PRANATA HUKUM SEBUAH TELAAH SOSIOLOGIS
MEMAHAMI ”MULTI WAJAH” HUKUM
Abad 19 adalah awal munculnya Sosiologi Hukum(Sociology of law) di eropa yang dimotori oleh Karl Marx,Henri S Maine,Emile Dhurkeim dan Max Weber.Perdebatan seputar konsep tentang substansi hokum belum menemukan titik temu.
Pendukung pemikiran doctrinal mengkonsepkan hokum sebagai sesuatu yang normologik atau yang berlandaskan pada logika normative,sebaliknya penganut aliran pemikiran nondoktrinal mengkonsepkan hukum sebagai sesuatu yang nomologik(logika hokum yang berlandaskan pada realitas social)Dalam memberikan gambaran tentang pranata hokum baik dari aspek substansi,budaya dan kebijaksanaan sebagai bentuk pengimplementasian hukum terbagi 3 bagian:
1. Cita Hukum
2. Budaya Hukum.
3. Hukum dan kebijaksanaan public.
Hukum selalu berada dalam lingkup social tertentu bahwa hokum tidak bergerak dalam ruang hampa dan berhadapan dengan hal hal yang abstrak.Tentang masalah Cita Hukum akan menemukan titik temu tentang perwujudan cita atau ide hukum dalam kehidupan sosial yang terus berubah dari waktu ke waktu.
Dalam Budaya hukum menggagaskan tentang ide tentang bagaimana memberdayakan budaya hukum dalam membangun sebuah tatanan hukum yang sejalan dengan kontek sosial atau dapat dikatakan bahwa komponen budaya merupakan motor penggerak bagi sebuah tatanan hukum.
Hukum dan kebijaksanaan pemerintah merupakan variabel yang memiliki keterkaitan yang sangat erat.Bahwa pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan harus berdasarkan atas hukumbaik dalam bentuk undang undang,peraturan pelaksanaan,dan petunjuk petunjuk pelaksanaan yang lebih tehnis.
BASIS SOSIAL HUKUM:
Pertautan ilmu hukum dan ilmu pengetahuan sosial
Dalam abad sekarang bila hukum tidak dikatakan ketinggalan maka hukum harus merespon segala seluk beluk kehidupan sosial yang melingkupinya.Yang perlu mendapat perhatian hukum adalah komponen komponen sosial yang mengintari proses hukum tersebut.Gejala sosial hanya dapat dipahami dengan mempelajari bekerjanya peristiwa sebab dan akibat dalam masyarakat.Ilmu pengetahuan sosial bersifat Deskriptif dan ilmu pengetahuan hukum bersifat Normatif dan Evaluatif.Hukum tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial yang ada dalam pelaksanaan keadilan yang memerlukan keahlian keahlian yang bersifat non hukum.
Hukum tidak dapat dimengerti dengan baik jika terpisah dari norma norma sosial sebagai hukum yang hidup,sehingga suatu peraturan buat dan dikeluarkan berisi harapan harapan yang hendaknya dilakukan oleh subyek hukum sebagai pemegang peran yang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu sangsi sangsi yang terdapat didalamnya,aktivitas dari lembaga pelaksaan hukum dan seluruh kekuatan sosial,ekonomi,politik dan budaya.
Sadar atau tidak kekuatan kekuatan sosial sudah mulai bekerja dalam tahapan pembuatan undang undang.Pengaruh itu juga dirasakan dalam bidang penerapan hukum.dengan demikian bahwa hukum merupakan bagian dari kehidupan sosial dan dengan demikian tidak akan pernah berada diruang hampa.
Tujuan ilmu adalah mencari penjelasan dari gejala gejala yang kita temukan yang memungkinkan kita untuk mengetahui sepenuhnya hakikat obyek yang kita hadapi.Untuk sampai pada tujuan tersebut,ilmu pengetahuan hukum tidak dapat menutup dirinya sebagai studi hukum yang normatif.melainkan ia perlu merangkum hasil olah pikir dari ilmu ilmu sosial yang pada hakekatnya merupakan studi yang deskriptif yaitu memaparkan apa adanya tanpa memberikan suatu penilaian.
Bagian pertama.CITA HUKUM
1. HUKUM SEBAGAI SISTEM NORMA DAN FUNGSI-FUNGSINYA.
Hukum dalam perkembanganya tidak hanya dipergunakan sebagai pengatur tingkah laku yang sudah ada dalam masyarakat dan mempertahankan pada kebiasan yang sudah adaa dan telah mengarah pada suatu sarana atau alat.Hukum sebagai sarana dapat dikataka bahwa hukum sebagai konsepsi yang modern.
Secara garis besar pengertian hukum dikelompokan menjadi 3 pengertian dasar yaitu:
1). Hukum dipandang sebagai kumpulan ide atau nilai abstrak metode yang digunaakan filosofis.
2). Hukum dipandang sebagai suatu sistim peraturan peraturan yang abstrak metode yang digunakan normatif analisis.
3). Hukum dipandang sebagai sarana atau alat untuk mengatur masyarakat metode yang digunakan sosiologis.
Tujuan dari hukum itu sendiri adalah :
1). Untuk menemukan keadilan (Teori Etis)
2). Menjamin kebahagiaan (Teori Utilitas)
3). Ketertiban (Teori Campuran)
4). Mencapai keadilan secara berbeda-beda baik isi maupun ukuranyamenurut masyarakat dan zamanya(Mochtar Kusumaatmaja)
5). Demi kedamaian hidup antar pribadiyang meliputi ketertiban ekstern dan intern pribadi(Punadi Purbacaraka,Soejono Sukanto)
6). Untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat(Soebekti)
7). Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai(Van Apeldoorn)
2. FUNGSI CITA HUKUM DALAM PEMBANGUNAN HUKUM YANG DEMOKRATIS
Peraturan perundang undangan yang demokratis dapat dilihat dari peran hukum sebagaialat untuk mendinamisasikan masyarakat.Hukum melayani anggota masyarakat dalam mengalokasikan kekuasaan,mendistribusikan sumber daya untuk melindungi kepentingan anggota masyarakat.
1. Konsep
Proses perancangan suatu produk hukum baik dlam hal pengembangn substantive policy mapun dalam mengkomunikasikanya.
2. Bahasa
Bagaimana mencari kata kata yang tepat.
Dalam pembentukan dan penegakan hukum sebagai suatu sistim maka selalu menerima masukan dari bidang bidang lain yang selanjutnya menghasilkan keluaran yang disalurkan kedalam masyarakat.
Cita Hukum(Rechtsidee)berisi gagasan ,rasa,cipta dan pikiran yang berada didalam cita bangsa indonesia.proses penyusunan suatu produk hukum dalam tahapan sosiologis berlangsung dalam masyarakat dan permasalahan yang timbul akan menjadi permasalahan kebijaksanaan (policy problems)mengenai aspek peristiwqanya,siapa yang terkena peristiwa dan yang mewakili peristiwa tersebut.
Memasuki tahapan politis yang berusaha mengidentifikasi problem dan merumuskan lebih lanjut,setelah tahapan sosiologis dan politis dilalui selanjutnya memasuki tahapan yuridis dalam prosesnya tidak bebas nilai dalam kungkungan subsistem-subsistem nonyuridis(sosial,politik,ekonomi dan budaya)
Jumat, 06 November 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar