Sabtu, 07 November 2009

Kritisi Hukum

KRITISI HUKUM
Apa yang ‘kritis’dalam studi hukum kritis ?

1. Pendahuluan
Teori hukum kritis merupakan Enfant terrible dalam kajian hukum kontemporer.Di Amerika Serikat sebagian eksponen secara terang terangan merayakan the joys of trashing ( Kelman 1984 ). Keberadaanya diakui sebagai salah satu bentuk hukum.Awalnya Ketidakpuasan dan kekecewaan yang bermacam macam ragamnya sehingga membentuk suatu garakan yang bersifat lepas dan tidak berstruktur karakternya akibat ketidak mampuan pendidikan Ortodoka menangani apa yang mereka anggap sebagai masalah yang sebenarnya didalam dunia hokum kontemporer.Muncul adanya Critical legal studies di Amerika serikat,Critique du droit di Perancis dan Critical legal conference di Inggris dan merupakan suatu gerakan dalam upaya pencarian sebuah teori.Dan timbul suatu pertanyaan bahwa apakah studi hukum kritis punya potensi untuk melangkah lebih jauh dari akar reaktifnya dan mengembangkan sebuah teori alternatif yang bisa ditempuh dan membawa pengaruh pada arah baru ilmu hukum.

2. Dibalik Reaksi Menentang Ortodoksi
Aspek reaktif dari teori hukum kritis menggambarkan sesuatu yang lebih dari sekedar mengusik nilai nilai Ortodoks dan paling tidak memenuhi dua hal yaitu :
1. Tekanan bahwa ada nilai nilai ortodoks yang perlu dan dapat diperbaharui dan bahwa perdebatan yang terjadi dalam ilmu hukum merupakan sebuah argumen dalam tradisi yang kurang lebih bersifat monolitis.
2. Ilmu yang bersifat reaktif adalah untuk menarik perhatian atas kesulitan yang timbul ketika memutuskan untuk menentang bentuk bentuk ortodoks yang sangat kaku.
Karakteristik utama teori hukum kritis terletak pada tekanan akan kemungkinan dan kebutuhan untuk berfikir berbeda tentang hukum.Aspirasi berfikir beda tentang hukum akan menimbulkan serangkaian isue tentang pilihan yang terlibat dalam mencari apa sebenarnya perbedaan itu.

Proyek studi hukum kritis identik dengan keragaman yang mengindikasikan perbedaan intelektual dan politik diantara partisipanya.Dimensi penting lain dalam pencarian alternatif adalah seputar masalah politik.Hubungan antara politik dan teori hukum memperlihatkan beberapa aspek yang berbeda tetapi terkait erat.Perhatian tentang politik dalam studi hukum kritis melibatkan komitmen terhadap beberapa konsep tentang ’ Praksis ’dalam interaksi antara teori dan praktek.Karakteristik yang ada pada gerakan studi hukum kritis mengalir dari reaksi atas nilai nilai ortodoks yang dianggap gagal.Sebuah alternatif walau tidak menampilkan diri sebagai sebuah teori ,haruslah memenuhi beberapa persyaratan umum sebagai konseptualisasi dari objeknya dan beberapa pernyataan tentang prosedur yang ditempuh atau metode yang digunakan.

3. Kemungkinan suatu teori
Menurut Alan Hunt bahwa Kerja kritis bisa terus berlanjut tanpa perlu menyingkirkan atau mengacuhkan isu Metateoritis ’ Besar ’.Kebanyakan bergantung kepada bagaimana isu ini ditempatkan baru kemudian mengupayakan untuk membuat sketsa dari isu ini dengan menggunakan sebuah metafora.Mendekati akhir abad nampak penampilan kokoh yang biasa disebut ’Pencerahan’ dengan pertanggung jawaban pengetahuan yang objektif yang bisa direalisasikan melalui prosedur ilmu Alam dan Sosial dan merupakan seperangkat aliran baru yang komplek memiliki sifatnya sendiri (Filsafat Linguistik,Fenomenologi,Post Struktuiralisasi,Dekonstruksi,Prakmatisme,dan Relativisme)
Pencerahan menciptakan sebuah mitos ilmu yang menghambat gambaran progresif dan evolusionis dari akumulasi ilmu yang memberikan akses pada kenyataan.Kalangan kritis menyadari terikat dalam konfrontasi dengan tantangan intelektual yang sangat besar terhadap metode konvensional ilmu hukum yang ada dan dikembangkan dalam berbagai upaya untuk merangkul perkembangan kontenporer dari filsafat,sosiologis dan teori teori sastra.
Kritik Rorty terhadap proyek pencerahan diarahkan secara frontal pada keberadaan teori ilmu pengetahuanya ( epistemologi ) dan memperkenalkan epistimologi alternatif .Kesulitan dari Rorty adalah ia menolak kedua pilihan yaitu permainan bahasa apapun sama saja dan mengagungkan sains dan nalar sebagai pengganti bahasa teologi yang merupakan prestasi terbesar dari masa pencerahan.Teori merupakan jalinan hubungan antara dua atau lebih konsep dan tidak ada konversasi yang tidak mengandung teori yang terbaik dilakukan adalah sadar diri atas asumsi dan hubungan yang kita bawa dalam konversasi.Para teori kritis tidak menyetujui Realitas yang merupakan tujuan dari penelitian karena tidak dapat didekati secara langsung.Dan adanya kesepakatan yaitu perlu adanya pendekatan Hermeneutik, kita bisa lakukan dengan mengikatkan diri dengan karakter yang bisa diperbandingkan dari semua bentuk teori.

4. Teori Internal atau Ekternal
Teori hukum kritis pertama tama haruslah mengatasi masalah yang ditimbulkan oleh pilihan antara teori hukum internal dan eksternal.tradisi yang dominan dari teori hukum yang kontemporer dicontohkan oleh H.L.A Hart dan Ronald Dworkin.yang menyingkirkan perbedaan untuk mengadopsi perspektif internal.Teori hukum internal bersifat internal dalam pengertian berbeda tetapi berkaitan.
Teori internal memperagakan sebuah predisposisi ketika mengadopsi penggambaran oleh hakim dan pengacara sebagai materi empiris primer.Ada dua perbedaan penting antara proyek liberal dan kritis yang diungkapkan oleh formula Dworkin yaitu :
1. Karakteristik aliran kritis bertahan pada komitmen/keberpihakan dalam ilmu pengetahuan dan menolak komitmen alternatif,keterikatan dengan posisi sosialis atau radikal dan mengikatkan diri dengan posisi konservatif aatu neoliberal.
2. Pandangan yang karikaturistik dari pandangan aliran kritis untuk menggambarkan proyek mereka dalam bentuk yang buruk yaitu kebingungan tentang hukum sebagai contoh Rule of Law.
Perbedaan antara keberpihakan liberal dengan teori hukum kritis membuktikan sebuah pernyataan bahwa yang terakhir lebih kuat dari yang lain.Satu hal keberatan terhadap perspektif internal Adopsi terhadap posisi yang telah dijelaskan diatas tampaknya mengarahkan pada perbedaan luar dan dalam dalam hal menjadikan hukum sebagai bidang peneliti yang berdiri sendiri.Cara mengkonsep hukum seperti ini tidak efisien karena membiarkan asumsi hukum sebagai wilayah yang berdiri sendiri.
Sejarah studi sosiologi hukum dan studi sosiolegal telah didominasi oleh tanggapan yang mempunyai hasil praktis dengan membangun pembagian kerja intelektual diantara dirinya sendiri dan teori hukum yang saling tarik menarik.Pendekatan kritis secara terpusat mengikat perhatian pada doktrin hukum dan pengambilan keputusan yudisial.,diekspresikan dengan slogan,taking doktrine seriously,gerakan kritis bersikeras untuk menganggap doktrin sebagai hal yang serius.Ada satu perbedaan yang sangat tampak antara Teori liberal dan kritis yaitu teori Kritis menggunakan konsep Idiologi,konsep yang secara sistimatik tidak tercantum dalam teori liberal.Yang ditawarkan oleh konsep Idiologi adalah sebuah cara untuk mempermasalahkan perilaku,kepercayaan dan nilai nilai dari pelaku hukum.
Teori kritis haruslah bersifat eksternal dalam arti bahwa ia berusaha untuk mengatasi ketertutupan yang dikembangkan oleh teori internal.Ketertutupan yang dihasilkan oleh teori liberal adalah hasil dari ketaatan teoritis dan idiologis pada doktrin pemisahan kekuasaan.Apakah teori kritis lebih menyukai perspektif internal atau eksternal adalah :
1. Gaya dari teori haruslah ekternal dalam arti menjaga jarak kritis dari konsepsi yang dibuat sendiri oleh para pelaku hukum.
2. Ia dapat menolak pilihan antara perspektif internal atau eksternal karena lewat pengkonsepan kembali penelitianya.

5. Dari kecaman ke kajian
Teori hukum kritis selama ini digambarkan sebagai sebuah kecaman terhadap ortodoksi,dalam penelusuran tahap pertama pencarian alternatif titiktolak ,batasan yang berbeda dan konseptualisasi objek penelitian.Pencarian sebuah pendekatan yang dimulai dari kritik internal teori dengan memperhatikan sifat historis dari teori teori tersebut dan kondisi kondisi yang berdampak pada kemungkinan dilahirkanya teori alternatif.
Satu karakteristik penting dari sebuah kritik bahwa ia tidak serta merta mengikatkan diri dengan realitas dari objek penelitianya.Salah satu bentuk umum yang dipraktekanya oleh studi hukum kritis adalah dengan membedah konsistensi internal dari sebuah teori,sebuah kesimpulan karakteristik yang berlawanan denagn teori hukum liberal.Cara lain memusatkan perhatian pada memilah milah asumsi yang mendasari teori.Dalam studi hukum kritis sering kali dipakai bentuk mengidentifikasi asumsi yang dibuat teori liberal tentang sekilas subjek hukum atau bentuk asosiasi manusia.
Karakteristik tambahan dari kritisisme adalah merupakan Kritik ideologis.Studi hukum kritis lebih memperhatikan efek rembesan dari kategori publik/privat dalam doktrin dan teori hukum.Pemilihan akhir dari konsep dan elaborasi yang dalam teori alternatif melibatkan pemilihan beberapa kriteria normatif yang secara eksplisit berupaya mengaitkan antara teori dengan praktek.Kritik tidak melibatkan satu metodologi perspektif melainkan melihatkan kombinasi dari beberapa dari elemen elemen yang telah diidentifikasikan dan diakui.

6. Kearah Teori hukum relasional
Teori hukum Relasional disiapkan untuk mengembangkan rekonseptualisasi lapangan penelitian studi hukum,bentuk yang beragam dari hubungan hukum yang berinteraksi dalam berbagai cara dengan bentuk bentuk lain dari hubungan sosial .Perumusanya adalah mengambil hukum sebagai objek penelitian dalam arti mengekplorasi interaksi antara hukum dengan bentuk lain hubungan sosial.Teori relasional mengusulkan pendekatan yang fungsional sekaligus kritikal.Pendekatan itu dapat digambarkan sebagai pendekatan holistik tanpa memasukan inferensi hegelian dalam kesatuan metafisika dari fenomena sosial.Sifat holistik dalam artian bahwa pendekatan terhadap hukum sebagai objek penelitian dapat dilakukan dengan fokus pada interaksi antara hukum dengan bentuk lain dari hubungan sosial.
Hubungan sosial yang konkrit akan berupa keterlibatan kombinasi yang lebih spesifik dari kategori yang abstrak.Misalya hubungan ketenaga kerjaan melibatkan hubungan ekonomi, hukum dan hubungan lain,Bentuk hubungan hukum dapat dan sebaliknya dikaitkan kembali pada tipe tipe primer dari hubungan sosial.Jadi semua hubungan hukum melibatkan bentuk hubungan sosial yang lain baik yang sifatnya primer maupun abstrak.Manfaat teori Relasional bisa dirasakan hanya melalui aplikasi dan kehadiran hukum dalam hubungan sosial tidak hanya diukur dengan intervensi institusional tetapi juga dengan kehadiran konsep dan pemikiran hukum dalam berbagai bentuk hubungan sosial yang sekilas tidak ada unsur hukumnya.Kalangan kritis tidak dapat menghindar dari tantangan untuk mengelaborasi teori hukum yang ada dan sebuah kritik haruslah transformatif karena dengan hanya begitulah dapat disumbangkan beberapa tujuan dalam perubahan sosial.
Teori hukum relasional berpotensi untuk mempunyai kapasitas terbesar untuk meraih tujuan itu sehingga dapat mengatasi keterpisahan antara teori hukum internal dan eksternal atau meletakkan poin yang sama dengan cara yang berbeda,untuk mengatasi keterpisahan antara Jurisprudence dengan Sosiologi hukum.

7. Analisis
Alan Hunt adalah seorang Sosiolog Hukum Universitas Carletton Ottawa Canada yang mencoba menawarkan Teori hukum Rasional sebagai jalan keluar sebagai sikap gerakan studi hukum kritis dari sikap reaktif mereka sehingga kesulitan untuk mencapai rumusan final mengenai Teori alternatif dalam kajian hukum. Critical Legal Studies menawarkan analisis kritis terhadap hukum dengan melihat relasi suatu doktrin hukum dengan realitas dan mengungkapkan kritiknya.Berbeda dengan kaum legis liberal gerakan CLS ini memang ingin mengarahkan kritik mereka dan mempunyai sumbangan bagi transformasi politik dalam masyarakat atau mempunyai implikasi praksis.Kalangan Critical Legal Studies ingin mengedepankan Analisis hukum yang tidak hanya tertumpu semata mata pada segi segi doktrinal ( Internal Relation ) tapi juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor dari luar seperti prefensi prefensi Idiologis, bahasa,kepercayaan ,nilai nilai dan kontek politik dalam proses pembentukan dan aplikasi hukum ( External Relation ).
Kritik menuntut pemahaman terhadap kepustakaan fenomenologi ,post struktualisme,dekonstruksi dan linguistik untuk membantu memahami relasi eksternal tersebut.Bagi gerakan studi hukum kritis hukum adalah sebuah produk yang tidak netral karena disana selalu ada berbagai kepentingan kepentingan.Menurut teori hukum Relasional dapat memberikan tempat yang penting bagi perhatian tradisional atas teori hukum liberal tetapi juga pada saat yang sama memungkinkan untuk mencapai tujuan kritis yang menandai perbedaan antara teori hukum kritis dengan teori hukum liberal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar