Sabtu, 07 November 2009

Kebijakan Penanggulangan Cybercrime dan Cybersex

KEBIJAKAN PENANGGULANGAN
CYBER CRIME DAN CYBER SEX *)
Oleh :
Barda Nawawi Arief


A. Cyber Crime – Cyber Sex : Sisi Gelap Dari Teknologi Maju
Kehidupan dunia modern saat ini tidak dapat dilepaskan, dan bahkan sangat sering bergantung pada kemajuan teknologi canggih/maju (“hitech” atau “advanced technology”) di bidang informasi dan elektronik melalui ja-ringan internasional (internet).
Di satu sisi, kemajuan teknologi canggih itu membawa dampak positif di berbagai kehidupan, seperti adanya e-mail, e-commerce, e-learning, “EFTS” (Electronic Funds Transfer System atau “sistem transfer dana elek-tronik”), “Internet Banking”, “Cyber Bank”, “On-line Business” dsb. Namun di sisi lain, juga membawa dampak negatif, yaitu dengan munculnya berbagai jenis “hitech crime“ dan “cyber crime”, sehingga dinyatakan bahwa “cyber crime is the most recent type of crime” dan “cyber crime is part of the seamy side of the Information Society” (CC merupakan bagian sisi paling buruk dari Masyarakat Informasi”) .
Semakin berkembangnya cyber crime terlihat pula dari munculnya berbagai istilah seperti economic cyber crime, EFT (Electronic Funds Trans-fer) Crime, Cybank Crime, Internet Banking Crime, On-Line Business Crime, Cyber/Electronic Money Laundering, Hitech WWC (white collar crime), Internet fraud (antara lain Bank fraud, Credit card fraud, On-line fraud), cyber terrorism, cyber stalking, cyber sex, cyber pornography, cyber defamation, cyber-criminals, dsb.
Dengan semakin berkembangnya cyber crime, sangatlah wajar masalah ini sering dibahas di berbagai forum nasional dan internasional. Kongres PBB mengenai “The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders” (yang diselenggarakan tiap 5 tahun) telah pula membahas ma-salah ini sampai tiga kali, yaitu pada Kongres VIII/1990 di Havana, Kongres X/2000 di Wina, dan terakhir pada Kongres XI/2005 di Bangkok (tanggal 18-25 April yang lalu). Dalam “background paper” lokakarya “Measures to Combat Computer-related Crime” Kongres XI PBB dinyatakan, bahwa “tekno-logi baru yang mendunia di bidang komunikasi dan informasi memberikan “bayangan gelap” (a dark shadow) karena memungkinkan terjadinya bentuk-bentuk eksploitasi baru, kesempatan baru untuk aktivitas kejahatan, dan bahkan bentuk-bentuk baru dari kejahatan”.
Salah satu masalah cyber crime yang juga sangat meresahkan dan mendapat perhatian berbagai kalangan, adalah masalah cyber crime di bidang kesusilaan yang saat ini diseminarkan. Jenis cyber crime di bidang kesusilaan yang sering diungkapkan adalah cyber pornography (khususnya child pornography) dan cyber sex.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar