Sabtu, 07 November 2009

Pengembangan Ekonomi Rakyat Dan Pengentasan Kemiskinan Di Era Otonomi Daerah

PENGEMBANGAN EKONOMI RAKYAT
DAN PENGENTASAN KEMISKINAN
DI ERA OTONOMI DAERAH


I. Pendahuluan
Masalah ekonomi yang multi dimensi yang mengguncang iklim usaha (ekonomi) nasional beberapa tahun terakhir semakin menyadarkan banyak pihak akan pentingnya pemberdayaan ekonomi rakyat. Sebuah paradigma pembangunan yang tidak memutlakkan dasar pertumbuhan pada peran penguasa-penguasa ekonomi, melainkan pada semua pihak terutama pada peran ekonomi rakyat.
Saat ini, hampir tiap negara bersiap-siap untuk menyambut dan menghadapi era perdagangan bebas, baik dalam kerangka AFTA, APEC maupun WTO. Setiap negara berupaya secara maksimal untuk menciptakan kerangka kebijakan yang mampu menciptakan iklim perekonomian yang kondusif. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan investasi dalam negeri serta mampu mendorong masyarakat untuk bermain di pasar global. Salah satu implikasi dari kondisi di atas adalah adanya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi terhadap efisiensi, dan efektivitas sektor publik (pemerintahan). Hal tersebut disebabkan pasar tidak akan kondusif jika sektor publiknya tidak efisien.
Lebih dari dua dekade penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah menggunakan azas dekonsentrasi, desentralisasi dan pembantuan. Pada masa itu dilaksanakan prinsip otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab. Otonomi daerah dipahami sebagai hak, wewenang dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian otonomi daerah tersebut lebih mengarah kepada kewajiban dibandingkan sebagai hak. Urusan-urusan yang menjadi urusan rumah tangga daerah ditentukan oleh pusat bukan oleh daerah sendiri, sehingga urusan yang diserahkan tersebut lebih menekankan kepada kewajiban daripada hak.
Sebagai akibat dari pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU 5/1974 tersebut ketergantungan daerah kepada pusat sangat besar. Daerah yang seharusnya diberdayakan untuk mengurus rumah tangganya sendiri pada kenyataannya sangat tergantung kepada juklak, juknis dan berbagai panduan lainnya yang dikeluarkan oleh pusat. Sehingga boleh dikatakan pelaksanaan otonomi daerah selama ini ibarat kepala dilepas tapi ekor dipegang .
Keputusan politik pemberlakuan Otonomi Daerah yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2001, telah membawa implikasi yang luas dan serius. Otonomi Daerah merupakan fenomena politis yang menjadikan penyelenggaraan Pemerintahan yang sentralistik birokratis ke arah desentralistik partisipatoris. Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah telah melahirkan paradigma baru dalam pelaksanaan otonomi daerah, yang meletakkan otonomi penuh, luas dan bertanggung jawab pada Daerah Kabupaten dan Kota. Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan masyarakat, menumbuhkan semangat demokratisasi dan pelaksanaan pembangunan daerah secara berkelanjutan, dan lebih jauh diharapkan akan menjamin tercapainya keseimbangan kewenangan dan tanggung jawab antara pusat dan daerah.
Sedangkan prinsip otonomi daerah yang digunakan adalah otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelengarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Yang dimaksud dengan otonomi nyata adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh hidup, dan berkembang di daerah. sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung-jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada Daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang dipikul oleh Daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semkain baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antara Daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka pemberdayaan daerah dalam memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakatnya maka pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU 22/1999 telah membawa angin segar. Lahirnya UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan yang sangat luas bagi daerah dalam seluruh bidang pemerintahan kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan bidang agama. UU 22/1999 menyatakan bahwa otonomi daerah merupakan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya ke depan kita berharap pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU 22/1999 ini akan dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan dan aspirasi masyarakatnya. Karena daerah lebih memahami kondisi dan karakter daerah serta masyarakatnya maka setiap kebijakan yang diambil tentu akan lebih menyentuh kepentingan dan sesuai dengan aspirasi masyarakatnya. Dengan kewenangan yang dimilikinya daerah akan lebih leluasa dalam menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemberian otonomi daerah diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sektor publik di Indonesia. Dengan otonomi, Daerah dituntut untuk mencari alternatif sumber pembiayaan pembangunan tanpa mengurangi harapan masih adanya bantuan dan bagian (sharing) dari Pemerintah Pusat dan menggunakan dana publik sesuai dengan prioritas dan aspirasi masyarakat.
Dengan kondisi seperti ini, peranan investasi swasta dan perusahaan milik daerah sangat diharapkan sebagai pemacu utama pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah (enginee of growth). Daerah juga diharapkan mampu menarik investor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menimbulkan efek multiplier yang besar.
Sebagian kalangan menilai bahwa kebijakan Otonomi Daerah di bawah UU 22/1999 merupakan salah satu kebijakan Otonomi Daerah yang terbaik yang pernah ada di Republik ini. Prinsip-prinsip dan dasar pemikiran yang digunakan dianggap sudah cukup memadai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat dan daerah. Kebijakan Otonomi Daerah yang pada hakekatnya adalah upaya pemberdayaan dan pendemokrasian kehidupan masyarakat diharapkan dapat mememnuhi aspirasi berbagai pihak dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan negara serta hubungan Pusat dan Daerah.

II. Permasalahan
Untuk memudahkan pengamatan dan kajian terhadap fenomena yang muncul di tengah masyarakat dalam kaitan dengan pengembangan kegiatan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di era otonomi daerah, perlu kiranya kita tentukan pokok-pokok permasalahan. Dalam kaitan ini, sedikitnya ada dua masalah yang dapat kita identifikasi untuk kemudian kita kaji, sehingga pada gilirannya dapat menjadi dasar rujukan bagi kajian berikutnya.
Kedua permasalahan tersebut adalah:
1. Apa yang mesti dilakukan oleh pemerintah daerah dalam memberdayakan ekonomi rakyat di era otonomi daerah ?
2. Apa yang sebaiknya dilakukan dalam rangka mengatasi kemiskinan di era otonomi daerah?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar