Kamis, 12 Agustus 2010

KRIMINALISASI KEBEBASAN PRIBADI DAN PORNOGRAFI/PORNOAKSI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA *) Oleh : Barda Nawawi Arief

KRIMINALISASI KEBEBASAN PRIBADI DAN PORNOGRAFI/PORNOAKSI DALAM PERSPEKTIF
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA *)
Oleh : Barda Nawawi Arief


A. PENGERTIAN KRIMINALISASI

Dilihat dari perspektif kebijakan hukum pidana (penal policy), krimi-nalisasi pada hakikatnya merupakan kebijakan untuk “mengangkat/menetap-kan/menunjuk” suatu perbuatan yang semula tidak merupakan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana (delik/tindak kriminal). Oleh karena itu, tindak pidana pada hakikatnya merupakan “perbuatan yang diangkat” atau “perbuat-an yang ditunjuk/ditetapkan” (“benoemd gedrag” atau “designated behaviour”) sebagai perbuatan yang dapat dipidana oleh pembuat undang-undang. Secara singkat G.P. Hoefnagels menyatakan, “crime is behavior designated as a punishable act” .
Penentuan “benoemd gedrag”/”designated behaviour” ini merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy). Oleh karena itulah, G. P. Hoefnagels juga menyatakan, bahwa “criminal policy is a policy of desig-nating human behavior as crime” (kebijakan kriminal adalah suatu kebijakan dalam menetapkan perilaku manusia sebagai suatu kejahatan/tindak pidana).



B. RAMBU-RAMBU KEBIJAKAN KRIMINALISASI
Sebagai bagian dari suatu kebijakan penanggulangan kejahatan (cri-minal policy) dan kebijakan hukum pidana (penal policy), maka kebijakan kriminalisasi tidak dapat dilepaskan dari :
- rambu-rambu kebijakan nasional dan kebijakan global/internasional , dan
- pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dan pendekatan nilai (value oriented approach) .
Patut pula dicatat, bahwa kebijakan kriminal pada hakikatnya meru-pakan suatu upaya/kebijakan rasional dalam menanggulangi kejahatan dan oleh karena itu harus juga ditempuh melalui metode/pendekatan ilmiah. Christiansen pernah menyatakan, bahwa “the characteristic of a rational criminal policy is nothing more than the application of rational methods”. Ini berarti, harus pula memperhatikan rambu-rambu hasil penelitian ilmiah.
Berbagai rambu-rambu kebijakan kriminalisasi dalam masalah kebe-basan individu dan pornografi/pornoaksi, dikaji dalam uraian berikut.

C. RAMBU-RAMBU KEBIJAKAN NASIONAL
 Kehidupan bermasyarakat dan bernegara demokrasi sangat menjunjung tinggi nilai atau hak kemerdekaan dan kebebasan. Dalam Pembukaan UUD '45 bahkan ditegaskan, bahwa "kemerdekaan adalah hak segala bangsa". Bertolak dari pernyataan yang sangat mendasar itu, selanjutnya ditegaskan pula dua aspek/konsekuensi yang mendasar, yaitu :
1. "penjajahan" harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikema-nusiaan dan perikeadilan (alinea ke-1 Pembukaan UUD'45); dan
2. hak untuk "berkehidupan kebangsaan yang bebas" (alinea ke-3 Pembukaan UUD'45).
Jadi, ada 2 (dua) kata kunci atau “ide/nilai dasar” yang terkandung di dalam pembukaan UUD ’45, yaitu :
1. “Kemerdekaan hak segala bangsa” à penjajahaan harus dihapuskan.
2. Kemerdekaan kebangsaan (“berkehidupan kebangsaan yang bebas”) disusun (dibangun) dalam suatu tatanan/hukum nasional berlandas-kan Pancasila.
Ini berarti :
1. Segala bentuk “penjajahan” di bidang apapun (politik, sosial, ekono-mi, budaya, moral, agama, dsb.) harus hapus;
2. Kehidupan kebangsaan di berbagai bidang (politik, sosial, ekonomi, budaya,moral, agama, dsb.) seharusnya diatur dalam tatanan hukum yg berdasarkan Pancasila.
 Kedua hal di atas merupakan konsekuensi logis dari pengakuan terhadap hak kemerdekaan. Tidaklah ada artinya hak kemerdekaan, apabila di lain pihak tetap ada penjajahan dalam segala bentuknya. Penjajahan pada hakikatnya merupakan bentuk-bentuk pelecehan, pelanggaran, pe-rampasan, pengekangan, atau penguasaan paksa atau sewenang-wenang atas hak kemerdekaan orang lain. Dilihat dari sudut ini, “keja-hatan/tindak pidana” pada dasarnya merupakan salah satu bentuk “penja-jahan”.
Demikian pula dengan aspek kedua. Tidaklah ada artinya pernyataan atau pengakuan akan hak kemerdekaan, apabila tidak ada kebebasan setiap bangsa/individu untuk menyelenggarakan dan mewujudkan kehidupannya secara bebas. Berkehidupan kebangsaan yang bebas mengandung aspek yang luas; tidak hanya berkehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, tetapi juga berkehidupan bebas secara perorangan/ individu dalam seluruh aspek kehidupan (di seluruh bidang "ipoleksos-bud"). Jadi pada dasarnya ada kemerdekaan dan kebebasan seseorang di dalam berideologi, beragama, berkepercayaan dan berkeyakinan poli-tik, berpikir dan mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat, memilih pekerjaan dan usaha-usaha lain di bidang perekonomian, sosial dan budaya.
 Walaupun kemerdekaan dan kebebasan merupakan hak asasi manusia dan sekaligus juga hak asasi masyarakat, namun menurut Pembukaan UUD'45 bukanlah kebebasan yang liar dan tanpa tujuan. Hak kemer-dekaan dan keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan (termasuk berkehidupan perorangan), menurut Pembukaan UUD'45, ingin dicapai dengan membentuk pemerintah negara Indonesia yang disusun (dapat dibaca "dibangun", pen.) dalam suatu UUD negara. Pernyataan atau deklarasi demikian terlihat dengan tegas dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD'45 yang intinya menyatakan :
"... untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia ..., maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia ...... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

Ini berarti, kemerdekaan dan kebebasan yang ingin dicapai adalah ke-bebasan dalam keteraturan, atau kebebasan dalam tertib/tatanan hu-kum yang berlandaskan nilai-nilai nasional (Pancasila).
Dengan tertib/tatanan hukum inilah ingin diwujudkan tujuan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melak-sanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
 Bertolak dari uraian di atas dapatlah ditegaskan, bahwa menurut pemi-kiran yuridis filosofis-konstitusional (karena tertuang dalam Pembukaan UUD'45), "kehidupan bernegara/bermasyarakat/berkehidupan kebangsa-an yang bebas ingin dibangun dan diwujudkan lewat suatu tatanan hukum".
Jadi membangun (tatanan/sistem) hukum pada hakikatnya membangun seluruh tatanan berkehidupan kebangsaan (di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, dsb.). Pada dasarnya, "hukum" memang merupakan bagian (sub-sistem) dari sistem socio-filosofik, socio-politik, socio-ekono-mik, dan socio-kultural. Namun setelah sistem/tatanan hukum yang bertolak dari nilai-nilai socio-filosofik, socio-politik, socio ekonomik dan socio-kultural itu disusun atau dibentuk secara demokratis, maka seluruh tatanan berkehidupan kebangsaan di bidang sosial, politik, ekonomi, budaya dsb.nya itu dituangkan dalam sistem/tatanan hukum. Jadi sistem hukum yang dibentuk/disusun itu pada hakikatnya mengandung arti "sistem tatanan (norma dan nilai) berkehidupan kebangsaan di bidang politik, sosial, ekonomi, budaya dsb.".
 Bertolak dari pemikiran dasar demikian, maka kebebasan pribadi (bereks-presi) yang merupakan bagian dari berkehidupan kebangsaan yang bebas”, harus dilindungi dan diatur dalam tatanan (tertib hukum) nasional yang berlandaskan nilai budaya/moral/paradigma nasional (Pancasila). Paradigma nilai/ budaya nasional Pancasila itu pada hakikatnya mengan-dung keseimbangan antara nilai Ketuhanan (moral-religius), nilai Kemanu-siaan (humanistik), dan nilai Kemasyarakatan (yaitu nilai nasionalistik, demokratik, dan keadilan sosial).
 Kebijakan kriminalisasi terhadap masalah kebebasan pribadi, tentunya lebih ditujukan pada kebebasan pribadi yang mengandung aspek negatif. Salah satu sisi negatif yang diangkat dalam seminar ini adalah masalah pornografi dan pornoaksi. Bertolak dari uraian di atas, maka kebijakan kriminalisasi terhadap masalah pornografi dan pornoaksi ini tentunya harus dilihat sebagai upaya/sarana untuk mencapai tujuan nasional yang terkandung dalam amanat pembukaan UUD’45, yaitu (1) menjamin kehidupan kebangsaan yang bebas, dan (2) mencegah segala bentuk “penjajahan”, termasuk penjajahan moral, penjajahan budaya, penjajahan ekonomi dan politik (terutama politik ekonomi/perdagangan).
 Secara ideal, masalah pornografi dan pornoaksi terkait erat dengan aspek moral, budaya/kultural, dan HAM. Namun secara faktual, masalah ini terkait juga dengan berbagai aspek lainnya yang dapat meliputi aspek ekonomi-bisnis, aspek hiburan (entertainment), aspek politik dsb. Oleh karena itu, kebijakan kriminalisasi harus juga dapat menangkal sisi/ dampak negatif dari semua aspek itu (aspek Ideal & aspek faktual). Aspek idealnya melindungi identitas dan integritas nilai-nilai HAM yang berbasis budaya religius dari penjajahan moral dan penjajahan budaya yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat, dan aspek faktualnya diharapkan dapat menangkal sisi negatif dari politik ekonomi yang “membonceng” bisnis entertainment yang berbau pornografi/pornoaksi. Dalam kenyataannya, masalah pornografi dan pornoaksi ini sudah dikemas sedemikian rupa sebagai komoditi bisnis yang tidak hanya terkait dengan bisnis enter-tainment semata-mata, tetapi juga sudah dijadikan sarana promosi stra-tegis untuk memperlancar pemasaran suatu produk. Bahkan pornografi dan pornoaksi itu sendiri sudah berkembang menjadi industri tersendiri, dan saat ini berkembang pula “cybersex industry”.
 Dengan uraian di atas ingin ditegaskan, bahwa semangat/jiwa untuk menghapuskan penjajahan dalam segala bentuknya (termasuk penja-jahan moral, budaya dan ekonomi) dan semangat/jiwa untuk membangun/ menata kehidupan kebangsaan yang bebas berlandaskan paradigma budaya nasional, seharusnya menjadi rambu-rambu kebijakan kriminal. Di samping itu juga mempertimbangkan masukan dari berbagai seminar nasional maupun sumber-sumber kesepakatan global.
 Berbagai seminar (pembangunan) hukum nasional, mulai dari seminar ke-1/1963 sampai ke-8/2003, sarat dengan amanat nasional untuk melaku-kan “pendekatan kultural dan religius”. Bahkan dalam seminar nasional terakhir (ke-8/2003) ditegaskan, agar nilai-nilai religius dijadikan sebagai (1) sumber motivasi, (2) sumber inspirasi, (3) sumber muatan substantif, dan (4) sumber evaluasi, dalam kebijakan pembangunan hukum nasional.

D. RAMBU-RAMBU KEBIJAKAN GLOBAL DAN KAJIAN ILMIAH
 Kebijakan global yang berkaitan dengan kebijakan kriminal terlihat di dalam berbagai pertemuan Internasional, terutama dalam laporan Kongres PBB mengenai “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” (yang pada kongres terakhir ke-XI/2005 diubah menjadi “Prevention of Crime and Criminal Justice”). Berbagai hasil pertemuan Kongres PBB itu juga sering menghimbau untuk dilakukan “pendekatan filosofik/kultural”, “pendekatan moral religius”, dan “pendekatan humanis” yang diintegrasikan ke dalam pendekatan rasional yang berorientasi pada kebijakan (“policy oriented approach”).
 Berbagai pernyataan (statement) Kongres PBB itu, antara lain sbb. :
a. Laporan Kongres ke V (1975) :

 ".... it was necessary, in the long term, to rethink the whole of criminal policy in a spirit of rationalization, planning and democratization. ............... the criminal justice system should be transformed so as to be more responsive to contemporary social necessities, the aspirations of the whole population and the demands of a scientific evaluation of needs and means in preventing and containing criminality" (halaman 20);

 "It was important that traditional forms of primary social control should be revived and developed" (halaman 24).

b. Laporan Kongres ke VI (1980) :

 "... development (berarti termasuk pembangunan di bidang hukum, pen.) was not criminogenic per se, but could become such if it was not rationally planned, disregarded cultural and moral values, and did not include integrated social defence strategies" (halaman 42);

 "... the importation of foreign cultural patterns which did not harmonize with the indigenous culture had had a criminogenic effect" (halaman 42);

 Often, lack of consistency between laws and reality was criminogenic; the farther the law was removed from the feeling and the values shared by the community, the greater was the lack of confidence and trust in the efficacy of the legal system (p. 45).

c. Laporan Kongres ke VII (1985) :

 "Crime prevention and criminal justice should not be treated as isolated problems to be tackled by simplistic, fragmentary methods, but rather as complex and wide-ranging activities requiring systematic strategies and differentiated approaches in relation to : The socio-economic, political and cultural context and circumstances of the society in which they are applied; The developmental stage, .......................; The respective traditions and customs, making maximum and effective use of human indigenous options". (laporan halaman 10);

 "The conflicts existing in many countries between indigenous and traditions for the solution of socio-legal problems and the frequently imported or super-imposed foreign legislation and codes should be reviewed with a view to assuring that official norms appropriately reflect current societal values and structures" (halaman 13);

 "When new crime prevention measures are introduced, necessary precautions shoul be taken not to disrupt the smooth and effective functioning of traditional systems, full attention being paid to the preservation of cultural identities and the protection of human rights" (halaman 14).

d. Laporan Kongres ke VIII (1990) :

"The trial process should be consonant with the cultural realities and social values of society, in order to make it understood and to permit it to operate effectively within the community it serves. Observance of human rights, equality, fairness and consistency should be ensured at all stages of the process" (hal. 5).

 Berbagai “statement” Kongres PBB di atas, pada intinya menyatakan :
 Perlu ada harmonisasi/sinkronisasi/konsistensi antara pembangunan/pem-baharuan hukum nasional dengan nilai-nilai atau aspirasi sosio-filosofik dan sosio-kultural.

 Sistem hukum yang tidak berakar pada nilai-nilai budaya dan bahkan ada “diskrepansi” dengan aspirasi masyarakat, merupakan faktor kontribusi untuk terjadinya kejahatan (“a contributing factor to the increase of crime”).

 Kebijakan pembangunan yang mengabaikan nilai-nilai moral dan kultural, dapat menjadi faktor kriminogen.

 Ketiadaan konsistensi antara undang-undang dengan kenyataan merupa-kan faktor kriminogen;

 Semakin jauh UU bergeser dari perasaan dan nilai-nilai yang hidup di da-lam masyarakat, semakin besar ketidakpercayaan akan keefektifan sistem hukum .

 Sehubungan dengan semakin berkembangnya cyber crime, sangatlah wajar masalah ini sering dibahas di berbagai forum nasional dan internasional. Kongres PBB mengenai “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” (yang diselenggarakan tiap 5 tahun) telah pula membahas ma-salah ini sampai tiga kali, yaitu pada Kongres VIII/1990 di Havana, Kongres X/2000 di Wina, dan terakhir pada Kongres XI/2005 di Bangkok (tanggal 18-25 April yang lalu). Dalam “background paper” lokakarya “Measures to Combat Computer-related Crime” Kongres XI PBB dinyatakan, bahwa “tekno-logi baru yang mendunia di bidang komunikasi dan informasi memberikan “bayangan gelap” (a dark shadow) karena memungkinkan terjadinya bentuk-bentuk eksploitasi baru, kesempatan baru untuk aktivitas kejahatan, dan bahkan bentuk-bentuk baru dari kejahatan”.
 Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan, adalah masalah cyber crime di bidang kesusi-laan. Semakin maraknya pelanggaran kesusilaan di dunia cyber ini, terlihat dengan munculnya berbagai istilah seperti : cyber pornography (khususnya child pornography), on-line pornography, cyber sex, cyber sexer, cyber lover, cyber romance, cyber affair, on-line romance, sex on-line, cybersex addicts, cyber sex offender. Khususnya masalah ”cyber child pornography”, dalam Konvensi Cybercrime Dewan Eropa 2001 di Budapest (yang juga ikut ditanda-tangani oleh negara-negara di luar Eropa, a.l. Jepang, Kanada, USA, Afrika Selatan), sudah disepakati untuk dikriminalisasi. Sebelum Konvensi Dewan Eropa ini, keprihatinan dunia terhadap masalah eksploitasi sex anak dan pornografi anak terlihat antara lain dengan diselenggarakannya :
 The first World Congress Against Commercial Sexual Exploitation of Children, Stockholm, 27 - 31 August 1996, dan
 International Conference on “Combatting Child Pornography on the Inter-net”, Vienna, Hofburg, 29 September - 1 October 1999

 Dunia maya (cyber/virtual world) atau internet dan World Wide Web (www) saat ini sudah sangat penuh (berlimpah) dengan bahan-bahan pornografi atau yang berkaitan dengan masalah seksual. Menurut perkiraan, 40 % dari berbagai situs di WWW menyediakan bahan-bahan seperti itu . Bahkan dinyatakan dalam tesis Peter David Goldberg (2004) , yang bersumber dari Nua Internet Surveys 2001, bahwa sex merupakan topik paling populer di internet (the most popular topic on the internet) . Pernyataan ini mirip dengan yang ditulis Mark Griffiths (bersumber dari Freeman-Longo & Blanchard, 1998) , bahwa sex merupakan topik yang paling banyak dicari di internet (“sex is the most frequently searched-for topic on the Internet”). Dalam tesis Goldberg dikemuka-kan pula, bahwa perdagangan bahan-bahan porno melalui internet sudah mencapai milyaran dollar US per tahun, sekitar 25 % pengguna internet mengunjungi lebih dari 60.000 situs sex tiap bulan, dan sekitar 30 juta orang memasuki situs sex tiap hari.
 Gambaran singkat di atas tentunya cukup meresahkan/memprihatinkan, karena tidak mustahil bisa juga terjadi di Indonesia. Beredarnya foto hu-bungan seksual seorang siswi di Sampit beberapa waktu yang lalu, yang direkam dengan kamera digital dan disebarkan melalui MMS (multy media message), merupakan salah satu contoh penyalahgunaan teknologi maju. Hal ini tentunya sangat meresahkan, karena kemajuan teknologi ternyata tidak digunakan sebagai sarana positif untuk meningkatkan kualitas kehidupan, tetapi justru digunakan sebagai sarana negatif yang dapat membawa dampak negatif. Keprihatinan terhadap dampak negatif dari teknologi maju ini, pernah diungkapkan pula oleh Arthur Bowker, seorang ahli Computer crime dari Amerika. Ia menyatakan antara lain, bahwa teknologi maju telah meningkat menjadi “way of life” masyarakat kita, namun sangat disayangkan, teknologi maju ini menjadi alat/sarana pilihan bagi para pelaku cybersex (“cybersex offender”) . Professor Donna Hughes mengaitkan keprihatinannya dengan krisis HAM. Dinyatakan olehnya, bahwa eksploitasi sex terhadap wanita dan anak-anak merupakan krisis hak-hak asasi/kemanusiaan global (a global human rights crisis) yang semakin meningkat dengan penggunaan teknologi baru. Teknologi informasi dan komunikasi telah digunakan sebagai fasilitator untuk perdagangan dan eksploitasi seksual para wanita dan anak-anak dengan berbagai cara.
 Meningkatnya cybersex mengundang minat orang untuk melakukan berbagai penelitian. Penelitian yang telah dilakukan di Amerika, antara lain : (1) Cooper dkk., 2000, meneliti tentang “ciri-ciri dan pola kebiasaan para pecan-du cybersex (cybersex addicts)”; (2) Schneider, 2000, meneliti tentang “pengaruh/akibat penggunaan cybersex terhadap pasangan mereka sendiri (suami/istri)”; dan (3) Peter David Goldberg, 2004, meneliti tentang “penga-laman para terapis keluarga dan perkawinan terhadap klien yang mengalami konflik akibat penggunaan cybersex”.
 Berdasarkan penelitian tersebut, banyak dijumpai akibat-akibat negatif dari penggunaan cybersex terhadap diri sipelaku maupun terhadap hubungan perkawinan, terhadap keseluruhan hubungan/sistem kekeluargaan, dan ter-hadap anak-anak mereka. Akibat terhadap diri pelaku, antara lain, merubah pola tidur, mengisolasi diri dari keluarga, mengabaikan tanggung jawab, ber-dusta, berubahnya kepribadian, kehilangan daya tarik terhadap partnernya (istri/suaminya), bersifat ambigius/mendua, timbul perasaan malu dan bersa-lah, hilangnya rangsangan nafsu dan adanya gangguan ereksi (erectile dysfunction). Akibat terhadap partnernya (istri/suami) dan anak-anak, antara lain : timbul perasaan dikhianati, dilukai, dikesampingkan, dihancurkan, dite-lantarkan, kesepian, malu, cemburu, kehilangan harga diri, perasaan dihina, anak-anak merasa kehilangan perhatian orang tua, depresi (karena perteng-karan orang tua). Menurut hasil penelitian Mitchell, Finkelhor, and Wolak (2003), anak-anak mengalami gejala stres (stress symptoms) sebagai akibat penayangan pornografi di internet. Mereka selalu gelisah, lekas/mudah ma-rah, sulit tidur, kehilangan minat di dalam beraktivitas, menjauhi internet, dan tidak dapat berhenti memikirkan apa yang terjadi. Pengaruh pornografi melalui internet yang demikian dalam terhadap anak seperti dikemukakan di atas, sangat bersesuaian dengan yang dikemukakan oleh Arthur Bowker dan Michael Gray dalam tulisannya berjudul “The cybersex offender and children”, bahwa gambar-gambar pornografi digital mempunyai pengaruh yang lebih lama (lebih kuat) daripada materi-materi non-elektronik.
 Adanya akibat-akibat demikian, sering timbul pertengkaran keluarga yang berakibat pada perceraian. Di dalam konferensi para pengacara di bidang perkawinan (di Amerika) diidentifikasikan, bahwa cybersex merupakan unsur utama dalam kasus-kasus perceraian. Menurut Carl Salisbury (pengacara di Hanover, New York), gugatan perkara yang berkaitan dengan cybersex menunjukkan peningkatan di pengadilan-pengadilan Amerika. Dikatakan pula olehnya: “Tidak dapat dihindari bahwa kita sedang menyaksikan semakin banyaknya kasus-kasus perceraian yang disebabkan oleh cybersex” .
 Berbagai uraian para ahli cybercrime, cybersex, cyberporn dan hasil-hasil pe-nelitian yang dikemukakan di atas, ditambah dengan kajian komparatif, tentu-nya patut dijadikan bahan pertimbangan/kajian dalam melakukan kebijakan kriminalisasi.
Semarang, 20 Desember 2005.
Sumber Bacaan :
Art Bowker and Michael Gray, An Introduction to the Supervision of the Cybersex Offender, www.uscourts.gov Publishing Information

Arthur Bowker, Michael Gray , “The cybersex offender and children”, FBI Law Enforcement Bulletin,The, March, 2005, www.findarticles.com

Bela Bonita Chatterjee, Human Rights and the Cyber Sex Trade, sumber internet.

Dokumen United Nations A/CONF.203/14, Eleventh United Nations Congress on Crime Prevention and Criminal Justice, Bangkok, 18-25 April 2005,

G.P. Hoefnagels, The Other Side of Criminology, Kluwer-Deventer, Holland, 1973

Gloria G. Brame, “Boot Up and Turn On”, 1996, gloria-brame.com/glory/journ7.htm

M. Cherif Bassiouni, Substantive Criminal Law, 1978.

Marc Ancel, Social Defence, 1965

Mark Griffiths, Sex on the Internet: observations and implications for Internet sex addiction, Journal of Sex Research, Nov, 2001, mark.griffiths@ntu.ac.uk.

Oemar Seno Adji, Mass Media dan Hukum, cetakan ke-2, 1977.

Peter David Goldberg, An Exploratory Study About the Impacts that Cybersex (The Use of the Internet for Sexual Purposes) is Having on Families and The Practices of Marriage and Family Therapists, 2004, (pedrogoldberg@aol.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar