Rabu, 18 Agustus 2010

Hukum Administrasi Negara

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

SIUP terdiri atas kategori sebagai berikut :

• SIUP Kecil yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Menengah yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih Rp. 200 juta sampai dengan Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.
• SIUP Besar yang diterbitkan untuk perusahaan dengan modal disetor dan kekayaan bersih di
atas Rp. 500 juta di luar tanah dan bangunan.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah :

• Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan
mempergunakan SIUP perusahaan pusat;
• Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan; dan
- diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota
keluarganya/kerabat terdekat;
• Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

1. Perseroan Terbatas (PT) :

• Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan;
• Fotokopi SK Pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman dan HAM;

• Fotokopi KTP pemilik/Direktur Utama/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan(HO);
• Neraca perusahaan.

2. Koperasi :
• Fotokopi akte pendirian koperasi yang telah disahkan instansi yang berwenang.;
• Fotokopi KTP pimpinan/penanggungjawab koperasi;
• Fotokopi NPWP perusahaan.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

Bagi Perusahaan yang Tidak Berbentuk PT dan Koperasi

Perusahaan Persekutuan :

• Fotokopi akte notaris pendirian perusahaan/akte notaris yang telah didaftarkan pada
Pengadilan
Negeri;
• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

Perusahaan Perorangan :

• Fotokopi KTP pemilik/penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi NPWP perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO);
• Neraca perusahaan.

4. Cabang/Perwakilan Perusahaan :

• Fotokopi SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang menerbitkan
SIUP tersebut;
• Fotokopi akte notaris atau bukti lainnya tentang pembukaan kantor cabang perusahaan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab kantor cabang perusahaan di tempat kedudukan kantor
cabang bersangkutan;
• Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (kantor pusat);.
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Perusahaan yang ditunjuk sebagai Perwakilan Perusahaan

• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang menunjuk;
• Fotokopi SIUP dan TDP perusahaan yang ditunjuk;
• Salinan/fotokopi akte penunjukan perwakilan atau surat tentang penunjukan perwakilan;
• Fotokopi KTP penanggungjawab perusahaan;
• Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemda setempat bagi kegiatan usaha
perdagangan yang dipersyaratkan SITU berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO).

Waktu Pengurusan dan Masa Belaku

SIUP dikeluarkan dalam waktu 5 hari kerja setelah Form Surat Permohonan (SP)-SIUP Model A
diterima secara lengkap dan benar. Masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan bersangkutan
masihmelakukan kegiatan perdagangan.

Pejabat yang Mengeluarkan Izin/Rekomendasi

• Kepala Dinas Tingkat II Kabupaten/Kota setempat.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.41 1 komentar
Label: Administrasi Negara
Kamis, 22 April 2010
Peranan HAN dalam Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Oleh Adhitya Johan Rahmadan

(DETEROUTMENT DEPUFAIR YANG DILAKUKAN OLEH BADAN/PEJAHAT TATAUSAHA NEGARA/ADMINISTRASI NEGARA)



Peranan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam melakukan kontrol terhadap jalannya isrumen-instrumen pemerintah seperti badan-badan milik pemerintah dan pejabat-pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaraj baik itu pencurian atau penyalah gunaan wewenangnya yang dimana akan menyinggung perlindungan bagi subyek hukum yang dirugikan oleh negara maupun person yang mewakili negara dan perlindungan hukum dalam HAN

Penegakan Hukum dalam HAN
Menurut P.Nicolai dan kawan-kawan sarana penegakan hukum administrasi berisi
1. Pengawasasan bahwa organ pemerintahan dapat melaksanakan ketaatan pada atau berdasarkan undang-undang yang bditetapkan secara tertulis dan pengawasan terhadap keputusan yang meletakkan kewaj9oban kepada indifidu
2. Penerapan kewenangan sanksi pemerintahan
Dan ada beberapa sanksi pidana dalam HAN
1. Paksaan pemerintah
2. Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3. Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
4. Pengenaan denda administratif
5. Paksaan pemerintah

Bedasarkan berbagai yurispundensi di negri belanda atau peraturan undang-undang di indonesia,tampak bahwa pelaksanaan paksaan pemerintah adalah wawanang yang diberikan undang-undang kepada pemerintah,buklun keajiban.Kewenangan pemerintah untuk menggunakan bestuurdwang merupakan kewenangan yang bersifat bebes ,dalam arti pemerintah diberi kebebasan untuk mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah mengunakan bestuursdwang atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi lainnya.

kebebasan pemerintah menggunakan wewenang paksaan pemerintahan ini dibatasi oleh asas-asas umum pemerintahan yang layak,seperti asas kecermatan,asas keseimbangan,asas kepestian hukum,dan sebagainya.

Disamping itu,ketika pemerintahan menghadapi suatu kasus pelanggaran kaidah hukum administrasi negara,misalnya pelanggaran ketentuan perizinan,pemerintah harus mengunakan asas kecermatan,asas kepastian hukum,atau asas kebijaksanaan dengan mengkaji secara cermat apakah pelanggaran izin tersebut bersivat subtansial atau tidak.Sebagai contoh dapat diperhatikan dari fakta pelanggaran berikut ini.

1. Pelanggaran yang bersifat subtansial : Seseorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman,akan tetapi orang tersebut tidak memiliki izin bagunan (IMB).Dalam hal ini,pemerintah tidak seepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahhan ,dengan membongkar rumah tersebut .Terhadap pelanggaran yang tidak bersifat subtansial ini masih dapat ini msihdapat di legeslasi.pemerintah harus memerintahkan kepada orang yang bersangkutan untuk mengurus IMB.Jika orang tersebut,setelah diperintahkan dengan baik,tidak mengurus izin,maka pemerintah bisa menerapkan bestuursdwang ,yaitu pembongkaran.

2. Pelanggaran yang bersifat subtansial :Seorang membangun rumah dikawasan industri atu seorang [pengusaha membangun indusri dikawasan pemukiman penduduk,yang berarti mendirikam bangunan tidak sesuai dengan tata ruang atau rencana peruntukan (betemming) yang telah ditetapkan pemerintah dapat langsung menetapkan bestuurswang.

dalam Pertanggung jawaban Hukum Pemerintah harus di telisik dari Pengertian pertanggung jawaban, Pertanggung jawaban berasal dari kata tanggung jawap yang berati kata wajib menangung segala sesuatunya (kalau ada suatu hal,boleh dituntut,di persalahkan,diperkarakan dan sebagainya) Dalam kamus hukum ada dua istilah yang menunjuk pada pertanggungjawaban yakni liability dan responsibility.Liabilitiy merupakan merupakan istilah hukum yang luas didalamnya antara lain mengandung makna bahwa (leability merujuk pada makna yang paling komperehensif,meliputi hampir setiap karakter setiap karakter resiko atau tanggungjawab ,yang pasti,yang bergantung,atau memungkinkan.
.Liability didefinisikan untuk menunjuk:semua hak dan kewajiban Disamping itu Liability juga merupakan:kondisi untuk tunduk kepada kewajiban secara aktual dan potensial;kondisi pertanggung jawab terhadap hal-hal yang aktual atau mengkin suatu kerugian ,ancaman,kajahatan,beaya,atau beban ;kondisi yang menciptakan tugas untuk melaksanakan undang-undang dengan sgera atau pada masa yang akan datang.Sementara responsibility berati kewajiban bertanggung jawab atas suatu undang-undang yang dilaksanakan,dan memperbaiki atau sebaliknya-memberi ganti rugi atas kerusakan apapun yang telah ditimbulkannya
Penutup
Ternyata dalam hukum administrasi yang berlaku di indonesia bnyak mengatur tentang persengketaan atau perbuatan sewanag-wenag (wilekeur/a bus detroit) perbuatan penyalah gunaan kewenangan (detournement de pouvair) dan kasusus-kasus tersebut bisa diselesaikan di peradilan tata usaha negara
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 19.03 0 komentar
Label: Administrasi Negara
Minggu, 04 April 2010
Hukum Administrasi Negara

Ini adalah tulisan habis searching di internet. Ternyata ada tulisan dari Ade Didikirawan yang bagus maka langsung aja aku kopi paste dan masukin ke website ini. Mungkin tidak begitu rapi dalam menyajikan namun ini adalah usaha yang bagus untuk memahami sedikit tentang hukum administrasi negara yah sekedar pengantar untuk Hukum Administrasi Negara untuk S1.

1. PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

1. Hukum administrasi negara adalah peraturan hukum yang mengatur administrasi, yaitu hubungan antara warga negara dan pemerintahnya yang menjadi sebab hingga negara itu berfungsi. (R. Abdoel Djamali).
2. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bagaimana negara sebagai penguasa menjalankan usaha-usaha untuk memenuhi tugasnya. (Kusumadi Poedjosewojo.)
3. Hukum administrasi negara adalah hukum yang menguji hubungan hukum istinewa yang diadakan, akan kemungkinan para pejabat melakukan tugas mereka yang khusus. (E. Utrecht.)
4. Hukum administrasi negara adalah keseluruhan aturan yang harus diperhatikan oleh para pengusaha yang diserahi tugas pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. (Van Apeldoorn.)
5. Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dengan warga masyarakat. (Djokosutono.)
6. Istilah hukum administrasi negara adalah terjemahan dari istilah Administrasi recht (bahasa Belanda).

2. SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pada umumnya, dapat dibedakan menjadi dua :

1. Sumber hukum material, yaitu sumber hukum yang turut menentukan isi kaidah hukum. Sumber hukum material ini berasal dari peristiwa-peristiwa dalam pergaulan masyarakat dan peristiwa-peristiwa itu dapat mempengaruhi bahkan menentukan sikap manusia.
2. Sumber hukum formal, yaitu sumber hukum yang sudah diberi bentuk tertentu. Agar berlaku umum, suatu kaidah harus diberi bentuk sehingga pemerintah dapat mempertahankannya.

3. OBYEK HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Pengertian obyek adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan. Dengan pengertian tersebut, yang dimaksud obyek hukum administrasi negara adalah pokok permasalahan yang akan dibicarakan dalam hukum administrasi negara.

Berangkat dari pendapat Prof. Djokosutono, S.H., bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara jabatan-jabatan dalam negara dan para warga masyarakat, maka dapat disimpulkan bahwa obyek hukum administrasi negara adalah pemegang jabatan dalam negara itu atau alat-alat perlengkapan negara dan warga masyarakat.

Pendapat lain mengatakan bahwa sebenarnya obyek hukum administrasi adalah sama dengan obyek hukum tata negara, yaitu negara (pendapat Soehino, S.H.). pendapat demikian dilandasi alasan bahwa hukum administrasi negara dan hukum tata negara sama-sama mengatur negara. Namun, kedua hukum tersebut berbeda, yaitu hukum administrasi negara mengatur negara dalam keadaan bergerak sedangkan hukum tata negara dalam keadaan diam. Maksud dari istilah ”negara dalam keadaan bergerak” adalah nahwa negara tersebut dalam keadaan hidup. Hal ini berarti bahwa jabatan-jabatan atau alat-alat perlengkapan negara yang ada pada negara telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsinya masing-masing. Istilah ”negara dalam keadaan diam” berarti bahwa negara itu belum hidup sebagaimana mestinya. Hal ini berarti bahwa alat-alat perlengkapan negara yang ada belum menjalankan fungsinya. Dari penjelasan diatas dapat diketahui tentang perbedaan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

4. BENTUK-BENTUK PERBUATAN PEMERINTAHAN

Pengertian pemerintahan dibedakan menjadi dua : 1. Pemerintahan dalam arti luas, yaitu pemerintahan yang terdiri dari tiga kekuasaan yang masing-masing terpisah satu sama lain. Ketiga kekuasaan itu adalah :

a. Kekuasaan legislatif.

b. Kekuasaan eksekutif.

c. Kekuasaan yudikatif.

Pemerintahan kekuasaan diatas berdasarkan teori Trias Politica dari Montesquieu. Tetapi, menurut Van Vollenhoven, pemerintahan dalam arti luas berbeda dengan tori trias politica. Menurut Van Vollenhoven pemerintahan dalam arti luas mencakup :

a. Tindakan / kegiatan pemerintahan dalam arti sempit (bestuur).

b. Tindakan / kegiatan polisi (politie).

c. Tindakan / kegiatan peradilan (rechts praak).

d. Tindakan membuat peraturan (regeling, wetgeving).

Sedangkan pemerintahan dalam arti luas menurut Lemaire adalah pemerintahan yang meliputi :

a. Kegiatan penyelengaraan kesejahteraan umum (bestuur zorg).

b. Kegiatan pemerintahan dalam arti sempit.

c. Kegiatan kepolisian.

d. Kegiatan peradilan.

e. Kegiatan membuat peraturan.

Sedangkan Donner berpendapat, bahwa pemerintahan dalam arti luas dibagi menjadi dua tingkatan (dwipraja), yaitu :

a. Alat-alat pemerintahan yang menentukan hukum negara / politik negara.

b. Alat-alat perlengkapan pemerintahan yang menjalankan politik negara yang telah ditentukan.

2. Pemerintahan dalam arti sempit ialah badan pelaksana kegiatan eksekutif saja tidak termasuk badan kepolisian, peradilan dan badan perundang-undangan. Pemerintahan dalam arti sempit itu dapat disebut dengan istilah lain, yaitu ”administrasi negara”. Bentuk perbuatan pemerintahan atau bentuk tindakan administrasi negara secara garis besar dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :

1. Perbuatan hukum / tindakan hukum.

2. Bukan perbuatan hukum.

Perbuatan pemerintahan menurut hukum publik dibedakan menjadi dua, yaitu :

1. Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu.Perbuatan menurut hukum publik bersegi satu, yaitu suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh aparat administrasi negara berdasarkan wewenang istimewa dalam hal membuat suatu ketetapan yang megatur hubungan antara sesama administrasi negara maupun antara administrasi negara dan warga masyarakat. Misalnya, ketetapan tentang pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri.

2. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua. Perbuatan menurut hukum publik bersegi dua, yaitu suatu perbuatan aparat administrasi negara yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih secara sukarela. Misalnya mengadakan perjanjian pembuatan gedung, jembatan dengan pihak swasta (pemborong).
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 19.47 0 komentar
Label: Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara Yang Mensejahterakan dan Melindungi
AGIAN PERTAMA

What is State administration?

Menurut Leonard D. White

* (Public Administration consist C,.,, all those operations having for the purpose the fulfillment and enforcement of public Policy
* “Administrasi Negara terdiri atas semua kegiatan Negara dengan maksud untuk menunaikan dan melaksanakan kebijaksanaan Negara”

Menurut Dimock & Koenig

* Pengertian yang luas Administrasi Negara didefinisikan sebagai “kegiatan dari pada Negara dalam melaksanakan kekuatan politik nya”,
* Pengertian sempit, “Administrasi Negara di definisikan sebagai suatu kegiatan dari pada badan eksekutif dalam penyelenggaraan pe merintahan

Menurut Prajudi Atmosudirdjo

* sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan, atau sebagai institusi politik (kenegaraan)-,
* administrasi negara sebagai “fungsi” atau sebagai aktivitas melayani Pemerintah yakni sebagai kegiatan “pemerintah operasional”
* administrasi negara sebagai proses teknis penyelenggaraan Undang-undang

Prajudi Atmosudirdjo

* a)melaksanakan dan menyelenggarakan kehendak-kehendak (strategi, policy) serta keputusan-keputusan Pemerintah secara nyata (implementasi).
* (b)menyelenggarakan undang­undang (menurut pasal-pasainya) sesuai dengan peraturan-peraturan pe laksanaan yang di tetapkan

EPICENTRUM ?

* HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SEBAGAI TITIK PANGKAL DARI SETIAP ADMINISTRASI NEGARA (ADMINISTRATIVE LAW EPICENTRUM)
* HUKUM ADMINISTRASI BERTUGAS SEBAGAI LAW BELT ATAS SEGALA TINDAKAN ADMINISTRASI (ADMINISTRATION EPICENTRUM)

Beberapa permasalahan baru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi negara

1. Belum adanya Peraturan Payung sistem administrasi negara
2. Munculnya pola administrasi negara yang tidak standar
3. Munculnya lembaga -lembaga baru non departemen (bersifat adhoc) yang mempunyai tugas-tugas reguler dari lembaga-lembaga yang sudah ada, sehingga mengurangi luas kewenangannya, dan cenderung menimbulkan saling tindih kewenangan tersebut.
4. Masih adanya urusan pemerintahan yang seharusnya diserahkan kepada daerah, akan tetapi justru masih ditangani oleh pemerintah pusat.
5. Akibat adanya pemaknaan yang keliru terhadap otonomi daerah , arogansi daerah dalam bentuk munculnya berbagai peraturan daerah yang bertentangan dengan ketentuan pusat, atau menghambat kebijakan-kebijakan utama pemerintah pusat.
6. Pembangkangan daerah terhadap beberapa kebijakan dan peraturan di tingkat menengah, dengan alsasan telah menginduk dengan ketentuan yang lebih tinggi.
7. Terjadinya tumpang tindih kebijakan administrasi untuk penanganan pengaturan suatu masalah,
8. Malfungsi peradilan administrasi maupun akses-akses penyelesaian sengketa di bidang administrasi negara, sehingga tidak mampu melindungi warga negara
9. Sistem Hukum Administrasi keuangan. Tidak/kurang mendukung progresivitas pencapaian pembangunan
10. PENALISASI HUKUM ADMINISTRASI
11. Lebih menitikberatkan kepada procedure daripada outcome
12. Pengembangan Hukum administrasi negara lebih mengedepankan sisi suspect di banding trust
13. Hukum administrasi negara yang lebih banyak sebagai pengaturan, dan bukan yang memotivasi peran masyarakat

PERGESERAN PARADIGMA HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

* Pergeseran Paradigma Hubungan Negara Dan Rakyat
* Pergeseran Paradigma Politik Dan Ketatanegaraan
* Pergeseran Paradigma Administrasi Negara
* Perubahan Cara Pandang Hukum
* Transparansi Dan Ham

PERUBAHAN PARADIGMA HUBUNGAN NEGARA DAN RAKYAT ?

* Masa Absolutisme
* Masa Negara Penjaga Malam (Nacht Waker Staat)
* Masa Negara Kesejahteraan
* (Welfare State)

PERGESERAN PARADIGMA POLITIK DAN KETATANEGARAAN

* Otonomi Daerah
* Multi Partai
* Pola Pemilu Legislatif Dan Presiden
* Lembaga-Lembaga Baru
* Posisi Rakyat Dalam Pemilu
* Posisi Aparatur Publik Dalam Pemilu
* Tuntutan Ham Dan Tranparansi

PERGESERAN PARADIGMA ADMINISTRASI NEGARA

* Paradigma dikotomi antara politik dan administrasi negara
* Paradigma prinsip-prinsip administrasi
* Paradigma administrasi negara sebagai ilmu politik
* Paradigma administrasi publik sebagai ilmu administrasi
* Paradigma administrasi Negara sebagai Administrasi Negara.

REINVENTING GOVERNMENT

D Osborne dan T Gaebler :

* Catalytic
* Community owned
* Competitive
* Mission driven
* result oriented
* customer driven
* enterprising
* anticipatory
* decentralized
* market oriented.

Paradigma post bureaucratic

* Menekankan hasil yang berguna bagi masyarakat, kualitas dan nilai, produk , dan keterikatan terhadap norma
* Mengutamakan misi, pelayanan dan hasil akhir (outcome)
* Menekankan pemberian nilai (bagi masyarakat), membangun akuntabilitas dan memperkuat hubungan kerja
* Menekankan pemahaman dan penerapan norma-norma, identifikasi dan pemecahan masalah, serta proses perbaikan yang berkesinambungan
* Menekankan pemisahan antara pelayanan dengan kontrol, membangun dukungan terhadap norma-norma, memperluas pilihan pelanggan, mendorong kegiatan kolektif, memberikan insentif, mengukur dan menganalisis hasil dan memperkaya umpan balik

New Public Model

* Pemanfaatan manajemen profesional dalam sektor public
* Penggunaan indikator kinerja
* Penekanan lebih besar pada kontrol ouput
* Perhatian ke unit kecil birokrasi
* Pergeseran kompetisi k lebih tinggi
* Penekanan gaya sektor swasta pada praktek manajemen
* Penekanan pada disiplin dalam pemanfaatan sumber daya

Puncak NPM dan Post Beareaucratic Model

* Penerapan “Good Governance “
* NPM bergeser dari the efficiency drive (pengutamaan efisiensi dalam pengukuran kinerja menuju downzising and decentralization (penyederhanaan struktur, kaya fungsi, delegasi ke unit lebih kecil)

Good governance

* Human rights observance and democracy
* Market reforms
* Bureaucratic reform (coruption and transparancy)
* Environmental protection and sustainable development
* Reduction in military and defence expenditures and nonproduction of weapons of massdestruction

UNDP (United Nation Development Program) , juga menerapkan komponen di dalam good governance sebagai berikut

* Participation.
* Rule of law
* Tranparancy
* Responsiveness
* Concensus orientation
* Equity
* Effectiveness and efficiency
* Accountability
* Strategic vision

New Public Service
JV Denhardt dan RB Denhardt

* Serve cityzen not customer
* Seek the public interest
* Value citizenship over entrepreneurship
* Think strategically act democratically
* Recognized that accountability is not simple
* Serve than steer
* Value people not just productivity

POLA OPERASI ADMINISTRASI NEGARA

* Operasi langsung (direct operation)
* Pengendalian langsung (direct control)
* Pengendalian tak langsung (indirect control)
* Pemengaruhan langsung (direct influence)
* Pemengaruhan tak langsung (indirect influence)

BAGIAN KEDUA :

PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN HUKUM ADMINISTRASI

AZAS HUKUM DALAM PERATURAN PERUNDANGAN

* pengayoman;
* kemanusiaan;
* kebangsaan;
* kekeluargaan;
* kenusantaraan;
* bhinneka tunggal ika;
* keadilan;
* h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
* ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
* keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmosudirdjo

* HAN mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara

Menurut Van Wijk-Konjnenbeft dan P. de Haan Cs

* Mengatur sarana bagi penguasa untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat’,
* Mengatur cara-cara partisipasi warga negara dalam proses pengaturan dan pengendalian tersebut;
* Perlindungan hukum (rechtsbesherming);
* Menetapkan norma-norma fundamental bagi penguasa untuk pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur)

Hakekat dan Cakupan Hukum Administrasi Negara

* Menetapkan norma-norma fundamental bagi ADMINISTRATUR untuk pemerintahan yang baik
* Mengatur wewenang, tugas, fungsi, dan tingkah laku para Pejabat Administrasi Negara;
* Melayani dan mensejahterakan masyarakat
* Memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat maupun aparatur;

PERTANYAAN UTAMA

* BERDASAR APAKAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA HENDAK DIBANGUN/DIKEMBANGKAN ?
* HAL-HAL APAKAH YANG HARUS DIJAWAB OLEH SISTEM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA BARU

PEMBANGUNAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

* Harus dimulai dari kebutuhan masyarakat (prinsip hukum mengabdi kepada masyarakat) untuk membentuk satu sistem hukum administrasi negara nasional
* Perlu keberanian untuk peninjauan kembali dan bahkan menfalsifikasi atas segala prinsip, paradigma dan azas-azas hukum administrasi negara, yang dirasakan sudah tidak cocok

Pilihan dalam pola administrasi negara dan hukum administrasi negara, di dalam menghadapi perkembangan negara di masa mendatang

* Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi normatif dan formalitas.
* Pola pengembangan Administrasi negara dan hukum administrasi negara yang lebih mengedepankan sisi progresivitas dalam pemecahan permasalahan yang dihadapi

CIRI-CIRI HUKUM ADMINISTRASI NEGARA YANG DIHARAPKAN

* Berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat bukan kepada kekuasaan atau kewenangan semata
* Dibangun berdasar paradigma hukum yang mengabdi kepada kepentingan masyarakat dan bukan masyarakat yang harus mengabdi kepada hukum
* Dibangun berdasarkan kepercayaan (based on trust) dan bukan kecurigaan (based on suspect), serta
* Pemahaman hukum sebagai satu kesatuan nilai kemanfatan (utility) dan bukan sekadar norma positif (legality)
* Berorientasi kepada hasil (outcome) dan bukan hanya kepada pemenuhan prosedur
* Bersifat tidak hanya responsif tapi harus progresif
* Membuka lebih besar pintu dan ruang partisipasi masyarakat
* Hukum yang mampu mendukung dinamika administrasi negara dan kalau perlu justru menjadi motivator penggerak pengembangan, dan bukan hukum yang menghalangi
* Mampu memberikan rasa aman baik kepada masyarakat maupun administratur
* Pertanggungjawaban administratur yang jelas
* Peradilan yang berwibawa

PERUBAHAN PARADIGMA DAN CARA PANDANG HUKUM ADMINISTRASI NEGARA ?

* Rethinking azas-azas yang mendasari proses dan prosedur pembentukan kebijakan peraturan dan keputusan
* Rethinking azas-azas pelayanan administrasi pemerintahan
* Rethinking azas-azas yang berkaitan dengan masalah kewenangan aparatur
* Rethinking azas-azas yang berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban aparatur
* Rethinking azas-azas yang mendasari proses peradilan administrasi dan perlindungan kepada masyarakat

BAGIAN KETIGA:

HUKUM YANG MELAYANI

PERUBAHAN PARADIGMA

* Dari hukum yang mengatur menuju hukum yang melayani
* Dari manusia untuk hukum menuju hukum untuk manusia
* Dari hukum yang mengatur menuju hukum yang memotivasi

Pelayanan publik

adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayan an publik.

ASAS PELAYANAN

* Asas transparansi,
* Asas akuntabilitas,
* Asas kondisional,.
* Asas partisipatif,.
* Asas kesamaan hak,
* Asas keseimbangan .

Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan (UU NO 25/09)

* kepentingan umum;
* kepastian hukum;
* kesamaan hak;
* keseimbangan hak dan kewajiban;
* keprofesionalan;
* partisipatif;
* persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
* keterbukaan;
* akuntabilitas;
* fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok
* rentan;
* ketepatan waktu; dan
* kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

PELAYANAN PUBLIK

* Hukum administrasi negara harus secara progresif untuk mendukung tercapainya standar pelayanan publik tersebut.
* Produk hukum adm negara terdorong untuk tidak sekadar memenuhi aspek hukum saja tetapi juga kepada subtansial materiil
* Pola lama hukum administrasi negara yang menempatkan aparat sebagai penguasa harus berubah
* Hukum yang mengedepankan otonomi dan pendelegasian wewenang dalam pengambilan kebijakan
* Hukum yang memberi akses yang cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan

Pilihan Pola pelayanan negara terhadap masyarakat

* Maximum services (negara menangani hampir semua masalah warga negara, beban negara menjadi berat, sukar berkembang/fat state)
* Minimum services (negara hanya menangani permasalahan /kebutuhan pokok warga negara, beban menjadi ringan, negara berkembang/thin state)

BAGIAN KEEMPAT

HUKUM YANG MELINDUNGI

TINDAKAN PEMERINTAH YANG MERUGIKAN

* Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheids daad)
* Perbuatan melawan undang-undang (onwetmatige daad)
* Perbuatan yang tidak tepat (onjuist)
* Perbuatan yang tidak bermanfaat (ondoelmatige)
* Perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (detournement de pouvoir)

Ujung akhir dari sistem hukum administrasi negara yang baik harus didukung dengan sistem peradilan yang berwibawa (putusannya adil, dan dapat dilaksanakan serta dihormati)

FAKTA

* Akses sempit warga negara untuk mendapatkan keadilan
* Akses sempit warga negara untuk memperoleh informasi
* Putusan peradilan diabaikan
* Gantirugi yang tidak memadai
* Pertanggungjawaban

IUS CONSTITUENDUM

* Standar pelayanan dan perlindungan
* Peradilan adm harus didukung dengan asas dan prinsip hukum adm negara yang sesuai
* Pergeseran dari fautes services ke personalles
* Sanksi yang lebih tegas bagi aparatur
* Peninjauan atas prinsip dan azas hukum administrasi negara yang tidak mendukung perlindungan masyarakat

IUS CONSTITUENDUM

* Peradilan harus memberi sebesar mungkin akses bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan
* Menempatkan kembali hukum pidana sebagai ultimum remedium dan bukan primum remedium dalam penegakan hukum administrasi negara
* Perlu kejelasan antara perbuatan pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar