BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945 bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib.
Untuk mewujudkan tata kehidupan tersebut diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian Hukum yang mampu memberikan pengayoman terhadap Masyarakat, dapat mendorong kreatifitas dan peran aktif masyarakat dalam pembangunan salah satu upaya pembangunan Hukum Nasional adalah bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam rangka mendukung upaya pembangunan Hukum Nasional tersebut, Hukum Militer sebagai bagian dari Hukum Nasional perlu dibina, dan dikembangkan sesuai dengan kepentingan penyelenggaraan Pertahanan Keamanan Negara.1
Dalam rangka memenuhi kepentingan TNI-AD untuk memelihara disiplin dan keutuhan pasukan serta penegakan Hukum dan keadilan didaerah aman atau daerah pertempuran maka perlu adanya peradilan Militer yang dapat atau berwenang memeriksa dan mengadili tindak pelanggaran yang dilakukan oleh para Prajurit TNI-AD baik yang bersifat pelanggaran Pidana maupun Disiplin.
B. Identifikasi masalah.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis merumuskan identifikasi masalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah Bentuk penyelesaian Tindak Pidana yang dilakukan anggota TNI AD ?
2. Apakah yang menjadi hambatan dalam penyelesaian Tindak Pidana oleh anggota TNI AD melalui Peradilan Militer ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar