berlokasi di negara yang berbeda. Tujuan dari pengadopsian hukum internasional yang seragam adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang melakukan transaksi lintas batas negara menjadi subjek seperangkat peraturan yang sama, tidak peduli bahwa hukum yang berlaku di negaranya masing-masing berbeda.
Secara umum sangatlah tidak bijaksana mendasarkan persyaratan kontrak pada hukum, bahkan hukum internasioanal sekalipun. Penerapan hukum internasional untuk menafsirkan sebuah kontrak bisa mengarah pada hasil yang tidak diduga dan tidak diinginkan.

Misalnya, dalam suatu kontrak jual beli internasional, penjual gagal memenuhi batas waktu pengiriman yang ditetapkan. Kemudian pembeli menuntut penjual karena kegagalan memenuhi batas waktu pengiriman satu bulan. Di negara pembeli, kontrak tersebut mungkin dianggap tidak valid karena ada persyaratan penting yang tidak dimasukkan. Tetapi jika di pengadilan menerapkan hukum internasional, berdasarkan praktek yang biasa berjalan dalam industri tersebut mungkin akan menetapkan dua bulan sebagai waktu penyerahan yang masuk akal sehingga mungkin bisa menegakkan kontrak tersebut.

Untuk menghindari hasil yang tidak menyenangkan dan di duga, ketika melakukan kontrak dengan pihak negara lain, harus didefinisikan dengan tepat hak dan kewajiban dalam kontrak tertulis. Kontrak harus menyatakan secara jelas persyaratan-persyaratannya sehingga kedua pihak akan memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang harus diterima.
Kontrak yang dikonsep dengan baik akan sangat membantu memastikan bahwa pihak-pihak yang memiliki latar belakang budaya berbeda mencapai pemahaman bersama dengan mempertimbangkan hak dan kewajiban masing-masing. Semua pihak yang menjalin kontrak hadir dengan ekspektasi masing-masing, yang pada gilirannya mewarnai pemahaman mereka terhadap persyaratan-persyaratan yang dicantumkan dalam kontrak. Sesuatu yang masuk akal bagi satu pihak, mungkin tidak bisa diterima akal pihak lain, hal mana perlu di bicarakan bersama sehingga muncul pemahaman yang sama. Hal ini merupakan elemen penting dalam pembuatan sebuah kontrak agar bisa dijalankan dan ditegakkan.

Kontrak yang mencerminkan ekspektasi budaya masing-masing pihak kemungkinan besar bisa dijalankan secara memuaskan bagi kedua pihak. Pemahaman bersama tidak sekedar berarti bahwa masing-masing pihak memahami hak dan kewajibannya sebelum membubuhkan tanda tangan, tetapi pihak-pihak tersebut harus memiliki kesepakatan yang tuntas mengenai hak dan kewajiban. Persengketaan biasanya muncul ketika salah satu pihak menafsirkan hak dan kewajiban dengan cara yang berbeda dengan pihak lain.
Ada kecenderungan hukum di banyak negara -dan sudah pasti pada gilirannya hukum internasional di antara berbagai negara- untuk mengakui kontrak sebagai basis transaksi bisnis, meskipun kontrak tersebut tidak mencakup seluruh persyaratan yang esensial. Jika muncul persengketaan dan ternyata persyaratan yang esensial tersebut ada yang tidak tercakup, atau tidak jelas maksud dari masing-masing pihak, bisa didasarkan pada praktek perdagangan atau keuangan yang sudah biasa dilakukan.
Pada dasarnya, hakim, arbitrator, pembuat peraturan, dan pembuat hukum lebih menyukai kesepakatan bisnis yang dibuat berdasarkan kebiasaan praktek bisnis. Ada anggapan apabila individu atau konsumen berada dalam payung adat istiadat berbisnis, mereka lebih terlindungi dari kesepakatan yang merugikan akibat kontrak yang dibuatnya tidak mencantumkan seluruh persyaratan esensial. Tetapi untuk amannya, setiap kali melakukan transaksi jangan mendasarkan pada kontrak kebiasaan semata tetapi harus selalu menyatakan maksud dalam persyaratan yang jelas dan tertulis.

Sistem Hukum
Secara garis besar di dunia ini meskipun dikenal ada lima sistem hukum, yaitu; Civil law, common law, socialis law, islamic law dan sistem hukum adat, tetapi sesungguhnya yang dominan dipakai di dunia internasional hanyalah dua, yaitu sistem hukum civil law dan common law.

Dalam pembentukan kontrak, terdapat perbedaan antara common law dan civil law. Akibat perbedaan ini sangat mempengaruhi dalam penyusunan ketentuan kontrak internasional.
Sehubungan dengan perbedaan dalam sistem hukum tersebut, maka kemudian dalam rangka merancang suatu kontrak atau pembuatan suatu konsep perjanjian pun dengan sendirinya mengacu pada sistem hukum yang dianut. Namun zaman terus bergerak, dan tiba saatnya era globalisasi yang juga mau tidak mau mempengaruhi sistem hukum yang diterapkan, apabila terjadi perjumpaan antara sistem hukum yang berlainan.

Common Law
Dalam pembuatan kontrak di sistem common law, para pihak memiliki kebebasan untuk menyepakati persyaratan yang diinginkan, sepanjang persyaratan tersebut tidak melanggar kebijakan publik ataupun melakukan tindakan yang melanggar hukum. Jika ada persyaratan tertentu yang tidak tercakup, hak dan kewajiban yang wajar akan diterapkan diambil dari ketetapan hukum yang ada atau praktek bisnis yang biasa dijalankan oleh para pihak atau industri. Biasanya kerugian di ukur dengan “lost benefit of the bargain� (manfaat/keuntungan yang harus di dapat yang hilang).

Peraturan ini memberi kesempatan kepada satu pihak untuk menggugat kerugian sejumlah manfaat yang bisa dibuktikan yang akan diperoleh pihak tersebut jika pihak lain tidak melanggar kontrak. Di kebanyakan jurisdiksi, salah satu pihak diminta untuk membayar ganti rugi akibat pelanggaran, yang dikenal sebagai konsekuensi kerugian.
Kontrak menurut sistem hukum common law, memiliki unsur sebagai berikut:

A. Bargain

Unsur bargain dalam kontrak common law dapat memiliki sifat memaksa. Sejarah menunjukkan bahwa pemikiran mengenai bargain , dalam hubungannya dengan konsep penawaran (offer)dianggap sebagai ujung tombak dari sebuah perjanjian dan merupakan sumber dari hak yang timbul dari suatu kontrak. Penawaran dalam konteks ini tidak lebih adalah sebuah transaksi di mana para pihak setuju untuk melakukan pertukaran barang-barang, tindakan-tindakan, atau janji-janji antara satu pihak dengan pihak yang lain. Karena itu, maka ukuran dari pengadilan terhadap perjanjian tersebut dilakukan berdasarkan penyatuan pemikiran dari para pihak, ditambah dengan sumber dari kewajiban mereka, dan kemudian memandang ke arah manifestasi eksternal dari pelaksanaan perjanjian tersebut. Pengertian penawaran merupakan suatu kunci yang digunakan untuk lebih mengerti tentang penerapan aturan-aturan common law mengenai kontrak.


B. Agreement

Suatu proses transaksi yang biasa disebut dengan istilah offer and acceptance, yang ketika diterima oleh pihak lainnya akan memberikan akibat hukum dalam kontrak. Dalam perjanjian sering ditemukan, di mana satu pihak tidak dapat menyusun fakta-fakta ke dalam suatu offer yang dibuat oleh pihak lainnya yang telah diterima sebagai acceptance oleh pihak tersebut. Karena penawaran dan penerimaan adalah hal yang fundamental, maka dalam sistem common law, sangat diragukan apakah suatu pertukaran offer (cross-offer) itu dapat dianggap sebagai kontrak. Berdasarkan sistem common law, pada saat suatu kontrak dibuat, saat itulah hak dan kewajiban para pihak muncul, hal yang demikian itu diatur dalam statute. Karena bisa saja terjadi suatu kontrak yang dibuat berdasarkan keinginan dari para pihak dan pada saat yang sama juga kontrak tersebut tidak ada. Hal ini disebabkan karena aturan mengenai acceptance dan revocation ini memiliki akibat-akibat yang berbeda pada setiap pihak.



C. Consideration

Dasar hukum yang terdapat dalam suatu kontrak adalah adanya unsur penawaran yang kalau sudah diterima, menjadi bersifat memaksa, bukan karena adanya janji-janji yang dibuat oleh para pihak. Aturan dalam sistem common law tidak akan memaksakan berlakunya suatu janji demi kepentingan salah satu pihak kecuali ia telah memberikan sesuatu yang mempunyai nilai hukum sebagai imbalan untuk perbuatan janji tersebut. Hukum tidak membuat persyaratan dalam hal adanya suatu kesamaan nilai yang adil. Prasyarat atas kemampuan memaksa ini dikenal dengan istilah consideration . Consideration adalah isyarat, tanda dan merupakan simbol dari suatu penawaran. Tidak ada definisi dan penjelasan yang memuaskan dari sistem common law mengenai konsep ini. Hal demikian ini telah di mengerti atas dasar pengalaman.



D. Capacity

Kemampuan termasuk sebagai syarat tentang, apakah para pihak yang masuk dalam perjanjian memiliki kekuasaan. Suatu kontrak yang dibuat tanpa adanya kekuasaan untuk melakukan hal tersebut dianggap tidak berlaku.
Sebagai illustrasi dapat diuraikan putusan pengadilan dalam Quality Motors, Inc. V. Hays di mana memutuskan bahwa kontrak tidak sah karena dilakukan oleh individu yang belum dewasa, walaupun transaksi dilakukan oleh melalui orang lain yang telah dewasa, dan surat jual belinya di sahkan oleh notaris. Dalam kasus ini terlihat bahwa pengadilan menerapkan secara tegas dan kaku ketentuan umur untuk seseorang dapat melakukan perbuatan hukum. Walaupun jual beli akhirnya dilakukan oleh orang dewasa, namun fakta menunjukkan ternyata hal tersebut dilakukan dengan sengaja untuk melanggar ketentuan kontrak, akhirnya pengadilan membatalkan ketentuan kontrak tersebut.



Civil law
Kebanyakan negara yang tidak menerapkan common law memiliki sistem civil law. Civil law ditandai oleh kumpulan perundang-undangan yang menyeluruh dan sistematis, yang dikenal sebagai hukum yang mengatur hampir semua aspek kehidupan.
Teori mengatakan bahwa civil law berpusat pada undang-undang dan peraturan. Undang-Undang menjadi pusat utama dari civil law, atau dianggap sebagai jantung civil law . Namun dalam perkembangannya civil law juga telah menjadikan putusan pengadilan sebagai sumber hukum.

Di banyak hukum dalam sistem civil law tidak tersedia peraturan untuk menghitung kerugian karena pelanggaran kontrak. Standar mengenai penghitungan kerugian ini masih tetap belum jelas di banyak negara dengan civil law. Meskipun demikian pengadilan di negara-negara ini cenderung memutuskan untuk menghukum pihak yang salah tidak dengan uang, tetapi dengan pelaksanaan tindakan kontrak tertentu.

Keputusan pengadilan ini mengisyaratkan salah satu pihak untuk menjalankan tindakan tertentu yang dimandatkan oleh pengadilan, seperti mengembalikan hak milik atau mengembalikan pembayaran. Banyak sistem dari civil law memiliki mekanisme penegakan dan pamantauan agar penegakan bisa dijalankan secara efektif. Unsur kontrak dalam civil law sistem terdiri dari empat unsur, sebagai berikut:

a. Kapasitas Para Pihak

Kebebasan kehendak sangat dipengaruhi oleh kapasitas atau kemampuan seseorang yang terlibat dalam perjanjian. Kemampuan ini sangat menentukan untuk melakukan perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kapasitas yang dimaksudkan dalam civil law antara lain ditentukan individu menurut umur seseorang. Di Indonesia, Philipina, dan Jepang yang dianggap telah mempunyai kapasitas untuk melakukan suatu kontrak harus telah berumur 21 tahun. Civil Code Perancis yang merefleksikan pemikiran modern, menyatakan bahwa kehendak individu yang bebas adalah sumber dari sistem hukum, yang meliputi hak dan kewajiban. Namun kebebasan kehendak ini harus sesuai dengan hukum tertulis, yaitu hukum perdata.

Di Indonesia, Jepang, Iran dan Philipina, di mana perusahaan sebagai subjek hukum dapat melakukan kontrak melalui pengurus perusahaan. Di Indonesia pengurus perusahaan terdiri dari anggota direksi dan komisaris. Dalam melakukan kegiatannya, maka anggota direksi harus memenuhi ketentuan anggaran dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan, yang memberikan kepadanya kapasitas dalam melakukan penandatanganan kontrak dan tindakan hukum lainnya. Hal inilah yang dikatakan dalam civil law merupakan the code granted them full capacity.



b. Kebebasan Kehendak Dasar Dari Kesepakatan

Kebebasan kehendak yang menjadi dasar suatu kesepakatan, agar dianggap berlaku efektif harus tidak dipengaruhi oleh paksaan (dures), kesalahan (mistake), dan penipuan(fraud). Berkenaan dengan kebebasan kehendak, pengadilan di Perancis menerapkan ketentuan civil Code sangat kaku, yaitu tidak boleh merugikan pihak lain. Dalam kenyataan sehari-hari, walaupun yang dianggap mampu melaksanakan kebebasan kehendak ada pada orang yang sudah dewasa, namun diantara mereka tidak boleh membuat kebebasan kehendak, yang dapat merugikan pihak lain.

Kesepakatan di antara para pihak menjadi dasar terjadinya perjanjian. Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata menetukan bahwa perjanjian atau kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut memberikan petunjuk bahwa hukum perjanjian dikuasai oleh “asas konsensualisme�. Ketentuan Pasal 1320 ayat (1) tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya.



c. Subjek yang pasti

Merujuk pada kesepakatan, terdapat dua syarat di hadapan juristic act, suatu perjanjian dapat diubah menjadi efektif yaitu harus dengan ada antara lain suatu subyek yang pasti. Sesuatu yang pasti tersebut, dapat berupa hak-hak, pelayanan (jasa), barang-barang yang ada atau akan masuk keberadaannya, selama mereka dapat menentukan. Para pihak, jika perjanjian telah terbentuk tidak mungkin untuk melakukan prestasi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.



d. Suatu sebab yang diijinkan (A Premissible Cause)

Perjanjian tidak boleh melanggar ketentuan hukum. Suatu sebab yang halal adalah syarat terakhir untuk berlakunya suatu perjanjian. Pasal 1320 ayat 4 jo 1337 KUHPerdata menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh Undang-Undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan ketertiban umum. Perjanjian yang dibuat untuk causa yang dilarang oleh Undang-Undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau bertentangan dengan undang-undang adalah tidak sah.



Prinsip Pilihan Hukum
Melakukan kontrak bisnis lintas batas negara, para pihak akan dihadapkan dengan pilihan hukum. Dalam penentuan pilihan hukum, dikenal beberapa prinsip dan batas pilihan hukum antara lain sebagai berikut:

a. Partijautonomie

Menurut prinsip ini, para pihak yang paling berhak menentukan hukum yang hendak mereka pilih dan berlaku sebagai dasar transaksi, termasuk sebagai dasar penyelesaian sengketa sekiranya timbul suatu sengketa dari kontrak transaksi yang dibuat. Prinsip ini merupakan prinsip yang telah secara umum dan tertulis diakui oleh sebagian besar negara, seperti Eropa (Italia, Portugal, Yunani), Eropa Timur (Polandia, Cekoslowakia, Austria), negara-negara Asia-Afrika, termasuk Indonesia dan negara-negara Amerika, khususnya Kanada.



b. Bonafide

Menurut prinsip ini, suatu pilihan hukum harus didasarkan itikad baik (bonafide), yaitu semata-mata untuk tujuan kepastian, perlindungan yang adil, dan jaminan yang lebih pasti bagi pelaksanaan akibat-akibat transaksi (isi perjanjian).



c. Real Connection

Beberapa sistem hukum mensyaratkan keharusan adanya hubungan nyata antara hukum yang dipilih dengan peristiwa hukum yang hendak ditundukkan/didasarkan kepada hukum yang dipilih.



d. Larangan Penyelundupan Hukum

Pihak-pihak yang diberi kebebasan untuk melakukan pilihan hukum, hendaknya tidak menggunakan kebebasan itu untuk tujuan kesewenang-wenangan demi keuntungan sendiri.



e. Ketertiban Umum

Suatu pilihan hukum tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, yaitu bahwa hukum yang dipilih oleh para pihak tidak boleh bertentangan dengan sendi-sendi asasi hukum dan masyarakat, hukum para hakim yang akan mengadili sengketa bahwa ketertiban umum (orde public) merupakan pembatas pertama kemauan seseorang dalam melakukan pilihan hukum.



Written BY : Fernandes Raja Saor Butar butar di http://raja1987.blogspot.com
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.03 0 komentar
Label: contract drafting
Jumat, 23 April 2010
Contoh akta dibawahtangan Akad Pembiayaan al-Musyarakah
Akad Pembiayaan al-Musyarakah (contoh akta dibawahtangan, koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn)
AKAD PEMBIAYAAN al-MUSYARAKAH
No. .............
BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIIM
“Hai orang-orang yang beriman, sempurnakanlah segala janji…….” (Surat Al-Maaidah 5 : 1)
“………dan sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka menganiaya sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman, beramal shaleh………” (Surat Shaad 38 :24)
AKAD PEMBIAYAAN al-MUSYARAKAH ini dibuat dan
ditandatangani pada hari ini, hari ..................
tanggal ..............,bulan ........, tahun.....
Pukul .................Wib
oleh dan antara pihak-pihak :
1. PT BANK SYARIAH ABC, di .................. yang dalam hal ini diwakili oleh....................... Selanjutnya disebut “BANK”;
2. ...................................................
...................................................
...................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .................. selanjutnya disebut “NASABAH”;
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut:
- Bahwa, NASABAH dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya telah mengajukan permohonan kepada BANK untuk memperoleh fasilitas Pembiayaan al–Musyarakah yang pendapatan / keuntungannya akan dibagi secara bagi hasil (syirkah) yang seimbang (proporsional) antara BANK dan NASABAH sesuai dengan besarnya Pembiayaan dari BANK dan Modal dari NASABAH.
- Bahwa untuk maksud tersebut, BANK sepakat dan berjanji, serta dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan Pembiayaan dengan syarat–syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Akad ini.
Selanjutnya kedua belah pihak setuju menuangkan kesepakatan ini dalam Akad Pembiayaan al–Musyarakah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
1. Musyarakah : Akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
2. Syari’ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan ar-Ra’yu yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ‘ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3. Nisbah adalah : Bagian dari hasil pendapatan/ keuntungan yang menjadi hak NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dan BANK.
4. Bagi Hasil adalah :
Pembagian atas pendapatan/keuntungan antara NASABAH dan BANK yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara NASABAH dengan BANK.
5. Hari Kerja Bank adalah :
Hari Kerja Bank Indonesia
6. Pendapatan adalah : Seluruh penerimaan yang diperoleh dari hasil usaha yang dijalankan NASABAH dengan menggunakan modal secara patungan dari yang disediakan oleh BANK dan NASABAH sesuai dengan Akad ini.
7. Pembukuan Pembiayaan adalah :
Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
8. Keuntungan adalah : Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam butir 8 Pasal 1 Akad ini dikurangi dengan biaya-biaya sebelum dipotong pajak.
9. Dokumen Jaminan adalah:
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan dan akta pengikatannya guna menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
10. Jangka Waktu Akad adalah:
Masa berlakunya Akad ini sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 3 Akad ini.
11. Cedera Janji adalah:
Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12 Akad ini yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebagian Pembiayaan, serta menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum Jangka Waktu Akad ini.
Pasal 2
PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAAN
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan sebagai modal/ penyertaan sampai sejumlah Rp. .......................
(........................... rupiah ), yang merupakan ....... % dari total kebutuhan modal usaha, sedangkan porsi NASABAH adalah sebesar Rp. .................. (...... % dari modal usaha), penggunaan atas fasilitas pembiayaan dari BANK dilakukan secara bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan kebutuhan dan permintaan NASABAH, yang akan digunakan oleh NASABAH untuk membiayai usaha
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Pembiayaan yang dimaksud dalam Akad ini berlangsung untuk jangka waktu ........ (........) bulan terhitung sejak tanggal Akad ini ditandatangani, serta berakhir pada tanggal........... bulan ....... tahun ..........
Pasal 4
PENARIKAN PEMBIAYAAN
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan–ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:
- Menyerahkan kepada BANK Permohonan Realisasi Pembiayaan sesuai dengan tujuan penggunaannya, selambat–lambatnya 5 (lima) hari kerja BANK dari saat pencairan harus dilaksanakan.
- Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen–dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
- Bukti–bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta–akta pengikatan jaminannya.
- Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani Surat Tanda Bukti Penerimaan Uangnya, dan menyerahkannya kepada BANK.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.
Pasal 5
KESEPAKATAN NISBAH BAGI HASIL (SYIRKAH)
- NASABAH dan BANK sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa Nisbah dari masing-masing pihak adalah:
...... % (.... persen) dari pendapatan/keuntungan *) untuk NASABAH;
...... % (.... persen) dari pendapatan/keuntungan untuk *) BANK.
- NASABAH dan BANK juga sepakat, dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pelaksanaan Bagi Hasil (Syirkah) akan dilakukan pada tiap-tiap .........................
- BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung kerugian yang timbul dalam pelaksanaan Akad ini, kecuali apabila kerugian tersebut terjadi karena ketidakjujuran, kelalaian, dan/atau pelanggaran yang dilakukan NASABAH terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 9, Pasal 10 dan/atau Pasal 12 Akad ini.
- BANK baru akan menerima dan mengakui terjadinya kerugian tersebut, apabila BANK telah menerima dan menilai kembali segala perhitungan yang dibuat dan disampaikan oleh NASABAH kepada BANK, dan BANK telah menyerahkan hasil penilaiannya tersebut secara tertulis kepada NASABAH.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, untuk menyerahkan perhitungan usaha yang dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan berdasarkan Akad ini, secara periodik pada tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada hari kelima bulan berikutnya.
- BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan penilaian kembali atas perhitungan usaha yang diajukan oleh NASABAH, selambat-lambatnya pada hari ke ........... sesudah BANK menerima perhitungan usaha tersebut dari NASABAH disertai dengan data yang lengkap.
- Apabila sampai hari ke ........... BANK tidak menyerahkan kembali hasil penilaian tersebut kepada NASABAH, maka BANK dianggap secara sah telah menerima dan mengakui perhitungan yang dibuat oleh NASABAH.
- NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini saling mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa BANK hanya akan menanggung segala kerugian secara proporsional, maksimum sebesar pembiayaan yang diberikan kepada NASABAH tersebut pada Pasal 2.
Pasal 6
PEMBAYARAN KEMBALI
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengembalikan kepada BANK, seluruh jumlah pembiayaan pokok dan bagian pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK sampai lunas sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil sebagaimana ditetapkan pada pasal 5 menurut jadwal pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam lampiran, yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Setiap pembayaran kembali oleh NASABAH kepada BANK atas Pembiayaan yang difasilitasi BANK dilakukan di Kantor BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melaui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab–sebab yang ditentukan dalam pasal 1813 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata kepada BANK untuk mendebet rekening NASABAH guna membayar/melunasi kewajiban NASABAH kepada BANK.
- Apabila NASABAH membayar kembali atau melunasi Pembiayaan yang difasilitasi oleh BANK lebih awal dari waktu yang diperjanjikan, maka tidak berarti pembayaran tersebut akan menghapus atau mengurangi bagian dari pendapatan/keuntungan yang menjadi hak BANK sebagaimana telah ditetapkan dalam Akad ini.
Pasal 7
BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
- Setiap pembayaran kembali/pelunasan NASABAH sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, pajak dan/atau biaya–biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
- NASABAH berjanji dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang–undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayaran oleh NASABAH melaui BANK.
Pasal 8
JAMINAN
Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan tepat pada waktu dan jumlah yang telah disepakati kedua belah pihak berdasar Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
-
-
-
-
-
-
Pasal 9
KEWAJIBAN NASABAH
Sehubungan dengan fasilitas Pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH berdasarkan Akad ini, NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk:
- mengembalikan seluruh jumlah pokok Pembiayaan berikut bagian dari pendapatan/keuntungan BANK sesuai dengan Nisbah pada saat jatuh tempo sebagaimana ditetapkan pada Berita Acara yang dilekatkan pada dan karenanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- memberitahukan secara tertulis kepada BANK dalam hal terjadinya perubahan yang menyangkut NASABAH maupun usahanya.
- melakukan pembayaran atas semua tagihan dari pihak ketiga melalui rekening NASABAH di BANK.
- membebaskan seluruh harta kekayaan milik NASABAH dari beban penjaminan terhadap pihak lain, kecuali penjaminan bagi kepentingan BANK berdasarkan Akad ini.
- mengelola dan menyelenggarakan pembukuan atas Pembiayaan secara jujur dan benar dengan itikat baik dalam pembukuan tersendiri.
- menyerahkan kepada BANK perhitungan usahanya yang difasilitasi Pembiayaannya berdasarkan yang ditetapkan dalam Pasal 5 Akad ini.
- menyerahkan kepada BANK setiap dokumen, bahan–bahan dan/atau keterangan–keterangan yang diminta BANK kepada NASABAH.
- menjalankan usahanya menurut ketentuan–ketentuan, atau setidak–tidaknya, tidak menyimpang atau bertentangan dengan prinsip–prinsip Syari’ah.
Pasal 10
PERNYATAAN DAN PENGAKUAN NASABAH
NASABAH dengan ini menyatakan pengakuan dengan sebenar–benarnya serta menjamin kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan dan pengakuan NASABAH, bahwa:
- NASABAH adalah Perseorangan/Badan Usaha yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia;
- pada saat ditandatanganinya Akad ini, NASABAH tidak sedang mengalihkan, menjaminkan dan/atau memberi kuasa kepada orang lain untuk mengalihkan dan/atau menjaminkan atas sebagian atau seluruh dari hartanya, termasuk dan tidak terbatas pada piutang dan/atau claim asuransi, tidak dalam keadaan berselisih, bersengketa, gugat–menggugat di muka atau di luar lembaga peradilan atau arbitrase, berutang pada pihak lain, diselidik atau dituntut oleh pihak yang berwajib, baik pada saat ini atau pun dalam masa penundaan, yang dapat mempengaruhi aset, keadaan keuangan, dan/atau mengganggu jalannya usaha NASABAH;
- NASABAH memiliki semua perizinan yang berlaku untuk menjalankan usahanya;
- orang–orang yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili dan/atau yang diberi kuasa oleh NASABAH adalah sah dan berwenang, serta tidak dalam tekanan atau paksaan dari pihak manapun;
- NASABAH mengizinkan BANK pada saat ini dan untuk selanjutnya selama berlangsungnya Akad, untuk memasuki tempat usaha dan tempat–tempat lain yang berkaitan dengan usaha NASABAH, mengadakan pemeriksaan terhadap pembukuan, catatan–catatan, transaksi, dan/atau kegiatan lainnya yang berkaitan dengan usaha berdasarkan Akad ini, baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 11
CEDERA JANJI
Menyimpang dari ketentuan dalam pasal 3 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari NASABAH dan/atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini:
- NASABAH tidak melaksanakan pembayaran atas kewajibannya kepada BANK sesuai dengan saat yang ditetapkan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Akad ini;
- dokumen, surat–surat bukti kepemilikan atau hak lainnya atas barang– barang yang dijadikan jaminan, dan/atau pernyataan pengakuan sebagaimana tersebut pada Pasal 10 Akad ini ternyata palsu atau tidak benar isinya, dan/atau NASABAH melakukan perbuatan yang melanggar atau bertentangan dengan salah satu hal yang ditentukan dalam Pasal 9 dan/atau Pasal 12 Akad ini;
- Sebagian atau seluruh harta kekayaan NASABAH disita oleh pengadilan atau pihak yang berwajib;
- NASABAH berkelakuan sebagai pemboros, pemabuk, ditaruh dibawah pengampuan, dalam keadaan insolvensi, dinyatakan pailit, atau dilikuidasi.
Pasal 12
PELANGGARAN
NASABAH dianggap telah melanggar syarat–syarat Akad ini bila terbukti NASABAH melakukan salah satu dari perbuatan–perbuatan atau lebih sebagai berikut:
- menggunakan Pembiayaan yang diberikan BANK di luar tujuan atau rencana kerja yang telah mendapat persetujuan tertulis dari BANK;
- melakukan pengalihan usaha dengan cara apa pun, termasuk dan tidak terbatas pada melakukan penggabungan, konsolidasi, dan/atau akuisisi dengan pihak lain;
- menjalankan usahanya tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang diharuskan BANK;
- melakukan pendaftaran untuk memohon dinyatakan pailit oleh Pengadilan;
- lalai tidak memenuhi kewajibannya terhadap pihak lain;
- menolak atau menghalang–halangi BANK dalam melakukan pengawasan dan/atau pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
Pasal 13
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
BANK atau Kuasanya berhak untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pembukuan dan jalannya pengelolaan usaha yang difasilitasi Pembiayaan oleh BANK berdasarkan Akad ini, serta hal–hal lain yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengannya, termasuk dan tidak terbatas pada pembuat photo copynya.
Pasal 14
ASURANSI
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang yang menjadi jaminan bagi Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (banker’s clause).
Pasal 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Perjanjian ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
- Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
Pasal 16
LAIN – LAIN
......................................................
......................................................
......................................................
......................................................
Pasal 17
PEMBERITAHUAN
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
N A S A B A H :
A l a m a t :

B A N K : PT BANK SYARIAH ABC
A l a m a t :
Pasal 18
PENUTUP
- Apabila ada hal–hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat untuk suatu Addendum.
- Tiap Addendum dari Akad ini, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan ditandatangani oleh NASABAH dan BANK di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.02 0 komentar
Label: contract drafting, Notariat
Akad Pembiayaan al-Murabahah
Akad Pembiayaan al-Murabahah (contoh akta dibawah tangan, koleksi Raimond Flora Lamandasa, SH, MKn
----------------- AKAD PEMBIAYAAN al-MURABAHAH ----------------------------
No. ……………………………………
BISMILAAHIRRAHMAANIRRAHIIM
“Dan ALLAH SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Surat Al-Baqarah 2 : 275)
“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan harta sesama kamu dengan jalan bathil, kecuali melalui perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”
(Surat An-Nisaa’4 : 29)
AKAD PEMBIAYAAN al-MURABAHAH ini dibuat dan
ditandatangani pada hari ini, hari ..................
tanggal ..............,bulan ........, tahun.....
Pukul .................Wib
oleh dan antara pihak-pihak:
1. PT BANK SYARIAH ABC, di............... yang dalam hal ini diwakili oleh .............................
Selanjutnya disebut “BANK”.
2. ...................................................
...................................................
...................................................
...................................................
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama .......
selanjutnya disebut “NASABAH”.
Para pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa, NASABAH telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan kepada BANK untuk membeli barang (sebagaimana didefinisikan dalam Akad ini), dan selanjutnya BANK menyetujui, dan dengan Akad ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas pembiayaan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dinyatakan dalam Akad ini.
2. Bahwa, berdasarkan ketentuan Syari’ah, Pembiayaan oleh BANK kepada NASABAH diatur dan akan berlangsung menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- NASABAH untuk dan atas nama BANK membeli barang dari pemasok untuk memenuhi kepentingan NASABAH dengan Pembiayaan yang disediakan oleh BANK, dan selanjutnya BANK menjual barang tersebut kepada NASABAH sebagaimana NASABAH membelinya dari BANK, dengan harga yang telah disepakati oleh NASABAH dan BANK, tidak termasuk biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Akad ini.
- Penyerahan barang tersebut dilakukan oleh Pemasok langsung kepada NASABAH dengan sepersetujuan dan sepengetahuan BANK.
- NASABAH membayar harga pokok ditambah Margin Keuntungan atas jual beli ini kepada BANK dalam jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak, sehingga karenanya sebelum NASABAH membayar lunas harga Pokok dan Margin Keuntungan kepada BANK, NASABAH berutang kepada BANK.
Selanjutnya kedua belah pihak sepakat menuangkan Akad ini dalam Akad Pembiayaan al-Murabahah (selanjutnya disebut “Akad”) dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
------------------------------- Pasal 1 --------------------------------
------------------------------- DEFINISI -------------------------------
1. Murabahah : Akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati.
2. Syari’ah adalah : Hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Al Hadist (Sunnah) yang mengatur segala hal yang mencakup bidang ibadah mahdhah dan ‘ibadah muamalah.
3. Barang adalah : Barang yang dihalalkan berdasar Syari’ah, baik materi maupun cara perolehannya, yang dibeli NASABAH dari Pemasok dengan pendanaan yang berasal dari Pembiayaan yang disediakan oleh BANK.
4. Pemasok adalah : Pihak ketiga yang ditunjuk atau setidak-tidaknya disetujui dan dikuasakan oleh BANK untuk menyediakan barang yang dibeli oleh NASABAH untuk dan atas nama BANK.
5. Pembiayaan adalah : Pagu atau plafon dana yang disediakan BANK yang digunakan untuk membeli barang dengan harga beli yang disepakati oleh BANK
6. Harga beli adalah : Sejumlah uang yang disediakan BANK kepada NASABAH untuk membeli barang dari Pemasok atas permintaan NASABAH yang disetujui BANK berdasar Surat Persetujuan Prinsip dari BANK kepada NASABAH, maksimum sebesar pembiayaan.
7. Margin Keuntungan adalah : Sejumlah uang sebagai keuntungan BANK atas terjadinya jual-beli yang ditetapkan dalam Akad ini, yang harus dibayar oleh NASABAH kepada BANK sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati NASABAH dan BANK.
8. Surat Pengakuan Utang adalah :
Surat Pengakuan bahwa NASABAH mempunyai Utang kepada BANK yang dibuat dan ditandatangani NASABAH dan diterima serta diakui oleh BANK, sehingga karenanya berlaku dan bernilai sebagi bukti sah tentang adanya kewajiban pembayaran dari NASABAH kepada BANK sebesar yang terutang. Surat Pengakuan Utang tidak terbatas pada wesel, promes,dan/atau instrumen lainnya.
9. Dokumen Jaminan adalah :
Segala macam dan bentuk surat bukti tentang kepemilikan atau hak-hak lainnya atas barang yang dijadikan jaminan guna menjamin terlaksananya kewajiban NASABAH terhadap BANK berdasarkan Akad ini.
10. Jangka Waktu Akad adalah :
Masa berlakunya Akad ini sesuai yang ditentukan dalam Pasal 4 Akad ini.
11. Hari Kerja Bank adalah :
Hari Kerja Bank Indonesia
12. Pembukuan Pembiayaan adalah :
Pembukuan atas nama NASABAH pada BANK yang khusus mencatat seluruh transaksi NASABAH sehubungan dengan Pembiayaan, yang merupakan bukti sah dan mengikat NASABAH atas segala kewajiban pembayaran, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya dengan cara yang sah menurut hukum. Cedera Janji adalah :
Peristiwa atau peristiwa-peristiwa sebagaiman yang tercantum dalam Pasal 8 Akad ini yang menyebabkan BANK dapat menghentikan seluruh atau sebahagian pembiayaan, dan menagih dengan seketika dan sekaligus jumlah kewajiban NASABAH kepada BANK sebelum Jangka Waktu Akad ini
------------------------------------- Pasal 2 ------------------------------
---------------------------- PEMBIAYAAN DAN PENGGUNAANNYA ----------------------
BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyediakan fasilitas Pembiayaan kepada NASABAH yang akan digunakan untuk membeli barang, dan NASABAH berjanji serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima pembiayaan tersebut dari dan karenanya telah berutang kepada BANK sejumlah sebagai berikut :
- Harga Beli/Jumlah Utang Pokok
- Margin Keuntungan Rp.
Jumlah/Besarnya Utang Rp.
Terbilang (....................................)
------------------------------------ Pasal 3 ------------------------------------
----------------------------- PENARIKAN PEMBIAYAAN -------------------------------
Dengan tetap memperhatikan dan menaati ketentuan-ketentuan tentang pembatasan penyediaan dana yang ditetapkan oleh yang berwenang, BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk mengizinkan NASABAH menarik Pembiayaan, setelah NASABAH memenuhi seluruh prasyarat sebagai berikut:
- Menyerahkan kepada BANK Permohonan Realisasi Pembiayaan yang berisi rincian barang yang akan dibiayai dengan fasilitas Pembiayaan, serta tanggal dan kepada siapa pembayaran tersebut harus dilakukan. Surat Permohonan tersebut harus sudah diterima oleh BANK selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja Bank dari saat pembayaran harus dilakukan.
- Menyerahkan kepada BANK seluruh dokumen NASABAH, termasuk dan tidak terbatas pada dokumen-dokumen jaminan yang berkaitan dengan Akad ini.
- Telah menandatangani Akad ini dan Akad-Akad Jaminan yang disyaratkan.
- Bukti-bukti tentang kepemilikan atau hak lain atas barang jaminan, serta akta-akta pengikatan jaminannya.
- Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH berkewajiban membuat dan menandatangani Tanda Bukti Penerimaan uangnya, dan menyerahkannya kepada BANK.
Sebagai bukti telah diserahkannya setiap surat, dokumen, bukti kepemilikan atas jaminan, dan/atau akta dimaksud oleh NASABAH kepada BANK, BANK berkewajiban untuk menerbitkan dan menyerahkan Tanda Bukti Penerimaannya kepada NASABAH.
Terhadap setiap penarikan sebagian atau seluruh Pembiayaan, NASABAH wajib menyerahkan “Surat Sanggup” untuk membayar kepada BANK.
-------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------
------------------------- JANGKA WAKTU DAN CARA PEMBAYARAN -----------------------
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar kembali jumlah seluruh utangnya kepada BANK sebagaimana tersebut pada Pasal 2 Akad ini dalam jangka waktu .......(...........)bulan terhitung dari tanggal Akad ini ditandatangani, dengan cara mengangsur pada tiap-tiap bulan sesuai dengan “jadwal angsuran” yang ditetapkan dalam “Surat Sanggup” untuk membayar, dan lunas pada saat jatuh tempo.
- Setiap pembayaran oleh NASABAH kepada BANK lebih dahulu digunakan untuk melunasi biaya administrasi dan biaya lainnya berdasarkan Akad ini dan sisanya baru dihitung sebagai pembayaran angsuran/pelunasan atas harga pokok barang dan Margin Keuntungan BANK.
- Dalam hal jatuh tempo pembayaran kembali Pembiayaan jatuh bertepatan dengan bukan pada hari kerja Bank, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran pada hari pertama BANK bekerja kembali.
- Dalam hal terjadi kelambatan pembayaran oleh NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membayar biaya administrasi pada BANK sebesar Rp.............. (.............................) untuk tiap-tiap hari kelambatan, terhitung sejak saat kewajiban pembayaran tersebut jatuh tempo sampai dengan tanggal dilaksanakannya pembayaran kembali.
---------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------
------------------------------------ TEMPAT PEMBAYARAN ---------------------------
- Setiap pembayaran kembali/pelunasan utang oleh NASABAH kepada BANK dilakukan di kantor BANK atau di tempat lain yang ditunjuk BANK, atau dilakukan melalui rekening yang dibuka oleh dan atas nama NASABAH di BANK.
- Dalam hal pembayaran dilakukan melalui rekening NASABAH di BANK, maka dengan ini NASABAH memberi kuasa yang tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang ditentukan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata kepada BANK, untuk mendebet rekening NASABAH guna membayar/melunasi utang NASABAH.
------------------------------------------ Pasal 6 --------------------------------
------------------------------- BIAYA, POTONGAN DAN PAJAK -------------------------
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menanggung segala biaya yang diperlukan berkenaan dengan pelaksanaan Akad ini, termasuk jasa Notaris dan jasa lainnya, sepanjang hal itu diberitahukan BANK kepada NASABAH sebelum ditandatanganinya Akad ini, dan NASABAH menyatakan persetujuannya.
- Setiap pembayaran kembali/pelunasan utang sehubungan dengan Akad ini dan Akad lainnya yang mengikat NASABAH dan BANK, dilakukan oleh NASABAH kepada BANK tanpa potongan, pungutan, bea, pajak dan/atau biaya-biaya lainnya, kecuali jika potongan tersebut diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa terhadap setiap potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dilakukan pembayarannya oleh NASABAH melalui BANK.
----------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------
----------------------------------------- JAMINAN ------------------------------
Untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali/pelunasan Pembiayaan dan Margin Keuntungan tepat pada waktu yang telah disepakati kedua belah pihak berdasarkan Akad ini, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan jaminan dan membuat pengikatan jaminan kepada BANK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
Jenis barang jaminan yang diserahkan adalah berupa :
-
-
-
-
-
-
-------------------------------------- Pasal 8 ---------------------------------
------------------------------------ CEDERA JANJI ------------------------------
Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 4 Akad ini, BANK berhak untuk menuntut/menagih pembayaran dari NASABAH atau siapa pun juga yang memperoleh hak darinya, atas sebagian atau seluruh jumlah utang NASABAH kepada BANK berdasarkan Akad ini, untuk dibayar dengan seketika dan sekaligus, tanpa diperlukan adanya surat pemberitahuan, surat teguran, atau surat lainnya, apabila terjadi salah satu hal atau peristiwa tersebut di bawah ini:
- NASABAH tidak melaksanakan kewajiban pembayaran/pelunasan tepat pada waktu yang diperjanjikan sesuai dengan tanggal jatuh tempo Surat Sanggup Membayar yang telah diserahkan NASABAH kepada BANK;
- Dokumen atau keterangan yang diserahkan/diberikan NASABAH kepada BANK sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 10 palsu, tidak sah, atau tidak benar;
- NASABAH tidak memenuhi dan/atau melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 11 Akad ini;
- Apabila berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau kemudian berlaku, NASABAH tidak dapat/berhak menjadi NASABAH;
- NASABAH dinyatakan dalam keadaan pailit, ditaruh di bawah pengampuan, dibubarkan, insolvensi dan/atau likuidasi;
- NASABAH atau Pihak Ketiga telah memohon kepailitan terhadap NASABAH;
- Apabila karena sesuatu sebab, sebagian atau seluruh Akta Jaminan dinyatakan batal berdasarkan Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase;
- Apabila pihak yang mewakili NASABAH dalam Akad ini menjadi pemboros, pemabuk, atau dihukum berdasar Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dan pasti (in kracht van gewijsde) karena perbuatan kejahatan yang dilakukannya, yang diancam dengan hukuman penjara atau kurungan satu tahun atau lebih.
------------------------------------------ Pasal 9 -------------------------------
-------------------------------------- AKIBAT CEDERA JANJI -------------------------
- Apabila NASABAH tidak melaksanakan pembayaran seketika dan sekaligus karena suatu hal atau peristiwa tersebut dalam Pasal 8 Akad ini, maka BANK berhak menjual barang jaminan, dan uang hasil penjualan barang jaminan tersebut digunakan BANK untuk membayar/melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK.
- Apabila penjualan barang jaminan dilakukan BANK melalui pelelangan di muka umum, maka NASABAH dan BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menerima harga yang terjadi setelah dikurangi biaya-biaya, sebagai harga jual barang jaminan.
- Apabila penjualan barang jaminan dilakukan dibawah tangan maka NASABAH dan BANK sepakat, harga penjualan barang jaminan ditetapkan oleh BANK dengan harga yang wajar menurut harga pasar ketika barang jaminan dijual.
- Jika hasil penjualan barang jaminan tidak mencukupi untuk membayar utang NASABAH kepada BANK, maka NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk tetap bertanggung jawab melunasi sisa utangnya yang belum dibayar sampai dengan lunas, dan sebaliknya, apabila hasil penjualan barang jaminan melebihi jumlah utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, maka BANK berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menyerahkan kelebihan tersebut kepada NASABAH.
--------------------------------------- Pasal 10 --------------------------------
-------------------------------- PENGAKUAN DAN JAMINAN ----------------------------
NASABAH dengan ini menyatakan mengakui kepada BANK, sebagaimana BANK menerima pernyataan pengakuan NASABAH tersebut, bahwa :
- NASABAH berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menandatangani Akad ini dan seluruh dokumen yang menyertainya, serta untuk menjalankan usahanya.
- NASABAH menjamin, bahwa segala dokumen dan akta yang ditandatangani oleh NASABAH berkaitan dengan Akad ini, keberadaannya tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Anggaran Dasar perusahaan NASABAH yang berlaku, sehingga karenanya sah, berkekuatan hukum, serta mengikat NASABAH dalam menjalankan Akad ini, dan demikian pula tidak dapat menghalang-halangi pelaksanaannya.
- NASABAH menjamin, bahwa pada saat penandatanganan Akad ini para pemegang saham, Direksi serta para anggota Komisaris perusahaan NASABAH telah mengetahui dan memberikan persetujuannya terhadap Akad ini, dan demikian pula NASABAH menjamin dan karenanya membebaskan BANK dari segala gugatan atau tuntutan yang diajukan oleh Pihak Ketiga terhadap NASABAH.
- NASABAH menjamin, bahwa terhadap setiap pembelian barang dari Pihak Ketiga, barang tersebut bebas dari penyitaan, pembebanan, tuntutan gugatan atau hak untuk menebus kembali.
- NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk dari waktu ke waktu menyerahkan kepada BANK, jaminan tambahan yang dinilai cukup oleh BANK, selama kewajiban membayar utang atau sisa utang kepada BANK belum lunas.
Pasal 11
PEMBATASAN TERHADAP TINDAKAN NASABAH
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri, bahwa selama masa berjalannya Akad ini, NASABAH, kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari BANK, tidak akan melakukan sebagian atau seluruhnya dari perbuatan-perbuatan sebagai berikut :
- melakukan akuisisi, merger, restrukturisasi dan/atau konsolidasi perusahaan NASABAH dengan perusahaan atau perorangan lain;
- menjual baik sebagian atau seluruh asset perusahaan NASABAH yang nyata-nyata akan mempengaruhi kemampuan atau cara membayar atau melunasi utang atau sisa utang NASABAH kepada BANK, kecuali menjual barang dagangan yang menjadi kegiatan usaha NASABAH;
- membuat utang lain kepada Pihak Ketiga;
- mengubah Anggaran Dasar, susunan pemegang saham, Komisaris, dan/atau Direksi perusahaan NASABAH;
- melakukan investasi baru, baik yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tujuan perusahaan NASABAH;
- memindahkan kedudukan/lokasi barang maupun barang jaminan dari kedudukan/lokasi barang itu semula atau sepatutnya berada, dan/atau mengalihkan hak atas barang atau barang jaminan yang bersangkutan kepada pihak lain;
- mengajukan permohonan kepada yang berwenang untuk menunjuk eksekutor, kurator, likuidator atau pengawas atas sebagian atau seluruh harta kekayaannya.
---------------------------------------- Pasal 12 -------------------------------
---------------------------------------- RISIKO ---------------------------------
NASABAH atas tanggung jawabnya, berkewajiban melakukan pemeriksaan, baik terhadap keadaan fisik barang maupun terhadap sahnya dokumen-dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan atau hak atas barang yang bersangkutan, sehingga apabila terjadi sesuatu, hal terhadap barang tersebut, sejak Akad ini ditandatangani seluruh risiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab NASABAH, dan karena itu pula NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk membebaskan BANK dari segala risiko tersebut.
--------------------------------------- Pasal 13 ------------------------------
--------------------------------------- ASURANSI ------------------------------
Nasabah berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk menutup asuransi berdasar Syari’ah atas bebannya terhadap seluruh barang dan jaminan bagi Pembiayaan berdasar Akad ini, pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh BANK, dengan menunjuk dan menetapkan BANK sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran claim asuransi tersebut (bankers claus)
----------------------------------------- Pasal 14 ----------------------------
---------------------------------------- PENGAWASAN ----------------------------
NASABAH berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk memberikan izin kepada BANK atau pihak/petugas yang ditunjuknya, guna melaksanakan pengawasan/ pemeriksaan terhadap barang maupun barang jaminan, serta pembukuan dan catatan pada setiap saat selama berlangsungnya Akad ini, dan kepada wakil BANK tersebut diberi hak untuk memuat photo copy dari pembukuan dan catatan yang bersangkutan.
--------------------------------- Pasal 15 ------------------------------------
------------------------------ PENYELESAIAN PERSELISIHAN ----------------------
- Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi, atau terjadi perselisihan dalam melaksanakan Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
- Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini NASABAH dan BANK sepakat untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) untuk memberikan putusannya, menurut tata cara dan prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh dan berlaku di badan tersebut.
- Putusan BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA (BAMUI) bersifat final dan mengikat.
----------------------------------- Pasal 16 ----------------------------------
---------------------------------- LAIN-LAIN ----------------------------------
-
-

----------------------------------- Pasal 17 ----------------------------------
---------------------------------- PEMBERITAHUAN ------------------------------
Setiap pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Akad ini dianggap telah disampaikan secara baik dan sah, apabila dikirim dengan surat tercatat atau disampaikan secara pribadi dengan tanda terima ke alamat di bawah ini:
N A S A B A H :
A l a m a t :
B A N K : PT BANK SYARIAH ABC
A l a m a t :
Pasal 18
PENUTUP
- Apabila ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Akad ini, maka NASABAH dan BANK akan mengaturnya bersama secara musyawarah untuk mufakat dalam suatu Addendum.
- Tiap Addendum dari Akad ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akad ini.
- Surat Akad ini dibuat dan ditanda tangani oleh NASABAH dan BANK di atas kertas yang bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing berlaku sebagai aslinya bagi kepentingan masing-masing pihak.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.01 0 komentar
Label: contract drafting, Notariat
Rabu, 21 April 2010
Teknik Pembuatan Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ada beberapa tahapan tentang pembuatan perjanjian, yakni :

A. KESEPAKATAN MEMBUAT PERJANJIAN (DEALING)

Pada umumnya sebelum perjanjian dibuat dan ditandatangani, didahului dengan kesepakatan para pihak yang akan terlibat sebagai pihak dalam perjanjian. Contoh dalam perjanjian utang piutang, disepakati terlebih dahulu mengenai :

1. Jumlah/besarnya pinjaman
2. Jangka Waktu Pinjaman
3. Besarnya Bunga
4. Jaminan
5. Cara Pengembalian Pinjaman
6. Denda.

B. PEMBUATAN DRAFT PERJANJIAN (CONTRACT DRAFTING)

Dalam pembuatan draft perjanjian sebaiknya memperhatikan hal – hal sebagai berikut :

1. Gunakan kalimat yang sistematis (systematic), ringkas/ singkat/ padat (concise), jelas (clear) dan tegas (defined) sehingga mudah dimengerti oleh orang lain.
2. Hindari kalimat/ kata yang dapat ditafsirkan ganda/ multi tafsir! (specific legal meaning)
3. Perhatikan kesalahan penulisan dan penempatan tanda baca (conscientious writing).
4. Bayangkan kemungkinan-kemungkinan/ resiko yang dapat terjadi apabila perjanjian telah dilaksanakan. Dengan membayangkan kemungkinan resiko kelak kita dapat melakukan upaya perlindungan/ proteksi bila terjadi suatu hal yang mungkin terjadi. pembuatan perjanjian, yakni :rang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih

C. TAHAP PENGKAJIAN (CONTRACT REVIEW)

Setelah draft perjanjian selesai dibuat oleh salah satu pihak yang menyiapkan draft tersebut dan sudah sesuai dengan keinginan dari pihak yang menyiapkan draft tersebut, biasanya para pihak tidak langsung menandatangani perjanjian tersebut akan tetapi draft tersebut dikirimkan kepada pihak lainnya untuk dipelajari, apakah ketentuan/syarat-syarat, kalimat/isi pasal-pasalnya sudah sesuai dengan keinginan dari masing-masing pihak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Setelah pihak lainnya mempelajari, kemungkinan akan ada komentar yang dapat berisi koreksi, penambahan atau pengurangan dan lain sebagainya.

Koreksi, penambahan atau pengurangan tersebut disampaikan kepada pihak pembuat draft, setelah pembuat draft mempelajari komentar dari pihak lainnya terdapat 2 kemungkinan :

1. Apabila komentar tersebut diterima maka draft perjanjian tersebut diperbaiki sesuai komentar tersebut,
2. Apabila pihak pembuat draft keberatan dengan komentar tersebut maka biasanya para pihak bertemu untuk menegosiasikan draft/komentar tersebut.

D. NEGOSIASI PERJANJIAN (CONTRACT NEGOTIATION)

Pada tahap ini biasanya para pihak berusaha untuk memproteksi diri masing-masing dengan argumentasinya. Apabila terjadi dead-lock dalam negosiasi sebaiknya dicari solusi dengan cara win-win solution namun tetap berpegang pada 4 pedoman dalam pembuatan draft perjanjian diatas.

Tahap ini tidak berlaku pada perjanjian standar (standard Contract), karena pada perjanjian standar, pihak lain hanya mempunyai pilihan sepakat/tidak (take it or leave it) seperti Perjanjian Pertanggungan Asuransi (polis), Perjanjian Leasing dan sebagainya.

E. PENANDATANGANAN PERJANJIAN (CONTRACT SIGNING)

Setelah draft disetujui para pihak, maka perjanjian ditandatangani. Tempat penandatanganan Perjanjian dapat dilakukan ditempat salah satu pihak atau ditempat yang netral.

Hal-hal yang sering kita hadapai dalam praktek :

Mengapa perjanjian harus diberi meterai ? Masyarakat awam, umumnya beranggapan syarat sahnya suatu perjanjian adalah meterai atau perjanjian sah apabila sudah ditandatangani diatas meterai.
Dimana meterai ditempel, apakah pada kolom PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA atau ditengah-tengah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA?
Bagaimana apabila perjanjian tidak dibubuhi/lupa dibubuhi meterai?
Apa beda kekuatan hukum dari Legalisasi dengan Waarmerking ?

3 komentar:

  1. Apa kah draft kontrak yang telah saya tanda tangan dapat saya batalkan secara sepihak. Ini karena pihak penyewa tidak ada tidak lanjut dan pembayaran tetapi sudah mulai menggunakan lahan yang saya sewakan.

    Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
  2. The Best Casino Near Me - MapyRO
    Find all the info you need to play at 충주 출장마사지 The Best Casino in 진주 출장샵 Atlanta - 나주 출장마사지 Mapyro with MapyRO users and 군산 출장마사지 get real reviews on casino games, live 화성 출장마사지 gaming,

    BalasHapus