Sabtu, 07 November 2009

Kebijakan Formulasi UU-TPPU

KEBIJAKAN FORMULASI UU-TPPU :
TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PEMBERANTASAN
MONEY LAUNDERING DI INDONESIA
(Tinjauan Hukum Pidana Materiel) *)
Oleh :
Barda Nawawi Arief


A. Pengantar
• Menurut informasi yang disampaikan kepada saya, diskusi panel ini bertu-juan untuk mengumpulkan masukan bagi amandemen UU No. 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25/2003 yang telah dijadwalkan dalam Program Legislasi Nasional 2005.
• Dengan informasi demikian, terkesan ada sesuatu yang bermasalah di dalam kebijakan formulasi perundang-undangan yang ada (khususnya UU No. 15/2002 yang baru saja diamandemen dengan UU No. 25/2003), sehingga dipandang perlu kebijakan formulasi yang ada itu dikaji ulang.
• Mengingat latar belakang yang demikian, maka dalam menangkap makna judul makalah yang ditetapkan panitia (yaitu “Tantangan Penegakan Hukum Pemberantasan Money Laundering Di Indonesia”), makalah ini berusaha mengangkat masalah “kebijakan formulasi” dalam UU TPPU sebagai salah satu “tantangan dalam penegakan hukum pemberantasan Money Laundering di Indonesia”. Uraian lebih difokuskan pada aspek kebijakan formulasi hukum pidana materielnya.

B. Keterkaitan Kebijakan Formulasi/Legislasi dengan Penegakan Hu-kum dan Pemberantasan Kejahatan
 Walaupun ada keterkaitan erat antara kebijakan formulasi/legislasi (“legis-lative policy”, khususnya “penal policy”) dengan “law enforcement policy” dan “criminal policy”, namun dilihat secara konseptual/teoritik dan dari sudut realita, kebijakan penanggulangan kejahatan tidak dapat dilakukan semata-mata hanya dengan memperbaiki/memperbaharui sarana undang-undang (“law reform”, termasuk “criminal law/penal reform”), sekalipun ber-ulang kali diubah dan disempurnakan. UU Korupsi misalnya, telah ber-ulang kali diubah/diperbaiki/diamandemen dan berulang kali dibahas dalam berbagai seminar, namun kenyataannya korupsi bukannya berkurang, malahan semakin marak dan menjalar di berbagai bidang. Sangat ironis tetapi tepat, ucapan Habib-Ur-Rahman Khan yang pernah menyatakan :
“People are busy day and night, doing research work, holding seminar, international conferences and writing books trying to understand crime and its causes in order to control it. But the net result of all these efforts is to the contrary. Crime marches on”.

 Walaupun perubahan/perbaikan/amandemen UU bukan jaminan untuk upaya penanggulangan kejahatan, namun evaluasi tetap diperlukan sekiranya ada kelemahan kebijakan formulasi dalam perundang-undangan yang ada. Evaluasi atau kajian ulang ini perlu dilakukan, karena ada keterkaitan erat antara kebijakan formulasi perundang-undangan (atau “legislative policy”) dengan kebijakan penegakan hukum (“law enforcement policy”) dan kebijakan pemberantasan/penanggulangan kejahatan (“crimi-nal policy”). Kelemahan kebijakan formulasi hukum pidana, akan berpe-ngaruh pada kebijakan penegakan hukum pidana dan kebijakan penang-gulangan kejahatan.

 Oleh karena itu, dilihat dari keseluruhan tahap kebijakan penanggulangan kejahatan dengan hukum pidana, tahap kebijakan formulasi merupakan tahap yang paling strategis. Pada tahap formulasi inilah disusun semua “perencanaan” (planning) penanggulangan kejahatan dengan sistem hukum pidana. Keseluruhan sistem hukum pidana yang dirancang itu, pada intinya mencakup tiga masalah pokok dalam hukum pidana, yaitu masalah perumusan tindak pidana (kriminalisasi), pertanggungjawaban pidana, dan aturan pidana dan pemidanaan. Kalau menggunakan istilah Nils Jareborg, yang dirancang itu meliputi keseluruhan struktur sistem hukum pidana (“the structure of the penal system”) yang mencakup masalah “kriminalisasi dan pidana yang diancamkan” (“criminalization and threatened punishment)”, masalah “pemidanaan” (“adjudication of punishment (sentencing)”; dan masalah “pelaksanaan pidana” (“execu-tion of punishment”).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar