Sabtu, 07 November 2009

Perkembangan Asas Asas Hukum Pidana

PERKEMBANGAN ASAS-ASAS HUKUM PIDANA*)
Oleh :
Barda Nawawi Arief

Pengantar :

Mengingat Refreshing Course ini bertemakan“On The Same Root and Different Development”, maka makalah ini menguraikan perkembangan asas-asas hukum pidana yang semula ada di dalam KUHP (WvS) warisan zaman Hindia Belanda, kemudian dilanjutkan dengan uraian perkembangannya dalam hukum pidana positif (UU di luar KUHP), dan perkembangannya dalam penyusunan Konsep RUU KUHP.
Namun di samping itu, diuraikan pula perkembangan pemikiran tentang asas-asas hukum pidana yang bertolak dari landasan sistem hukum nasional dan dari kajian komparatif.

A. Asas-asas Hukum Pidana Dalam KUHP Indonesia

1. Dalam perumusan KUHP yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak pernah disebutkan secara eksplisit tentang ”asas-asas hukum pidana”. Sedangkan di beberapa KUHP Asing, ada ketentuan yang secara tegas disebut atau diberi judul (heading) ”the principle of criminal law”, “Basic principles of the Criminal Law”, atau “Basis of Criminal Liability”. Misalnya :
- Dalam Bagian Umum KUHP Armenia, Bab 1-nya berjudul “Principles and objectives of criminal legislation”, yang kemudian dijabarkan asas-asasnya di dalam Pasal 4 s/d 11.
- Demikian pula dalam Bagian Umum KUHP Tajikistan, Bab 1-nya berjudul ”Objectives and principles of the Criminal Legislation”, yang asas-asasnya dijabarkan dalam Pasal 3 s/d 10.
- Dalam Bagian Umum KUHP China, Chapter I nya berjudul “Tasks, Basic Principles, and Scope of Application of the Criminal Law”.
- Dalam Bagian Umum KUHP Latvia, Pasal 1-nya berjudul ”Basis of Criminal Liability”.
- Bahkan dalam Bagian I (Aturan Umum) KUHP Vanuatu, di samping ada judul ”Principles of Criminal Law”, juga ada judul “Principles of Criminal Proceedings”.
2. Adanya “asas-asas hukum pidana” dalam hukum positif di Indonesia, umumnya hanya dikemukakan dalam pelajaran/ilmu hukum pidana yang biasanya disim-pulkan dari perumusan norma yang terkandung di dalamnya. Misal : di dalam Bab I Buku I KUHP tentang “Batas-batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-undangan” (Pasal 1 s/d 9) terkandung asas-asas ruang berlakunya hukum pidana menurut waktu (yaitu asas legalitas) dan menurut tempat (yaitu asas territorial, asas nasional aktif atau asas personal, asas nasional pasif atau asas perlindungan, dan asas universal). Asas-asas inilah yang pada umumnya dikenal. Bahkan yang paling dikenal dan menonjol adalah “asas legalitas”.
3. Namun, di samping asas-asas ruang berlakunya hukum pidana itu, di dalam KUHP sebenarnya juga tersimpul adanya asas-asas lain yang berhubungan dengan pemidanaan atau pertanggungjawaban pidana. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Dengan adanya beberapa perumusan delik di Buku II yang secara eksplisit menyebutkan unsur melawan hukum (misalnya Pasal 333 tentang perampasan kemerdekaan, Pasal 368 tentang pemerasan, Pasal 406 tentang perusakan barang), maka sering dikemukakan bahwa ketentuan itu mengandung di da-lamnya asas “tiada pertanggungjawaban pidana tanpa sifat melawan hukum” (The principle “No liability without unlawfulness”) ;
- Demikian pula dengan adanya pasal-pasal tentang alasan pemaaf (Pasal 44 mengenai “ketidak mampuan bertanggung jawab”; Pasal 48 mengenai “daya paksa”; Pasal 49 ayat 2 mengenai “pelampauan batas pembelaan terpaksa”; dan Pasal 51 ayat 2 mengenai “pelaksanaan perintah jabatan yang tidak sah dengan itikad baik”) dan adanya beberapa perumusan delik dolus dan delik culpa, maka di dalamnya mengandung asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (“No punishment without guilt” atau “No liability without blameworthiness”).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar