Rabu, 18 Agustus 2010

Hukum Bisnis

adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang tau tagihan atau transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Adapun pokok – okok kegiatan dalam anjak piutang secara garis besar sebagai berikut :

anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam halini berarti penyedia dana bagi kepentingan pihaka penjual piutang.

Kegiatan anjak piutang itu dilakukan oleh prusahaan anjak piutang yang berupa ;

1. kegiatan pokok pembelian dan atau pengalihan piutang jangka pendek yang timbul dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri

“ tagihan jangka pendek → tagihan yang berjangka 1 – 5 bulan “

2. Kegiatan sampingan selain kegiatan pokok diatas dalam prakteknya ada kegiatan lain dalam perusahaan factoring berupa piƱata usahaan, penjualan kredit, serta penagihan piutang, kegiatan ini juga dsisebut dengan non financing meliputi ;
* credit investigation ; menyelidiki atau menilai sesuatu kemampuan pembayaran dari customer untuk dijadikan pertimbangan oleh pihak supplier.
* sales largee administrason ; melakukan pembukuan atas hasil penagihan yang telah dilakukan serta membukukan posisi hutang customer.

Diposkan oleh Excellent Lawyer di 03.44 0 komentar
Label: Hukum Bisnis
Sabtu, 24 April 2010
Tinjauan Hukum Positif dan Hukum Islam; Konsep Bisnis Waralaba (Franchising)

I. Pendahuluan

Ijtihad sebagai sumber hukum Islam memberi peluang berkembangnya pemikiran umat Islam dalam menghadapi segala persoalan di era globalisasi. Berbagai jenis transaksi mulai muncul guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Banyak jenis transaksi baru yang menjanjikan keuntungan yang berlipat ganda dengan cara yang mudah dan simple.

Di samping itu, terdapat pula peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang transaksi ekonomi era modern ini yang dikeluarkan oleh otoritas pemerintah sebagai upaya penertiban transaksi ekonomi yang ada dan berkembang di masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam. Oleh karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam, maka hukum positif (ius contitutum) yang mengatur hal tersebut harus pula dikaji kejelasannya menurut hukum Islam.

Akhir-akhir ini, kita sering mendengar kata waralaba/franchising, transaksi bisnis yang bertaraf franchise kini mulai marak karena selain biaya murah dan bahan sudah disediakan juga tidak terlalu memakan tempat yang begitu luas. Banyak model-model faranchising yang kini muncul disekitar kita, seperti makanan cepat saji ayam goreng ala KFC, akan tetapi harganya di bawah KFC dan sebagainya. Maka dalam penulisan tugas ini, penulis merasa perlu untuk membahas mengenai franchising dilihat dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam, selanjutnya menganalisa perbandingan untuk mengetahui sejauh mana hukum positif dan hukum Islam mengatur franchising (waralaba) ini.

Menurut pasal 1 PP No. 16 Tahun 1997 tentang tata cara pelaksanaan pendaftaran waralaba, pengertian waralaba (franchisee) adalah : “perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan/atau penjualan barang atau jasa”.

Pada dasarnya Franchisee adalah sebuah perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen. Franchisor dalam jangka waktu tertentu memberikan lisensi kepada franchisee untuk melakukan usaha pendistribusian barang atau jasa di bawah nama identitas franchisor dalam wilayah tertentu. Usaha tersebut harus dijalankan sesuai dengan prosedur dan cara yang ditetapkan oleh franchisor. Franchisor memberikan bantuan (assistance) terhadap franchise, sebagai imbalannya franchisee membayar sejumlah uang berupa initial fee dan royalty.

Kalau dalam hukum Islam, waralaba dengan model ini hampir serupa dengan model syirkah mudharabah (bagi hasil), tapi sudah mengalami perkembangan seiring berkembangnya zaman dan terdapat gabungan dengan jenis syirkah lainnya. Syirkah (persekutuan) dalam hukum Islam banyak sekali jenisnya dan terdapat perbedaan oleh para imam madzhab. Dan perlu diketahui bahwa dalam pola transaksi yang diatur oleh hukum Islam adalah menitikberatkan pada sisi moralitas yang lebih tinggi dari pada apapun.

II. Waralaba Perspektif Hukum Positif

Pada dasarnya dalam sistem waralaba terdapat tiga komponen yaitu : pertama, franchisor, yaitu pihak yang memiliki sistem atau cara-cara dalam berbisnis. Kedua, franchisee, yaitu pihak yang membeli franchise atau sistem dari franchisor sehingga memiliki hak untuk mejalankan bisnis dengan cara-cara yang dikembangkan oleh franchisor. Ketiga, franchise, yaitu sistem dan cara-cara bisnis itu sendiri, ini merupakan pengetahuan atau spesifikasi usaha dari franchisor yang dijual kepada franchise.

Waralaba dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu waralaba merek dan produk dagang (product and trade franchise) dan waralaba format bisnis (business format franchise). Dalam Waralaba merek dagang dan produk, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pemberi waralaba disertai dengan izin untuk menggunakan merek dagangnya. Atas pemberian izin pengunaan merek dagang tersebut pemberi waralaba mendapatkan suatu bentuk bayaran royalty di muka, dan selajutnya dia juga mendapat keuntungan dari penjualan produknya. Misalnya: SPBU menggunakan nama/merek dagang PERTAMINA.

Sedangkan waralaba format bisnis adalah pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket, yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum terlatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya. Waralaba format bisnis ini terdiri dari :
Konsep bisnis yang menyeluruh dari pemberi waralaba.
Adanya proses permulaan dan pelatihan atas seluruh aspek pengelolaan bisnis, sesuai dengan konsep pemberi waralaba.
Proses bantuan dan bimbingan terus-menerus dari pihak pemberi waralaba.

Dalam bisnis franchise ini, yang dapat diminta dari franchisor oleh franchisee adalah sebagai berikut :
Brand name yang meliputi logo, peralatan dan lain-lain.
System dan manual operasional bisnis.
Dukungan dalam beroperasi. Karena franchisor lebih mempunyai pengalaman luas.
Pengawasan (monitoring). Untuk memastikan bahwa sistem yang disediakan dijalankan dengan baik dan benar scara konsisten.
Penggabungan promosi/joint promotion, hal ini berkaitan dengan brand name.
Pemasokan, ini berlaku bagi franchisee tertentu, misalnya bagi franchisor yang merupakan supplier bahan makanan/minuman. Kadang franchisor juga memasok mesin-mesin atau peralatan yang diperlukan.

Franchisor yang baik biasanya ikut membantu franchisee untuk mendapatkan sumber dana modal dari investor (fund supply) seperti bank misalnya, meskipun itu jarang sekali.
Perjanjan waralaba adalah perjanjian forma. Hal tersebut dikarenakan perjanjian waralaba memang disyaratkan pada pasal 2 PP No. 16 Tahun 197 untuk dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Hal ini diperlukan sebagai perlindungan bagi kedua belah pihak yang terlibat dalam perjanjian waralaba.

Secara umum dikenal adanya dua macam atau jenis kompensasi yang dapat diminta oleh pemberi waralaba (franchisor) dari penerima waralaba (franchisee). Pertama, kompensasi langsung dalam bentuk moneter (direct monetary compensation) adalah lump sum payment dan royalty. Lump sum payment adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu yang wajib dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) pada saat persetujuan pemberian waralaba disepakati. Sedangkan royalty adalah jumlah pembayaran yang dikaitkan dengan suatu presentasi tertentu yang dihitung dari jumlah produksi dan/atau penjualan barang dan/atau jasa yang diproduksi atau dijual berdasarkan perjanjian, baik disertai dengan ikatan suatu jumlah minimum atau maksimum jumlah royalty tertentu atau tidak.

Kedua, kompensasi tidak langsung dalam bentuk nilai moneter (indirect and nonmenetary compensation). Meliputi antara lain keuntungan sebagai akibat dari penjualan barang modal atau bahan mentah, yang merupakan satu paket dengan pemberian waralaba, pembayaran dalam bentuk deviden ataupun bunga pinjaman dalam hal pemberi waralaba juga turut memberikan bantuan financial, baik dalam bentuk ekuitas atau dalam wujud pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang, cost shifting atau pengalihan atas sebagian biaya yang harus dikeluarkan oleh pemberi waralaba, perolehan data pasar dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh penerima lisensi dan lain sebagainya.

Menurut pasal 3 ayat 1 PP nNo. 16 Tahun 1997, bahwa pemberi waralaba sebelum mengadakan perjanjian dengan penerima waralaba wajib menyampaikan keterangan-keterangan antara lain mengenai, nama pihak pemberi waralaba, hak atas kekayaan intelektual, persyaratan-persyaratan, bantuan dan fasilitas, hak dan kewajiban, pengakhiran, pembatalan dan perpanjangan perjanjian.

III. Waralaba Perspektif Hukum Islam

Untuk menciptakan sistem bisnis waralaba yang islami, diperlukan sistem nilai syariah sebagai filter moral bisnis yang bertujuan untuk menghindari berbagai penyimpangan bisnis (moral hazard), yaitu Maysir (spekulasi), Asusila, Gharar (penipuan), Haram, Riba, Ikhtikar (penimbunan/monopoli), Dharar (berbahaya).

Dalam hukum Islam, kerja sama dalam hal jual beli dinamakan syirkah. Syirkah dibagi menjadi 3 bentuk yaitu :
Syirkah ibahah, yaitu : persekutuan hak semua orang untuk dibolehkan menikmati manfaat sesuatu yang belum ada di bawah kekuasaan seseorang.
Syirkah amlak (milik), yaitu : persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda, syirkah amlak dibagi menjadi 2.
Syirkah akad, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih yang timbul dengan adanya perjanjian. Syirkah akad dibagi menjadi empat (4), yaitu :
Syirkah amwal, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dalam modal/harta.
Syirkah a’mal, yaitu perjanjian persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menerima pekerjaan dari pihak ketiga yang akan dikerjakan bersama dengan ketentuan upah dibagi menjadi dua.
Syirkah wujuh, yaitu persekutuan antara dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar.
Syirkah mudharabah, yaitu kemitraan (persekutuan) antara tenaga dan harta, seorang (supplier) memberikan hartanya kepada pihak lain (pengelola) yang digunakan untuk bisnis, dengan ketentuan bahwa keuntungan (laba) yang diperoleh akan dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak. Dasarnya bentuk mudharabah adalah peminjaman uang untuk keperluan bisnis.

Syirkah mudharabah ini dibagi menjadi 2 bentuk, yaitu mudharabah muthlaqah dalam hal ini pemodal memberikan hartanya kepada pelaksana untuk dimudharabahkan dengan tidak menentukan jenis kerja, tempat dan waktu serta orang. Sedangkan mudharabah muqayyadah (terikat suatu syarat), adalah pemilik modal menentukan salah satu dari jenis di atas.

Bila diperhatikan dari sudut bentuk perjanjian yang diadakan waralaba (franchising) dapat dikemukakan bahwa perjanjian itu sebenarnya merupakan pengembangan dari bentuk kerjasama (syirkah). Hal ini disebabkan karena dengan adanya perjanjian franchising, maka secara otomatis antara franchisor dan franchisee terbentuk hubungan kerja sama untuk waktu tertentu (sesuai dengan perjanjian). Kerja sama tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan bagi kedua belah pihak. Dalam waralaba diterpkan prinsip keterbukaan dan kehati-hatian, hal ini sesuai dengan prinsip transaksi dalam Islam yaitu gharar (ketidakjelasan).

Bisnis waralaba ini pun mempunyai manfaat yang cukup berperan dalam meningkatkan pengembangan usaha kecil. Dari segi kemashlahatan usaha waralaba ini juga bernilai positif sehingga dapat dibenarkan menurut hukum Islam. Terdapat beberapa indikasi di atas yang menyatakan bahwa secara garis besar sistem transaksi franchising ini diperbolehkan oleh hukum Islam, tapi apakah hal tersebut telah ada atau telah dibahas detail dalam hukum Islam? Untuk mengarah lebih lanjut penulis di bawah ini mencoba menganalisa sekilas perbandingan hukum positif di atas dengan hukum Islam yang telah ada khususnya syirkah.

IV. Analisa Perbandingan

Suatu waralaba adalah bentuk perjanjian kerja sama (syirkah) yang sisinya memberikan hak dan wewenang khusus kepada pihak penerima. Waralaba merupakan suatu perjanjian timbal balik, karena pemberi waralaba (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee) keduanya berkewajiabn untuk memenuhi prestasi tertentu. Setelah pemaparan yang panjang lebar mengenai franchising di atas, terdapat persamaan dan perbedaan franchising menurut hukum Islam dan hukum positif.

Persamaannya adalah Pertama, franchising adalah kerjasama (syirkah) yang saling menguntungkan, berarti franchising memang dapat dikatakan kategori dari syirkah dalam hukum Islam. Kedua, terdapat prestasi bagi penerima waralaba, hal ini sama dengan syirkah mudharabah muqayyadah. Ketiga, terdapat barang, jasa dan tenaga memenuhi salah satu syarat syirkah. Keempat, terdapat 2 orang atau lebih yang bertransaksi, sepakat, hal tertentu, ditulis (dicatat) dan oleh sebab tertentu sesuai dengan syarat akad, khususnya syirkah mudharabah.

Diatas telah dijelaskan bahwa franchising lebih hampir serupa dengan syirkah jenis mudharabah. Adapun perbedaannya terletak pada, Pertama, dalah syirkah mudharabah, modal harus berupa uang, tidak boleh barang. Sedangkan dalam franchising modal dapat dibantu oleh franchisor baik uang, barang atau tenaga professional. Kedua, dalam franchising terdapat kerja sama dalam bidang hak kekayaan intelektual (HAKI), yaitu merek dagang. Dan dalam hukum Islam hal tersebut termasuk syirkah amlak (hak milik).

Ketiga, tidak bolehnya kerja sama dalam hal berjualan barang haram, sedangkan dalam hukum positif tidak terdapat pembatasan terhadap hal tersebut, misal transaksi jual-beli barang najis dan memabukkan, seperti babi dan miras.

V. Penutup

Dengan demikian waralaba (franchising) dapat dikategorikan ke dalam perkembangan syirkah mudharabah jenis muqayadah dimana pihak penerima waralaba (franchisee) terikat oleh peraturan-peraturan yang diberikan oleh pemberi waralaba atau dalam syirkah mudharabah disebut dengan pemberi modal. Perkembangannya adalah masuknya hak milik atau HAKI ke dalam transaksi, mungkin hal ini dapat dimasukkan syirkah ikhtiyariyah secara garis besar. Akan tetapi yang menjadi catatan disini, meskipun franchising ini diperbolehkan dengan alasan perkembangan syirkah, dalam waralaba harus mengikuti prinsip dasar transaksi dalam hukum Islam dan barang yang dibuat untuk transaksi tidak bertentangan dengan syara’ atau obyek yang diharamkan untuk diperjualbelikan dalam Islam. Wallahu A’lam

* Artikel disusun dan dipresentasikan untuk tugas mata kuliah Perbandingan Hukum Perdata Konsentrasi Perbandingan Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sumber: pmiikomfaksyahum.wordpress.com
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 02.39 0 komentar
Label: Hukum Bisnis
Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kesejahteraan Buruh

Oleh: Andi Syafrani
[Penulis menyelesaikan Master of Comparative Commercial Law (MCCL) di Victoria University, Melbourne, Australia dengan beasiswa ADS Ausaid. Dapat dihubungi lewat asyafrani@yahoo.com - Tulisan Syafrani lainnya klik di sini]

Di awal Mei ini ribuan buruh di berbagai daerah kembali meneriakkan tuntutan kesejahteraan mereka. Ritual tahunan perayaan May Day kali ini semakin menemukan titik kritisnya persis di saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyeru rakyatnya untuk mengerti kondisi perekonomian nasional yang tak kuat menghadapi gejolak global akibat kenakan harga-harga kebutuhan pokok (Pidato SBY, 30 April 2008).
Dalam situasi seperti ini, perusahaan sebagai lokus produksi ekonomi nasional sekaligus tempat di mana buruh menggantungkan hidupnya dihadapkan pada kondisi dilematis. Pemerintah tentunya berharap agar para pengusaha dapat mengambil peran dalam proses stabilisasi ekonomi, namun di sisi lain mereka juga akan sangat bergantung pada kebijakan-kebijakan strategis yang dibuat pemerintah serta kondisi internal perusahaan mereka.

Bagi perusahaan yang khususnya bergerak di, dan terkait dengan, pengelolaan sumberdaya alam, situasi ini tentunya semakin sulit mengingat beban tambahan mereka untuk mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diwajibkan dalam Pasal 74 Undang-undang Perusahaan Terbatas (UUPT). Di sini, upaya peningkatan kesejahteraan buruh seakan-akan diperhadapkan dengan pelaksanaan kewajiban CSR yang teknisnya masih digodok oleh pemerintah dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP).
Dalam perspektif corporate governance, pertanyaannya kemudian adalah bagaimanakah situasi ini dijembatani? Teknisnya, bisakah CSR dijadikan sebagai instrumen perusahaan untuk menyejahterakan buruh?


Buruh sebagai primary stakeholders
Konsep CSR berawal dari dorongan kuat untuk menahan laju “ketamakan” perusahaan (baca: shareholders) mengambil sendiri keuntungan bisnis yang diperolehnya. CSR adalah konsep yang menawarkan keseimbangan kepentingan antara shareholder dan stakeholder (Andrew P. Kakabadse et.al., 2007).
Di masa awal sejarah perusahaan, konsep stakeholders tidak pernah dikenal. Yang ada hanya pemilik (owner). Istilah stakeholder pertama kali diperkenalkan dalam Stanford Research Institute Internal Report pada 1963 dan kemudian pada era 1980-an mulai dielaborasi secara sistematis dalam diskursus corporate governance, khususnya sejak R.E. Freeman (1984) menerbitkan bukunya “Strategic Management: A Stakeholder Approach”.

Di dalam bukunya, Freeman mendefiniskan stakeholder sebagai “any group or individual who can affect or is affected by the achievement of the organisation’s objectives.” Dalam konteks perusahaan, pihak yang paling berperan memengaruhi tercapainya tujuan pokok perusahaan tentunya dalam urutan hirarkis di posisi puncak adalah para pekerja (eksekutif dan non-eksekutif). Tanpa mereka, perusahaan sama sekali tak akan dapat melakukan fungsinya dan otomatis tujuan perusahaan tak akan dapat dioperasionalisasikan.

Buruh, sebagai pekerja non-eksekutif, dalam realitas empirik saat ini sayangnya merupakan kelompok marginal yang jauh dari posisi ideal sebagai stakeholders di mata pengusaha. Alih-alih diakui sebagai bagian integral yang ikut serta menjaga kelestarian kepentingan perusahaan, pengusaha lebih banyak menjaga jarak dan menjauhkan pekerjanya dari ikatan langsung berkesinambungan dengan, misalnya, mengkreasi ikatan-ikatan sesaat (kontrak batas waktu), mengalihkan hubungan kontraktual langsung pekerjanya ke perusahaan lain (outsourcing) dan sebagainya.
Dengan berbagai mekanisme yang dilegitimasi oleh regulasi pro kapitalis, posisi buruh dihilangkan eksistensinya sebagai pemangku kepentingan utama dalam perusahaan.


Dari outward ke inward looking
Dalam situasi dan paradigma distortif seperti ini, wacana CSR hadir di Indonesia. Peniadaan pengakuan buruh sebagai bagian lapis pertama stakeholders perusahaan mendorong penggiat CSR untuk mencari-cari kelompok-kelompok di luar perusahaan sebagai objek CSR (outward looking). Penerapan pasal 74 UUPT adalah satu contoh tindakan distortif yang mengebiri kompleksitas dan variasi diskursus CSR hanya dalam satu segmen di luar perusahaan yaitu lingkungan hidup.
Secara bersamaan, paradigma CSR yang membanjiri pembicaraan para eksekutif perusahaan didominasi oleh kelompok pemikiran yang tidak murni berbasis pada Stakeholders Primacy Notion. Praktik CSR oleh perusahaan tidak lebih sebagai kamuflase bisnis untuk meningkatkan keuntungan pemodal karena kepentingan stakeholder di sana bukanlah sasaran akhir, melainkan tujuan antara yang berujung pada peningkatan citra dan profit perusahaan.

Dengan konteks sosiologis dan filosofis yang tidak berpihak pada kepentingan buruh di atas, pelaksanaan CSR ke depan yang akan diterjemahkan dari mandat UUPT tampaknya tidak akan memberikan harapan menggembirakan bagi buruh dan juga pemerintah Indonesia untuk mengangkat kesejahteraan buruh.
Untuk mengubah hal itu, secara paradigmatik, pertama-tama, konsepsi stakeholders harus dikembalikan dari outward looking ke inward looking dengan memprioritaskan kepentingan buruh dalam pelaksanaan CSR. Buruh berikut keluarganya harus dipersepsikan sebagai stakeholder utama perusahaan. Indeks pelaksanaan CSR perusahaan karenanya harus memasukkan program dan insentif yang ditujukan kepada pekerjanya sebagai indeks tertinggi keberhasilan CSR. Jika lingkaran dalam perusahaan justru tidak mendapatkan manfaat CSR, dapat dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak melakukan CSR melainkan promosi dan profit gaining berkedok CSR.

Selanjutnya, dalam situasi ekonomi yang mendesak saat ini, pemerintah harus berani mengambil terobosan-terobosan untuk mengintrodusir model-model CSR dan memberikan “reward” kepada perusahaan yang berpihak pada buruhnya lewat CSR. CSR dalam konteks saat ini dijadikan sebagai sarana untuk membantu dan meningkatkan kapasitas serta kesejahteraan buruh. Setelah buruh dapat menikmati arti dan manfaat CSR, barulah kemudian para stakeholders lainnya diberikan bagian yang proporsional untuk menerima dan dijadikan sebagai objek CSR. Hanya dengan begitu, CSR menjadi instrumental dalam penyejahteraan buruh Indonesia.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 02.36 0 komentar
Label: Hukum Bisnis, Ketenagakerjaan
Perjanjian Waralaba dan Pengawasan Oleh Pemerintah

Oleh: Anggo Doyoharjo
[Fakultas Hukum UNISRI]

ABSTRACT: Franchise of contract is executing of trading the agreement to the franchisor that it is developing business to very quick with capital from other investor, while it’s franchisee that is a new businessman with use kinds of system and knowhow without should have business experience. Furthermore, franchisee haven’t yet of experience and kept invesment risks, so that necessary supervision of exist toward carry-out of the franchise of agreement. Supervision carry-out with the survey and research, that it do of special and periodic of the technical supervision. The supervision aim to kept of franchisee and other also purpose to kept of customers and society.

PENDAHULUAN
Franchise atau waralaba pada hakekatnya merupakan strategi pemasaran yang bertujuan untuk memperluas jangkauan usaha untuk meningkatkan pangsa pasar atau penjualannya. Pengembangan usaha semakin cepat dengan dana yang relatif terbatas, karena dengan melibatkan investor lain untuk turut serta menggunakan pengalaman, hak kekayaan intelektual, sistem atau cara kerja serta ketrampilan yang dimilikinya.

Seringkali antara waralaba atau franchise disamakan dengan lisensi, padahal keduanya berbeda. Pada lisensi hanya memberikan ijin untuk menggunakan hak kekayaan intelektual tertentu saja, sedangkan pada waralaba lebih luas daripada lisensi. Hal ini disebaban pada waralaba di dalamnya antara lain ada lisensi penggunaan hak kekayaan intelektual yang disertai dengan suatu system kerja, ketrampilan, pengalaman dan berbagai system pelayanan yang dimilikinya.

Waralaba memungkinkan perusahaan untuk melakukan penetrasi pasar ke pasar baru tanpa harus keluar biaya dari kocek sendiri. Perusahaan sebagai pemberi waralaba (franchisor) dapat memegang kendali atas penerima waralaba (franchisee) dengan memberikan dukungan perihal strategi penjualan-pelayanan, reputasi, merek, dan standard kualitas serta dukungan lainnya. Dukungan ini tentunya diimbangi dengan imbalan fee yang fixed atau variabel secara periodik. Jadi intinya waralaba memungkinkan perusahaan untuk memperluas jaringan bisnis dan sekaligus memperkecil risiko karena ada proses berbagi risiko dengan franchisee (Roy Sembel dan Tedy Ferdiansyah, 2002).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, pengertian waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Dengan cara waralaba atau franchise perusahaan melakukan pengembangan pasar tanpa harus mengeluarkan investasi baru, bahkan dapat memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk turut serta menjalankan usahanya. Perusahaan sebagai pemberi waralaba (franchisor) akan mengendalikan penerima waralaba dalam menjalankan usahanya, yaitu dengan memberikan dukungan sepenuhnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

Sama-sama mencari modal dari pihak lain, perusahaan yang membuka waralaba berbeda dengan perusahaan yang menjual di bursa. Dengan go public, perusahaan hanya mendapat tambahan uang. Operasional usaha tetap mereka tangani sendiri. Waralaba tidak begitu. Modal perusahaan tidak bertambah (tetap menjadi milik terwaralaba sepenuhnya), tapi ekspansi bisnis bisa berlangsung. Terwaralaba akan menggunakan modalnya untuk “membantu” melakukan ekspansi dengan cara membuka cabang, gerai, workshop, atau pabrik dengan menggunakan brand pewaralaba (Hasbi Maulana, 2005 :10).

Dukungan yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee tentunya ada imbalannya, baik berupa imbalan yang sifatnya tetap dan imbalan yang sifatnya periodik sesuai dengan hasil yang diperoleh dari dukungan yang diberikannya. Dengan demikian pada dasarnya waralaba memungkinkan suatu perusahaan meluaskan jaringan usahanya, dengan cara melibatkan pihak lain sebagai investor yang akan menanggung risiko sendiri, tetapi di lain pihak bagi franchisor ini merupakan pengembangan usaha dengan membagi risiko kepada pihak lain.

Pengembangan usaha melaluhi waralaba pada dasarnya mengembangkan usaha secara cepat memakai modal pihak lain, tentu saja risikonya juga ditanggung oleh penerima waralaba. Penerima waralaba akan mendapatkan pelatihan, sistem, hak kekayaan intelektual, bahkan peralatan maupun bahan baku, tanpa harus memiliki pengalaman usaha lebih dahulu. Adapun pemberi waralaba mempunyai hak untuk mendapatkan franchise fee atas penggunaan merek dan sistem, yang diterimakan pada awal perjanjian untuk suatu jangka waktu tertentu biasanya sekurang-kurangnya lima tahun. Selain itu juga mendapatkan royalty dari penerima waralaba, yang berupa persentase dari nilai penjualan setiap bulannya.

Adapun suatu usaha yang mempunyai potensi untuk diwaralabakan, sekurang-kurangnya ada lima syarat yang harus dimiliki apabila waralabanya ingin sukses, yaitu :

1. Unik, maksudnya bahwa adanya keunggulan yang spesifik dan jelas, serta tidak dimiliki oleh para pesaingnya ataupun tidak mudah untuk ditiru.
2. Terbukti, maksudnya bahwa usaha yang akan diwaralabakan tersebut telah terbukti nyata dalam menjalankan usahanya yang memberikan keuntungan dan mempunyai potensi pengembangan pasar yang lebih luas.
3. Memiliki standart, yang meliputi: peralatannya, sistem usahanya, proses kerjanya, dan banyak hal lagi yang pada intinya di manapun usaha waralaba akan dibuka maka konsumen akan memperoleh produk yang sama. Disertai adanya transparansi informasi kepada penerima waralaba sehingga dapat dihindarkan risiko kegagalan kepada calon penerima waralaba.
4. Dapat diterapkan, artinya bahwa segala hal yang meliputi pengalaman, sistem kerja, hak kekayaan intelektual termasuk di dalamnya rahasia dagang dapat dijaga kerahasiaannya oleh pemilik waralaba. Namun demikian terhadap segala sesuatu yang dirahasiakan tersebut tetap dapat diterapkan dan digunakan kepada penerima waralaba.


JENIS WARALABA, KEUNTUNGAN DAN KERUGIANNYA
Pada dasarnya franchise terbentuk ketika francisor menjalin hubungan hukum untuk melakukan kontrak kerjasama secara terpadu terhadap merek, desain tata letak dan lain sebagainya yang berkenaan dengan hak kekayaan intelektual serta metode bisnis secara kontinyu dalam suatu periode tertentu dengan francisee.

Berkembang dari bentuk dasar itu, dikenal empat jenis francise atau waralaba tambahan (Handowo Dipo, 1993 : 39) :

1. Master Franchise. Dalam kontrak ini, franchisee juga berhak menjual hak francise yang dimilikinya pada peminat lain yang berada dalam wilayah tertentu.
2. Area Development Program. Di sini franchisee memiliki hak mengembangkan bisnis franchise yang bersangkutan dalam suatu wilayah tertentu, tanpa memiliki hak menjual ulang hak yang dimilikinya. Jadi bedanya dengan master franchise hanya pada ada tidaknya hak untuk menjual ulang franchise yang dibelinya.
3. Joint Venture Franchise Program. Kontrak ini terjadi jika francisor ikut menginvestasikan dana selain memberikan dukungan manajemen dan teknis. Franchisee tetap bertugas mengembangkan dan mengoperasikan tempat usaha yang bersangkutan. Biaya-biaya yang timbul dan keuntungan yang diperoleh akan dibagi oleh franchisor dan franchisee sesuai dengan perjanjian.
4. Mixed Franchise. Tipe ini terjadi jika franchisor menawarkan paket franchise yang memungkinkan franchisee yang modalnya terbatas untuk mengelola sebagian fungsi usaha saja. Misalnya produksi dilakukanh franchisor dan franchisee hanya mengelola proses penjualannya saja. Selain paket seperti itu, franchisor tersebut biasanya juga menawarkan paket utuh kepada franchisee yang memiliki modal cukup.

Bagi pemilik usaha, pengembangan melaluhi franchise mempunyai tujuan utama untuk memperoleh laba dalam waktu yang lebih singkat dan ekspansi lebih cepat dengan risiko modal yang kecil. Waralaba atau franchise sebagai salah satu alternatif dalam pengembangan usaha, tentu saja mempunyai keuntungan-keuntungan dan kerugian-kerugian (Martin Mendelsohn, 1997 : 27-33) :

Keuntungan-keuntungan :
a. Kurangnya pengetahuan dasar dan pengetahuan khusus yang dimiliki franchisee, ditanggulangi dengan program pelatihan dari franchisor.
b. Franchisee mendapatkan insentif dengan memiliki bisnis sendiri yang memiliki keuntungan tambahan dari bantuan terus-menerus franchisor, karena franchisee adalah pengusaha independen yang beroperasi di dalam kerangka perjanjian franchise.
c. Di dalam banyak kasus, bisnis franchisee mendapat keuntungan dari operasi di bawah nama yang telah mapan dalam pandangan dan fikiran masyarakat. Tentunya akan ada skema francise baru yang masih dalam proses menjadi mapan dan yang namanya belum begitu dikenal.
d. Franchisee biasanya akan membutuhkan modal yang lebih kecil dibandingkaan bila ia mendirikan bisnis secara mandiri, karena franchisor melaluhi operasi percobaannya telah menghapuskan biaya-biaya yang tidak perlu.
e. Franchisee akan menerima bantuan berikut ini: seleksi tempat, mempersiapakan perbaikan gedung atau ruangan, mendapatkan dana untuk sebagian biaya akuisisi dari bisnis yang difranchisekan, pelatihan staff dan pegawai, pembelian peralatan, seleksi dan pembelian suku cadang serta membantu membuka bisnis dan menjalankannya dengan lancar.
f. Fraanchisee mendapat keuntungan dari aktifitas iklan dan promosi franchisor pada tingkat nasional.
g. Franchisee mendapatkan keuntungan dari daya beli yang besar dan kemampuan negosiasi yang dilakukan franchisor atas nama seluruh franchisee di jejaringnya.
h. Franchisee mendapatkan pengetahuan yang khusus dan berskill tinggi serta pengalaman dari organisasi dan manajemen kantor pusat franchisor, walaupun dia tetap mandiri dalam bisnisnya sendiri.
i. Risiko bisnis franchisee berkurang sangat besar.
j. Franchisee mendapatkan jasa-jasa dari para staf lapangan franchisor yang berada di sana untuk membantunya mengatasi masalah-masalah yang mungkin timbul dari waktu ke waktu dalam pengelolaan bisnis.
k. Franchisee mendapat keuntungan dari penggunaan paten, merek dagang, hak cipta, rahasia dagang serta proses, formula, dan resep rahasia milik franchisor.
l. Franchisor mengumpulkan banyak informasi dan pengalaman yang tersedia sebanyak-banyaknya untuk dibagi kepada seluruh franchisee dalam sistemnya.
m. Kadang-kadang terdapat jaminan territorial untuk memastikan bahwa tidak ada franchisee lain di dalam wilayah bisnis franchise.
n. Dengan dukungan yang diberikan bank-bank kepada franchising, franchisee akan sangat mungkin mendapatkan akses ke sumber-sumber pinjaman dan syarat-syarat pinjaman yang tersedia baginya.

Kerugian-kerugian :
a. Tidak dapat dihindari bahwa hubungan antara franchisor dengan franchisee pasti melibatkan penekanan kontrol, karena kontrol tersebut akan mengatur kualitas jasa dan produk yang akan diberikan kepada masyarakat melaluhi franchisee.
b. Franchisee harus membayar kepada franchisor untuk jasa-jasa yang didapatkannya dan untuk penggunaan system, yaitu dengan uang franchise (franchise fee) pendahuluan dan uang franchise terus menerus.
c. Kesukaran dalam menilai kualitas franchisor.
d. Kontrak franchise akan berisi beberapa pembatasan terhadap bisnis yang difranchisekan.
e. Franchisee mungkin akan menemukan dirinya menjadi terlalu tergantung terhadap franchisor.
f. Kebijakan-kebijakan franchisor mungkin mempengaruhi keberuntungan franchisee.

Dengan segala keuntungan dan kerugian dari franchise tersebut di atas, ternyata tidak semua jenis usaha dapat dilakukan pengembangan usaha melaluhi franchise. Suatu jenis usaha perdagangan barang dan jasa yang mempunyai keistimewaan tertentu sajalah yang dapat dilakukan waralaba. Mengenai jenis perdagangan barang dan jasa tersebut harus memenuhi suatu kriteria, yaitu :

a. Memiliki produk atau jasa yang unik dan sulit ditiru, apabila tidak ada keunikan maka harus didukung stadandart pelayanan yang kuat serta merek dagang yang kuat pula.
b. Relatif menguntungkan dan telah memiliki bukti keberhasilan yang teruji.
c. Memiliki potensi pasar yang besar di berbagai wilayah geografis.
d. Memiliki system operasi yang bisa distandartkan dan bisa diajarkan kepada franchisee.

PERJANJIAN WARALABA
Setelah membahas berbagai uraian mengenai jenis, keuntungan dan kerugian, kemudian kriteria jenis perdagangan barang dan jasa yang dapat diwaralabakan, berikut ini kami bahas bagaimanakah hubungan hukumnya. Hubungan hukum antara franchisor dengan franchisee berdasarkan pada suatu kontrak hukum untuk menjalankan kegiatan waralaba.

Pada dasarnya waralaba merupakan salah satu bentuk pemberian lisensi, hanya saja agak berbeda dengan pengertian lisensi pada umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban untuk menggunakan system, metode, tata cara, prosedur, metode pemasaran dan penjualan maupun hal-hal lain yang ditentukan oleh pemberi waralaba secara eksklusif, serta tidak boleh dilanggar maupun diabaikan oleh penerima lisensi. Hal ini mengakibatkan bahwa waralaba cenderung bersifat eksklusif. Seorang atau suatu pihak yang menerima waralaba tidaklah dimungkinkan untuk melakukan kegiatan lain yang sejenis atau yang berada dalam suatu lingkungan yang mungkin menimbulkan persaingan dengan kegiatan usaha waralaba yang diperoleh olehnya dari pemberi waralaba ( Gunawan Widjaya, 2002 : 20 ).

Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh Gunawan Widjaya tersebut di atas, maka dalam pembuatan perjanjian atau kontrak harus dibuat secara terang dan sejelas-jelasnya, hal ini disebabkan saling memberi kepercayaan dan mempunyai harapan keuntungan bagi kedua pihak akan diperoleh secara cepat. Karena itu kontrak waralaba merupakan suatu dokumen yang di dalamnya berisi suatu transaksi yang dijabarkan secara terperinci.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan kontrak dibuat secara terperinci, yang terdiri dari (Martin Mendelsohn, 1997 : 58 – 63) :

1. Perencanaan dan identifikasi kepentingaan franchisor sebagai pemilik, hal ini tentunya akan menyangkut hal-hal seperti merek dagang, hak cipta dan system bisnis franchisor beserta know how.

2. Sifat serta luasnya hak-hak yang diberikan kepada franchisee, hal ini menyangkut wilayah operasi dan pemberian hak-hak secaraa formal untuk menggunakan merek dagang, nama dagang dan seterusnya.

3. Jangka waktu perjanjian. Prinsip dasar dalam mengatur hal ini bahwa hubungan franchise harus dapat bertahan pada jangka waktu yang lama, atau setidak-tidaknya selama waktu lima tahun dengan klausula kontrak franchise dapat diperpanjang.

4. Sifat dan luasnya jasa-jasa yang diberikan, baik pada masa-masa awal maupun selanjutnya. Ini akan menyangkut jasa-jasa pendahuluan yang memungkinkan franchisee untuk memulai, ditraining, dan dilengkapi dengan peralatan untuk melakukan bisnis. Pada masa selanjutnya, franchisor akan memberikan jasa-jasa secara terperinci hendaknya diatur dalam kontrak dan ia juga diperkenankan untuk memperkenalkan dan mengembangkan ide-ide baru.

5. Kewajiban-kewajiban awal dan selanjutnya dari franchisee. Ini akan mengatur kewajiban untuk menerima beban keuangan dalam mendirikan bisnis sesuai dengan persyaratan franchisor serta melaksanakan sesuai dengan system operasi, akunting dan administrasi lainnya untuk memastikan bahwa informasi yang penting tersedia untuk kedua belah pihak. Sistem-sistem ini akan dikemukakan dalam petunjuk operasional yang akan disampaikan kepada franchisee selama pelatihan dan akan terus tersedia sebagai pedoman/referensi setelah ia membuka bisnisnya.

6. Kontrol operasional terhadap franchisee. Kontrol-kontrol tersebut untuk memastikan bahwa standar operasional dikontrol secara layak, karena kegagalan untuk mempertahankan standar pada satu unit franchisee akan mengganggu keseluruhan jaringan franchise.

7. Penjualan bisnis. Salah satu kunci sukses dari franchising adalah motivasi yang ditanamkannya kepada franchisee, disertai sifat kewirausahaan franchisee, serta insentif yang dihasilkan dari capital gain. Untuk alasan ini, bisnis difranchisekan harus dapat dijual. Seorang franchisor hendaknya sangat selektif ketika mempertimbangkan lamaran dari franchisee, terutama terhadap orang-orang yang akan bergabung dengan jejaring dengan membeli bisnis dari franchise yang mapan.

8. Kematian franchisee. Untuk memberikan ketenangan bagi franchisee, harus dibuat ketentuan bahwa franchisisor akan memberikan bantuan untuk memungkinkan bisnis dipertahankan sebagai suatu asset yang perlu direalisir, atau jika tidak bisa diambil alih oleh ahli warisnya apabila ahli waris tersebut memenuhi syarat sebagai franchisee.

9. Arbitrase. Dalam kontrak sebaiknya ditentukan mengenai penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dengan melaluhi arbitrase, dengan harapan penyelesaiannya akan lebih cepat, murah dan tidak terbuka sengketanya kepada umum.

10. Berakhirnya kontrak dan akibat-akibatnya. Dalam kontrak harus selalu ada kektentuan yang mengatur mengenai berakhirnya perjanjian. Perlu ditambahkan dalam kontrak, franchisee mempunyai kewajiban selama jangka waktu tertentu untuk tidak bersaing dengan franchisor atau franchisee lainnya, juga tidak diperkenankan menggunakan sistem atau metode franchisor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba, ditentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, Pemberi Waralaba wajib menyampaikan keterangan kepada Penerima Waralaba secara tertulis dan benar sekurang-kurangnya mengenai :

a. Identitas Pemberi waralaba, berikut keterangan mengenai kegiatan usahanya termasuk neraca dan daftar rugi laba selama 2 (dua) tahun terakhir;
b. Hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang menjadi obyek waralaba;
c. Persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi Penerima Waralaba;
d. Bantuan atau fasilitas yang ditawarkan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba;
e. Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Peneerima Waralaba;
f. Cara-cara dan syarat pengakhiran, pemutusan, dan perpanjangan perjanjian waralaba;
g. Hal-hal lain yang perlu diketahui Penerima Waralaba dalam rangka pelaksanaan perjanjian waralaba.

Jika membuat kontrak pemberian waralaba dengan memperhatikan hal-hal yang dikemukakan oleh Martin Mendelsohn dan Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan di atas, maka sudah ada kejelasan dan ketegasan bagi penerima waralaba sehingga antara franchisor dan franchisee tidak ada kesalahpahaman dalam pelaksanaannya.

Investasi mempunyai tujuan untuk mendapatkan keuntungan, namun demikian harus diingat bahwa risiko sepenuhnya ada pada penerima waralaba, oleh karena itu sebelum memilih dan memutuskan untuk mengambil kesempatan menjadi penerima waralaba harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut (Hasbi Maulana, 2005 :11) :

1. Jangan minder saat berhadapaan dengan franchisor. Biarpun mereka berhak menyeleksi anda, sesungguhnya mereka juga membutuhkan anda. Karena itu manfaatkan sesi-sesi wawancara dengan mereka untuk menggali habis kondisi pewaralaba. Mereka boleh menggali informasi seputar kepribadian dan kondisi keuangan investor. Anda pun seharusnya bisa menggali berbagai informasi mendalam tentang perusahaan penyelenggara waralaba.

2. Coba kenali latar belakang perusahaan atau sang pengusaha, bonafiditas, pengalaman, potensi, pasar, peta persaingan, serta keunggulan dan keunikan produk atau sistem mereka. Dari serangan balik wawancara itu anda bisa meraba sikap mereka. Cara dan sikap ketika menjawab pertanyaan bisa anda jadikan tolok ukur kultur usaha mereka. Semakin mereka terbuka, semakin baik. Semakin mereka misterius dan tertutup, ya semakin buruk. Ingat, kelak anda mesti saling bertukar informasi dengan mereka. Bayangkan dan perkirakan apakah anda bisa berkomunikasi secara nyaman dengan mereka kelak.

3. Jangan segan menyelidiki kondisi keuangan pewaralaba. Kinerja mereka di masa lalu bisa menjadi pantulan prospek usaha anda di masa depan. Pewaralaba yang baik tidak akan segan membagi informasi penting ini. Waralaba yang layak pilih adalah perusahaan yang telah menghasilkan untung selama bertahun-tahun, setidaknya lebih dari tiga tahun. Tanyakan pula kinerja cabang atau gerai milik terwaralaba lama. Apakah mereka untung atau malah gulung tikar. Kalau tutup sebabnya apa, begitu pula kalau sukses resepnya apa. Tak ada salahnya kalau anda mencoba menggali informasi langsung dari terwaralaba lama yang lebih dulu beroperasi.

4. Pilihlah brand waralaba yang telah dikenal masyarakat. Sebagian brand waralaba luar negeri tak dikenal di sini. Tapi kalau nama mereka cukup moncer secara internasional, ya layak dipertimbangkan. Jadi jangan segan menyelidiki reputasi mereka lewat internet atau kenalan di luar negeri.

5. Bisnis waralaba bukanlah deposito atau obligasi pemerintah yang berbunga tetap. Karena itu, jangan pertaruhkan seluruh kekayaan anda pada bisnis yang ingin anda masuki. Sehebat apapun waralaba yang hendak anda ikuti, risiko bisnis tetap ada. Soalnya, ada banyak faktor ekonomi yang tidak berada dalam kendali perusahaan atau pelaku ekonomi mana pun, sehebat apa pun sistem dan keunggulan mereka.

6. Pelajari dan cermati draf kontrak sebaik-baiknya. Jangan terburu-buru menganggukkan kepala dan berjabat tangan tanda sepakat. Ingat, semua kewajiban dan hak anda tercatat dalam dokumen kontrak. Jadi, jangan sampai kontrak itu hanya merugikan anda.

Bahkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan tersebut diatur mengenai kewajiban pendaftaran terhadap perjanjian waralaba dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung mulai tanggal berlakunya perjanjian waralaba, hal ini dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada Penerima Waralaba, ataupun Penerima Waralaba Lanjutan dari Penerima Waralaba Utama. Adapun pihak yang mempunyai kewajiban untuk mendaftarkannya adalah Penerima Waralaba / Penerima Waralaba Utama. Pendaftaran dimaksud untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba ( STPUW ). Mengenai tujuan adanya kewajiban pendaftaran kegiatana usaha waralaba, dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan kegiatan usahanya.


PENGAWASAN
Pelaksanaan kegiatan usaha waralaba selalu dilakukan pengawasan oleh pemerintah, hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen dari perdagangan dan jasa waralaba. Selain itu juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pihak penerima waralaba. Terhadap pelaksanaan pengawasan waralaba tersebut, Direktorat Bina Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa cq. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri cq. Departemen Perindustrian Dan Perdagangan telah menerbitkan Pedoman Pengawasan Jasa Di Bidang Waralaba (Franchise). Adapun jenis pengawasan yang dilakukan oleh Departemen Perdagangan Dan Perindustrian adalah :

1. Pengawasan atas dokumen terbuka (disclosure document) yang dilengkapi dengan data mulai berdirinya usaha, produk/jasa/system/konsep/cara yang diciptakan oleh pencipta atau penemunya dan pada tanggal mulai diwaralabakan. Jumlah outlet cabang sendiri dan terwaralaba, daftar alamat, telepon, fax, e-mail para franchisee.

2. Pengawasan atas pemberian produk bisnis, bantuan terus menerus (on going support) pelatihan, dan pedoman pelaksanaan lainnya.

3. Pengawasan terhadap pemakaian merek dagang, penggunaan pedoman pelaksanaan tertulis, penyusunan business plan, penerimaan bimbingan/panduan dalam menjalankan usaha.

Adapun parameter yang diterapkan dalam pelaksanaan pengawasan jasa oleh pemerintah, masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) kepada pelaku usaha waralaba terhadap layanan konsumen, sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum, yaitu :

1. Standar Mutu Produksi, bahwa dalam melakukan perikatan pelaku usaha dapat memberikan standar mutu pada dokumen terbuka.

2. Pelayanan purna jual, pelaku usaha yang memberikan produk jasa yang berupa program pelatihan, bahwa pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya satu tahun wajib menyediakan suku cadang, misalnya pada produk-produk elektronik.

3. Moral Hazard; pelaku usaha tidak dibenarkan memberikan informasi yang menyesatkan dan melanggaar etik/kesusilaan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

4. Ketentuan peraturan perundangan, berkaitan dengan kegiatan usaha jasa distribusi di bidang waralaba yang berlaku.

Pengawasan jasa yang menjadi wewenang Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan Dan Perindustrian c.q. Direktorat Bina Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa terhadap usaha waralaba dilaksanakan dengan metode :

1. Survey, yaitu suatu kegiatann pengumpulan data dan informasi yang dilakukan secara sistematik, obyektif dan tidak memihak mengenai permasalahan yang relevan dengan kegiatan usaha jasa distribusi di bidang waralaba. Servey dilakukan oleh petugas pengawas dengan meninjau secara langsung, antara lain dengan melakukan wawancara secara lisan atau tertulis yang disusun dalam bentuk daftar pertanyaan.

2. Penelitian, yaitu kajian dan pengolahan data informasi secara sistematik, obyektif dan tidak memihak dari hasil servey lapangan mengenai permasalahan yang berkaitan dengan kegiatan jasa distribusi di bidang waralaba yang dilakukan secara ilmiah dengan pengujian akademis.

Berdasarkan pada besarnya potensi pasar Indonesia, telah memberikan harapan besar pertumbuhan industri waralaba di pasar dalam negeri, untuk itulah program pengawasan jasa waralaba mempunyi prioritas yang tinggi. Pengawasan jasa distribusi dibidang waralaba oleh pemerintah dilakukan oleh Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri c.q. Direktorat Bina Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa; serta oleh Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta tanggungjawab kewenangannya. Pengawasan dilakukan terutama terhadap jasa distribusi di bidang waralaba dalam memenuhi Klausula Baku, Pelayanan Purna Jual, Pengiklanan, Cara Menjual, dan Moral Hazard dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.

Mengenai teknis tata cara pelaksanaan pengawasan ada dua, yaitu tatacara Pengawasan Berkala dan Pengawasan Khusus.

Tata Cara Pengawasan Berkala :

a. Direktorat Bina Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menugaskan pengawas barang beredar dan jasa untuk melakukan survey terhadap pelaksanaan jenis dan aspek pelayanan yang diberikan jasa waralaba sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

b. Pengawas Barang Beredar dan Jasa bersama dengan instansi yang kompeten melakukan pengolahan data dan informasi dari hasil survey melaluhi penelitian terhadap kesesuaian pemberian layanan dengan kententuan peraturan perundang undangan yang berlaku;

c. Bilamana terjadi dugaan atas penyelenggaraan pemberian layana di lapangan, Direktorat akan menyampaikannya kepada instansi pembina terkait; dan bila berindikasi tindak pidana akan disampaikan ke pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil – Perlindungan Konsumen (PNS-PK) untuk dapat ditindak lanjuti melaluhi penyidikan;

d. Dalam rangka proses penanganan dan penyelesaian terhadap hasil pengawasan yang memerlukan tindak lebih lanjut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja, maka Direktorat melakukan koordinasi pengawasan dengan Ditjen Teknis terkait;

e. Direktorat melakukan publikasi terhadap hasil evaluasi pengawasan baik yang menyimpang maupun tidak.

Tata Cara Pengawasan Khusus :

a. Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri c.q. Bina Pengawasan Barang beredar Dan Jasa menugaskan PPNS-PK untuk melakukan penyidikan berdasarkan hasil pengawasan berkala yang berindikasi tindak pidana, hasil evaluasi terhadap pengaduan masyarakat dan/atau LPKSM yang berindikasi tindak pidana, kasus terhadap penyelenggaraan layanan jasa waralaba yang memerlukan penanganan secara cepat, dan atas permintaan BPSK yang mana terjadi sengketa para pihak yang tidak dapat ditangani.

b. PPNS-PK melakukan persiapan dan proses penyidikan antara lain dengan mengumpulkan data dan informasi yang berhubungan di tempat kejadian melaluhi survey dan/atau penelitian dan dalam hal ini PPNS-PK bekerjasama dengan masyarakat untuk dapat memberikan sanksi.

c. PPNS-PK memberikan laporan atas hasil Penyidikan yang berindikasi tindak pidana kepada Ditjen Perdagangan Dalam Negri melaluhi Direktorat Bina Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dan Direktorat meneruskan hasil penyidikan kepada Polisi. Pada akhirnya Polisi akan meneruskan proses hasil penyidikan ini ke pengadilan untuk proses persidangan.

d. Publikasi hasil persidangan dilakukan dimaksudkan baik ditujukan kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dan selanjutnya beserta pemberian sanksi maupun yang tidak terbukti dengan disertai pemulihan nama baik kepada pelaku usaha.

KESIMPULAN
Waralaba merupakan salah satu alternatif pengembangan usaha, yang dilakukan dengan melibatkan pihak lain (Franchisee) untuk menjalankan usaha perdagangan barang ataupun jasa dengan menggunakan metode, pengalaman, proses kerja, penataan, sistem, hak atas kekayaan intelektual maupun dukungan peralatan beserta bahan-bahan utama dari pihak franchisor.

Bagi franchisor waralaba dapat dijadikan sarana pengembangan usaha dengan cepat untuk memperoleh keuntungan dengan modal dari pihak lain, dengan cara melakukan perjanjian waralaba yang mana risiko kegagalan atau kerugian ditanggung sendiri oleh penerima waralaba (franchisee).

Risiko kerugian pihak franchisee ditanggung sendiri, oleh karena itu pemerintah mengatur standart perjanjian waralaba, khususnya mengenai hak dan kewajiban antara pemberi dengan penerima waralaba serta kewajiban pendaftaran perjanjian waralaba. Konsekuensinya pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian waralaba, dengan cara pengawasan berkala dan pengawasan khusus.

BAHAN PUSTAKA

Amir Karamoy, (1997), Investasi Waralaba, Jakarta : KONTAN No. 17 Th. I, 20 Januari.

Gunawan Widjaya, (2002), Lisensi Atau Waralaba, Suatu Panduan Praktis, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Handowo Dipo, (1993), Sukses Usaha Memperoleh Dana, Dengan Konsentrasi Modal Ventura, Jakarta : Grafiti Press.

Hasbi Maulana, Marga Raharja, Rika Theo, Umar Idris (2005), Awas, Kucing dalam Karung!. Seluk-beluk waralaba dan tip menjadi anggota jaringan, Jakarta : KONTAN No.6, Tahun X, 7 November.

Martin Mendelsohn, (1997), Franchising, Petunjuk Praktis Bagi Franchisor Dan Franchisee, Jakarta : Pustaka Binaman Pressindo.

Roeslan Saleh, (1991), Seluk Beluk Praktis Lisensi, Jakarta : Sinar Grafika.

Roy Sembel – Tedy Ferdiansyah, (2002), Tujuh Jurus Pendanaan Di Tahun Kuda Air, Jakarta : USAHAWAN No. 03 Th. XXXI.

Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.

Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.

Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.

Departemen Perindustrian dan Perdagangan (1997), Pedoman Pengawasan Jasa Di Bidang Waralaba (Franchise).
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 02.33 0 komentar
Label: Hukum Bisnis
Pengantar Hukum Bisnis

A. Lingkup Pembahasan

1. Perkembangan Dan Pengertian Umum Hukum Bisnis
2. Hukum Paten Di Indonesia
3. Hukum Merek Di Indonesia
4. Hukum Cipta Di Indonesia
5. Hukum perlindungan Konsumen
6. Hukum Perbankan
7. Larangan Praktek Monopoli
8. Tindak Pidana Dalam Bisnis
9. Penyelesaian Sengketa Bisnis
10. Peradilan Arbitrase

B. Permasalahan Pokok

1. Mengapa Hukum Diperlukan Dalam Bisnis ?
2. Apa Tujuan dan Kemanfaatannya Bagi Pelaku Bisnis dan Masyarakat?
3. Bagaimana hubungan Hukum dengan Kegiatan Bisnis ?
4. Unsur Apa saja yang terpenting dalam Hukum dan Bisnis?

C. Pembahasan

1. Pada Dasarnya Hukum Diciptakan melalui Kekuasaan, Tetapi muatan Hukum harus mengatur keseimbangan antara kepentingan Kekuasaan dengan kepentingan Masyarakat (rakyat) yang memiliki kedaulatan.
2. Oleh Karenanya Hukum diciptakan bukan untuk Kekuasaan (Thomas Hobbes) melainkan untuk kepentingan perkembangan masyarakat (Von Savigni).
3. Sifat dan Fungsi Hukum dalam suatu Proses Harus Realitas, Responsif/Antisipatif dan Demokratis.
4. Dalam Realitas sosial, hukum sering kali tertinggal dengan perkembangan masyarakat namun bukan berarti Penegakan Hukum terhenti, Karena HukumTetap Harus Tegak meskipun senadainya langit Akan Runtuh.
5. Pengakan Hukum Harus dilakukan dengan memperhatikan Hal:

a. Didasarkan pada Hukum Positif
b. Mengedepankan rasa keadilan masyarakat
c. Menjamin Kepastian dan kesebandingan Hukum
d. Dilaksanakan secara Proporsional dan Profesional


HAKEKAT PENEGAKAN HUKUM

* Menjamin Terciptanya Kepastian Hukum dan Kesebandingan Hukum
* Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat kepada sistim hukum yang ada
* Menumbuhkan dan Mengembangkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap sistim Demokrasi
* Mengembalikan Kewibawaan Hukum di mata masayarakat
* Mengangkat Harkat Martabat bangsa dimata dunia
* Membangun Kepemimpinan Nasional yang berwibawa

PRINSIP PENEGAKAN HUKUM

* Adanya Landasan Hukum Yang Kuat
* Adanya Pelaksanaan Hukum Yang Proporsional dan Profesional
* Adanya Lembaga Peradilan Yang Independen
* Adanya Aparat penegak Hukum Yang Kridibel dan Visibel, Profesional dan Proporsional
* Adanya sistim Hukum Yang Demokratis


Hakekat Bisnis

* Merupakan Sarana Pelaksanaan bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat ( Ingat Prinsif Ekonomi)
* Adanya Kepentingan antara pelaku Bisnis dengan masyarakat
* Adanya tujuan yang sama yaitu untuk mendapatkan keuntungan
* Untuk Memenuhi Kepuasan hidup manusia

PRINSIP BISNIS

* Adanya Kegiatan Ekonomi
* Adanya Keuntungan Yang Menjanjikan
* Adanya Kesepakatan Para Pihak
* Adanya Jaminan Keamanan bagi Pelaksanaan Bisnis

Dasar Diperlukannya Hukum Bagi Kegiatan Bisnis

* Untuk memberikan Kepastian Hukum
* Untuk Memberikan Kesebandingan Hukum
* Untuk Melindungi Kepentingan Para Pihak

Diposkan oleh Excellent Lawyer di 02.18 0 komentar
Label: Hukum Bisnis
Jumat, 23 April 2010
Perjanjian Modal Ventura
KARAKTERISTIK BISNIS VENTURA

Menurut Munir Fuady, Modal Ventura mempunyai karakteristik, antara lain sebagai berikut :
a. Pemberian bantuan finansial dalam bentuk modal ventura yang tidak hanya menginvestasikan modalnya saja, tetapi juga ikut terlibat dalam manajemen perusahaan yang dibantunya.
b. Investasi yang dilakukannya tidaklah bersifat permanen, tetapi hanyalah bersifat sementara, untuk kemudian sampai masanya dilakukan divestasi.
c. Motif dari Modal Ventura yang murni tetap motif bisnis, yaitu untuk mendapatkan keuntungan yang relatif tinggi, walaupun dengan resiko yang relatif tinggi pula. Jadi bukan bermotif belas kasihan. Karena mengharapkan keuntungan yang relatif tinggi, maka rata-rata return yang diharapkan jauh melebihi bunga kredit bank.
d. Investasi dengan bentuk modal ventura yang dilakukan ke dalam Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) bukanlah jangka pendek, melainkan merupakan investasi jangka menengah atau jangka panjang.
e. Investasi tersebut bukan bersifat pembiayaan dalam bentuk pinjaman, melainkan dalam bentuk partisipasi equity, atau setidak-tidaknya loan yang dapat dialihkan ke equity (convertible). Karenanya return yang diharapkan oleh perusahaan modal ventura bukanlah bunga atas modal yang ditanam, melainkan deviden dan capital gain. Oleh sebab itu, return-nya bersifat slow yielding dan tidak teratur.
f. Pada prinsipnya modal ventura merupakan investasi tanpa jaminan collateral, karena itu lebih dibutuhkan kehati-hatian dan kesabaran.
g. Prototype dari pembiayaan dengan modal ventura adalah pembiayaan yang ditujukan kepada perusahaan kecil atau perusahaan baru, tetapi menyimpan potensi besar untuk berkembang.
h. Biasanya investasi modal ventura dilakukan terhadap perusahaan yang tidak mempunyai akses untuk mendapatkan kredit perbankan.

PENGERTIAN VENTURA
Beberapa definisi Modal Ventura, sebagaimana dikutip oleh Munif Fuady dalam Usahawan (Oktober 1991:21, hal 136-137), disebutkan antara lain :
a. Clinton Richardson mendefinisikan modal ventura sebagai jumlah dana yang diinvestasikan ke dalam perusahaan pasangan usaha yang cukup beresiko tinggi bagi investor. Perusahaan pasangan usaha tersebut biasanya dalam kondisi tidak memungkinkan mendapatkan kredit bank dan perusahaan modal ventura biasanya mengharapkan return yang tinggi, sehingga memerlukan perusahaan pasangan usaha yang benar-benar mempunyai prospek yang bagus. Perusahaan pemodal ventura biasanya memberikan juga bantuan manajemen untuk memberikan nilai tambah terhadap investasinya.
b. Tony Lorenz menyatakan bahwa dalam artinya yang luas, modal ventura tidak lain dari bentuk investasi jangka panjang, dimana tujuan utama dan sebagai kompensasi atas resiko yang tinggi dari investasinya adalah perolehan keuntungan, bukan pendapatan deviden ataupun bunga.
c. Handowo Dipo menyatakan bahwa modal ventura sebagai suatu dana usaha dalam bentuk saham atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham. Sumber dana tersebut adalah perusahaan modal ventura yang mengharapkan keuntungan dari investasinya tersebut.
d. Pasal 1 Ayat (11) Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan menyebutkan bahwa :
“Modal Ventura adalah sebagai usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee company) untuk jangka waktu tertentu”.

JENIS-JENIS VENTURA
Dalam praktek, perusahaan pemberi modal ventura memberikan bantuannya kepada perusahaan pasangan usaha, dalam berbagai pilihan jenis pembiayaan, antara lain :
a. Pemberian modal penyertaan dengan bantuan manajemen, artinya modal ventura diberikan oleh perusahaan ventura disertai dengan masuknya wakil perusahaan ventral pemberi modal tersebut ke dalam perusahaan pasangan usaha sebagai pengurus perusahaan. Praktek tersebut lazim disebut sebagai bantuan manajemen kepada perusahaan pasangan usaha, walaupun sering kali terjadi justru hal ini dapat meyulitkan operasional perusahaan pasangan usaha tersebut.
b. Pemberian modal penyertaan tanpa bantuan manajemen, hal ini berarti sebaliknya dengan poin a tersebut di atas. Dengan jenis ini, perusahaan pasangan usahanya karena perusahaan modal ventura tidak ikut campur dalam manajemen perusahaan pasangan usaha yang bersangkutan.
c. Pemberian modal pinjaman/kredit murni. Pada dasarnya jenis ini tidaklah termasuk model ventura, karena sudah tidak termasuk penyertaan, tetapi sudah menjadi kredit atau pinjaman murni. Dalam neraca perusahaan pasangan usaha pun modal ini tidak dimasukkan ke dalam pos “Modal” atau “Penyertaan Pihak Ketiga” tetapi dimasukkan ke dalam pos “Pinjaman yang Diterima”. Begitu pun oleh perusahaan modal ventura, dalam neracanya dimasukkan ke dalam pos “Pinjaman yang Diberikan”, bukan pada pos “Penyertaan”.

KEWAJIBAN PARA PIHAK
Yang dimaksud dengan para pihak di sini tidak lain adalah pihak yang memberikan modal ventura atau perusahaan modal ventura, dan pihak yang menerima modal ventura atau perusahaan pasangan usaha.

o Kewajiban Perusahaan Modal Ventura
Pada dasarnya, kewajiban Perusahaan Modal Ventura hanyalah berupa penyediaan uang atau modal kepada perusahaan pasangan usaha, sebesar yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura). Namun demikian perusahaan modal ventura masih dituntut untuk memenuhi kewajiban yang lain, yaitu antara lain :
a. Melakukan pembinaan terhadap perusahaan pasangan usahanya, baik atas usaha (operasional, manajemen dan keuangan) yang dibiayai dengan modal tersebut;
b. Melakukan pelaporan-pelaporan yang diwajibkan oleh pemerintah, khususnya yang berkenaan dengan bantuan dan pembinaan pengusaha kecil yang ada di daerahnya.

o Kewajiban Perusahaan Pasangan Usaha
Dari pengertian modal ventura yang telah diuraikan sebelumnya, maka pada dasarnya kewajiban debitur ada 3 (tiga) yaitu :
a. Mengembalikan modal yang telah diterimanya tersebut kepada perusahaan modal ventura setelah jangka waktu tertentu yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura);
b. Membayar bunga atau bagi hasil pemberian modal tersebut sebesar berapa yang telah disepakati sebelumnya dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura);
c. Menerima adanya bantuan manajemen dari perusahaan modal ventura.

Namun demikian, dalam perjalanannya banyak hal yang ternyata menjadi kewajiban perusahaan pasangan usaha yang harus dipenuhi, dalam rangka keyakinan perusahaan modal ventura untuk pemenuhan kewajiban pengembalian pemberian bantuan modal ventura tersebut. Dan hal ini oleh perusahaan modal ventura dimasukkan sebagai materi (pasal-pasal) dalam kontrak (perjanjian pemberian modal ventura), seperti misalnya laporan atas usaha dan penggunaan modal yang telah diterimanya.

Kemudian, dalam rangka hubungannya dengan pihak ketiga atau proses pembangunan, perusahaan pasangan usaha juga dituntut kewajibannya untuk selalu memonitor usahanya agar tidak merugikan pihak ketiga, antara lain yang dapat disebutkan di sini adalah :
a. Wajib memperhatikan dan memelihara lingkungan hidup;
b. Mematuhi segala peraturan ketenagakerjaan;
c. Mematuhi segala kewajiban perpajakan, dan lain-lain.

SYARAT-SYARAT YANG LAZIM DIPERJANJIKAN
Syarat-syarat yang lazim diperjanjikan dalam kontrak/perjanjian pemberian modal ventura, antara lain adalah :
a. Suku bunga atau besarnya persentase bagi hasil dari modal ventura yang diberikan;
b. Jangka waktu penggunaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha.
c. Cara-cara pengembalian modal ventura dari perusahaan pasangan usaha kepada perusahaan modal ventura.
d. Jaminan atau agunan atas pemberian modal ventura tersebut.
e. Biaya yang harus dikeluarkan dan menjadi tanggungan perusahaan pasangan usaha.
f. Asuransi jiwa dan kerugian.
g. Bantuan manajemen atau keikutsertaan pihak perusahaan modal ventura ke dalam manajemen/operasional perusahaan pasangan usaha; dan sebagainya termasuk di dalamnya syarat yang biasa disebut juga sebagai syarat-syarat positive covenant dan negative covenant seperti halnya dengan pemberian kredit oleh bank kepada debiturnya dan atau perusahaan leasing (lessor) kepada lessee.

Seluruh syarat tersebut di atas dimasukkan ke dalam pasal-pasal kontrak/perjanjian pemberian modal ventura, apalagi kontrak-kontrak standar yang memang telah disiapkan oleh perusahaan modal ventura.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.14 0 komentar
Label: Hukum Bisnis, Pembiayaan
BOT (Build Operate and Transfer)
Dewasa ini berkembang satu varian perjanjian yang sering sekali digunakan dikalangan bisnis sebagai konsekuensi dari semakin majunya perkembangan dunia usaha, perjanjian ini adalah BOT (Build Operate and Transfer). Sebagai pengantar untuk mengetahuinya, berikut ini adalah prinsip-prinsip dasar BOT, sebagai berikut :

A. Unsur-unsur BOT :
- Investor (penyandang dana)
- Tanah
- Bangunan komersial
- Jangka waktu operasional
- Penyerahan (transfer)

B. Asaz dasar BOT :
Adalah adanya pemisahan yang tegas antara :
1. Pemilik (yang menguasai tanah) ; dengan
2. Investor (penyandang dana)

C. Obyek BOT :
1. Bidang usaha yang memerlukan suatu bangunan (dengan atau tanpa teknologi tertentu) yang merupakan komponen utama dalam usaha tersebut disebut sebagai bangunan komersial

2. Bangunan komersial tersebut dapat dioperasikan dalam jangka waktu relatif lama, untuk tujuan :
- Pembangunan prasarana umum, seperti jalan tol, pembangkit listrik, sistem telekomunikasi, pelabuhan peti kemas dan sebaainya
- Pemangunan properti, seperti pusat perbelenjaan, hotel, apartemen dan sebagainya.
- Pembangunan prasarana produksi, seperti pembangunan pabrik untuk menghasilkan produk tertentu.

D. Pengertian BOT :
BOT bisa terjadi dalam hal, jika :
1. Ada pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya, dan ada investor yang bersedia membiayai pembangunan tersebut.
atau
2. Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial tersebut, dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya unt tempat berdirinya bangunan komersial tersebut.
3. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah milik pihak lain, dan setelah pembangunan selesai investor berhak mengoperasionalkannya untuk jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu operasional, pihak pemilik tanah berhak atas fee tertentu.
4. Setelah jangka waktu operasional berakhir, investor wajib mengembalikan tanah kepada pemiliknya beserta bangunan komersial di atasnya.

E. Pengertian BOT Agreement :
BOT Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir.
--> BOT Agreement sebaiknya dibuat Notaril (contoh draft BOT Agreement lihat dalam label akta notaril : Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan dan Penyerahan Kembali (Build, Operate and Transfer / BOT).

F. Jenis-jenis BOT :
- BOOT (Build, Own, Operate and Transfer).
- BLT (Build, Lease and Transfer).
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 06.13 1 komentar
Label: Hukum Bisnis
Rabu, 21 April 2010
BOT (Build, Operate and Transfer) Agreement
Pasal 62 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2005 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG mengatur sebagai berikut :

(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan teknis dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung wajib dilaksanakan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung tanpa menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.
(3) Pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kaidah pembangunan yang berlaku, terukur, fungsional, prosedural, dengan mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial budaya setempat terhadap perkembangan arsitektur, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun yang dimaksud dengan kaidah pembangunan yang berlaku dalam Pasal 62 ayat (3) PP diatas menunjuk bahwasanya dalam pembangunan bangunan gedung berlaku sistem pembangunan gedung dengan sistem seperti disain dan bangun (design build), bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT), dan bangun milik guna (build, own, operate/BOO).

Apa yang dimaksud dengan sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT)? sistem bangun guna serah atau yang lazimnya disebut BOT Agreement adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak, dimana pihak yang satu menyerahkan penggunaan tanah miliknya untuk di atasnya didirikan suatu bangunan komersial oleh pihak kedua (investor), dan pihak kedua tersebut berhak mengoperasikan atau mengelola bangunan komersial untuk jangka waktu tertentu dengan memberikan fee (atau tanpa fee) kepada pemilik tanah, dan pihak kedua wajib mengembalikan tanah beserta bangunan komersial di atasnya dalam keadaan dapat dan siap dioperasionalkan kepada pemilik tanah setelah jangka waktu operasional tersebut berakhir. Dalam praktik hukum konstruksi dikenal beberapa model BOT Agreement seperti BOOT (Build, Own, Operate and Transfer) dan atau BLT (Build, Lease and Transfer).

Berdasarkan pengertiannya sebagaimana dimaksud di atas maka unsur-unsur perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) atau BOT Agreement, adalah :

a. Investor (penyandang dana)
b. Tanah
c. Bangunan komersial
d. Jangka waktu operasional
e. Penyerahan (transfer)

Berdasarkan unsur yang terkandung dalam perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) atau BOT Agreement maka pada dasarnya ada pemisahan yang tegas antara Pemilik (yang menguasai tanah) dengan Investor (penyandang dana).

Obyek dalam perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) atau BOT Agreement kurang lebih :

1. Bidang usaha yang memerlukan suatu bangunan (dengan atau tanpa teknologi tertentu) yang merupakan komponen utama dalam usaha tersebut disebut sebagai bangunan komersial.

2. Bangunan komersial tersebut dapat dioperasikan dalam jangka waktu relatif lama, untuk tujuan :

- Pembangunan prasarana umum, seperti jalan tol, pembangkit listrik, sistem telekomunikasi, pelabuhan peti kemas dan sebagainya
- Pemangunan properti, seperti pusat perbelanjaan, hotel, apartemen dan sebagainya.
- Pembangunan prasarana produksi, seperti pembangunan pabrik untuk menghasilkan produk tertentu.

Perjanjian sistem bangun guna serah (build, operate, and transfer/BOT) atau BOT Agreement terjadi dalam hal, jika :

1. Ada pemilik tanah atau pihak yang menguasai tanah, ingin membangun suatu bangunan komersial di atas tanahnya tetapi tidak mempunyai biaya, dan ada investor yang bersedia membiayai pembangunan tersebut.

2. Ada investor yang ingin membangun suatu bangunan komersial tetapi tidak mempunyai tanah yang tepat untuk berdirinya bangunan komersial tersebut, dan ada pemilik tanah yang bersedia menyerahkan tanahnya unt tempat berdirinya bangunan komersial tersebut.

3. Investor membangun suatu bangunan komersial di atas tanah milik pihak lain, dan setelah pembangunan selesai investor berhak mengoperasionalkannya untuk jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu operasional, pihak pemilik tanah berhak atas fee tertentu.

4. Setelah jangka waktu operasional berakhir, investor wajib mengembalikan tanah kepada pemiliknya beserta bangunan komersial di atasnya.
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.45 0 komentar
Label: Hukum Bisnis
Mengenal Bentuk Akuisisi

bil alih kepemilikan saham suatu perseroan. Dalam praktek akuisisi banyak dikenal dalam beberapa bentuk, antara lain seperti :

1. akuisisi horizontal :
akuisisi perusahaan dimana perusahaan yang diakuisisi adalah para pesaingnya, baik pesaing yang mempunyai produk yang sama, atau yang memiliki teritorial pemasaran yang sama, dengan tujuan untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing

2. akuisisi vertikal :
akuisisi oleh suatu perusahaan terhadap perusahaan lain yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan dalam arus pergerakan produksi dari hulu ke hilir

3. akuisisi konglomerat :
akuisisi terhadap perusahaan yang tidak terkait baik secara horizontal maupun vertikal
4. akuisisi eksternal :
akuisisi yang terjadi antara dua atau lebih perusahaan, masing-masing dalam grup yang berbeda, atau tidak dalam grup yang sama.
5. akuisisi internal :
kebalikan akuisisi eksternal, dalam akuisisi internal perusahaan-perusahaan yang melakukan akuisisi masih dalam satu grup usaha.
6. akuisisi saham :
akuisisi perusahaan dimana yang diakuisisi atau dibeli adalah sahamnya perusahaan target, baik dengan uang tunai, maupun dibayar dengan sahamnya pengakuisisi atau perusahaan lainnya. Untuk dapat disebut transaksi akuisisi, maka saham yang dibeli tersebut haruslah paling sedikit 51%(simple majority), atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%.sebab jika kurang dari presentase tersebut, perusahaan target tidak bisa dikontrol, karenanya yang terjadi hanya jual beli saham biasa saja.
7. akuisisi aset :
pegakuisisian terhadap aset perusahaan target dengan atau tanpa ikut mengasumsi/mengambil alih seluruh kewajiban perusahaan target terhadap pihak ketiga.
8. akuisisi kombinasi :
kombinasi antara akuisisi saham dengan akuisisi aset.
9. akuisisi bertahap :
akuisisi yang tidak dilaksanakan sekaligus, misalnya dengan pembelian convertible bonds oleh perusahaan pengakuisisi, maka tahap pertama perusahaan pengakuisisi mendrop dana ke perusahaan target lewat pembelian bonds yang kemudian ditukar dengan equity, jika kinerja perusahaan target semakin baik, hak opsi ada pada pemilik convertible bonds, yang adalah Perusahaan pergakuisisi.
10. akuisisi strategis :
akuisisi perusahaan yang dilakukan dengan latar belakang untuk meningkatkan produktivitas perusahaan, sebab dengan akuisisi diharapkan dapat meningkatkan sinergi usaha, mengurangi resiko (karena diversivikasi), memperluas pangsa pasar, meningkatkan efisiensi, dsb
11. akuisisi finansial :
akuisisi yang dilakukan untuk meningkatkan keuntungan finansial semata-mata dalam waktu sesingkat-singkatnya.bersifat spekulatif, dengan keuntungan yang diharapkan lewat pembelian saham/aset yang murah tetapi dengan income perusahaan target yang tinggi.
Berdasarkan uraian di atas maka jelas, bicara tentang akuisisi tidak selamanya harus bicara tentang pengambil alih kepemilikan saham. Lalu, apakah akuisisi itu sama dengan jual beli saham ? jawabnya tentu saja tidak. Perbedaan jual beli saham dengan akuisisi saham adalah pada jumlah saham yang dibeli (haruslah paling sedikit 51%, atau paling tidak setelah akuisisi tersebut, pihak pengakuisisi memegang saham paling tidak 51%).
Diposkan oleh Excellent Lawyer di 00.43 0 komentar
Label: Hukum Bisnis, Perseroan Terbatas
Mengenal Hukum Franchise
Waralaba (franchise) adalah perikatan/ perjanjian tertulis dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan pihak lain tersebut, dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

Dalam perjanjian waralaba ada 2 (dua) pihak yakni Pemberi Waralaba (franchisor) dan Penerima Waralaba (franchisee) dimana Pemberi Waralaba (franchisor) adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba sementara Penerima Waralaba (franchisee) adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan jangka waktu Perjanjian Waralaba berlaku sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Aturan hukum yang mengatur tentang usaha waralaba tunduk dan terikat pada ketentuan Kepmenperindag Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam Kepmen tersebut diatur bahwasanya Pemberi Waralaba dari luar negeri harus mempunyai bukti legalitas dari instansi berwenang di negara asalnya dan diketahui oleh Pejabat Perwakilan RI setempat sedangkan Pemberi Waralaba dari dalam negeri wajib memiliki SIUP dan atau Izin Usaha dari Departemen Teknis lainnya.

Dalam kepmen tersebut diatur pula bahwasanya Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dapat disertai atau tidak disertai dengan pemberian hak untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan, maksudnya, Pemberi Waralaba (franchisor) dapat mengijinkan Penerima Waralaba (franchisee) untuk mengalihkan hak pemanfaatan dan atau mengalihkan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba kepada pihak ketiga. Dipersyaratkan, bila dalam perjanjian waralaba tersebut terdapat hak untuk membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan maka setiap pembuatan Perjanjian Waralaba Lanjutan yang dibuat antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan wajib sepengetahuan Pemberi Waralaba.

Pasal 7 Kepmenperindag Nomor: 259/MPP/Kep/7/1997 mensyaratkan bahwasanya Perjanjian Waralaba antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba sekurang kurangnya memuat klausula mengenai:

a) Nama, alamat dan tempat kedudukan perusahaan masing-masing pihak;
b) Nama dan jabatan masing-masing pihak yang berwenang menandatangani perjanjian;
c) Nama dan jenis Hak Atas Kekayaan Intelektual, penemuan atau ciri khas usaha misalnya sistem manajemen, cara penjualan atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus yang menjadi obyek Waralaba;
d) Hak dan kewajiban masing-masing pihak serta bantuan dan fasilitas yang diberikan kepada Penerima Waralaba;
e) Wilayah Pemasaran;
f) Jangka waktu perjanjian dan tata cara perpanjangan perjanjian serta syarat-syarat perpanjangan perjanjian;
g) Cara penyelesaian perselisihan;
h) Ketentuan-ketentuan pokok yang disepakati yang dapat mengakibatkan pemutusan perjanjian atau berakhirnya perjanjian;
i) Ganti rugi dalam hal terjadi pemutusan perjanjian;
j) Tata cara pembayaran imbalan;
k) Penggunaan barang atau bahan hasil produksi dalam negeri yang dihasilkan dan dipasok oleh pengusaha kecil;
l) Pembinaan, bimbingan dan pelatihan kepada Penerima Waralaba.

Setiap perjanjian waralaba wajib didaftarkan pada Departemen Perindustrian dan Perdagangan cq. Pejabat yang berwenang menerbitkan STPUW untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba). Adapun yang dikatakan sebagai pejabat berwenang adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal perjanjian waralaba antara Penerima Waralaba berasal dari dalam negeri sedangkan Pemberi Waralabanya berasal dari luar negeri. Dalam hal ternyata penerima waralaba dan pemberi waralaba berasal dari dalam negeri maka pejabat yang berwenang adalah Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang wilayahnya mencakup domisili usaha pemberi waralaba dimaksud.

Pendaftaran untuk memperoleh STPUW (Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba) dilakukan dilakukan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung mulai tanggal berlakunya Perjanjian Waralaba..

2 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Anda dipersilakan untuk ACCESS LOANS FIRM di sini, kami memastikan Anda mendapatkan pinjaman terbaik untuk bisnis Anda atau membayar tagihan Anda. Jawab saja beberapa pertanyaan sederhana dan penuhi persyaratannya. Hubungi kami sekarang untuk pinjaman 3% untuk semua pinjaman, mudah, cepat, dan aman.

    PINJAMAN TERSEDIA YANG KAMI TAWARKAN ADALAH;

    * Pinjaman Pribadi dan Pinjaman Perumahan,
    * Renovasi rumah dan tagihan Rumah Sakit
    * Pembesaran Bisnis
    * Refinancing Ekstensi Pertanian dan Penambangan Emas
    * Proyek pembiayaan dengan kebutuhan keuangan yang lebih tinggi
    * Pinjaman Bisnis dan Pinjaman Investasi

    INFORMASI KONTAK ADALAH;

    KANTOR KEPALA (accessloansfirm@gmail.com)

    WHATSAPP: +12342018860

      Pinjaman yang baik dimulai dengan Pinjaman yang lebih baik

    BalasHapus