Rabu, 18 Agustus 2010

KETENAGAKERJAAN

Oleh: Andi Syafrani
[Penulis menyelesaikan Master of Comparative Commercial Law (MCCL) di Victoria University, Melbourne, Australia dengan beasiswa ADS Ausaid. Dapat dihubungi lewat asyafrani@yahoo.com - Tulisan Syafrani lainnya klik di sini]

Di awal Mei ini ribuan buruh di berbagai daerah kembali meneriakkan tuntutan kesejahteraan mereka. Ritual tahunan perayaan May Day kali ini semakin menemukan titik kritisnya persis di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyeru rakyatnya untuk mengerti kondisi perekonomian nasional yang tak kuat menghadapi gejolak global akibat kenakan harga-harga kebutuhan pokok (Pidato SBY, 30 April 2008).
Dalam situasi seperti ini, perusahaan sebagai lokus produksi ekonomi nasional sekaligus tempat di mana buruh menggantungkan hidupnya dihadapkan pada kondisi dilematis. Pemerintah tentunya berharap agar para pengusaha dapat mengambil peran dalam proses stabilisasi ekonomi, namun di sisi lain mereka juga akan sangat bergantung pada kebijakan-kebijakan strategis yang dibuat pemerintah serta kondisi internal perusahaan mereka.

Bagi perusahaan yang khususnya bergerak di, dan terkait dengan, pengelolaan sumberdaya alam, situasi ini tentunya semakin sulit mengingat beban tambahan mereka untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwajibkan dalam Pasal 74 Undang-undang Perusahaan Terbatas (UUPT). Di sini, upaya peningkatan kesejahteraan buruh seakan-akan diperhadapkan dengan pelaksanaan kewajiban CSR yang teknisnya masih digodok oleh pemerintah dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam perspektif corporate governance, pertanyaannya kemudian adalah bagaimanakah situasi ini dijembatani? Teknisnya, bisakah CSR dijadikan sebagai instrumen perusahaan untuk menyejahterakan buruh?


Buruh sebagai primary stakeholders
Konsep CSR berawal dari dorongan kuat untuk menahan laju “ketamakan” perusahaan (baca: shareholders) mengambil sendiri keuntungan bisnis yang diperolehnya. CSR adalah konsep yang menawarkan keseimbangan kepentingan antara shareholder dan stakeholder (Andrew P. Kakabadse et.al., 2007).
Di masa awal sejarah perusahaan, konsep stakeholders tidak pernah dikenal. Yang ada hanya pemilik (owner). Istilah stakeholder pertama kali diperkenalkan dalam Stanford Research Institute Internal Report pada 1963 dan kemudian pada era 1980-an mulai dielaborasi secara sistematis dalam diskursus corporate governance, khususnya sejak R.E. Freeman (1984) menerbitkan bukunya “Strategic Management: A Stakeholder Approach”.

Di dalam bukunya, Freeman mendefiniskan stakeholder sebagai “any group or individual who can affect or is affected by the achievement of the organisation’s objectives.” Dalam konteks perusahaan, pihak yang paling berperan memengaruhi tercapainya tujuan pokok perusahaan tentunya dalam urutan hirarkis di posisi puncak adalah para pekerja (eksekutif dan non-eksekutif). Tanpa mereka, perusahaan sama sekali tak akan dapat melakukan fungsinya dan otomatis tujuan perusahaan tak akan dapat dioperasionalisasikan.

Buruh, sebagai pekerja non-eksekutif, dalam realitas empirik saat ini sayangnya merupakan kelompok marginal yang jauh dari posisi ideal sebagai stakeholders di mata pengusaha. Alih-alih diakui sebagai bagian integral yang ikut serta menjaga kelestarian kepentingan perusahaan, pengusaha lebih banyak menjaga jarak dan menjauhkan pekerjanya dari ikatan langsung berkesinambungan dengan, misalnya, mengkreasi ikatan-ikatan sesaat (kontrak batas waktu), mengalihkan hubungan kontraktual langsung pekerjanya ke perusahaan lain (outsourcing) dan sebagainya.
Dengan berbagai mekanisme yang dilegitimasi oleh regulasi pro kapitalis, posisi buruh dihilangkan eksistensinya sebagai pemangku kepentingan utama dalam perusahaan.


Dari outward ke inward looking
Dalam situasi dan paradigma distortif seperti ini, wacana CSR hadir di Indonesia. Peniadaan pengakuan buruh sebagai bagian lapis pertama stakeholders perusahaan mendorong penggiat CSR untuk mencari-cari kelompok-kelompok di luar perusahaan sebagai objek CSR (outward looking). Penerapan pasal 74 UUPT adalah satu contoh tindakan distortif yang mengebiri kompleksitas dan variasi diskursus CSR hanya dalam satu segmen di luar perusahaan yaitu lingkungan hidup.
Secara bersamaan, paradigma CSR yang membanjiri pembicaraan para eksekutif perusahaan didominasi oleh kelompok pemikiran yang tidak murni berbasis pada Stakeholders Primacy Notion. Praktik CSR oleh perusahaan tidak lebih sebagai kamuflase bisnis untuk meningkatkan keuntungan pemodal karena kepentingan stakeholder di sana bukanlah sasaran akhir, melainkan tujuan antara yang berujung pada peningkatan citra dan profit perusahaan.

Dengan konteks sosiologis dan filosofis yang tidak berpihak pada kepentingan buruh di atas, pelaksanaan CSR ke depan yang akan diterjemahkan dari mandat UUPT tampaknya tidak akan memberikan harapan menggembirakan bagi buruh dan juga pemerintah Indonesia untuk mengangkat kesejahteraan buruh.
Untuk mengubah hal itu, secara paradigmatik, pertama-tama, konsepsi stakeholders harus dikembalikan dari outward looking ke inward looking dengan memprioritaskan kepentingan buruh dalam pelaksanaan CSR. Buruh berikut keluarganya harus dipersepsikan sebagai stakeholder utama perusahaan. Indeks pelaksanaan CSR perusahaan karenanya harus memasukkan program dan insentif yang ditujukan kepada pekerjanya sebagai indeks tertinggi keberhasilan CSR. Jika lingkaran dalam perusahaan justru tidak mendapatkan manfaat CSR, dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan CSR melainkan promosi dan profit gaining berkedok CSR.

Selanjutnya, dalam situasi ekonomi yang mendesak saat ini, pemerintah harus berani mengambil terobosan-terobosan untuk mengintrodusir model-model CSR dan memberikan “reward” kepada perusahaan yang berpihak pada buruhnya lewat CSR. CSR dalam konteks saat ini dijadikan sebagai sarana untuk membantu dan meningkatkan kapasitas serta kesejahteraan buruh. Setelah buruh dapat menikmati arti dan manfaat CSR, barulah kemudian para stakeholders lainnya diberikan bagian yang proporsional untuk menerima dan dijadikan sebagai objek CSR. Hanya dengan begitu, CSR menjadi instrumental dalam penyejahteraan buruh Indonesia.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 02.36 0 komentar
Label: Hukum Bisnis, Ketenagakerjaan
Kamis, 22 April 2010
Rekam Medis Sebagai Alat Bukti Hukum
Latar belakang masalah
Dalam undang-undang praktik kedokteran ditegaskan bahwa rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindak dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Lebih lanjut ditegaskan dalam Permenkes no. 269/MENKES/PER/III/2008 pada pasal 13 ayat (1) bahwa rekam medis dapat dimanfaatkan/digunakan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran oleh MKDKI, penegakan etika kedokteran dan kedokteran gigi bagi profesi kedokteran. Pada sisi lain dalam pasal 2 ayat (1) Permenkes tersebut ditegaskan bahwa rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap, dan jelas atau secara elektronik dalam penjelasan pasal 46 ayat (3) bahwa penggunaan teknologi informasi elektronik dimungkinkan dalam pencatatan rekam medis. Berdasarkan uraian diatas, ada beberapa permasalahan antara lain apakah pencatatan dengan tertulis dan elektronik sama kekuatan hakumnya? Apakah alat bukti hukum berupa dokumen tercatat/tertulis dan elektronik sama saja kekuatan hukumnya? Apakah perintah undang-undang praktik kedokteran dengan memungkinkan secara elektronik maka rekam medis secara tertulis dapat diabaikan atau tidak diperlukan?
Pembahasan
Apa yang ditegaskan pada pasal 2 ayat (1) Permenkes/PER/III/2008 yang memungkinkan dipilihnya dua cara, yaitu rekam medis ditulis secara lengkap “atau” dengan menggunakan elektronik. Artinya bahwa rekam medis dapat saja memilih salah satu cara tersebut tertulis atau elektronik. Bahwa pilihan ini sebagaimana dikemukakan dalam Permenkes mengandung konsekuensi hukum yang berbeda, yang nantinya akan berakibat kedudukan rekam medis sebagai alat bukti juga terjadi perubahan fundamental dan berakibat hukum yang tidak sama.
Bila diamati apa yang diatur dalam kitab Undang-Undang Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata (HIR) tidak ada satu ketegasan mengatur bahwa catatan elektronik ditempatkan sebagai alat bukti utama. HIR pasal 164 menegaskan bahwa alat-alat bukti terdiri dari, bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Begitu pula dalam Hukum Acara Pidana pasal 184 menegaskan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Berdasarkan kedua ketentuan atau peraturan tersebut diatas, tidak satupun yang menempatkan alat bukti elektronik sebagai alat bukti utama. Oleh karena itu, bilamana rekam medis yang tadinya tertulis dalam bentuk dokumen lengkap masuk pada alat bukti utama karena bentuknya sebagai bukti surat pada Hukum Acara Perdata dan bukti surat pada Hukum Acara Pidana. Bila konsekuensi pihak jatuh pada bentuk elektronik, konsekuensinya bahwa kedudukan sebagai alat bukti utama menjadi tidak utama. Konsekuensi inilah akan juga mempengaruhi atas keputusan-keputusan hakim nantinya, karena sebagaimana kita ketahui rekam medis adalah catatan dokumen-dokumen pemeriksaan, pengobatan tindakan dan pelayanan yang nantinya sangat diperlukan atau satu-satunya alat bukti tertulis bagi hakim. Secara yuridis pula dapat dikatakan bahwa undang-undang praktik kedokteran tidak dapat dikatakan mengamanatkan dapatnya menjadi pilihan tertulis atau elektronik, hal ini terlihat pencatatan dimungkinkannya secara elektronik hanya ditempatkan pada penjelasan undang-undang tidak pada batang tubuh undang-undang.

Kesimpulan
Kedudukan rekam medis secara dokumen tertulis sebagai alat bukti dalam hukum, baik dalam hukum acara pidana maupun dalam hukum acara perdata sama-sama menempatkan pada alat bukti utama. Hal ini sejalan dengan undang-undang praktik kedokteran bahwa rekam medis dibuat secara tertulis dalam bentuk dokumen-dokumen, adapun cara-cara elektronik yang dimungkinkan berdasarkan penjelasan undang-undang praktik kedokteran hanya membantu memudahkan secara administrasi, tetapi tidak merubah kedudukan sebagai alat bukti utama.

Daftar Pustaka
• Undang undang nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
• Permenkes nomor 269/Menkes Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
• Kitab Undang Undan Hukum Acara Pidana;
• Kitab Undanmg Undanmg Hukum Acara Perdata (RBG/HIR);
• Sukarno Abumert, Perkembangan Hukum Acara perdata, 2001.


Dr. Sabir Alwy,SH.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 09.38 0 komentar
Label: Ketenagakerjaan, Malpraktek
Rabu, 21 April 2010
Beralihnya PKWT ke PKWTT
Pasal 59 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN menyatakan bahwasanya Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :

a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan

Bahwa kemudian sesungguhnya demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dapat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu bilamana PKWT yang dijalankan oleh Pengusaha atau Pekerja ternyata tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut :

1. Sifat dan bentuk pekerjaan yang dijalankan pekerja tidak termasuk PKWT sebagaimana dimaksud dan diatur ayat (1) pasal 59 UU No. 13 Tahun 2003.
2. Pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap. Artinya sifat pekerjaan tersebut adalah pekerjaan yang harus dilakukan terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
3. Jangka waktu Perjanjian Kerja melebihi 2 tahun atau lebih.
4. Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerja melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja tersebut berakhir atau si Pengusaha yang mempekerjakan pekerja PKWT tersebut tidak memberitahukan maksudnya untuk memperpanjang jangka waktu PKWT-nya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
5. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama dan atau pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu tersebut dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau lewat 2 (dua) tahun.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 01.07 0 komentar
Label: Ketenagakerjaan
Pengunduran Diri dalam Pernjanjian Kerja
Permasalahan/ klasul ganti rugi dalam perjanjian kerja kerap kali menjadi momok tersendiri bagi pekerja yang berkeinginan mengundurkan diri. Pekerja menganggap pengunduran diri merupakan haknya sementara pengusaha/ pihak pemberi kerja menganggap menuntut ganti rugi merupakan haknya pula. Solusinya adalah kedua belah pihak harus menyadarkan posisi dan peranannya masing-masing.

Pasal 62 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN menyatakan sebagai berikut :

“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/ buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja”

Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa pihak yang mengakhiri perjanjian wajib membayar ganti rugi kepada pihak lain. Jadi, jika anda sebagai pekerja yang ingin mengundurkan diri dalam perjanjian kerja sebaiknya anda mempertimbangkan tentang kewajiban membayar ganti rugi kepada perusahaan/ pihak pemberi kerja.

Usahakan, ketika niat untuk mengundurkan diri tersebut sudah bulat, dapat dibicarakan kepada pihak perusahaan/ pihak pemberi kerja. Sebutkan, bahkan kalau perlu, uraikan alasan-alasan mengapa anda mengundurkan diri tersebut. Jika alasan-alasan pengunduran diri tersebut terkait dengan kondisi kerja dan hal tersebut dapat diterima oleh pihak perusahaan/ pemberi kerja kiranya kewajiban membayar ganti rugi sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja anda dapat dihindarkan. Management perusahaan yang baik tentunya tidak akan mempermasalahkan klausul ganti rugi tersebut.

Secara hukum sesungguhnya tuntutan ganti rugi dalam perjanjian kerja dapat dihindarin jika dalam pengunduran diri tersebut pekerja memiliki alasan yang mendesak. Hal ini diatur dalam pasal 1603 huruf p KUHPerdata. Alasan-alasan yang mendesak antara lain dapat dianggap ada :

1. Apabila Pengusaha/ pemberi kerja menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam sunguh-sungguh si pekerja, atau membiarkan bahwa perbuatan-perbuatan semacam itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.
2. Pengusaha/ pemberi kerja ternyata membujuk atau mencoba membujuk si pekerja untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan, atau membiarkan bahwa pembujukan atau percobaab membujuk yang demikian itu dilakukan oleh salah seorang bawahannya.
3. Apabila ternyata gaji si pekerja tidak dibayar pada waktu yang ditentukan.
4. Tunjangan kerja dan fasilitas kerja yang telah diperjanjikan, ternyata tidak dijalankan.
5. Apabila si Pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan pekerjaan yang semestinya sementara upah kerjanya si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan yang dilakukan.
6. Jika upah si pekerja digantungkan pada hasil pekerjaan yang harus dilakukan si pengusaha/ pemberi kerja tidak memberikan bantuan yang diperjanjikan atau tidak memberikan secukupnya.
7. Terbukti si Pengusaha/ pemberi kerja melalaikan kewajiban-kewajibannya sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
8. Apabila si pengusaha/ pemberi kerja, jika sifat hubungan kerja tidak mengharuskannya, sedangkan si pekerja menolaknya, memerintahkan kepada si pekerja supaya melakukan pekerjaan dalam perusahaan seorang pengusaha lain.
9. Apabila terus menerus berlangsung hubungan kerja bagi si pekerja akan membawa bahaya bagi jiwa, kesehatan, kesusilaan atau nama baiknya, sedangkan pekerjaan tersebut ternyata tidak disebutkan dalam perjanjian kerja atau setidak-tidaknya tidak tersirat dalam klausul-klasul perjanjian kerja.
10. Jika si pekerja karena sakit atau lain-lain sebab diluar salahnya menjadi tidak mampu melakukan pekerjaan yang diperjanjikan.

Yang menjadi masalah, walaupun sudah ada alasan mendesak sebagaimana telah dijelaskan di atas, ternyata alasan-alasan pengunduran diri anda tersebut tidak dapat diterima dan pihak management tetap menuntut anda harus membayar ganti rugi maka, saran saya, sebaiknya permasalahan tersebut dibawa/ dilaporkan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Kelak, kantor dinas ketenagakerjaan dapat menjadi mediator atas masalah tersebut.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.52 0 komentar
Label: Ketenagakerjaan, Perjanjian
Selasa, 06 April 2010
Hubungan Industrial dan Jaminan Hukum Ketenagakerjaan

Pada 14 Januari 2006 Mahkamah Agung (MA) bersama Departemen Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Depnakertrans) meresmikan Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) pertama di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat. PHI ini merupakan
realisasi amanat Pasal 55 UU No 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (UU PPHI).
PHI memiliki tugas dan kewenangan menerima, memeriksa dan memutus setiap
perselisihan antara pekerja dengan pengusaha, yang terdiri dari: Perselisihan
Hak; Perselisihan Kepentingan; PHK dan; Perselisihan Antarserikat Pekerja dalam
Suatu Perusahaan. Selama ini seluruhnya ditangani Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Daerah dan Pusat (P4D&P).
Semangat didirikannya PHI adalah bagian yang tidak terpisahkan dari
pandangan masyarakat kontemporer, yang menilai mekanisme penyelesaian
perselisihan perburuhan terlalu lama dan cenderung birokratis, belum
mencerminkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sebagaimana
diatur Pasal 4 ayat (1) UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini ditempuh
melalui tahapan bipatrit antara pekerja dengan pengusaha, tahap tripatrit
dimulai dari pemerantaraan di kantor Depnakertrans sampai dengan P4D & P4P.

Hakim Karier
Bila salah satu pihak merasa belum mendapatkan keadilan, putusan dari P4P
masih dapat diajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT
TUN) berdasarkan UU No 9/2004 tentang Perubahan UUU No 5/1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara, dimana terhadap Putusan PT TUN yang bersangkutan masih dapat
pula diajukan Kasasi ke Mahkamah Agung tanpa dibatasi jangka waktu
penyelesaiannya.
Dapat dibayangkan jangka waktu yang dibutuhkan para pihak guna
mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum. Berangkat dari kondisi tersebut,
eksistensi PHI sangat diharapkan untuk terwujudnya speedy administration of
justice dengan tetap berpedoman pada keadilan substansial (hukum materiil) yang
ada.
Apalagi UU PHI secara nyata telah mengatur batas tenggang waktu yang
harus ditaati oleh lembaga peradilan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan
industrial, yaitu: paling lama 50 hari kerja di tingkat pertama dan paling lama
30 hari pada tingkat Mahkamah Agung.
Hakim yang akan bertugas pada Pengadilan Hubungan Industrial, disamping
hakim karier yang diangkat, UU PHI juga mengamanatkan tentang adanya Hakim Ad
Hoc yang tata cara pengangkatannya diatur melalui PP No 41/2004 tentang Tata
Cara Pengangkatan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad Hoc
pada Mahkamah Agung.
Para Hakim Ad Hoc, yang baru satu minggu lalu dilantik ini diharapkan
dapat lebih berperan membantu hakim karier dalam memberikan pandangan praktis
mengingat latar belakang mereka dari unsur serikat pekerja dan organisasi
pengusaha, sehingga putusannya dapat mencerminkan rasa keadilan.

Putusan Adil
Taverne pernah berkata, ”Berikanlah kepadaku seorang Hakim yang jujur dan
seorang Jaksa yang cerdas, maka dengan undang-undang yang paling buruk
sekalipun, aku akan menghasilkan putusan yang adil.” Kata-kata Taverne tersebut
mengingatkan pada kondisi hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini, dimana
peraturan tentang ketenagakerjaan dianggap masih lebih berpihak kepada para
pengusaha/investor daripada kaum buruh/pekerja.
Masih segar dalam ingatan kita tentang demo besar kalangan buruh yang
menuntut pemerintah menolak revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK)
yang dianggap hanya berorientasi pada dunia investasi semata dengan
mengesampingkan hak-hak normatif para buruh.
Sesungguhnya yang sangat dibutuhkan dunia ketenagakerjaan saat ini bukan
sekadar mempermasalahkan muatan materi dari UU itu. Kesiapan dari Sumber Daya
Manusia Peradilan, terutama para Hakim PHI yang baru dilantik agar dapat
melahirkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang mencerminkan rasa
keadilan masyarakat melalui metode interpretasi yuridis (Pasal 28 ayat (1) UU
No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Bukanlah jangka waktu yang singkat dan mudah guna merevisi satu UU.
Dibutuhkan proses yang di dalamnya juga terdapat aspek politik, sosial, dan
ekonomi. Oleh karenanya sangat diharapkan para hakim PHI dapat meneladani apa
yang dikatakan filosof Taverne bahwa dengan UU paling buruk sekalipun, akan
tetap dapat tercipta suatu putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang
berkeadilan.

Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.07 0 komentar
Label: Ketenagakerjaan
Materi Hukum Ketenagakerjaan

A. sejarah

Asal muala adanaya Hk. Ketanagakerjaan di Indonesia terdiri dari beberapa fase jika kita lihat pada abad 120 sm . ketika bangsa Indonesia ini mulai ada sudah dikenal adanya system gotong royong , antara anggota masyarakat . dimana gotong royong merupakan suatu system pengerahan tenaga kerja tambahan dari luar kalangan keluarga yang dimaksudkan untuk mengisi kekurangan tenaga, pada masa sibuk dengan tidak mengenal suatu balas jasa dalam bentuk materi . sifat gotong royong ini memiliki nilai luhur dan diyakini membawa kemaslahatan karena berintikan kebaikan , kebijakan, dan hikmah bagi semua orang gotong royong ini nantinya menjadi sumber terbentuknya hokum ketanaga kerjaan adat . dimana walaupun peraturannya tidak secara tertulis , namun hokum ketenagakerjaan adat ini merupakan identitas bangsa yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia dan merupakan penjelmaan dari jiwa bantgsa Indonesia dari abad kea bad

Setelah memasuki abad masehi , ketika sudah mulai berdiri suatu kerajaan di Indonesia hubungan kerja berdasarkan perbudakan , seperi saat jaman kerajaan hindia belanda pada zaman ini terdapat suatu system pengkastaan . antara lain : brahmana, ksatria, waisya, sudra, dan paria , dimana kasta sudra merupakan kasta paling rendah golongan sudra & paria ini menjadi budakdari kasta brahmana , ksatria , dan waisya mereka hanya menjalankan kewajiban sedangkan hak-haknya dikuasai oleh para majikan

Sama halnya dengan islam walaupun tidak secara tegas adanya system pengangkatan namun sebenarnya sama saja . pada masa ini kaum bangsawan (raden ) memiliki hak penuh atas para tukang nya . nilai-nilai keislaman tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena terhalang oleh didnding budaya bangsa yang sudah berlaku 6 abad –abad sebelumnya

Pada saat masa pendudukan hindia belanda di Indonesia kasus perbudakan semakin meningkat perlakuan terhadap budak sangat keji & tidak berprikemanusiaan . satu-satunya penyelsaiannya adalah mendudukan para budak pada kedudukan manusia merdeka. Baik sosiologis maupun yuridis dan ekonomis

Tindakan belanda dalam mengatasi kasus perbudakan ini dengan mengeluarkan staatblad 1817 no. 42 yang berisikan larangan untuk memasukan budak-budak ke pulau jawa . kemudian thn. 1818 di tetapkan pada suatu UUD HB (regeling reglement) 1818 berdasarkan pasal 115 RR menetapkan bahwa paling lambat pada tanggal 1-06-1960 perbudakan dihapuskan

Selain kasus hindia belanda mengenai perbudakan yang keji dikenal juga istilah rodi yang pada dasarnya sama saja . rodi adalah kerja paksa mula-mula merupakan gotong royong oleh semua penduduk suatu desa-desa suku tertentu . namun hal tersebut di manfaatkan oleh penjajah menjadi suatu kerja paksa untuk kepentingan pemerintah hindia belanda dan pembesar-pembesarnya.

B. azas hokum ketanagakerjaan

Pembangunan ketanagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah artinya asas pembangunan ketanagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan asas pembangunan nasional khususnya asas demokrasi pancasila serta asas adil dan merata.

C. ruang lingkup

Ruang lingkup ketenagakerjaan meliputi : pra kerja, masa dalam hubungan kerja, masa purna kerja ( post employment)

Jangkauan hokum ketenagakerjaan lebih luas bila dibandingkan dengan hokum perdata sebagaimana di atur dalam buku III title 7A yang lebih menitik beratkan pada aktivitas tenaga kerja dalam hubungan kerja

D. pelaksanaan hubungan kerja di Indonesia

Pasal 1 angka 15 UU no.13 th. 2003 disebutkan bahwa :

* Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsure-unsur pekerjaan , upah dan perintah
* Hubungan kerja adalah suatu hubungan pengusaha dan pekerja yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu namun waktu yangtidak tertentu

Perjanjian Kerja

Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.”

Pengertian luas dan lemah

* Sudikno Mertokusumo , “ perjanjian adalah subjek hokum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hokum .”
* Definisi pejanjian klasik , “ perjanjian adalah perbuatan hokum bukan hubungan hokum (sesuai dengan pasal 1313 perjanjian adalah perbuatan ).”

1. pengertian perjanjian kerja

dalam KUHPerdata , pasal 1601 titel VII A buku III tentang perjanjian untuk melakuakn pekerjaan yang menyatakan bahwa :

“selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan sementara jasa-jasa yang diatur oleh ketentuan yang khusus untuk itu dan untuk syarat-syarat yang di perjanjikan dan jika itu tidak ada , oleh karena kebiasaan , maka ada dua macam perjanjian dengan mana pihak yang lain dengan menerima upah, perjanjian perburuhan dan pemborong pekerjaan.”

2. unsure-unsur dalam perjanjian kerja :

KUHPerdata pasal 1320 (menurut pasal 1338 (1) ) menyatakan sahnya perjanjian :

Mereka sepakat untuk mengakibatkan diri

* Cakap untuk membuat suatu perikatan
* Suatu hal tertentu
* Suatu sebab yang hallal

Syarat subjektif : mengenai subjek perjanjian dan akibat hokum

M.G Rood (pakar hokum perburuhan dari belanda ), 4 unsur syarat perjanjian kerja :

* Adanya unsure work (pekerjaan )

Dalam suatau perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan yang jelas yang dilakukan oleh pekerja dan sesuai denagan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan –ketentuan yang tercantum dalam UU no.13 thn. 2003

* Adanya unsure service (pelayanan)
* Adanya unsure time (waktu )
* Adanya unsure pay (upah )

3. Bentuk Perjanjian Kerja

Dalam praktik di kenal 2 bentuk perjanjian

· Tertulis

Di peruntuk perjanjian-perjanjian yang sifatnya tertentu atau adanya kesepakatan para pihak, bahwa perjanjian yang dibuatnya itu menginginkan dibuat secara tertulis , agar adanya kepastian hokum

· Tidak tertulis

bahwa perjnjian yang oleh undang-undahng tidak disyaratkan dalam bentuk tertulis

4. Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dlam Perjanjian Kerja

Subjek dari perjanjian kerja adalah orang-orang yang terikat oleh perjanjian yang di buatnya

Hak dan kewajiban subjek kerja , diman hak merupakan suatu tuntutan & keinginan yang di peroleh oleh subjek kerja ( pengusaha dan pekerja ). sedangkan kewajiban adalah para pihak , disebut prestasi

5. Berakhirnya Perjanjian Kerja

Alas an berakhirnya perjanjian kerja adalah :

* Pekerja meninggal dunia
* Berakhir karena jangka waktu dalam perjanjian
* Adanya putusan pengadilan dan atau putusan atau penetapan lembaga penyelsaian perselisihan hubungan industrial
* Adanya keadaan atau kejadian yang di cantumkan dalam perjanjian kerja
* Pemutusan hubungan kerja

1. istilah dan pengertian hubungan kerja

1. Deter mination , putusan hubungan kerja karena selesai atau berakhirnya kontrak kerja
2. Dissmisal, putusan hubungan kerja karena tindakan indisipliner
3. Redudancy, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan perkembangan tekhnologi
4. Retrechtment, pemutusan hubungan kerja yang berkaitan dengan masalah ekonomi

F.X. Djumialdji

Pemutusan hubungan kerja adalah suatu langkah pengakhiran hubungan kerja antara buruh dan majikan karena suatu hal tertentu.

Pasal 1 angka 25 UU no.13 thn. 2003

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena sesuatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara perkara (buruh dan pengusaha )

2. macam –macam pemutusan hubungan kerja

1. pemutusan hubungan kerja demi hokum

hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja berhenti dengan sendirinya yang mana kedua belah pihak hanya pasif saja , tanpa suatu tindakan atau perbuatan salah satu pihak

* pemutusan hubungan kerja ini terjadi pada saat

1. perjanjian kerja pada waktu tertentu, (pasal 1.1 Kep. Men tenaga kerja & transmigrasi no: Kep.100/ Men/ V/ 2004 tentang keterangan pelaksanaan perjanjian kerja , waktu tertentu )
2. pekerja meninggal dunia

pasal 61 ayat 1 huruf a UU no.13 thn. 2003 ditegaskan bahwa perjanjian kerja berakhir apabila pekerja meninggal dunia namun hak-hak nya bisa di berikan pada ahli waris (61.a(5))

* pemutusan hubungan kerja oleh pekerja

dapat terjadi karena :

1. masa percobaan
2. meninggalnya pengusaha
3. perjanjian kerja untuk waktu tidak tentu
4. pekerja dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu

* pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha

pemutusan hubungan kerja dilakuakan oleh pengusaha dengan membayarkan uang pesangon, sebagai upah akhir.

· Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan

Keputusan yang di tetapkan oleh pengadilan tentang pemutusan hubungan kerja dalam pengadilan perdata yang biasa berdasarkan surat permohonan oleh pihak yang bersangkutan.karena alas an – alas an penting.

· Penyelsaian hubungan kerja

Dibedakan atas dan bagian :

1. menurut sifatnya
1. perselisihan kolektif
2. perselisihan perseorangan
2. menurut jenisnya

1. peselisihan jenisnya
2. perselisihan kepentingan

· system pengupahan

Di pandang dari sudut nilainya upah dibedakan antara upah nominal dengan upah riil

a. upah nominal adalah jumlah yang berupa uang

b. upah riil adalah banyaknya barang yang dapat dibeli oleh jumlah uang itu

menurut cara menetapkan upah dibagi kedalam system-sistem pengupahan , sebagai berikut :
1. system upah jangka waktu
2. upah yang ditetapkan menurut jangka waktu pekerja . melakukan pekerjaan
3. system upah potongan
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.05 0 komentar
Label: Ketenagakerjaan
Permasalahan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Oleh: I Wayan Pageh. Perpindahan penduduk dari suatu Negara ke Negara lain diatur melalui Konvensi Internasional yaitu “The Universal Declaration of Human Right� pasal 23 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, memilih pekerjaan, menikmati kondisi kerja yang baik serta perlindungan atas ancaman pengangguran.

Hak WNI untuk mendapatkan pekerjaan dan kebebasan memilih pekerjaan dilindungi UUD 1945, Pasal 27 Ayat 2, bahwa setiap Warga Negara berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pengaturan lebih lanjut diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Demand dan Supply) Pasal 34 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan Penempatan Tenaga Kerja di luar negeri diatur melalui Undang-undang.

Dengan demikian pemanfaatan dan pengaturan pasar kerja luar negeri (Supply) diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Keputusan Presiden R.I Nomor 36 tahun 2002 tentang Ratifikasi Konvensi ILO. Berdasarkan Konvensi ILO Nomor 88 pasal 6 huruf b butir IV Pemerintah diwajibkan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mempermudah setiap perpindahan tenaga kerja dari satu Negara ke Negara yang lain yang mungkin telah disetujuai oleh Pemerintah Negara penerima Tenaga Kerja Indonesia.

Sesuai dengan mandat Konvensi dan UUD 1945 tersebut, kebijakan Nasional Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P3TKI-LN) harus bersifat menyeluruh dan integrative dengan melibatkan seluruh Instansi Pemerintah terkait dalam memberikan pelayanan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) maupun pelayanan kepada Perusahan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) berikut lembaga lain yang mendukungnya.

Dengan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI yang terintegrative didukung penegakan hukum yang kuat, maka kerugian sosial yang ditimbulkan dapat diminimalisir sekecil mungkin, sehingga pelayanan penempatan dan perlindungan TKI berdaya guna dan berhasil guna dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat dan penerimaan devisa negara.

Pelaksanaan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI pada dasarnya mempunyai dua sisi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dalam segala bentuknya yaitu komitmen nasional atas dasar keutuhan persepsi bersama untuk menggalang dan melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizonal, ternasuk perlunya ada kejelasan proporsi peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, PPTKIS dan sarana pendukung utama dalam penyiapan TKI yang berkualitas dan bermartabat.

Kejelasan proporsi dan tanggung jawab tersebut perlu dijalin dalam rangka menggalang kemitraan (Spirit Indonesia incorporate) karena ketika TKI berangkat dan bekerja di luar negeri akan menyangkut permasalah harkat dan martabat manusia Indonesia, Bangsa, Negara dan Pemerintahan dipercaturan Dunia Internasional.

Kegiatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI pada dasarnya bertumpu pada “jasa manusia� yang melekat pada diri manusia yang memiliki hak asasi, harkat dan martabat yang terkait langsung dengan kegiatan ekonomi dan sosial, sehingga berbagai pihak berminat dan mudah melibatkan diri untuk dapat dimanfaatkan dan dipolitisir untuk kepentingan kelompok atau golongan masyarakat tertentu.

Kegiatan ekonomi yang ditimbulkanya yaitu mendatangkan devisa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah melalui peningkatan permintaan barang dan jasa. di samping membawa dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah, bila tidak dikelola dengan sungguh-sungguh dan profesional akan membawa dampak negative terhadap perkembangan sosial masyarakat.

Untuk meminimalisir dampak negative dari pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, campur tangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara integral sangat dibutuhkan, guna mencegah TKI menerima pekerjaan-pekerjaan yang non-remuneratif, eksploitatif, penyalahgunaan, penyelewengan serta menimalisir biaya sosial yang ditimbulkanya.

Pemerintah sangat menyadari bahwa untuk melarang atau mempengaruhi keputusan masyarakat untuk tidak bekerja di luar negeri memang sulit, karena di samping menyangkut hak asasi manusia yang dilindungi Undang-undang dan juga menyangkut otoritas dan kedaulatan suatu Negara. Walaupun begitu Undang-undang juga mewajibkan Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang tepat guna meminimalisir permasalahan dan memberikan perlindungan kepada CTKI/TKI.

Dalam pelayanan penempatan dan perlindungan CTKI/TKI melibatkan berbagai pihak, di antara pihak-pihak tersebut selama ini hanya mengejar tujuan-tujuan ekonomis saja dan mengabaikan tujuan perlindungan, jaminan sosial, pelatihan, tabungan dan investasi.

Permasalahan mendasar dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri selama ini adalah masalah perlindungan, baik perlindungan di dalam negeri maupun perlindungan di luar negeri. Bila dicermati lebih mendalam lagi terlihat adanya kecenderungan unsur ekspolitasi tenaga kerja, yakni adanya sindikasi tertentu yang menyangkut rekrut dan rekruternya yang membuat TKI tidak berdaya, ditambah dengan rawannya jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKI, disebabkan oleh rendahnya pendidikan dan rendahnya kompensasi TKI, dan diperburuk lagi oleh prilaku PPTKIS beserta lembaga lain pendukungnya yang bekerja kurang profesional sehingga permasalahan TKI baik dalam pra penempatan, masa penempatan maupun purna penempatan seperti tidak ada unjungnya.

II. PERMASALAHAN, FAKTOR PENDORONG DAN KONDISI JABATAN

1. Permasalahan.

Pasar Kerja Luar Neger sudah sejak lama dikenal oleh Warga Negara Indonesia melalui hubungan tradisional antar penduduk seperti lintas batas dengan Malaysia dan Singapura yang didasari atas kedekatan wilayah, hubungan keagamaan dengan Saudi Arabia dan Negara-negara lain di Timur Tengah, dan hubungan sosial dengan negara-negara dikawasan Asia Pasifik, Eropa dan Aprika, Australia dan negara-negara di Kawasan Amerika. Pada tahap awalnya luput dari perhatian Pemerintah dan masyarakat, setelah pemerintah menyadari dan menyerahkan pengelolaannya kepada pihak swasta penempatan TKI menjadi lebih marak dan permasalahannyapun terus meningkat. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain:

a. Pra Penempatan.

Berdasarkan data dan berita-berita yang pernah dipublikasikan oleh mas media, baik cetak maupun elekronik maupun kasus-kasus yang ditangani oleh BNP2TKI, permasalahan-permasalahan yang menimpa Calon Tenaga Kerja Indonesia Perempuan (CTKIP) adalah:

1. Direkrut secara illegal seperti:

a). Direkrut oleh PPTKIS illegal (tidak memiliki SIUP).
b). Direkrut oleh seponsor dijual kepada PPTKIS resmi.
c). Direkrut dan diberangkatkan oleh calo.
d). Direkrut oleh PPTKIS resmi, tetapi tidak memiliki job order.
e). Perektrutan anak masih di bawah umur.
f). Perekrutan CTKI buta huruf.

2. Pemalsuan dokumen, seperti:

a). KTP
b). Kartu Keluarga (KK).
c). Ijazah palsu.
d). Surat ijin keluarga.
e). Hasil tes kesehatan asli tapi palsu (aspal).
f). Sertifikat kompetensi asli tapi palsu (aspal).
3. Pemalsuan identitas pada dokumen seperti nama, umur, alamat, status perkawinan, dll.
4. Punggutan oleh calo dan dijual ke PPTKIS.
5. Pemotongan gaji terlalu besar oleh PPTKIS bekerjasama dengan Agency-nya di luar negeri.
6. Terjebak rentenir/calo CTKI.
7. Di penampungan oleh PPTKIS disuruh menanda tangani surat, apabila batal berangkat CTKI harus membayar ganti rugi yang cukup besar (pemerasan ketika membatalkan diri berangkat).
8. Penipuan oleh calo/PPTKIS illegal/dan berbagai pihak.
9. Penyekapan di penampungan karena dijadikan “stok manusia�.
10. “Diperjual belikan� antara calo atau PPTKIS.
11. Kondisi penampungan yang buruk yaitu:

a). kotor, sanitasi buruk, tanpa tempat tidur (tidur di lantai dengan tikar atau kalpet.
b). makanan yang tidak memenuhi standar kesehatan dan kelayakan.

13. Selama ditampung dipekerjakan pada rumah pemilik PPTKIS atau rumah perorangan dan tidak dibayar dengan alasan praktek kerja lapangan (PKL).
14. Sensor surat dari dan kepada dengan CTKI oleh karyawan PPTKIS di penampungan.
15. Kekerasan psikis dan intimidasi di penampungan.
16. Kekerasan pisik di penampungan.
17. Pelecehan seksual di penampungan.
18. Dilakukan denda yang besar apabila melakukan kesalahan di penampungan.
19. Terlalu lama di penampungan.
20. Tidak diberikan pelatihan, tapi lulus uji kompetensi dan mendapatkan setifikat pelatihan.
21. Pelatihan dilakukan sekedar formalitas.
22. Diansuransikan, tetapi bila ada masalah tidak bisa diklaim ansuransinya.
23. Pelecehan seksual pada saat medical check up.
24. Menandatangani Surat Perjanjian Kerja dalam situasi yang tergesa-gesa, sehingga CTKI tidak sempat membaca dan mempelajari isi perjanjian kerja.
25. Tandatangan CTKI dipalsukan dalam perjanjian kerja.
26. Sakit tak terawat sehingga meninggal di penampungan.
27. Penelantaran kasus ketika mengadukan kepada pihak berwajib.
28. PPTKIS tidak melaporkan/tidak mendaftarkan di KBRI/KJRI atas kedatangan TKI ke Negara tersebut, sehingga KBRI/KJRI tidak bisa memantau ke beradaan TKI di Negara tersebut.

b. Masa Penempatan.

Pada umumnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Perempuan, di negara-negara tujuan penempatan bekerja pada sector-sektor pekerjaan yang sudah ditinggalkan atau tidak diminati oleh Warga Negara pemberi kerja karena kondisi kerja yang keras, upah, status rendah dan perlindungan minim. Memperhatikan kondisi demikian, maka TKI menghadapi berbagai permasalahan. Permasalahan-permasalahan tersebut antara lain:

1. Dijebak menjadi pelacur di daerah transit.
2. Diperjualbelikan antar Agency di luar negeri.
3. Jenis pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja (PK).
4. Jam kerja melampaui batas, tanpa ada uang lembur.
5. Tidak memegang dokumen apapun karena, semua dokumen ditahan majikan.
6. Dilarang berkomunikasi dengan orang lain termasuk dengan keluarga.
7. Akomodasi dan makanan di rumah majikan tidak memadai.
8. Dilarang menjalankan ibadah, dipaksa memasak dan makan makanan haram (daging babi).
9. Gaji dipotong oleh PPTKIS bekerjasama dengan Agensy yang besarnya melampui ketentuan.
10. Gaji tidak dibayar.
11. Memperpanjang kontrak kerja tidak ijin dari keluarga dan menggunakan kontrak kerja yang lama.
12. Punggutan yang tinggi oleh Agency saat perpanjangan kontrak kerja.
13. Disiksa, dianiaya, makan makanan basi dan bekas, diperkosa oleh majikan atau oleh pegawai Agency.
14. Dipenjara dengan berbagai rekayasa tuduhan.
15. Bunuh diri atau membunuh atau melakukan tindakan pidana lainnya atau melakukan tindakan pidana lain karena putus asa akibat perlakuan buruk majikan/Agency.
16. Disekap oleh majikan atau Agency.
17. Di PHK sepihak dan dipulangkan majikan tanpa diberikan hak-haknya.
18. Dipulangkan sepihak oleh Agency setelah usai masa pemotongan gaji oleh Agency, sehingga tak pernah menerima gaji penuh.
19. Penipuan dengan modus medical yang direkayasa dan akhirnya dipulangkan karena dianggap tidak fit.
20. Mengadu ke Polisi tetapi “dikembalikan� kepada Agency/tekong, yang kemudian oleh agency/tekong dipekerjakan secara illegal, digaji murah atau tidak digaji, bahkan dilacurkan.
21. Dideportasi tetapi tidak pernah sampai di rumah ditangkap oleh calo kemudian diberangkatkan kembali ke luar negeri secara illegal.
22. Sikap aparat KBRI/Konjen RI yang tidak mau membela dan menelantarkan.
23. Penyelesaian kasus tidak tuntas dan dupulangkan karena lamanya proses penyelesaian kasus.
24. Dikenai punggutan oleh aparat KBRI/Konjen RI di luar negeri dengan berbagai dalih.
25. Ketiadaan dan lambannya informasi untuk keluarga jika mengalami sakit, di penjara atau meninggal dunia.
26. Sebelum dipulangkan dipaksa menandatangi surat yang kemudian diketahui isinya adalah pernyataan telah menerima gaji, padahal gajinya belum dibayar/tidak diberikan dan surat pernyataan tersebut ditulis dalam bahasa yang tidak dimengerti oleh TKI.

c. Purna Penempatan

Keberadaan terminal IV Selepajang Bandara Sorkarno-Hatta, dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada para TKI sejak dari terminal 2 dan terminal IV Selepajang sampai kekampung halamannya, tujuan dari dipilihnya terminal IV Selepajang sebagai tempat proses pemberian pelayanan dalam rangka perlindungan kepulangan TKI menuju kampung halamannya, Tetapi sangat disesalkan justru dalam proses pemberian pelayanan dalam rangka perlindungan inilah telah terjadi berbagai pelanggaran hukum, aturan, etika, moral sampai penghilangan nyawa TKI telah terjadi, yang membuat rasa keadilan dan terkesan orang kecil dan miskin dari kampung tidak ada tempat untuk hidup di negeri yang tercinta ini. Masalah-masalah tersebut antara lain:

1. Tak terpenuhinya hak-hak ansuransi, restitusi pajak, tabungan dan barang-barang bawaan yang tertinggal di luar negeri/di Bandara Soekarno Hatta.
2. Pemerasan dan perlakuan diskriminatif.
3. Luka-luka tidak mendapatkan perawatan medis, karena tidak ada krisis centre pada pos kedatangan.
4. Barang tertukar/ sengaja dihilangkan untuk dalih berbagai punggutan.
5. Pelayanan yang tidak professional.
6. Fasilitas tempat pelayanan buruk.
7. Terpaksa membeli sesuatu dengan harga yang sangat mahal.
8. Punggutan liar dari berbagai pihak.
9. Kekerasan pisik dan psikis (dibentak dan sikap tidak ramah).
10. pelecehan seksual.
11. Perampokan hasil kerja di perjalanan.
12. Masuk perangkap calo dan “dijual� kembali ke luar negeri.
13. Pemerasan uang dan barang oleh sopir angkutan di perjalanan menuju kampung halaman.
14. Dipindahkan keangkutan lain dan dipunggut biaya tambahan.
15. Dimintai uang tambahan oleh sopir dalam perjalanan pulang.
16. Porter meminta uang layanan kepada TKI
17. Gila/stress/depresi.
18. Luka ringan bahkan cacat akibat penganiyaan dan atau ketika mencoba melarikan diri dari majikan.
19. hamil/ melahirkan anak tak dikehendaki.
20. Status kewarganegaraan yang tidak jelas bagi anak yang lahir akibat kekerasan seksual.
21. Eksploitasi oleh keluarga.
22. Penahanan dokumen oleh PPTKIS/calo.
23. Ditelantarkan oleh pihak rumah sakit.
24. Penelantaran kasus oleh PPTKIS dan aparat KBRI/KJRI.
25. Dan sebagainya.

d. TKI Deportasi

Pasang surut hubungan ke dua negara bertetangga dekat ini telah mewarnai penanganan TKI illegal. Sebagai contoh: hampir setiap bulan pemerintah Malaysia mendeportasi ribuan TKI illegal ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan laut debarkasi. Pelabuhan debarkasi Sri Bintan Pura yang terletak di Tanjung Pinang Provinsi KEPRI merupakan salah satu pelabuhan laut yang digunakan sebagai tempat deportasi TKI illegal.

Berdasarkan data yang ada yang dilaporkan oleh SP3TKI Tanjung Pinang kepada BNP2TKI, selama tahun 2007 jumlah TKI illegal yang dideportasi melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang sebanyak 30.574 orang dengan rincian bulan April 2007 sebanyak 3343 Orang, bulan Mei 2007 sebanyak 3714 Orang, bulan Juli 2007 sebanyak 2322 Orang, bulan September 2007 sebanyak 6244 Orang, bulan Oktober 2007 sebanyak 3289 Orang, bulan Nopember sebanyak 3061 dan bulan Desember sebanyak 2594 Orang.

e. Trafiking

Di samping permasalahan-permasalahan tersebut diatas, yang dialami oleh TKI Perempuan, juga kerapkali menjadi korban trafiking dengan dalih penempatan. Menurut Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 trafiking adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman kekerasan atau penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi pembayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antara negara untuk tujuan eksplotasi atau mengakibatkan orang lain tereksploitasi dan trafiking menurut Protocol PBB, adalah Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kebohongan atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima pembayaran, memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksplotasi. Ekplotasi untuk melacurkan orang lain, atau bentuk-bentuk lain dari eksplotasi seksual, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, penghambatan atau pengambilan organ tubuh. Kedua definisi tersebut di atas tidak hanya untuk kasus trafiking pekerja seks saja, tapi juga termasuk kerja paksa dan bentuk-bentuk eksplotasi lainnya yaitu lebih mengedepankan pencegahan trafiking, melindungi dan mendampingi korban, dan untuk menghukum pelakunya (trafiker). Ciri-ciri dan bentuk perdagangan orang di Indonesia adalah sebagai berikut:

a). Ciri-ciri Korban Perdagangan Orang.

Korban trafiking manusia dapat menimpa siapa saja yang direkrut, dikirim kesuatu tempat, dipindahkan, ditampung atau diterima, untuk tujuan eksplotasi dengan menggunakan salah satu atau lebih cara-cara sebahai berikut:


a) Diancam
b) Dipaksa dengan berbagai cara.
c) Dipaksa dengan cara-cara lain
d) Diculik dengan mengunakan kekerasan
e) Ditipu dengan janji-janji manis
f) Pemalsuan, manipulasi (dimanipulasi dengan informasi yang salah)
g) Dijual kepada pihak lain dengan menerima imbalan

b). Bentuk-bentuk Perdagangan Orang Ditemukan di Indonesia.

Penting untuk diingat bahwa, orang yang telah ditipu atau yang tidak menerima gaji, dari pekerjaannya atau yang disiksa bisa dikategorikan sebagai korban trafiking. Trafiking adalah kejahatan di mana pelakunya menerima uang atau menarik keuntungan lainnya dari orang yang dieksplotasi secara terus menerus. Pelaku trafiking cenderung mengarah pada orang-orang yang berbeda pada posisi rentan, yaitu mereka yang dengan mudah dapat ditipu dengan janji-janji kerja. Bentuk-bentuk eksplotasi selama ini ditemukan di Indonesia adalah:


a) Dilacurkan atau dipaksa untuk melacurkan diri.
b) Dipaksa untuk dijadikan model video porno
c) Kerja paksa tanpa imbalan gaji dengan alasan hutang.
d) Dipaksa menjadi pengemis
e) PRT mengalami eksplotasi, seperti disiksa, ditahan gajinya.
f) Kawin paksa
g) Adopsi illegal atau penculikan h) Pemindahan organ tubuh

c). Tanda-tanda Umum Perdagangan Orang

Perlindungan terhadap TKI perempuan kedepan perlu mendapatkan perhatian yang serius dan utama karena sangat rentan terhadap ekploitasi dan pelecehan seksual. Pekerjaan tersebut cenderung terpusat pada sektor rumah tangga, perkebunan, pertanian, peternakan dan sektor informal lainnya seperti pabrik garmen yang sering disebut sebagai bengkel keringat (sweatshops), dan yang paling buruk perdagangan seks. Rentannya terhadap ekploitasi dan diperberat dengan kenyataan bahwa undang-undang ketenagakerjaan dibanyak negara penempatanTKI tidak menjamin sektor pekerja rumah tangga dengan baik, memang pekerjaan sektor rumah tangga belum dianggap sebagai profesi. Tanda-tanda umum yang perlu diwaspadai akan terjadinya perdagangan manusia antara lain:


a) Diiming-imingi gaji besar
b) Pemalsuan dan memanipulasi dokumen serta indentitas
c) Indentitas ditahan atau disembunyikan orang lain
d) Dipaksa untuk bekerja ditempat yang tidak diinginkan
e) Pemindahan kota, tempat, atau agency tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
f) Larangan berkomunikasi dengan keluarga selama di asrama
g) Pemungutan biaya administrasi yang besar
h) Tidak ada kontrak kerja yang jelas
i) Ancaman dari majikan bahwa dia akan melaporkan keberadaan anda kepada polisi maupun imigrasi
j) Jam kerja yang lama dan tidak adanya kemampuan untuk menolak k) Tidak diijinkan untuk berhenti karena alasan Jeratan hutang.

d). Faktor Penyebab Orang mudah di Perdagangkan

a) Orang yang kehilangan anggota keluarga penopang hidup (yatim piatu, janda)
b) Orang yang menghadapi krisis ekonomi karena kehilangan pendapat atau sakit keras
c) Impian mendapatkan gaji tinggi dari bekerja di luar negri maupun diluar daerahnya
d) Kekerasan dalam rumah tangga

e). Penyebab Perdagangan Wanita dan Anak di Indonesia

a) Kemiskinan, menurut data BPS, dari 210 juta penduduk diperkirakan sekitar 4 juta orang berada dibawah garis kemiskinan. apalagi saat ini adanya kenaikan harga BBM, angka kemiskinan bertambah dua kali lipat.
b) Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
c) Sempitnya lapangan pekerjaan
d) Pengangguran yang besar
e) Konflik atau bencana alam
f) Kurangnya informasi atau perencanaan kedepan
g) Kurangnya informasi tentang kota atau negara tujuan bekerja.
h) Menaruh kepercayaan yang begitu besar kepada perekrut
i) Praktek-praktek social dan cultural. marginal-isasi atau subordinasi perempuan, dijual oleh keluarga, mempercayakan anaknya kepada keluarga/temannya yang kaya

f). Penyebab Trafiking di Negara Tujuan

a) Kebutuhan akan tenaga kerja rumah Tangga
b) Kebutuhan akan pelayanan seks
c) Kebijakan Imigrasi yang ketat

2. Faktor Pendorong.

Bagi WNI Perempuan bekerja di luar negeri tidak selalu didorong oleh faktor kemiskinan, pengangguran dan sempitnya lapangan kerja saja di dalam negeri. Berbagai faktor, alasan dan motif yang ikut menentukan WNI bekerja di luar negeri, seperti kehilangan anggota keluarga penopang hidup (yatim piatu, janda), menghadapi krisis ekonomi, anggota keluarga sakit membutuhkan biaya yang besar, bencana alam, impian mendapatkan gaji tinggi, komplik keluarga dan lain-lainya.

Disamping faktor-faktor tersebut, juga didorong oleh faktor tersedianya informasi mengenai tata cara bekerja di luar negeri dan keterkaitan sejarah sosial masyarakat yang panjang, juga menentukan minat masyarakat bekerja di luar negeri, sebagai contoh WNI bekerja ke Arab Saudi mempunyai motif ganda yaitu motif ekonomi dan motif sosial keagamaan seperti naik haji dan umroh, walaupun hak-hak pekerja asing belum dihormati dan terlindungi dengan baik.

Selain faktor-faktor tersebut diatas, faktor pendorong lainnya seperti struktur persediaan Tenaga Kerja di Negara asal dan struktur permintaan Tenaga Kerja di Negara-negara tujuan penempatan juga menjadi pendorong menentukan terjadinya Penempatan TKI di luar negeri.

3. Kondisi Jabatan TKI.

Pengaturan kebijakan pelayanan penempatan TKI ke luar negeri khususnya penempatan TKI Perempuan dalam kendali alokasi perlu dilaksanakan seselektif mungkin, karena disamping pendidikan, keterampilan, wawasan TKI Perempuan rendah juga bekerja pada jabatan-jabatan yang rawan terhadap pelanggaran noma, susila, etika dan mudah terjadi kekerasan pisik, psikis, diekploitasi dan pelecehan seksual. Kendala-kendala jabatan pada sektor antara lain:

a. Kebanyakan TKI terserap dalam pekerjaan di informal seperti pekerja rumah tangga (PRT), sosial bangunan, sosial pertanian, perkebunan dan sosial industri yang sudah tidak diminati lagi oleh warga sosial pemberi pekerjaan karena resiko kesehatan dan keselamatan, status sosial yang rendah dan kurangnya peluang untuk maju dan penghasilan yang rendah.

b. Kebijakan sosial negara pemberi kerja mengenai penerimaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak terampil sering kali disengaja dibuat berat agar tidak mendorong tumbuhya ganguan sosial seperti ketertiban, keaman, kebersihan, gelandangan dan tumbuhnya pemukiman kumuh.

c. Tenaga Kerja tidak terampil sering kali menghadapi perlakuan yang diskriminatif dalam upah maupun jaminan sosial dan kebanyakan tidak mempunyai jaminan kerja dan kontrak kerja.

III. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KOMITMEN NASIONAL

1. Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan disyahkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, tidak serta merta permasalahan TKI dapat diselesaikan, karena luasnya demensi cakupan yang terkait dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, disamping melibatkan Swasta, Pemerintah R.I di dalam negeri dan Perwakilan-perwakilan R.I (KBRI, KJRI dan KDEI) ,juga melibatkan Agensy, Pemerintah negara-negara penerima TKI di luar negeri dan Organisasi-organisasi Buruh Migran Internasional.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 merupakan turunan dari Kepmenakertrans Nomor: 104A tahun 2002 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri, karena pada saat perumusannya Kepmenakertrans Nomor 104A tahun 2002 tersebut melibatkan Asosiasi-asosiasi PPTKIS dan PPTKIS, maka Kepmenakertrans Nomor 104A tahun 2002 tersebut dapat dipahami penuh dengan nuansa-nuansa kepentingan-kepentingan bisnis PPTKIS, sehingga kepentingan-kepentingan masyarakat/TKI banyak terabaikan. Begitu juga dalam perumusan dan pengesahan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, dominasi oleh kepentingan-kepentingan bisnis PPTKIS yang diperjuangkan melalui asosiasi-asosiasi PPTKIS melalui dil-dil politik secara terselubung, sehingga pasal-pasal Undang-Undang Nomor. 39 tahun 2004 lebih berpihak kepada kepentingan bisnis PPTKIS. Sebagai contoh dapat dilihat dalam pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 mengenai sangsi yang dikenakan bagi yang memalsukan identitas CTKI dikenakan sangsi administratif. Sedangkan menurut Udang-undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi ke Pendudukan pasal 77 dan pasal 94, sanksi yang dikenakan bagi yang memalsukan identitas orang lain dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta.

2. Komitmen Nasional

Dalam Pelaksanaan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI luar negeri komitmen nasional atas dasar keutuhan persepsi untuk menggalang dan melaksanakan koordinasi lintas regional dan sektoral, baik vertikal maupun horizonal, ternasuk perlunya ada kejelasan proporsi peran dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sampai saat ini belum terwujud secara nyata, karena Institusi yang seharusnya berkoordinasi dalam pelaksanaan pelayanan penempatan dan perlindungan CTKI/TKI masih menonjolkan ego sektornya dengan berlindung dibalik Peraturan-perundangan yang membidanginya dan penerapannya dilaksanakan secara kaku, padahal didalamnya terselip kepentingan-kepentingan pribadi dari oknum-oknum tertentu memberikan pelayanan.

Bila dicermati secara mendalam pelaksanaan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI bertumpu pada Instansi-instansi yang berkoordinasi. Sebagai contoh rekrut CTKI dilayani oleh Disnaker Kab/Kota, KTP dilayani oleh Depdagri, Cek Up Kesehatan dilayani oleh Depkes, Pasport dilayani oleh Dephum dan Ham, Pengesahan Job Order dan pembelaan dilayani oleh Deplu melalui perwakilan R.I di Negara-negara tujuan penempatan, angkutan dilayani oleh Dephub, keamanan dilayani oleh POLRI, pelatihan melalui BLKN ijinnya dikeluarkan oleh Disnaker Kab/Kota, BNP2TKI mengkoordinasikan pelayanan-pelayanan tersebut melalui penerbitan Kantu Tenaga Kerja luar negeri (KTKLN).

Disamping permasalahan-permasalahan koordinasi yang cuma manis dibibir, juga belum terjadi kejelasan proporsi dan tanggung jawab dalam rangka menjalin dan menggalang kemitraan (Spirit Indonesia incorporate) diantara Instansi-instansi terkait yang berkoordinasi, malahan instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan muda diadu domba oleh PPTKIS yang berkerah hitam. Sehingga BNP2TKI yang bertugas mengawal dan melaksanakan amanat Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004, saat ini dapat diumpamakan seperti Badan Naga Kepala Cecak, pedahal harapan masyarakat cukup besar digantungkan kepada BNP2TKI untuk mengurai benang kusut penempatan dan perlindungan TKI yang selama ini sudah seperti benang kusut ditambah tir. Tuntutan masyarakat tersebut kepada BNP2TKI wajar dan Kepala BNP2TKI sangat menyadari tuntutan masyarakat tersebut dan memang perlu adanya pembenahan-pembenahan A sampai Z.

Untuk pembenahan A sampai Z dibutuhkan kewenangan-kewenangan penuh, sedangkan kewenangan yang dimiliki oleh BNP2TKI saat ini hanya sebagai operator, sedangkan kewenangan regulator ada pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Walaupun begitu BNP2TKI tetap melakukan pembenahan-pembenahan dari A sampai Z, tetapi setiap kebijakan teknis yang diambil oleh BNP2TKI untuk memperbaiki keadaan kearah yang lebih baik, selalu saja dihadang dari berbagai arah yang dimotori oleh PPTKIS kerah hitam.

Sulitnya melaksanakan pembenahan-pembenahan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI selama ini disebabkan oleh BNP2TKI tidak mampu menjangkau PPTKIS, karena kewenangan untuk menerbitkan SIUP PPTKIS, menjatuhkan sangsi dan pencabutan SIUP PPTKIS kewenangannya berada pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

IV. MANFAAT PROGRAM PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TKI DAN UPAYA-UPAYA PERBAIKAN

Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya dengan memberikan kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke Negara tujuan, dan pemulangan dari Negara tujuan. Berdasarkan data yang ada di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). TKI yang bekerja di negara-negara tujuan penempatan sampai saat ini berjumlah 4.248.462 Orang, dengan rincian 3.011.788 Orang bekerja di negara-negara di kawasan Asia Pasifik, 1.228.245 Orang bekerja di negara-negara kawasan Timur Tengah dan 8.429 Orang bekerja di Amerika, Eropa dan Australia. Dari jumlah tersebut 90% adalah TKI wanita yang bekerja pada disektor informal dan formal .

1. Manfaat Ekonomi dan Sosial

a. Manfaat Ekonomi

Sejak awal pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri didominasi oleh kegiatan ekonomi dan sosial yang melibatkan banyak pihak, dari pengurusan dokumen jati diri sampai kepulangan TKI ke kampung halamannya di tanah air terkait dengan unsur pelayanan aparat pemerintah terkait. Panjangnya birokrasi yang dilalui dari tingkat RT sampai pengurusan dokumen pemberangkatan didominasi oleh manfaat ekonomi yang dapat mengidupkan sektor riil pada kelas menengah kebawah, yang pada akhirnya memperkuat perekonomian masyarakat secara keseluruhan dan perekonomian nasional secara umum sehingga program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI dapat dihandalkan menjadi mendorong terjadinya multi plier effect ekonomi nasional maupun ekonomi daerah asal TKI.

Dengan adanya motif ekonomi pada setiap tahapan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, memancing berbagai pihak untuk melibatkan diri secara langsung maupun tidak langsung guna mendapatkan manfaat ekonomi. Dengan banyaknya pihak-pihak yang melibatkan diri dalam proses pelayanan menimbulkan berbagai permasalahan yang semuanya bermotif ekonomi, dengan cara memanfaatkan celah-celah pelayanan yang menambah semakin ruwetnya permasalahan TKI. Setiap Menteri Tenaga Kerja mempunyai komitmen yang kuat untuk melakukan pembenahan, tetapi hasilnya tidak seperti yang diharapkan, sehingga pemerintah seolah-olah melakukan pembiaran-pembiaran terhadap permasalahan TKI selama ini. Begitu juga BNP2TKI saat ini berusaha sekuat tenaga melaksanakan upaya pembenahan-pembenahan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.

1). Menumbuhkan Remittance dan Devisa

Remittance yang dikirim oleh TKI dari luar negeri kedalam negeri merupakan formulasi dari unsur pelayanan penempatan dan perlindungan TKI ke luar negeri. Masuknya remittance mendorong kemampuan Negara untuk membayar utang-utang luar negeri dan mengimpor barang-barang untuk menunjang pembangunan nasional. Remittance melalui pengirimanTKI merupakan devisa yang paling efisien, dibandingkan dengan devisa yang lainnya karena tidak membutuhkan modal terlalu besar. Pengiriman remitance dari negara-negara tujuan penempatan TKI diluar negeri perlu diawasi dengan ketat oleh otoritas moneter nasional agar tidak jatuh ke tangan-tangan orang-orang yang tidak bertanggung. Bila remittance yang besar jatuh pada orang-orang yang tidak bertanggung jawab akan dapat mengganggu stabilitas pasar nilai valuta asing di Indonesia. Dari data yang ada, bila dirinci devisa yang masuk ke Indonesia dari hasil pelayanan penempatan dan perlindungan TKI untuk tahun 2007, sebesar TKI 5,98 US $ Milyar pertahun. (Sumber Deperindag, BI, Depnakertrans dan BNP2TKI)

2). Menumbuhkan Ekonomi Keluarga

Dengan adanya pengiriman uang dari TKI ke anggota keluarganya di kampung halamannya di tanah air, maka kebutuhan anggota keluarganya untuk komsumsi barang dan jasa akan terpenuhi dan TKI memiliki modal usaha setelah masa kontrak habis, sehingga kesejahteraan keluarga TKI meningkat, begitu juga pendidikan anggota keluarganya akan lebih terjamin.

3). Pendorong Ekonomi Masyatakat

Dengan adanya anggota masyarakat (TKI) yang bekerja ke luar negeri juga akan merangsang dan mendorong tumbuhnya sektor-sektor ekonomi lainnya di daerah asal TKI yang menyebabkan perputaran uang menjadi lebih cepat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat disekitarnya (multy player effect economi).

4). Menaikan Tabungan

Dengan adanya penempatan TKI ke luar negeri secara tidak langsung menaikan tabungan masyarakat hal tersebut dapat dilihat pada daerah-daerah yang selama ini menjadi kantong-kantong TKI, Bank-bank yang menerima kiriman TKI selalu penuh dan tidak semua uang yang dikirim oleh TKI dari luar negeri ditarik untuk dibelanjakan barang dan jasa masih ada yang disimpan di Bank.

b. Manfaat Sosial

1). Mengurangi Pengangguran

Tujuan utama penempatan TKI ke luar negeri adalah mengurangi tingkat pengangguran yang tidak dapat terpecahkan oleh perekonomian di dalam negeri karena rendahnya pertumbuhan ekonomi sehingga belum mampu menciptakan lapangan kerja untuk menampung angkatan kerja yang setiap tahunnya terus bertambah. Apabila masalah pengangguran tidak dapat ditangani oleh Pemerintah dengan baik, akan menimbulkan berbagai kerawanan sosial seperti keamanan, kemiskinan dan juga membawa dampak negative terhadap perkembangan upah dan penurunan laba perusahan yang pada akhirnya menurunkan minat investor menanamkan modalnya. Menyadari hal tersebut, Pemerintah RI telah menetapkan pasar kerja luar negeri sebagai alternatif strategis untuk mengatasi masalah pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

2). Meningkatkan Pendidikan Masyarakat

Program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI juga merangsang peningkatan pendidikan, khususnya bagi keluarga TKI, karena TKI mendapatkan penghasilan untuk membiayai anak-anak atau keluarganya sampai kejenjang pendidikan yang diinginkan. Hal ini sangat menguntungkan Negara dan Pemerintah RI sebab investasi pendidikan merupakan investasi jangka panjang dikemudian hari akan memberikan hasil yang memuaskan, dengan demikian pembangunan nasional dapat berjalan lebih cepat dan lebih terarah.

3). Mendapatkan Ketrampilan Baru

Program pelayanan penempatan dan perlindungan TKI juga membawa keterampilan baru bagi TKI yang bekerja di luar negeri, karena negera-negara penerima TKI selama ini merupakan negara-negara yang lebih maju perekonomiannya, sehingga penduduknya akan lebih mampu membeli produk-produk yang lebih canggih dan moderen. Oleh sebab itu, TKI dituntut harus mampu mempergunakan tehnologi moderen yang disediakan oleh majikannya didalam bekerja. Dengan sering TKI menggunakan alat-alat kerja tersebut maka secara otomatis TKI akan menguasai penggunaan tehnologi tersebut.

2. Upaya-upaya Perbaikan oleh BNP2TKI.

a. Upaya yang telah dilakukan:

1) Mempersiapkan mekanisme penempatan TKI ke Jepang sebagai Nurse dan Caregiver melalui payung hukum IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) bersama dengan Depnakertrans.

2) Pemindahan akreditasi penempatan TKI ke Macao dari wilayah akreditasi KBRI Beijing ke wilayah akreditasi KJRI Hongkong, terhitung tanggal 19 Juni 2007 berdasarkan surat Menteri luar negeri RI Nomor: 751/OT/VI/18/02 tanggal 19 Juni 2007, sehingga saat ini legalisasi penempatan TKI ke Macao dapat dilakukan melalui KJRI Hongkong.

3) Mendorong penetapan penempatan TKI ke Syria melalui surat Menteri Tenaga Kerja Nomor: B.197/MEN/SJ-HK/VI/2007 tanggal 29 Juni 2007. Dengan demikian menyelundupan TKI secara ilegal ke Syria dapat diatasi.

4) Roadshow BNP2TKI ke negara Singapura, Korea Selatan, Hong Kong, Macao, Uni Emirat Arab, Syiria dan Saudi Arabia dalam rangka penguatan perlindungan serta penjajakan peluang kerja TKI formal.

5) Ekspose Bursa Kerja luar negeri di BLK Bandung 26 Juli 2007. Dalam ekspose ini nampak bahwa minat kerja ke luar negeri dari para angkatan kerja Indonesia sangat tinggi.

6) Peluncuran Sistem Pelayanan Warga (Citizen Services) di Singapura sesuai dengan amanat Inpres No. 6 Tahun 2006, yang juga akan segera dijalankan pada negara Qatar, Brunei Darussalam, Korea Selatan, Syria dan Jordania. Citizen Service dibentuk di negara-negara yang jumlah TKI-nya besar dan belum memiliki Atase atau Staf Teknis Ketenagakerjaan (Mendampingi Menteri luar negeri).

7) Menanda tangani MoU dengan ILO pada tanggal 30 Mei 2007 dalam rangka mengefektifkan dan memanfaatkan bantuan ILO di bidang Capacity Building dan pelatihan bagi staf BNP2TKI.

8) Menjajaki jaringan kerjasama dengan berbagai lembaga internasional seperti USIS, ASEAN, ECOSOC, AANZ (Asean, Australia, Nee Zealand), GMFD (Global Forum on Migration and Development), ACILS (American Center for International Labor Solidarity), IOM (International Organization for Migration), WTO, dan UNIFEM (United Nations Development Funds for Migration), sebagai upaya memperkuat posisi tawar Indonesia dalam melindungi TKI di negera-negara penempatan.

9) Informasi pasar kerja yang berhasil dihimpun dari berbagai Perwakilan RI serta mitra kerja di berbagai negara, peluang kerja di luar negeri sektor formal-profesional/skill Tahun 2007 dan 2008 diperoleh data sebagai berikut: Asia Pasifik: 225.484 orang, Australia dan New Zealand 1.750 orang, Amerika dan Kanada: 6.500 orang, Timteng 222.624 orang dan Eropa 168.755 orang.

10) Penempatan TKI ke New Zealand. Telah ditandatangani 8 Mei 2007 Agreed Minutes of the Meeting of the Joint Ministerial Commision between the Republic of Indonesia and New Zaeland, di mana salah satu isi Agreed Minutes tersebut adalah Pemerintah New Zealand menyetujui untuk menyediakan peluang kerja bagi tenaga tenaga skilled dan semi skilled di samping lapangan kerja yang ada saat ini yaitu tenaga kerja musiman di sektor pertanian.

11) Menerapkan Surat Ijin Pengerahan (SIP) yang memberikan keleluasaan kepada PPTKIS untuk bisa berpindah wilayah rekrut tanpa harus melaporkan kepada BNP2TKI tetapi cukup pengantar dari BP3TKI. Hal ini sebagai langkah awal menuju pemberlakuan SIP secara nasional.

12) Memberi penegasan kepada PPTKIS (dulu PJTKI) agar melaksanakan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 di mana rekomendasi pembutan paspor serta penandatangan perjenjian penempatan dilaksanakan di kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.

13) Menghapuskan pungutan Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada TKI yang pulang melalui Terminal 3 bandara Soekarno Hatta terhitung mulai tanggal 17 Juni 2007.

14) Melakukan kerjasama on line dengan 5 konsorsium asuransi sesuai amanat Permenakertans nomor: PER-23/MEN/V/2006, yaitu dengan Konsorsium Jasindo, Umum Mega, Ramayana, Adira Dinamika, dan Konsorsium Bangun Askrida.

15) Menghentikan pelayanan sementara kepada 6 PPTKIS yang melakukan pelanggaran dengan tidak menyelesaikan berbagai permasalahan TKI, sebagai bagian dari penerapan sanksi bagi mitra yang menelantarkan TKI.

16) Menghentikan pelayanan sementara kepada berbagai agen di luar negeri seperti di Hongkong, Singapura, Taiwan, Saudi Arabia, dan sebagainya, sebagai upaya penerapan sangksi kepada mitra usaha yang terbukti merugikan TKI sehingga dapat menimbulkan efek jera.

b. Upaya Yang Sedang Dilakukan:

1) Meningkatan kerjasama luar negeri dengan negara-negara tujuan penempatan, diarahkan untuk mempromosikan potensi tenaga kerja profesional bekerjasama dengan depnakertrans dan Deplu untuk merealisasikan perundingan dan penandatanganan MOU dengan negara Kuwait, Uni Emirat Arab, Syria dan Yordania dan mendorong pembentukan citizen services di negara yang belum mempunyai atase ketenakerjaan serta mengoptimalkan peran atase ketenagakerjaan di perwakilan RI di luar negeri sebagai Market Inteligent.

2) Penggunaan Kartu Tenaga Kerja luar negeri (KTKLN), Implementasi KTKLN sudah dimulai sejak tanggal 20 November 2007 yang tersebar di 20 (dua puluh) Lokasi pelayanan KTKLN Pelaksanaan pembuatan KTKLN dilakukan pada hari yang sama dengan pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP). KTKLN akan berlaku sebagai pengganti BFLN dan identitas penting/dokumen yg wajib dimiliki oleh setiap TKI sebagaimana diamantkan oleh Undang Undang Nomor: 39 tahun 2007. Dengan penggunaan KTKLN akan secara mudah dilakukan pengecekan identitas dan merecord keberangkatan TKI di embarkasi. Penerapan KTKLN ini masih perlu didukung kesepatan bersama antara instansi terkait berkaitan dengan fungsi KTKLN sebagai pengganti BFLN dengan Ditjen Pajak Depkeu, masalah pasport dengan Ditjen Imigrasi Depkumham dan Sistem Informasi yang dimiliki Deplu untuk kelancaran komunikasi Data/Informasi TKI di luar negeri.

3) Pelayanan Bursa Kerja luar negeri dalam pelayanan Informasi dan Fasilitasi kesempatan Kerja ke luar negeri di Wilayah Kabupaten/Kota/Kecamatan. Pelayanan Bursa Kerja luar negeri yang digagas oleh BNP2TKI dengan didukung oleh oleh Surat Edaran Menteri dalam Negeri R.I Nomor: 560/345/SJ, tanggal 12 Pebruari 2008, perihal: Bursa Kerja luar negeri. Pada Bursa Kerja luar negeri uapaya menghentikan praktek percaloan dalam perekrutan CTKI yang modus-modus yang digunakan mirip dengan perdagangan manusia. Dengan di mulainya pelayanan Bursa kerja luar negeri di 2 (dua) Kabupaten tersebut diatas, beberapa Kabupaten lainnya telah menyampaikan keinginannya untuk dapat menyelenggarakan di daerahnya masing-masing (tercatat 52 Kab/Kota), mengingat masalah Bursa Kerja luar negeri tersebut dinilai sangat positif dan efektif untuk melakukan pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang berminat untuk bekerja ke luar negeri. Pelaksanaan pendataan di Kecamatan yang melibatkan aparat Kecamatan dan Lurah/Kepala Desa dimaksudkan untuk menghindari pemalsuan dokumen Kependudukan (KTP dll). Untuk lebih memperluas cakupan layanan Bursa Kerja luar negeri, Sistem ini akan diintegrasikan dengan sistem Bursa Kerja On-Line dan sistem informasi yang dimiliki oleh Dinas Tenaga Kerja di daerah rekrut dan Dinas Kependudukan.

4) Pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) yang dibiayai oleh APBN. Penyelenggaraan PAP bagi CTKI sampai saat ini masih dibiayai oleh PPTKIS. Penyelengaraan PAP yang sepenuhnya dibiayai APBN pada tahun 2007 disediakan anggaran pada Ditjen Binapenta Depnakertrans sejumlah lebih kurang untuk 150.000 CTKI. Pelaksanaan PAP tersebut sudah dikoordinasikan dengan Ditjen Binapenta Depnakertrans dan telah disosialisaikan pada BP3TKI/P4TKI. Saat ini pelaksanaannya masih dalam proses pengajuan kebutuhan anggaran dari masing-masing BP3TKI/P4TKI kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Binapenta Depnakertrans. Mengingat pelaksanaan PAP di masing-masing BP3TKI/P4TKI sangat tergantung dari proses pencairan anggaran, diperkirakan tidak seluruh alokasi anggaran yang disediakan dapat diserap, hal ini juga sebagai akaibat dari mekanisme dan prosedur pelaksanaan PAP melalui APBN baru dimulai pada penghujung tahun 2007, dan diharapkan pada tahun 2008 pelaksanaan PAP dengan mekanime pembiayaan APBN dapat berjalan sebagaimana mestinya, karena anggaran sudah dialokasikan pada BNP2TKI.

5) Untuk mendukung upaya peningkatan upah TKI, Pemerintah telah melaksanakan Rating BLK-LN untuk meningkatkan kualitas CTKI/TKI melalui perbaikan sistim pelatihan dan penampungan. Saat ini tercatat ada 260 BLK-LN dari jumlah tersebut sebanyak 258 BLK-LN menyelenggarakan pelatihan untuk TKI-LN yang akan bekerja pada majikan perseorangan dan hanya 2 (dua) BLK-LN menyelenggarakan pelatihan untuk TKI formal yang berkedudukan di Bali dan bekerja pada pengguna berbadan hukum tetap (Kapal Pesiar dan Perhotelan). Dari 181 BLK-LN yang disurvay (Ratting) diperoleh hasil 16 (8,84 %) mendapatkan predikat sangat baik, 42 (23,20%) mendapatkan predikat baik, 37 (20,44 %) mendapatkan predikat cukup, 69 (38,12%) mendapatkan predikat kurang dan 17 (3,39%) BLK-LN mendapatkan predikat buruk. Dari hasil Ratting BLK-LN tersebut diketahui banyak BLK-LN yang dimiliki PPTKIS maupun mandiri tidak memenuhi standard kelayakan pelatihan menjadi penyebab rendahnya kompetensi TKI sehingga menimbulkan berbagai permasalahan di luar negeri. Berdasarkan hasil Ratting BLK-LN ditetapkan 95 BLK-LN direkomendasikan dapat melaksanakan pelatihan CTKI (klasifikasi sangat baik, baik dan cukup) dan 69 BLK-LN dengan klasifikasi kurang direkomendasikan dapat melaksanakan pelatihan CTKI setelah melakukan pembenahan-pembenahan dalam batas waktu maksimun 3 bulan, terhitung sejak tanggal 15 Januari s/d 15 Juli 2008. BLK-LN yang mendapatkan katagori buruk tidak diperkenankan melaksanakan pelatihan CTKI sebelum dilaksanakan pembenahan-pembenahan dan ratting ulang.

6) Permasalahan terbesar dalam bidang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Calon TKI adalah banyaknya pemalsuan sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan, hal ini disinyalir adanya perdagangan dokumen sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan (illegal), disamping untuk mempercepat proses percepatan pelayanan dokumen, juga untuk mendapatkan hasil finansial yang lebih besar di mana seharusnya biaya tersebut dipergunakan untuk biaya pemeriksaan yang riil. Permasalahan ini akan diatasi melalui standarisasi sertifikat hasil pemeriksaan kesehatan yang harus dilaksanakan oleh seluruh sarana kesehatan dan terintegrasi dengan sistim informasi secara on line.Kondisi lain yang dijumpai dalam pemeriksaan kesehatan adalah penerapan kebijakan pemeriksaan ulang, kondisi ini menyebabkan CTKI yang pada saat awal periksa fit setelah dilakukan pemeriksaan ulang menjadi tidak fit, hal ini disebabkan karena adanya perbedaan standar pemeriksaan kesehatan. Menyikapi kondisi ini perlu adanya kerjasama dengan negara tujuan dalam menentukan standar pemeriksaan termasuk penggunaan sarana pemeriksaan penunjang. Pelayanan terhadap TKI bermasalah (sakit) yang pulang melalui berbagai debarkasi, perlu mendapat pelayanan secara cepat, oleh karena itu Departemen Kesehatan telah menempatkan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di setiap pelabuhan kepulangan TKI. Dalam hal pelayanan kepada TKI sakit sudah disepakati dapat menggunakan askeskin dengan pengecualian syarat kepada TKI yaitu bagi TKI yang tidak mampu dan tidak ada anggota keluarga yang dapat dihubungi secara cepat.

7) Kasus-kasus Perlindungan TKI di luar negeri dan upaya penyelesaiannya.Kasus-kasus yang dihadapi TKI di luar negeri masih terjadi terutama pada sektor penata laksana rumah tangga (PLRT).Berdasarkan catatan yang ada beberapa kasus sudah dapat diselesaikan dan beberapa kasus lainnya masih dalam tahap penyelesaian.

V. PENUTUP

1. Pekerjaan adalah hak setiap orang yang dilindungi oleh Undang-undang secara nasional maupun Internasional.

2. Pemanfaatan pasar kerja luar negeri merupakan alternatif trategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi pengangguran disaat ekonomi nasional belum mampu menciptakan lapangan kerja.

3. Program Penempatan dan Perlindungan TKI terkait dengan hubungan antar negara dan antar penduduk antar negara, masing-masing pemerintahan negara hanya dapat mengendalikan dari satu sisi saja. Pemerintah negara pengirim mengendalikan dari sisi Supply dan Pemerintah negara penerima mengendalikan dari sisi Demand dan pengaturannya melalui peraturan ketenagakerjaan dimasing-masing negara dan ILO Kompensi.

4. Permasalahan TKI sampai saat ini seperti tidak ada akhirnya, disebabkan oleh dalam tataran teknis pelaksanaan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI belum terjalin komitmen nasional dan kejelasan proporsi dari masing-masing Instansi yang terkait dan berkoordinasi.

5. Peraturan-perundangan yang ada saat ini, masih penuh dengan nuansa kepentingan bisnis PPTKIS dan belum berpihak kepada kepentingan TKI, sehingga peraturan-perundangan tersebut perlu direfisi pasal-pasal yang sumir dan merugikan TKI.

6. TKI telah memberikan sumbangan nyata kepada negara dalam bentuk devisa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sosial masyarakat.

7. Dalam pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih sangat terbatas, tetapi masyarakat menuntut perbaikan pelayanan penempatan dan perlindungan dari hulu sampai hilir A sampai Z, hal tersebut mustahil dilakukan oleh BNP2TKI tanpa dibekali kewenangan penuh dalam pengelolaan pasar kerja luar negeri.

8. Kewenangan penuh diberikan kepada BNP2TKI sangat memungkinkan, sebab pasar kerja luar negeri berbeda dengan pasar kerja di dalam negeri. Pasar kerja dalam negeri Supply dan demand dapat dikendalikan secara bersama-sama oleh Pemerintah, sedangkan pasar kerja luar negeri masing-masing pemenrintahan negara hanya dapat mengendalikan dari satu sisi saja.

9. Dalam pengelolaan pasar kerja luar negeri, kewenangan BNP2TKI harus jelas yang mencakup dari hulu sampai hilir dan A sampai Z, sehingga pengelolaan dapat direncanakan secara integratif dan penegakan hukum bagi pelangar di dalam negeri dapat dilaksanakan secara transparan. Dengan demikian CTKI/TKI akan lebih terlindungi baik didalam negeri maupun di luar negeri.

DAFTAR PUSTAKA

1. W.R. Bohning, N. Oishi � Is International Economic Migration Growing in the Comtemporary World� International Migration review (New York), Vol.29 (Fall1995)

2. P. Stalker, “The Work Of Strangers: A Survey Of International Labour Migration� Geneva, ILO, 1994.

3. M.I Abella, “Policies and Institutions for the Orderly Movement of Labour Abroad�, Organitation for Economic Cooperation and Development, Paris 1996.

2. M.I Abella, “Sending Workers Abroad�, Geneva, ILO, 1997

3. Pang Eng Pong, “An Eclectic Approach to Turning Points in Migration�, Asian and Pacific Migration Journal, Quezon City, Philippines, Vol.3, No.1,1994.

4. A. Ibrahim, S.D Barwa, “Protecting the Least Protected: Rights of Migrant Workers and the Role of trade Unions�, Geneva, ILO, 1996.

5. K Thomson, “Overview of Project Activities on Sosial Security of Asian Migrant Worker�,Bangkok, ILO, 1991

8. Sentanoe Kertonegoro, “Migrasi Tenaga Kerja�, Agung, Jakarta, ISBN 979-8302-05-2.

9. W.R. Bohning, “Employing Foreign Workers�, Geneva, ILO, 1996.

10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Pernah disampaikan dalam Seminar “ Tenaga Kerja wanita di luar negeri serta Langkah-langkah Pemberdayaan“ 20 Juni 2008 yang dilaksanakan oleh THE INTERNATIONAL COUNCIL OF MUSLIM WOMEN SCHOLARS-INDONESIA di Gedung Sasana Amal bakti Departemen Agama Jln. Lapangan Banteng No. 3-4, Jakarta Pusat.)
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 05.59 0 komentar
Label: Ketenagakerjaan
Penempatan dan Perlindungan TKI

(Oleh Naekma, SH dan I Wayan Pageh, SE, MM*). Perbedaan penafsiran terhadap implementasi Undang Undang Nomor: 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri antara 2 (dua) lembaga negara yaitu Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), secara spesifik persoalannya adalah apakah BNP2TKI hanya melakukan penempatan dan perlindungan TKI yang dilaksanakan pemerintah G to G dan G to P saja? Sejak 2007, BNP2TKI telah melakukan pelayanan penempatan TKI yang dilaksanakan pemerintah, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS), TKI mandiri dan penempatan perusahaan sendiri. Perjalanan sejarah penempatan TKI menjadi alasan pembenar bahkan apa yang biasanya dilakukan di masa lalu, itulah yang paling benar. Diera global ini, penempatan dan perlindungan TKI paling tidak harus berpedoman kepada 2 (dua) undang-undang yaitu Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya. Apabila kedua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya dipahami dengan benar, niscaya, siapapun atau lembaga manapun tidak akan terjebak ke masalah kewenangan. Karena, siapapun sebagai pemangku kewenangan, bukanlah menjadi ukuran utama, namun siapa yang mengambil peran yang paling besar dalam menjamin hak-hak TKI. Penanganan kewenangan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI PPTKLN) harus berpedoman kepada Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004, artinya pemerintah berfungsi merumuskan standar, pedoman, norma, dan kriteria yang diwujudkan dalam berbentuk Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan pembahasannya dengan Menteri Dalam Negeri dan pemangku kepentingan lainnya termasuk BNP2TKI.

Reformasi penempatan dan perlindungan TKI dapat dipastikan gagal apabila disengaja pemasungan dengan dalih pelimpahan kewenangan serta mengkerdilkan atau membonsai BNP2TKI dengan dalih hanya melakukan penempatan pemerintah melalui peraturan menteri. Siapapun tahu keberadaan BNP2TKI yang dibentuk atas perintah Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 yang bentuk formalnya adalah Peraturan Presiden (Peraturan Presiden Nomor: 81 Tahun 2006). Lalu, apa dasar hukum, BNP2TKI yang telah melakukan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar penempatan pemerintah, sejak tahun 2007? Upaya untuk memahami Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 yang merupakan pokok permasalahan. Pasal 95, seharusnya dipahami lebih obyektif dan konsisten, dengan taat asas hukum serta dikaitkan dengan perspektif filosofis, juridis serta sosiologis, sebab secara folosofis pasar kerja dalam negeri berbeda dengan pasar kerja luar negeri. Pasar kerja dalam negeri pemerintah dapat mengatur permintaan (demand) dan penawaran (supply) secara bersama-sama, sedangkan pasar kerja luar negeri masing-masing pemerintahan negara hanya dapat mengendalikan dari satu sisi saja yaitu pemerintah negara pengirim seperti Indonesia hanya dapat mengendalikan dari segi permintaan (supply) sedangkan pemerintahan negara penerima TKI mengendalikan dari segi permintaan (demand). Atas dasar itulah Pemerintah RI merasa perlu membentuk BNP2TKI yang khusus menangani pasar kerja luar negeri.

Dengan demikian Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004, Pasal 95 ayat (1), secara tegas menyebutkan bahwa BNP2TKI mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi, lebih lanjut ayat (2) BNP2TKI bertugas: a. melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan sebagaimana Pasal 11 ayat (1), b. memberikan pelayanan, mengkoordinasikan, dan melakukan pengawasan mengenai: 1) dokumen; 2) Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP); 3) penyelesaian masalah; 4) sumber sumber pembiayaan; 5) pemberangkatan sampai pemulangan; 6) peningkatan kualitas calon TKI; 7) informasi; 8) kualitas pelaksanaan penempatan TKI; dan 9) peningkatan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Sah-sah saja meletakkan fungsi BNP2TKI sebagai lembaga penempatan pemerintah semata, jika memperhatikan konstruksi Pasal 95 yang terdiri dari 2 (dua) ayat dan penulisan dalam satu pasal, hal ini karena ada kesamaan materi antara ayat (1) dan ayat (2) dan rangkaian materi yang tidak dapat dipisahkan (Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2004, penjelasan dalam angka 50 dan 59).

Pendapat lain, bahwa BNP2TKI berfungsi untuk melayani penempatan TKI tidak hanya penempatan pemerintah berarti termasuk penempatan oleh PPTKIS, TKI Mandiri serta untuk perusahaan sendiri dengan alasan:

Pertama, dalam Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang secara tegas memisahkan penempatan tenaga kerja yaitu penempatan tenaga kerja dalam negeri dan tenaga kerja luar negeri (Pasal 33 dan 34 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003), dan perintah undang-undang tersebut dijawab dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor: 39 Tahun 2004. Peraturan perundangan yang tersendiri mengenai penempatan dan perlindungan TKI karena penempatan tenaga kerja di luar negeri selama ini diatur oleh ordonantie dalam Stablaad 1887 Nomor: 8 dan peraturan Menteri atau peraturan di bawah peraturan Menteri sehingga di samping pengaturannya bersifat sumir/sederhana juga lemah dalam hierarkhis peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalam peraturan menteri untuk pelaksanaan Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003, substansi materinya sudah seharusnya dibedakan dalam rangka penempatan tenaga kerja dalam negeri dan luar negeri.

Misalnya, unsur-unsur penempatan tenaga kerja sebagaimana Pasal 36 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003, yaitu: pencari kerja, lowongan kerja, informasi pasar kerja, mekanisme antar kerja serta kelembagaan penempatan, pastilah tidak sama, karena bagaimanapun penempatan tenaga kerja luar negeri sangat tergantung pada negara penempatan.

Kedua, mengingat tujuan dibentuknya BNP2TKI adalah �untuk menjamin dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan TKI diperlukan tanggung jawab terpadu� (Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Sedangkan tujuan penempatan dan perlindungan TKI tercantum dalam Pasal 3, yaitu: 1) memberdayakan TKI secara optimal dan manusiawi, 2) menjamin dan melindungi TKI serta 3) meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya. Dengan demikian keberadaan BNP2TKI untuk menjamin pencapaian tujuan penempatan dan perlindungan tanpa mempersoalkan pembedaan atau pemisahan mengenai pelaksana penempatan dan yang paling penting serta utama adalah mengkedepankan kualitas pelayanan terhadap perlindungan TKI.

Ketiga: Kerancuan menginterprestasikan terminologi atau istilah ketenagakerjaan dan pemerintah pusat dalam peraturan perundangan.

Istilah Ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja --angka 1 Pasal 1 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003-- dan dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota salah satu sub bidang urusan pemerintahan adalah ketenagakerjaan. Lalu dengan gampang disebutkan bahwa Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang berwenang mengaturnya. Tafsiran seperti itu melupakan bahwa BNP2TKI berfungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI --Pasal 95 ayat (1) Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004-- berarti tidak hanya menyangkut ketenagakerjaan semata. Hal lain bahwa kelembagaan BNP2TKI, terdiri dari wakil-wakil instansi pemerintah terkait seperti bidang kependudukan, keimigrasian, kepolisian, kesehatan serta bidang lain yang dibutuhkan (Pasal 94 dan Pasal 96 Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004).

Istilah Pemerintah (Pusat)

Dalam Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari presiden beserta para menteri, namun dalam Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor: 38 Tahun 2007 secara tegas disebutkan bahwa pemerintah pusat selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Istilah pemerintah harus dipahami sesuai dengan Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 dan PP Nomor: 38 Tahun 2007 bukan atas dasar Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004. Karena Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 harus menyesuaikan dengan Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 yang merupakan perintah Pasal 18 ayat (7) Undang Undang Dasar RI 1945. Dengan demikian, haruslah menjadi pertimbangan, bahwa BNP2TKI merupakan pemerintah pusat yang berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian.

Keempat: Mencari upaya hukum yang tepat melalui pertimbangan das sollen dan das sein. Tindakan serta merta melalui peraturan menteri tidaklah mendasar sama sekali serta dipaksakan. Buktinya, seharusnya terlebih dahulu membuat PP tentang penempatan pemerintah sebagai perintah Pasal 11 ayat 2 Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004. Selain itu, perlu dipahami bahwa secara hirarkhi, peraturan menteri tidak tercantum dalam Undang Undang Nomor: 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, alasannya untuk lebih mengedepankan peraturan daerah, sehingga hierarkhi Permen lemah dan apalagi tanpa memperhatikan prosedur penetapannya.

Fakta menunjukkan bahwa:

Calon TKI/TKI. Karakteristik calon TKI/TKI yang sebagian besar terbatas aksesnya untuk mendapatkan informasi disebabkan kualitas calon TKI/TKI memiliki pendidikan dan keterampilan yang rendah, biasanya disebut sebagai tenaga kerja informal, sehingga perlu mendapat perlindungan ekstra dari pemerintah. Fakta, tanggung jawab PPTKIS lebih besar dari pemerintah, lihatlah penjelasan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 menyebutkan bahwa calon TKI/TKI yang belum dapat menikmati akses informasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

Penganggaran. Berdasarkan Undang Undang APBN Tahun 2008, BNP2TKI telah ditetapkan sebagai lembaga untuk menempatkan TKI di seluruh negara penempatan. Berarti tidak hanya G to G/P yang saat ini hanya untuk negara Korea Selatan dan Jepang.

Pelayanan langsung. BNP2TKI membawahi 19 (sembilan belas ) organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) serta 13 (tiga belas) Pos Pelayanan di embarkasi atau debarkasi yang tugas pokoknya memberikan kemudahan pemrosesan dokumen dan penyelesaian permasalahan TKI. Pelayanan langsung melalui pelayanan terpadu satu pintu. Dalam pelayanan satu pintu, kedudukan Dinas ketenagakerjaan merupakan instansi yang sangat berperan dalam pelayanan tersebut. Selain itu, keberadaan BP3TKI sebelumnya BP2TKI, sejak diberlakukannya Undang Undang Nomor: 22 Tahun 1999 yang sekarang menjadi Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004, UPT tersebut tidak diserahkan ke pemerintahan daerah. Alasannya karena bersifat lintas negara dan lintas provinsi.

Pelimpahan urusan pemerintahan. Dalam pelimpahan urusan pemerintahan (urpem) terlebih dahulu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), tidak serta merta dengan Peraturan Menteri. Menteri hanya membuat standar, pedoman, kriteria dan prosedur dan pembahasannya bersama dengan Menteri Dalam Negeri serta pemangku kepentingan termasuk BNP2TKI. Materi yang dibuat SPM telah tercantum dalam lampiran PP Nomor: 38 Tahun 2007. Apabila diatur sebaliknya, maka terjadi tumpang tindih antara Dinas dengan BP3TKI.

Upaya hukum (legal remedies). 1) penyelesaian melalui lingkungan eksekutif (executif review) artinya tidak mengambil keputusan atas nama negara apabila ada konflik kepentingan, semestinya diserahkan kepada atasannya atau pihak lain di lingkungan eksekutif yang paling berwenang; 2) penyelesaian melalui Ombudsman sebagai lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, karena alasan terganggunya pelayanan publik (Undang Undang Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia); 3) Penyelesaian melalui kewenangan legislatif (DPR) dengan melaksanakan hak mengajukan peratanyaan atau angket karena adanya perbedaan dalam mengimplementasikan undang-undang; 4) Judicial Review pengujian legalitas peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang ke Mahkamah Agung (the legality of regulation); 5) Pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi dengan batu ujinya adalah Undang Undang Dasar 1945 terhadap Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004.

Akhirnya, reformasi terhadap penempatan dan perlindungan TKI telah gagal di tengah jalan karena kehilangan “good will “ dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Jangan mengutamakan kekuasaan atau kewenangan lebih mulia mengambil peran aktif memperbaiki keadaan TKI. Ingat, bait lagu John Lennon: “You may say I’m a dreamer, but I’m not the only one“. Selamat merenung.

2 komentar:

  1. Berharap ada keseriusan Pemerintah

    BalasHapus
  2. Izinkan Saya Mbah Agus Darma Untuk Memberikan Solusi Terbaik Untuk Anda Yang Sangat Membutuhkan.Ada Berbagai Cara Untuk Membantu Mengatasi Masalah Perekonomian,Dengan Jalan ; 1,Melalui Angka Togel Jitu ; Supranatural 2,Pesugihan Serba Bisa 3,Pesugihan Uang Balik/Bank ghaib 4,Ilmu Pengasihan 5,DLL HANYA DENGAN BERMODALKAN KEPERCAYAAN DAN KEYAKINAN,INSYA ALLAH ITU SEMUANYA AKAN BERHASIL SESUAI DENGAN KEINGINAN ANDA... Dunia yang akan mewujudkan impian anda dalam sekejab dan menuntaskan masalah keuangan anda dalam waktu yang singkat. Mungkin tidak pernah terpikir dalam hidup kita untuk menyentuh hal hal seperti ini. Ketika terpikirkan kekuasaan, uang dalam genggaman, semua bisa dikendalikan sesuai keinginan kita.Semua bisa diselesaikan secara logika.Tapi akankah logika selalu bisa menyelesaikan masalah kita. Pesugihan Mbah Agus Darma memiliki ilmu supranatural yang bisa menghasilkan angka angka putaran togel yang sangat mengagumkan, ini sudah di buktikan member bahkan yang sudah merasakan kemenangan(berhasil), baik di indonesia maupun di luar negeri.. ritual khusus di laksanakan di tempat tertentu, hasil ritual bisa menghasilkan angka 2D,3D,4D,5D.6D. sesuai permintaan pasien.Mbah bisa menembus semua jenis putaran togel. baik itu SGP/HK/Malaysia/Sydnei,Dll maupun putaran lainnya. Mbah Akan Membantu Anda Dengan Angka Ghoib Yang Sangat Mengagumkan "Kunci keberhasilan anda adalah harus optimis karena dengan optimis.. angka hasil ritual pasti berhasil !! BERGABUNGLAH DAN RAIH KEMENANGAN ANDA..! Tapi Ingat Kami Hanya Memberikan Angka Ritual Kami Hanya Kepada Anda Yang Benar-benar dengan sangat Membutuhkan Angka Ritual Kami .. Kunci Kami Anda Harus OPTIMIS Angka Bakal Tembus…Hanya dengan Sebuah Optimis Anda bisa Menang…!!! Apakah anda Termasuk dalam Kategori Ini 1. Di Lilit Hutang 2. Selalu kalah Dalam Bermain Togel 3. Barang berharga Anda Sudah Habis Buat Judi Togel 4. Anda Sudah ke mana-mana tapi tidak menghasilkan Solusi yang tepat Jangan Anda Putus Asa…Selama Mentari Masih Bersinar Masih Ada Harapan Untuk Hari Esok.Kami akan membantu anda semua dengan Angka Ritual Kami..Anda Cukup Mengganti Biaya Ritual Angka Nya Saja… Apabila Anda Ingin Mendapatkan Nomor Jitu 2D 3D 4D 6D Dari Mbah Agus Darma Selama Lima Kali Putaran,Silahkan Bergabung dengan Uang Pendaftaran Paket 2D Sebesar Rp. 500.000 Paket 3D Sebesar Rp. 700.000 Paket 4D Sebesar Rp. 1.000.000 Paket 6D Sebesar Rp. 1.500.000 dikirim Ke Rekening BRI.Atas Nama:No Rekening PENDAFTARAN MEMBER FORMAT PENDAFTARAN KETIK: Nama Anda#Kota Anda#Kabupaten#Togel SGP/HKG#DLL LALU kirim ke no HP : ( 0823-8738-4409 ) SILAHKAN HUBUNGI EYANG GURU:0823-8738-4409

    BalasHapus