Sabtu, 07 November 2009

Kriminalisasi Kebebasan Pribadi Dan Pornografi/Pornoaksi Dalam Perspektif Kebijakan Hukum Pidana

KRIMINALISASI KEBEBASAN PRIBADI DAN PORNOGRAFI/PORNOAKSI DALAM PERSPEKTIF
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA *)
Oleh : Barda Nawawi Arief


A. PENGERTIAN KRIMINALISASI

Dilihat dari perspektif kebijakan hukum pidana (penal policy), krimi-nalisasi pada hakikatnya merupakan kebijakan untuk “mengangkat/menetap-kan/menunjuk” suatu perbuatan yang semula tidak merupakan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana (delik/tindak kriminal). Oleh karena itu, tindak pidana pada hakikatnya merupakan “perbuatan yang diangkat” atau “perbuat-an yang ditunjuk/ditetapkan” (“benoemd gedrag” atau “designated behaviour”) sebagai perbuatan yang dapat dipidana oleh pembuat undang-undang. Secara singkat G.P. Hoefnagels menyatakan, “crime is behavior designated as a punishable act” .
Penentuan “benoemd gedrag”/”designated behaviour” ini merupakan bagian dari kebijakan kriminal (criminal policy). Oleh karena itulah, G. P. Hoefnagels juga menyatakan, bahwa “criminal policy is a policy of desig-nating human behavior as crime” (kebijakan kriminal adalah suatu kebijakan dalam menetapkan perilaku manusia sebagai suatu kejahatan/tindak pidana).



B. RAMBU-RAMBU KEBIJAKAN KRIMINALISASI
Sebagai bagian dari suatu kebijakan penanggulangan kejahatan (cri-minal policy) dan kebijakan hukum pidana (penal policy), maka kebijakan kriminalisasi tidak dapat dilepaskan dari :
- rambu-rambu kebijakan nasional dan kebijakan global/internasional , dan
- pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dan pendekatan nilai (value oriented approach) .
Patut pula dicatat, bahwa kebijakan kriminal pada hakikatnya meru-pakan suatu upaya/kebijakan rasional dalam menanggulangi kejahatan dan oleh karena itu harus juga ditempuh melalui metode/pendekatan ilmiah. Christiansen pernah menyatakan, bahwa “the characteristic of a rational criminal policy is nothing more than the application of rational methods”. Ini berarti, harus pula memperhatikan rambu-rambu hasil penelitian ilmiah.
Berbagai rambu-rambu kebijakan kriminalisasi dalam masalah kebe-basan individu dan pornografi/pornoaksi, dikaji dalam uraian berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar